Selasa, 01 Mei 2012

Makalah Agama tentang zakat

| Selasa, 01 Mei 2012 | 0 komentar

Zakat
Alquran menyebutkan hal zakat dengan kata zakat pada banyak ayat, tidak kurang dari 32 tempat. Kadang –kadang Alquran menyebut kata shadaqah dengan arti zakat.
1. Pengertian zakat
Dari segi bahas, zakat berarti suci, berkembang dan barakah
.
QS Maryam (19):13 menggunakan kata zakat yang berarti suci, yaitu menerangkan adanya anugerah Tuhan kepada Yahya yang berupa rasa belas kasihan, kesucian hati dari dosa dan taqwa.
QS. An Nur (24): 21 menggunakan kata zaka,kata kerja, dengan arti bersih dari keburukan dan kemurkaan, yaitu yang menegaskan bahwa orang dapat bersih dari perbuatan keji dan mungkar hanyalah karena adanya karunia dan rahmat Tuhan.
QS At Taubah (9): 103 menggunakan kata tuzakki, kata kerja, dengan arti menyuburkan dan mengembangkan karena mendapat barakah Allah, yaitu yang menyebutkan perintah Allah kepada Nabi Muhammad untuk mengambil shadaqah (zakat) dari harta orang kaya untuk membersihkan dan menyucikan (menyuburkan dan mengembangkan dan mengembangkan harta mereka atas barakah Allah).
2. Dalil/ dasar tentang zakat
Zakat adalah sendi agama Islam yang ketiga, yaitu setelah syahadat dan shalat. Sedemikian penting kedudukan zakat sehingga banyak ayat Alquran yang menyebutkannya bersama-sama dengan shalat.
Mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan masyarakat yang memerlukan pertolongan telah dinyatakan sebagai hal yang tidak dapat dipisahkan dari aama sejak mula islam diajarkan di Mekkah sebelum hijrah.
Ayat al quran yang diturunkan pada zaman Mekkah telah banyak menyebutkan perintah berbuat baik yang bersifat kemasyarakatan seperti : member makan orang miskin, mengasuh anak yatim, memerdekakan budak, menentukan pada harta si kaya terdapat hak orang fakir miskin dan sebagiannya.
Pada zaman Madinah, setelah Nabi hijrah, zakat diperintahkan dengan cara yang belum pernah dialami dalam syariat pada Rasul sebelumnya, bahkan belum pernah terjadi pula dalam sistem keuangan yang dibuat umat manusia sendiri.
Zakat adalah kewajiban atas harta orang kaya, bukan karena kemurahan hati sikaya terhadap si miskin. Zakat adalah kewajiban agama yang dapat dipaksakan terhadap para wajib zakat jika mereka tidak mau menyebarkan. Pernah khalifah Abu Bakar memerangi kaum ynag menolak membayarkan zakat.
Zakat merupakan amat penting dalam sistem ekonomi islam. Islam menetapkan bermacam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya; ditentukan juga batas minimum harta yang sudah wajib dikenai zakat, ditentukan juga kapan waktunya zakat harus dibayar, demikian pula kadar zakat yang harus dikeluarkan, ditentukan juga siapa saja yang berhak menerima zakat.
Firman Allah yang memerintahkan kewajiban zakat, misalnya;
Artinya: “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat” (Q.S An-Nisa : 77)
Pada ayat lain Allah berfirman :
Artinya : “Ambillah dari harta mereka sedekah wajib (zakat) untuk membersihkan dan mensucikan dengannya” (At-Taubah : 103)
Zakat yang merupakan ibadah yang menyangkut harta benda dan berfungsi social itu adalah ibadah yang telah tua umurnya, dan dikenal dalam agama wahyu yang dibawakan para rasul yang terdahulu.
QS Al Anbiyaa’ (21):73 menyebutkan bahwa Ibrahim, Ishak dan Yakub dijadikan Allah sebagai imam yang menyampaikan petunjuk atas perintah Allah. Mereka diperintahkan untuk berbuat kebaikan, menegakkan shalat dan membayarkan zakat. Mereka di nyatakan sebagai orang yang selalu beribadah kepada Allah.
QS Maryam (19): 55 menyebutkan bahwa Nabi Ismail memerintahkan kepada umatnya untuk menegakkan salat dan membayarkan zakat. Nabi Ismail dinyatakan sebagai orang yang memperoleh keridaan di hadirat Tuhannya.
