Minggu, 29 April 2012

MAKALAH TENTANG ZAKAT

| Minggu, 29 April 2012 | 2 komentar

BAB I

TEORI ZAKAT



Pengertian  Zakat

 Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.

Etimologi

Secara harfiah zakat berarti “tumbuh”, “berkembang”, “menyucikan”, atau “membersihkan”. Sedangkan secara terminologi syari’ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.

Sejarah zakat

Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalamAl-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.

Pada zaman Khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari’ah, mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para khalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi.

Hukum zakat

  Zakat merupakan salah satu  rukun islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya  syariat islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti  shalat,  haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.



Jenis zakat

Zakat terbagi atas dua jenis yakni:

  • Zakat fitrah
    Zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  • Zakat maal (harta)
    Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Yang berhak menerima

Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, yakni:

  1. Fakir – Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin – Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil – Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mu’allaf – Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
  5. Hamba Sahaya – yang ingin memerdekakan dirinya
  6. Gharimin – Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
  7. Fisabilillah – Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
  8. Ibnu sabil – Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

Yang tidak berhak menerima zakat

  • Orang kaya. Rasulullah bersabda, “Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga.” (HR Bukhari).
  • Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
  • Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat).” (HR Muslim).
  • Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
  • Orang kafir.













BAB II

TEORI PENGELOLAAN ZAKAT



1. Teori dan Pandangan Normatif
      Seiring dengan perkembangan kenegaraan dan pemerintahan, ajaran Negara hukum yang kini dianut oleh Negara-negara di dunia adalah Negara Kesejahtraan (Welfare State). Ciri utama dari Negara ini adalah adanya kewajiban pemerintah untuk mewujudkan kesejahtraan umum bagi warga negaranya, dalam kaitannya dengan organisasi Negara, untuk mengatur organisasi Negara dan susunan pemerintahan maka setiap Negara memerlukan suatu konstitusi. Konstitusi dalam kenyataannya lengkap mengatur hubungan antar lembaga Negara, dan dengan warga Negara serta menyatakan
diri sebagai Negara hukum.
Untuk itu, partisipasi rakyat dalam berbagai fungsi kehidupan bernegara adalah merupakan salah satu sarana untuk mencapai penegakkan hukum ( Rule Of Law ) tersebut atau lebih dikenal dengan system demokratis. Dengan kata lain, Negara hukum harus ditopang dengan sistem demokrasi.
      Menurut H.D.Van Wijk/Willem Konijnenbelt menyebutkan prinsip-prinsip Rechtstaat atau Negara hukum, sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan undang-undang, pemerintah hanya memiliki kewenangan yang secara tegas diberikan oleh undang-undang dasar dan undang-undang lainnya.
2. Hak-hak asasi, terdapat hak-hak manusia yang sangat fundamental yang harus dihormati oleh pemerintah
3. Pembagian kekuasaan, kewenangan pemerintah tidak boleh dipusatkan pada suatu lembaga, tetapi harus dibagi-bagi pada organ-organ yang berbeda agar saling mengawasi dan dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan.
4. Pengawasan lembaga kehakiman, pelaksanaan kekuasaan pemerintah harus dapat diajukan dan dinilai aspek hukumnya oleh hakim yang merdeka.

      Pada abad ke-19 muncul konsep Rechtstaat dari Fredrich Julius Stahl. Menurut Stahl unsur-unsur Negara hukum (Rechtstaat) adalah sebgai berikut :
a. Perlindungan hak asasi manusia;
b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu;
c. Pemisahan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. Peradilan administrasi dalam Perselisihan.

Pada saat yang sama muncul pula konsep Negara hukum (Rule Of Law) dari A.V. Dicey yang lahir dalam naungan system Anglosaxon. Menurutnya unsur-unsur Negara hukum adalah sebagai berikut :
a. supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of law), tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitrary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
b. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law). Dalil ini berlaku baik untuk orang biasa maupun pejabat.
c. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (di negara lain oleh undang-undang dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.

