Selasa, 01 Mei 2012

Makalah Agama Tentang Mandi

| Selasa, 01 Mei 2012 | 1 komentar

BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Bersuci merupakan hal yang sangat erat kaitannya dan tidak dapat dipisahkan dengan ibadah.Sholat dan haji misalnya, tanpa bersuci orang yang hadats tidak dapat menunaikan ibadah tersebut.
Banyak orang mungkin tidak tahu bahwa sesungguhnya bersuci memiliki tata cara atau aturan yang harus

dipenuhi. Kalau tidak dipenuhi, tidak akan sah bersucinya dan secara otomatis ibadah yang dikerjakan juga tidak sah. Terkadang ada problema ketika orang itu tidak menemukan air, maka islam mempermudahkan orang tersebut untuk melakukan tayamum sebagai ganti dari mandi, yang mana alat bersucinya dengan mengunakan debu.
Tetapi bagaimana jika ada orang yang tidakmenemukan kedua alat bersuci?Lalu bagaimana orang tersebut bersuci?Tidak hanya orang yang tidak menemukan kedua alat bersuci, yang dalam istilah fiqihnya disebut dengan faaqiduth thohuuroini.bagaimana tata cara bersuci yang benar bagi orang sakit, missal kakinya diperban atau pasien rawat inap di rumah sakit yang biasanya tidak boleh terkena air?
Pertanyaan-pertanyaan diatas mungkin sering kita jumpai dikalangan masyarakat, dan bukan tidakmungkin kita pun akan mengalaminya. Tanpa adanya kajian khusus tentang hal-hal diatas bukan tidak mungkin kita sebagai mahasiswa sekolah tinggi islam berbasis pesantren tidak dapat menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
Berawal dari deskripsi diatas ditambah dengan tugas mata kuliah fiqih ibadah,kami mencoba menguraikan hal-hal diatas, walau pun tidak dapat dikatakan menyeluruh. Minimal dengan adanya makalah ini, kita mengetahui gambaran status hokum kasus-kasus tersebut, syukur-syukur tergerak untuk melaksanakan studi yang mendalam tentang hukum peribadatan islam ini atau menarik hal positif lain yang nanti akan berguna dikehidupan kita nanti amin.
2. Rumusan Masalah
Mengacau pada latar belakang diatas, kami akan mencoba merumuskan beberapa masalah yang akan dibahas diantaranya:
1) Pengertian mandi, perkara-perkara yang mewajibkanya,dan tata cara mandi bagi faaqiduth thohuroini
2) Definisi tayamum dan perkara-perkara yang memperbolehkanya.
3) Tatacara bersuci bagi shohibul jabiroh dan pasien rawat inap di rumah sakit.


BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN
Mandi menurut arti bahasa adalah: mengalirkan air secara mutlak terhadap sesuatu. Menurut arti syara’ adalah: sampainya air yang suci keseluruh badan dengan cara tertentu.
Sedangkan menurut ulama’ bermadzhab Sayafi’I mendefisikan mandi yaitu: mengalirkan air keseluruh badan disertai dengan niat. Adapun ulama’ bermadzhab Maliki juga membuat suatu pengertian yaitu: sampainya air keseluruh badan disertai dengan proses menggosok dengan niat diperbolehkannya untuk melakukan sholat.
Adapun tujuan dari mandi itu sendiri yaitu selain kita melaksanakan suatu ‘ibadah yang berupa bersuci dari hadats besar, tapi kita juga membersihkan tubuh kita dari segala kotoran dan itu sangat dianjurkan oleh nabi.seperti dlm haditsnya:
الطهور شطر الإيمان
Kesucian adalah sebagian dari iman
2. PERKARA-PERKARA YANG MEWAJIBKAN MANDI
Perkara-perkara yang mewajibkan seseorang harus mandi ada tiga yaitu:
1) Jinabat
Seseorang dalam keadaan jinabat adakalanya:
a) Keluarmani, adapun mani seseorang bisa diketahui lewat cara keluarnya disertai dengan rasa yang enak, baunya yang seperti adonan roti ketika basah dan seperti putih telur ketika kering. Jadi apabila tidak ditemukan sifat-sifat yang seperti diatas maka tidakwajib untuk mandi.
b) Memasukkan penis (baik keseluruh ataw sebagian) kedalam farji, meskipun farjinya orang yang sudah mati atau hewan, baik disertai paksaan atau dalam keadaan tidur, baik keluarnya terasa enak atau tidakdan meski tanpa keluar mani.
Tapi imam Abu Hanifah dan Imam Maliki berpendapat bahwa apabila mani tersebut keluarnya tanpa ada rasa enak maka tidak wajib mandi.
2) Haidh
Masa sedikitnya haidh yaitu sehari semalam, umumnya 6-7 hari , sedangkan masa maksimalnya 15 hari


