Sabtu, 28 April 2012

Makalah Kewarganegaraan HAM

| Sabtu, 28 April 2012 | 0 komentar

KATA PENGANTAR


       Rasa syukur yang dalam kami sampaikan ke hadiran Tuhan Yang Maha Pemurah,  karena berkat kemurahanNya makalah ini dapat kami selesaikan sesuai yang diharapkan.Dalam makalah ini kami membahas “HAM”, suatu pembahasan tentang seluk-beluk dari sebuah Bangsa dan Negara.
       Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam  pemahaman pengertian dan juga perbedaan dari sebuah Bangsa dengan Negara  dan sekaligus melakukan apa yang menjadi tugas  mahasiswa  yang mengikuti mata kuliah “Kewarganegaraan
Dalam  proses makalah ini,  tentunya kami mendapatkan bimbingan, arahan, koreksi dan saran, untuk itu rasa terima kasih yang dalam-dalamnya  kami sampaikan :
  • Pak Sri Waluyo,  selaku dosen mata kuliah “Kewarganegaraan
  • Rekan-rekan mahasiwa yang telah banyak  memberikan masukan untuk  makalah ini.

Demikian makalah ini saya buat semoga bermanfaat,

                                                                                                    Jakarta, 4 April 2011
                                                                                                               Penyusun’



                                                                                                      Muharsyah Sudiarman
                                                                                                   


DAFTAR ISI
Kata Pengantar                                                                                                                    2
Daftar isi                                                                                                                               3
Pembahasan
            Pengertian HAM                                                                                                      4
            Prinsip-Prinsip Demokrasi                                                                                     4
            Aspek Pokok Demokrasi                                                                                        5
            Ciri-Ciri Pemerintahan Demokratis                                                                       5
Penutup                                                                                                                                6
Daftar Pustaka                                                                                                                     7
















PEMBAHASAN

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM):
§  Hak untuk hidup.
§  Hak untuk memperoleh pendidikan.
§  Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
§  Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
§  Hak untuk mendapatkan pekerjaan.

Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:

·         HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari
manusia secara otomatis.

·         HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama,
etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.

·         HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasiatau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuahNegara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (MansyurFakih, 2003).

Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:

1. Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di
kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain
memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute
(raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum
yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta
pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).

2. The American declaration

Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American
Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan
Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di
dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus
dibelenggu.

3.The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi
Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat
dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada
penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip
presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.

4.The four freedom

Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan
memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang
diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap
bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi
penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha,
pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi
berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur
Effendi,1994).


PENUTUP
HAM berupa singkatan dari Hak Asasi Manusia. HAM merupakan hak yang sudah dimilki seseorang sejak lahir untuk melakukan sesuatu yang di inginkan tanpa di kekang. Sumber terjadinya HAM pada dunia terjadi dari :
1.    Magna Charta
2.    The American Declaration
3.    The French Declaration
4.    The Four Fredom




Daftar Pustaka
http://www.scribd.com/doc/13409749/Makalah-Ham
http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
© Copyright 2012. Makalah Cyber . All rights reserved | Makalah Cyber.blogspot.com is proudly powered by Blogger.com | Template by Makalah Cyber - Zoenk