      Selain itu menurut B. Arif Sidharta menyatakan, Negara hukum adalah Negara yang berintikan unsur-unsur dan asas-asas dasar sebagai berikut:
Pertama, pengakuan, penghormatan dan perlindungan kepribadian umat manusia (identitas) yang mengimplementasikan asas pengakuan dan perlindungan martabat dan kebebasan manusia, yang merupakan asas fundamental Negara hukum. Kebebasan disini mencakup kebebasan individu, kebebasan kelompok, kebebasan masyarakat etnis, dan kebebasan masyarakat nasional. Kebebasan dan kemungkinan pelaksanaan faktualnya tidak tanpa batas, melainkan ditentukan dan dibatasi faktor kesejahtraan, keadaan factual eksternal, pandangan kefilsafatan dan keagamaan, nilai-nilai serta penetapan asas-asas dan kaidah lainnya.
      Kedua, asas kepastian hukum yang mengimplementasikan hal berikut ini, para warga masyarakat harus bebas dari tindakan pemerintah dan pejabatnya yang tidak dapat diprediksi dan tindakan sewenang-wenang. dalam arti semua tindakan pemerintah harus bertumpu kepada aturan yang tertuang di dalam hukum positif.
      Ketiga, asas persamaan (similia similibus). Pemerintah dan para pejabatnya harus memberikan perlakuan sama kepada semua orang, dan undang-undang juga berlaku sama untuk semua orang.
Keempat, asas demokrasi. Asas ini berkenaan dengan cara pengambilan keputusan , di mana setiap warga Negara mempunyai kesempatan yang sama untuk mempengaruhi putusan dan tindakan pemerintah.
Kelima, asas pemerintah dan para pejabatnya pengemban fungsi melayani masyarakat. Asas ini menjabarkan ke dalam seperangkat asas umum pemerintahan yang layak (algemeene beginselen van behoorlijk bestuur). Syarat fundamental bagi keberadaan manusia yang bermartabat manusiawi harus terjamin dan dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan.

      Sejalan dengan itu, suatu konsepsi yang sangat penting diperhatikan berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan adalah konsep tentang kewenangan sangat memegang peranan penting dalam Hukum Administrasi Negara. Kewenangan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah Bevoegheid yaitu berkaitan erat dengan wewenang pemerintah dalam mengelola dan melaksanakan kekuasaan Negara, adapun mengenai ruang lingkup kewenangan tidak hanya meliputi pengambilan keputusan oleh penguasa tetapi juga menyangkut kewenangan untuk melaksanakan tugas pemerintah. Secara Teoritis kewenangan dapat diperoleh melalui tiga cara:
a. Atribusi: pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan;
b. Delegasi: pelimpahan wewenang pemerintah dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan yang lain;
c. Mandat: terjadi ketika organ pemerintahan mengijinkan kewenangan dijalankan oleh organ lain atas namanya.

      Menurut Bagir Manan (dalam Ridwan H.R) menjelaskan bahwa wewenang di dalam bahasa hukum tidak sama dengan kekuasaan (Macht). Kekuasaan hanya mengambarkan hak untuk berbuat atau tidak berbuat. Dalam hukum wewenang sekaligus berarti hak dan kewajiban (Rechten en plichten).
Konsep kewenangan menurut beberapa orang sarjana adalah sebagai berikut :
• Philipus M. Hadjon: kewenangan pemerintah dapat beberapa kekuasaan bebas atau kekuasaan diskresi, yaitu kewenangan untuk memutuskan secara mandiri dan kewenangan interpretasi terhadap norma-norma tersamar namun tetap tunduk pada hukum.
• Herbert A. Simons: wewenang adalah suatu kekuasaan untuk mengambil keputusan dan berkaitan dengan atasan dan bawahan.
• S.F. Marbun : wewenang adalah kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum public (yuridis) juga sebagai kemampuan bertindak yang diberikan undang-undang untuk melakukan hubungan hukum.
• Prajudi Atmosudirjo : wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik.
Suatu hal yang penting dijelaskan, bahwa berbagai pemikiran mengenai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, pelaksanaannya sangatlah dipengaruhi oleh faktor pemeran (faktor non-juridik nirmatif) dalam uraian berikut.