3) Nifas
Masa sedikitnya nifas seketika, umumnya 40 hari dan masa paling banyaknya yaitu 60 hari
3. FARDLU- FARDLU MANDI
Fardlunya mandi ada dua yaitu:
1. Niat melaksanakan mandi wajib atau menghilangkan hadats besar di sertai dengan mengalirkan air kesekujur badan . jika seorang melaksanakanniatsetelah melaksanakan basuhan mandi maka ia wajib untuk mengulangi basuhannya.
2. Air merata keseluruh badan sampai pada sela-selabadan serta bagian bawah rambut yang tebal.
Supaya air dapat benar-benar merata, maka orang yang mandi harus melepaskan pilinan rambut supaya air bias masuk pada kulit rambut.
Adapun mandi bias di lakukan dengan berbagai cara. Bias dengan menyilam di air, mengucurkan air kesekujur badan, atau dengan cara apapun sekiranya air bias masuk ke seluruh tubuh.

4. KESUNNAHAN MANDI
Sunnah mandi ada banyak sekali, diantaranya adalah:
1. Membaca basmala pada permulaan mandi.
Bagi orang yang berhadats harus menyengaja untuk berdzikir maka hukum nya haram.
2. berkumur.
3. Menghirup air kedalam hidung.
4. Menghilangkan kotoran yang berada pada badan.
5. Berwudlu sebelum mandi.
6. Meneliti lekukan seperti dua telinga atau meneliti bawah kuku, supaya tidak ada sesuatupun yang menghalangi air masuk pada kulit.
7. Menggosokkan tangan keseluruh badan, imam malik berpendapat bahwa menggosokkan tangan keseluruh badan hukumnya wajib.
8. Mengulang tiga kali.
9. Menghadap kiblat.
Dalam proses berlangsungnya mandi, seorang boleh membuka aurotnya asal dalam keadaan sepi. Seperti apa yang telah dikatakan oleh imam ibnu hajar dalam kitab fathul jawadnya:
ويسن ستر عورته إن لم يكن من يحرم نظره إليها وإلا وجب انتهى