2. Teori Efektivitas Hukum (Sosiologis)
      Telah diungkapkan, bahwa pelaksanaan dan pengelolaan zakat tidak hanya diperankan oleh pemerintah; melainkan ditujukan kepada warga masyarakat, terutama warga yang memiliki kemampuan harta kekayaan berkewajiban mengeluarkan zakat (Muzakki), dan warga penerima zakat (Mustahiq). Berkenaan dengan itu, hukum merupakan suatu sarana yang bertujuan untuk menciptakan keharmonisan, keutuhan, ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat. Atau dengan kata lain, keseraian antara ketertiban (yang bersifat lahiriah) dengan ketentraman yang bersifat batiniah.
      Dengan demikian kehadiran hukum merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat, sehingga sulit dibayangkan apabila dalam suatu masyarakat dapat berjalan tertib tanpa adanya hukum yang mengaturnya. Eksistensi Undang-undang Pengelolaan Zakat sangatlah diperlukan bagi pengembangan kehidupan umat, terutama bagi Mustahiq yang relatif sangat lemah.
Indikator kedua, pemahaman hukum, dalam arti sejumlah informasi yang dimiliki seseorang mengenai isi dari suatu peraturan. Dengan perkataan lain pemahaman hukum merupakan suatu pengertian atau penguasaan seseorang terhadap hukum tertentu, baik menyangkut substansi maupun tujuannya.
      Indikator ketiga, sikap hukum artinya seseorang mempunyai kecendrungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum. Suatu sikap hukum akan melibatkan pilihan warga terhadap hukum yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam dirinya, sehingga akhirnya masyarakat menerima hukum berdasarkan penghargaan terhadapnya.
Berdasarkan teori psikologi struktur pembentukan sikap meliputi:
a. Komponen kognitif (komponen konseptual) berkaitan dengan pengetahuan, pandangan terhadap obyek sikap;
b. Komponen afektif (komponen emosional) yakni berhubungan dengan perasaan senang atau tidak senang terhadap obyek sikap;
c. Komponen konatif (komponen perilaku) yakni komponen yang berhubungan dengan sikap tindak terhadap obyek sikap.

      Indikator keempat, pola perilaku hukum artinya seseorang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Mengenai hal ini Friedman mengemukakan bahwa :
“Compliance is, in other words, knowing conformity with a norm or command, a deliberate instance of legal behavior that bends toward the legal act that ovoked it. Or the legal behavior in the middle, one important type might be colled evasion. Evasive behavior frustrates the goals of a legal act, but falls short of noncompliance or, as the case may be, legal culpability”.

      Berdasarkan pendapat tersebut, maka perilaku seseorang terhadap hukum dapat diklasifikasikan dalam bentuk ketaatan atau kepatuhan (compliance), ketidaktaatan atau penyimpangan (deviance) dan pengelakan atau menghindar (evasion). Secara teoritis prilaku seseorang sangat dipengaruhi oleh faktor internal yaitu faktor yang merupakan psikologik yang ada pada diri seseorang. Faktor ini condong menggerakkan orang yang bersangkutan untuk mempromosikan kepentingan pribadi atas dasar pertimbangan-pertimbangan yang rasional, sehingga faktor inilah yang pertama-tama menggerakkan seseorang untuk taat terhadap suatu ketentuan, karena individu selalu berupaya mencari kemudahan dan kemanfaatan bagi dirinya. Selain faktor internal, faktor lain yang mempengaruhi prilaku seseorang adalah faktor-faktor yang eksis di luar diri seseorang (eksternal) yang berupa lingkungan sosial yang penuh dengan pengaturan dan pengharusan (dunia normatif). Faktor internal dapat disebut sebagai penggerak dan pengada prilaku, sedangkan faktor eksternal adalah faktor pembentukan atau pemolaannya .
      Dalam kehidupan bermasyarakat, kedua faktor tersebut sangat penting artinya karena akan menentukan pola prilaku yang diwujudkan. Pengaruh kedua faktor itu akan tampak dari warga masyarakat yang selalu bergerak dan menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi yang akan mendukung prilakunya.
      Selanjutnya Giddens mengemukakan ada tiga hal yang mem pengaruhi lahirnya prilaku yaitu: Pertama reflaxtif of action, kedua ratioanalization of action dan ketiga motivation of action. Reflextion monitoring of action, tindakan para individu yang diwujudkan berdasarkan pengalaman dan tindakan para individu tersebut tercipta karena adanya hubungan antara individu yang satu dengan yang lainnya. Rationalization of action, yaitu suatu tindakan yang dilakukan individu berdasarkan alas an yang logis/rasional karena adanya pengetahuan dari individu yang bersangkutan. Motivation of action yaitu suatu kemauan dari para individu yang didasarkan pada aspek kesadaran dan ketidak sadaran individu terhadap kognisi dan emosinya.
      Prilaku seseorang seringkali dilakukan secara sadar dan ketidak sadaranya, prilaku yang dilandasi dengan penuh kesadaran akan membawa manfaat baik bagi dirinya maupun orang lain. Karena itu prilaku hendaknya didukung oleh niat yang baik dan dengan kesedaran yang tinggi.
      Fishbein, dalam hal ini mengemukakan bahwa niat seseorang untuk berprilaku di pengaruhi oleh persepsinya tentang manfaat prilaku tersebut serta persepsinya tentang sikap kelompok panutannya. Selanjutnya Fishbein mengemukakan beberapa proposisi yakni:
a. Prilaku seseorang dipengaruhi oleh niatnya untuk melakukan perilaku tersebut;
b. Niat seseorang untuk melakukan prilaku tertentu dipengaruhi oleh keyakinannya (beliefs) mengenai konsekwensi dari tindakan tersebut serta manfaatnya bagi dirinya;
c. Niat seseorang untuk melakukan perilaku tertentu dipengaruhi oleh keyakinannya mengenai harapan-harapan kelompok panutan serta motivasinya untuk memenuhi harapan tersebut.

      Menurut Hobbes dan Freud, pada dasarnya perilaku individu manusia adalah egoistis dan karenanya cenderung memuaskan kepentingannya sendiri . Akibat sifat manusia yang cenderung memuaskan kepentingannya sendiri, maka seringkali menimbulkan benturan-benturan kepentingan dengan pihak lain yang apabila tidak dikendalikan akan mengakibatkan terjadinya penyimpangan sosial (deviasi sosial).
Untuk menganalisis bekerjanya hukum sebagai suatu sistem, Friedman menyatakan bahwa “ A legal system in actual operation is complex organism in which structure, substance and culture interact ” .
      Yang dimaksud dengan komponen struktur adalah bagian-bagian yang bergerak didalam suatu mekanisme misalnya organisasi-organisasi/lembaga-lembaga hukum). Komponen substansi yaitu hasil aktual yang diterbitkan oleh system hukum (misalnya norma-norma hukum, termasuk peraturan perundang-undangan, keputusan yang dibuat oleh pengadilan atau yang ditetapkan oleh badan pemerintah). Sedangkan komponen kultur merupakan komponen pengikat sistem serta menentukan tempat sistem hukum itu ditengah kultur/budaya masyarakat (terdiri dari nilai-nilai dan sikap publik).
      Pengukuran terhadap efektivitas hukum atau pelaksanaan hukum dapat dilihat melalui norma yang ada di dalam undang-undang itu sendiri, dimana yang dimaksud dengan norma disini terutama dalam penelitian ini adalah Pengelolaan Zakat menurut Undang Undang Nomor 38 Tahun 1999. Selain melalui norma yang terdapat di dalam Undang-undang itu sendiri, efektivitas hukum dapat dilihat dari pemahaman masyarakat terhadap norma yang ada artinya bahwa bagaimanakah penguasaan seseorang terhadap materi atau isi dari peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dapat dilihat dari prilaku aparat penegak hukum artinya bahwa penegak hukum adalah merupakan ujung tombak dari penegakan hukum di lapangan. Yang menjadi permasalahan adalah ketika substansi undang-undangya sangat responsip, prilaku masyarakat menunjukkan ketaatan terhadap norma tadi tetapi jika aparatnya tidak mampu melaksanakan norma tadi, maka akan terjadi ketimpangan dalam hal penegakan hukum di masyarakat.
Mengkaji bekerjanya hukum dalam masyarakat, menurut Robert B. Seidman ada 3 (tiga) unsur yang berkaitan didalamnya yaitu:
a. Lembaga pembuat peraturan;
b. Lembaga penerap peraturan (birokrasi);
c. Pemegang peran.
     

·         Selanjutnya oleh Seidman dinyatakan bahwa tingkah laku pemegang peran dapat ditentukan oleh peraturan-peraturan hukum yang disampaikan kepadanya, dan oleh keseluruhan kekuatan-kekuatan sosial yang bekerja didalam masyarakat. Dan lembaga penerapan sanksi/peraturan akan bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku tergantung dari adanya sanksi yang ada padanya. Setiap tingkah laku pemegang peran dapat merupakan umpan balik yang disampaikan kepada pembuat peraturan.
            Namun bekerjanya hukum tidak hanya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan itu saja, tetapi juga oleh faktor-faktor lainnya. Termasuk faktor-faktor anyg turut menentukan respon yang akan diberikan oleh pemegang peran adalah:
a.
sanksi yang terdapat didalamnya;
b. aktivitas dari lembaga-lembaga/ badan pelaksanan hukum;
c. seluruh komplek kekuatan sosial, politik dan lain-lainnya lagi yang bekerja atas diri si pemegang peran itu.