5. PERMASALAHAN BERSUCI bagi FAAQIDUTH THOHUROINI.
Dalam roda kehidupan yang selalu berputar seiring berkembangnya zaman, seorang pasti suatu ketika akan medapat problem,salah satunya yaitu ketika seseorang tidak mendapatkan dua alat untuk bersuci yaitu air dan debu
Dalam kitab Nihayatuz zain Hal. 32 dijelaskan bahwa orang tidak menemukan dua alat untuk bersuci diperbolehkan melaksanakan sholat fardlu karena menghormati waktu sholat (لحرمة الوقت) dan mengulang sholatnya ketika sudah menemukan salah satu dari keduanya (air dan debu ) .Dalam redaksi kitab kifayatul akhyar juga di sebutkan ketika seseorang tidak menemukan air atupun debu, maka dia tetap melaksanakan sholat hurmatul waqti ( menghormati waktu ) dan ia wajib mengulangi sholatnya ketika ia bias mengusahakkan air. Ketiaka ia mampu untuk mengusahakannya sebelum habisnya waktu. Tetapi ketika ia tidak bisa mengusahakannya sampai waktu sholat habis, ia tidak wajib mengulang sholatnya.
Cotoh kasus: seseorang berada dalam penjara bawah tanah yang didalam sama seskali tidak terdapat air ataupun debu. Orang tersebut sholat tetap dalam keadaannya dan tidak wajib untuk mengulanginya karena bagaimanapun juga ia tetap tidak dapat mengusahakan kedua alat bersuci tersebut. Seperti kasus orang bepergian menggunakan pesawat terbang dengan jarak tempuh misal 10 jam. Ketika ia berangkat hari sabtu pada pukul 13.00 WIB berarti ia akan mendarat di bandara tujuannya pakul 23.00 dini WIB. Jika selisih waktu Indonesia kbarat dengan tempat tujuannya lebih cepat 6 jam, berarti ia sampai di tempat tujuannya hari Ahad dini hari pukul 04.00 dini hari. Secara praktis, ia telah kehilangan waktu sholat ashar dan maghrib dan isya’ maka penyelesaiannya adalah: jika ia telah melaksanakan sholat ashar, maghrib, isya’ dan shubuh lihurmatil waqti, ia tidak perlu mengulangi sholat ashar, maghrib dan isya’ nya karena pada jam 04.00 waktu ketiganya telah habis. Tapi ia wajib mengulangi sholat shubuhnya karena ia mampu mendapatkan alat bersuci pada waktu sholat shubuh belum habis.
Ketika faaqiduth thohuroini jinabat, maka yang harus dilakukan adalah tetap melaksanakan sholat karena menghormati waktu sholat. Ketika ia mampu mendapatkan sarana bersuci sebelum waktu sholat habis, maka ia wajib mengulangi sholatnya. Tetapi jika tidak, maka ia tidak perlu mengulangi sholatnya.
6. DAPATKAH FAAQIDUTH THOHUROINI MEMBACA SURAT AL FATIHA KETIKA SHOLAT LIHURMATIL WAKTU DALAM KEADAAN JUNUB?
Menyikapi masalah diatas, imam rofi’i menjelaskan bahwah orang tersebut dapat membaca surat al fatiha dengan niat Dzikir. Pendapat ini diikuti oleh imam nawawi.
7. DEFINISI TAYAMMUM
Tayamum dalam arti bahasa adalah menyengaja. Sedangkan menurut syara’ ada beberapa pengertian, yaitu:
1) Menurut hanafiah, tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci
2) menurut malikiyah, tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci disertai niat.
3) menurut syafi’iyah, tayamum adalah mendatangkan debu pada wajah dan kedua tangan atau angota dari keduanya sebagai ganti dari wudlu’ atau mandi dengan syarat-syarat tertentu.
4)menurut hanabilah, tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci dengan cara yang ditentukan .
Menurut hanafiyah, tayamum merupakan pengganti yang mutlak dari wudlu, maksutnya tayamum dapat menghilangkan hadats selama tidakada air ketika seseorang akan menunaikan sholat. Dengan keterangan ini bisa kita ambil kesimpulan bahwa dengan sekali tayamum, kita dapat melaksanakan sholat fardlu lebih dari sekali, waktu bertayamum tidak harus menunggu masuknya waktu sholat, serta hal-hal lain sebagaimana wudlu.setatmen ini berbeda denag jumhur, yakni kedudukan tayamum menghilangkan hadats. Maka bila telah masuk waktu sholat orang yang hadats tidak menemukan air atau karena sebab lain yang memperbolehkan seseorang bertayamum ia dapat menunaikan sholat walau dalam keadaan hadats dengan bertayamum karena darurot, sebagaimana kasus mustahadloh (orang perempuan yang istihadlo)

8. WAKTU TAYAMUM
Menurut hanafiyah tayamum diperbolehkan sebelum masuk waktu sholat, serta dapat digunakan lebih dari sekali sholat fardlu kareana menjadi pengganti mutlak dari wudlu. Menurut jumhur sebaliknya, yaitu tayammum hanya diperbolehkan untuk sekali sholat fardlu dan harus dilakukan setelah waktu sholat.

9. SEBAB-SEBAB YANG MEMPERBOLEHKAN TAYAMMUM
Sebab-sebab diperbolehkan tayammum ada dua, yaiyu:
1. tidak ada air, atau secara syara’, yakni terdapat air minum khusus untuk air minum atau harus membeli air dengan harga yang lebih tinggi dari harga normal.
2. Kuatir mendapatkan efek negatif ketika menggunakan air seperti sakit bila terkena air maka sakitnya ber tambah parah.
Dalam redaksi yang ada tambahan sebab yang memperbolehkan tayammum, yaitu terdapat air tetapi digunakan untuk minum baik untuk manusia atau hewan yang dimulyakan, sebab ini tidak kami tulis karena sudah terwakili oleh sebab yang pertama.