Beberapa Faedah Zakat

Faedah Diniyah (segi agama)

  1. Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
  2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
  3. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaqalaih Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam” juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
  4. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.

Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)

  1. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
  2. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
  3. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
  4. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.

Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)

  1. Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
  2. Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
  3. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
  4. Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
  5. Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.



Hikmah Zakat

Hikmah dari zakat antara lain:

  1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
  2. Pilar amal jama’i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
  3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
  4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
  5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
  6. Untuk pengembangan potensi ummat
  7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
  8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.

Zakat dalam Al Qur’an

ü  QS (2:43) (“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”.)

ü  QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”)

ü  QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).















BAB III

PRAKTEK ZAKAT DI INDONESIA



Praktek Zakat di Indonesia

Masyarakat di Indonesia biasanya menyalurkan zakat biasa lewat panitia zakat di masjid-masjid ataupun juga melaui lembaga-lembaga zakat nasional dan swasta yang telah ditunjuk pemerintah. Dalam penyaluran zakat di Indonesia sepertinya sudah tersalur dengan baik, masyarakat yang berhak menerimanya pun telah menerima atau bisa dibilang tepat sasaran.

Contoh dari lembaga-lembaga zakat di Indonesia ialah seperti ;

Ø  Dompet Dhuafa Republika

Ø  Rumah Zakat

Ø  Bina Insan Prestasi

Ø   Portal Infaq

Ø  Baitul Maal Hidayatullah

Ø  Baitulmaal Muamalat

Ø  Pos Keadilan Peduli Umat

Ø  Dan lain-lain.

Permasalan Zakat di Indonesia

v  Persoalan Zakat adalah sesuatu yang tidak pernah habis dibicarakan, wacana tersebut terus bergulir mengikuti peradaban Islam. Di Indonesia Persoalan yang muncul atas zakat sekarang : Pertama, Peran zakat sebagai salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan oleh umat Islam yang mampu (muzakki) hanya menjadi kesadaran personal. Membayar zakat merupakan kebajikan individual dan sangat sufistik sehingga lebih mementingkan dimensi keakhiratan. Semestinya zakat adalah menjadi sebuah gerakan kesadaran kolektif, taruhlah kita bisa canangkan gerakan sadar zakat, seperti yang pernah dicanangkn oleh Presiden Megawati pada tanggal 2 Desember 2001 di Masjid Istiqlal pada acara peringatan Nuzulul Qur’an, sehingga zakat menjadi tulang punggung perekonomian umat. Karena, Zakat bukan hanya sekedar kewajiban yang mengandung nilai teologis, tetapi juga kewajiban finansial yang mengandung nilai sosial yang tinggi. Persoalan ini, tidak lepas juga dari pamahaman umat (yang wajib zakat) terhadap makna subsansi zakat. Zakat hanya sebagai suatu kewajiban agama (teologis) untuk membersihkan harta milik dari kekotoran. 1 Pemahaman masyarakat seperti itu tentang zakat, akhirnya zakat di berikan tanpa melihat sisi kemanfaatan ke depan bagi yang berhak menerimanya (Mustahiq). Tanpa melihat, bahwa Zakat memainkan peran penting dan signifikan dalam distribusi pendapatan dan kekayaan serta berpengaruh nyata pada tingkah laku konsumen. Dengan zakat distibusi lancar dan kekayaan tidak melingkar di sekitar golongan elit (konglomerat). Namun akhir-akhir ini kesadaran di kalangan umat Islam menengah atas lainnya makin membaik. Selain membayar pajak mereka juga membayar zakat. Kedua, meningkatnya kesadaran umat Islam dalam membayar zakat tidak disertai dengan pengumpulan dan penyaluran yang terencana secara komprehensif. Bagaimana zakat yang punya peran sangat penting dalam menentukan ekonomi umat bisa dapat terkelola dengan baik dan professional-produktif. Pengelolaan yang tidak baik dan profesional menjadikan zakat tidak produktif dalam ikut andil mengembangkan ekonomi umat. Kita dulu punya BAZIS (Badan Amil Zakat dan Shodaqah) yang semi-pemerintah, sekarang kita punya Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibina oleh pemerintah atas keinginan masyarakat. Hanya saja, system kelembagaan zakat tidak sama dengan lembaga pajak yang sudah dinilai kuat, tampaknya BAZIS/ BAZ/ LAZ masih terkesan lemah dan tidak mudah menetapkan target. Ditambah lagi dengan persoalan amanah yang kurang dimiliki oleh penyelenggara zakat. Sebenarnya, ada tiga kata kunci yang harus dipegang oleh organisasi pengelola zakat agar menjadi good organization governance, yaitu Amanah, Professional dan Transparan. Ketiga, sisi pendukung Legal-formal kita kurang proaktif dalam melihat potensi zakat yang sekaligus sebagai aplikasi dari ketaatan kepada agama bagi umat Islam. Seperti yang disampaikan Pimpinan DSUQ Bandung bahwa potensi zakat secara finansial dalam setahun di Indonesia bisa terkumpul mencapai 2 trilliun rupiah. Jumlah itu baru yang bisa di hitung dari jumlah orang kaya (muzakki) yang terdeteksi. Tapi kenyataannya, pengumpulan zakat, masih dibawah standar rasio rata-rata jumlah umat Islam yang kena kewajiban zakat (muzakki). Semestinya sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, negara proaktif dalam menyikapi kebutuhan umat, dimana ajaran Islam yang asasi seperti zakat menjadi tulang punggung perekonomian umat dengan melahirkan Undang-undang zakat dari sejak kemerdekaan.