10. TATA CARA BERSUCI BAGI SHOHIBUL JABIROH dan PASIEN RAWATINAP di RUMAH SAKIT
Dirumah sakit t erdapat banyak pasien dengan penyakit yang berbeda-beda. Beberapa diantaranya pasien kecelakaan, penyakit dan sejenisnya biasanya ada pasien tidak boleh terkena air dalam jangka tertentu dalam waktu tertentu karena alasan kesehatan. Ketika sampai di rumah sakit biasanya lukanya dibersikan kemudian diperbal/ digips. Perban/ gips tersebut baru bisa bisa dibuka beberapa hari lagi, tergantung parah tidanya luka. Pertanyaannya apakah sebelum di perbal angota tersebut benar-benar telah suci? Bagaimana cara bersuci bila ternyata anggota tubuh yang luka merupakan bagian tubuh yang digunakan untuk bersuci seperti kedua tangan?
Kita uraikan permasalahan ini satu persatu.
1) Dapatkah shohibul jaba’ir atau orang sakit mengganti wudlunya dengan tayammum ?
Shohibul jaba’ir atau orang sakit pada umumnya dapat mengganti wudlu dengan tayamum asal bila menggunakan air dikuatirkan dapat member dampak negatif bagi dirinya atau anggota badannya yang sakit, atau bila menggunakan air, sakit atau lukanya bertambah parah atau lama sembuhnya. Hal ini dapat diketahui melalui kebiasaan atau keterangan dari dokter walalupun selain islam menurut malikiah dan syafi’iah. Sedangkan menurut hanafiyah dan hambaliah harus dokter islam.
2) Syarat-syarat mengusap jabiroh.
1. Tidak mungkin melepaskan karena kuatir terlalu lama menderita, sakitnya bertambah parah atau menimbulkan luka baru.
2. Posisi jabiroh tidak sampai melebihi bagian yang sehat disekitar luka yang diperlukan untuk melekatkannya.
3. Memasang jabiroh dalam keadaan suci.
4. Posisi jabiroh berada pada anggota selain tayammum, menurut qoul masyhur yang dipilih oleh imam nawawi, sedangkan menurut mayoritas Ulama’ ketentuan ini tidak berlaku:
3) Tata cara bersuci bagi shohibul jaba’ir.
Saat bersuci perban wajib dilepas kemudian membasuh anggotanya apabila tidak kuatir akan menimbulkan bahaya pada anggota yang sakit. Jika kuatir akakn mnimbulkan bahaya, maka tata cara bersuci sebagai berikut.
1. Untuk hadas besar.
Shohibul jaba’ir yang berhadats besasr wajib melaksanakan tiga hal :
a. Tayammum
b. Membasuh anggota yang sehat dengan air
c. Mengusap jabiroh
2. Untuk hadats kecil.
Apabila posisi jabiroh diluar anggota wudlu maka tidak berpengaruh apa-apa, cara bersucinya dengan berwudlu seperti biasa.
Tetapi apabila jabiroh berada pada anggota wudlu maka orang tersebut wajib melaksanakan tiga hal:
a) Membasuh anggota wudlu yang sehat
b) Mengusap jabiroh
c) Tayammum
karena dalam wudlu disyaratkan tertib atau berurut, maka tayamum, mengusap jabiroh dan membasuh anggota sehat disekitar jabiroh, dilakukan pada saat membasuh anggota yang terdapat jabiroh.
4) Tayammum bagi pasien rawat inap rumah sakit
Sebab diperbolehkannya tayammum nomer dua seperti yang telah kami singgung diatas kuatir mendapat efek negative ketika menggunakan air seperti sakit yang bila terkena air maka sakitnya akan bertambah parah.Disini bisa kita qiyaskan antara satatus shohibul jaba’ir dengan pasien rawat inap rumah sakit.Dengan ‘illat dikuatirkan bertmbah parah ketika menggunakan air, maka kedua orang tersebut sama-sama diperbolehkan tayammum.
Bahkan dalam kitab rahmatul ummah diterangkan bahwa apabila seseorang kuatir rusak atau luka serius ketika menggunakan air boleh meninggalkannya dan menggantinya dengan tayammum tanpa adanya pertentangan. Tetapi bila orang tersebut kuatir sakitnya tambah parah, waktu sembuhnya semakin lama, serta timbulnya luka baru tanpa adanya kerusakan, maka menurut Imam Abi Hanifah dan Imam Malik tayammum dipernolehkan tanpa harus mengulang sholat. Pendapat ini rojih menurut Imam Syafi’i.
Sedangkan Imam ‘Atho’ dan Imam Hasan Albasri berpendat bahwa tayammum sebab sakit tidak diperbolehkan sama sekali, dan orang sakit tidak diperbolehkan tayammum kecuali bila tidak mendapatkan air. Syekh Zakiroh Al anshori menjelaskan bahwa apabila shohibul jaba’ir junub, ia mandi dan tayammum tetapi tidak wajib melepas perbannya. Bila pasien rawat inap dirumah sakit atau shohibul jaba’ir belum mampu melaksanakan perkara seperti yang telah disebutkan. Misal perbannya belum memungkinkan untuk dilepas, atau tempat, pakaian serta badan orang tersebut belum memungkinkan untuk disucikan seperti contoh pasien kecelakaan serius, atau pasien dengan sakit yang membuatnya tidak mampu melaksanakan apa-apa, maka ia dapat melaksanakan sholat semampu yang ia bisa karena menghormati waktu serta wajib mengganti sholat-sholatnya ketika sudah memungkinkan.
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN

Berdasarkan beberapa keterangan yang telah kami uraikan diatas, dapat kita Tarik kesimpulan:

1. Orang yang tidak mendapatkan kedua alat bersuci dapat melaksanakan sholat
Karena menghormati waktu sholat. Bila ia mendapatkan salah satu alat untuk
Bersuci sebelum habis waktu sholat, ia wajib mengulang sholatnya. Tetapi bila
Baru menemukan setelah waktu sholat habis,ia tidak wajib untuk mengulangi sholatnya.
2. Bagi shohibul jaba’ir atau orang sakit yang tidak mampu bersuci menggunakan air dapat mengganti wudlunya dengan tayammum. Dan bagishohibul jaba’ir wajib melepas perbannya ketika bersuci apabila tidak dikhawatirkan menimbulkan bahaya.
3. Menurut mayoritas ulama, tayamum adaalah pengganti yang sifatnya hanya darurat. Alat bersuci yang sebenarnya adalah air. Maka tayammum tidak bisa menghilangkan najis sebagaimana air.
4. Bagi orang sakit maupun shohibul jaba’irketika badan, tempat, dan pakaiannya belum memungkinkan untuk dibersihkan ia hanya melaksanakan shalat lihurmatil wakti dan wajib mengulangi shalatnya ketika telah memungkankan.









DAFTAR PUSTAKA
1). Ali, atabik dan A. Zuhdi Muhdlor, 1999. Kamus kontemporerarab Indonesia, Yogyakarta:Multi Karya Grafika
2). Ad Dimasyqi, Muhammad binAbdurrahman Asy syafi’ -----, Rahmatul Ummah fi ikhtilafil A ‘Immah, Surabaya:al hidayah
3). Dr. Wahbah Azzuhaily, 1984. Al fiqhul islamywa adillatuhu, Beirut:Dar El Fikr
4).Team mustahik 2005,2010. Fiqh praktisal badi’ah, Jombang: Pustaka Al muhibbin
5).Syatha’, Sayyid Abi Bakr, ------------------, I’anatuth Thalibin,Maktabah Samilah
6).Al Bantani,Abi ‘Abdul Mu’thi Muhammad Nawawi Ibn ‘Umar, ---------, Nihayatuz Zain Fi irsyadil Mubtadi’in, Surabaya Al haromain
7). Al husaini, Imam Taqiyuddin Abi Bakr bin Muhammad, ---------------, Kifayatul Akhyar, Maktabah Syamilah
8). Al Anshori, SyaikhulIslam, Zakariya, -------------, Hasyiyatul Jumal ‘alal Manhaj, Maktabah Syamilah

1 komentar:

rizkiya dan khania mengatakan...

makasih informasi nya :)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
© Copyright 2012. Makalah Cyber . All rights reserved | Makalah Cyber.blogspot.com is proudly powered by Blogger.com | Template by Makalah Cyber - Zoenk