v   Lahirnya Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat yang disahkan pada tanggal 23 September 1999, walau tidak ada kata terlambat, tidak begitu banyak memberikan angin segar kepada umat Islam dalam mewujudkan suatu tatanan perekonomian yang kuat. Tetapi kita masih bisa bersyukur, dengan lahirnya Undang-undang tersebut, walau terjadi tarik menarik kepentingan (penguasa dan rakyat) dalam lahirnya Undang-undang tersebut. Ditambah lagi dengan adanya perubahan atas Undang-undang PPh No. 17 Tahun 2000 yang disahkan tanggal 2 Agustus 2000 dimana zakat menjadi pengurang pembayaran pajak.penghasilan. Kedua undang-undang tersebut memberikan jaminan kepada umat Islam bahwa zakat akan terkelola dengan baik, walau tidak sedikit kekhawatiran bahwa undang-undang itu hanya sebuah gerakan yang setengah hati yang hanya membesarkan hati umat Islam dan akan berhenti di tengah jalan.

v   Kekhawatiran itu tenyata terbukti dengan adanya stagnanisasi dalam usaha sosialisasi dan realisasi kedua undang-undang tersebut. Terjadinya banyak kendala dalam sosialisasi, realisasi dan tekhnis menjadi faktor yang sangat dominan dalam terjadinya stagnan undang-undang tersebut. Kenapa hal ini bisa terjadi ? kita mungkin melihat dengan kaca mata sinis terhadap pemerintah dalam menerapkan konsep zakat, dengan mengatakan, bahwa Undang-undang zakat yang ada hanya sebagai gerakan setengah hati. Atau kita bisa melihat dengan beragam kelemahan yang ada pada Undang-undang No. 38/99 tentang Pengelolaan Zakat dan UU No. 7/83 Jo.UU No.10/94 Jo.UU No. 17/2000 tentang Pajak Penghasilan sebagai pengurang pembayaran pajak apabila sudah membayar zakat bagi umat Islam, seperti yang disampaikan Hadi Muhammad  dalam sebuah makalahnya atas kelemahan Undang-undang tersebut, mengatakan : “metode Prepaid Tax lebih baik ketimbang metode Deductible Expenses yang digunakan dalam UU No. 38/99, karena sebetulnya hanya merupakan usaha excuse dari aparat ditjen pajak untuk menunjukkan toleransi birokrasi terhadap ketentuan berzakat umat Islam.”







Daftar Pustaka



·         www.wikipedia.com


·         Jufriem’s blog

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Thanks atas informasi yang anda berikan.
Alhamdulillah jadi tambahan untuk makalah saya.
@Univ.Pam

Anonim mengatakan...

terimakasih info nya :)

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
© Copyright 2012. Makalah Cyber . All rights reserved | Makalah Cyber.blogspot.com is proudly powered by Blogger.com | Template by Makalah Cyber - Zoenk