Allah mengambil perjanjian dari orang Bani Israil agar mereka hanya menyembah Allah saja, berbuat baik kepada dua orang tua, sanak kerabat, anak yatim, dan orang miskin, berkata yang baik kepada orang banyak, menegakkan salat, dan membayarkan zakat (QS Al Baqarah (2): 83).
Nabi Isa dalam ayunannya mengatakan menerima perintah ALLah untuk menegakkan salat dan membayar zakat (QS Maryam (19): 31).
3. Macam-macam zakat
Secara umum zakat ada dua macam yaitu:
1. Zakat fitrah
2. Zakat maal
Ada beberapa harta yang harus dikeluarkan sebesar 10 % yaitu: tanaman-tanaman yang disirami tidak memerlukan tenaga manusia; ada yang sebesar 5% yaitu tanaman-tanaman yang disiram dengan alat-alat siraman, dan zakat dibayarkan pada waktu panen.
Ada beberapa macam harta yang terkena wajib zakat 2,5 % yaitu emas, perak, dan harta dagangan. Zakatnya dibayarkan setahun sekali.
Ada lagi zakat binatang ternak yang diatur amat rapi.
Batas kekayaan yang dikenai wajib zakat tidak terlalu tinggi sehingga orang yang dipadang mampu ikut serta memikul kewajiban jaminan social sudah terkena wajib zakat
A. Zakat fitrah
a) Pengertian
Zakat fitrah adalah zakat terhadap jiwa yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim untuk membersihkan dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya. Nabi SAW bersabda yang artinya “ Rasulallah telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan diri orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan perkataan kotor serta untuk member makan kepada orang miskin. (H.R Abu Daud)
b) Syarat-syarat waji zakat fitrah
• Islam
• Masih hidup pada waktu hari raya idul fitri, termasuk bayi
• Ada kelebihan makanan bagi diri dan keluarganya dalam sehari semalam itu
c) Hukum zakat fitrah
Zakat fitrah hukumnya fardu ain bagi setiap muslim, meskipun masih bayi yang baru lahir, kewajiban ini tentunya menjadi tanggung jawab kepala keluarga.
d) Waktu membayar zakat fitrah
Zakat fitrah dapat dibayar pada:
• Awal ramadhan (ta’jil)
• Pertengahan ramadhan
• Akhir ramadhan
Namun yang paling utama ialah pada akhir ramadham setelah terbenam matahari hingga menjelang shalat idul fitri. Zakat yang dibayarkan setelah shalat idul fitri tidak sah dan hanya dia nggap sebagai shaqadah biasa.
e) Mustahiq zakat ( orang yang berhak menerima zakat fitrah)
Ada 8 asnaf atau golongan yaitu:
• Orang fakir
• Orang miskin
• Ami (pengurus zakat)l
• Para muallaf (orang yang baru masuk islam)
• Untuk memerdekan budak
• Orang yang berhutang
• Fisabilillah (Untuk jalan Allah)
• Ibnu sabil (Untuk orang yang sedang dalam perjalanan)
Orang yang berhak menerima zakat ini diterangkan dalam firman Allah surat At-Taubah ayat 60 yang artinya: “sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil (pengurus zakat), para muallaf (yang dibujuk hatinya), untuk memerdekakan budak , orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah (fisabilillah), dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah , dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (Q.S At-taubah : 60).
Dari delapan golongan itu yang paling utama ialah fakir miskin. Karena tujuan utama zakat fitrah ialah membantu fakir miskin agar terlepas dan kesusahan makan, sehingga mereka dapat gembira pada hari raya idul fitri.
Harta yang dapat digunakan untuk membayar zakat fitrah ialah bahan makanan pokok. Zakat fitrah dapat diganti dengan uang yang nilainya sama dengan bahan makanan tersebut.
f) Besarnya zakat fitrah
Setiap jiwa sebesar 1 sha = 2,5 Kg.
B. Zakat Maal (harta)
a) Pengertian dan hukum zakat maal
• Zakat maal (harta) ialah : zakat yang berhubungan dengan harta benda yang menjadi hak milik seseorang
• Tujuan zakat maal ialah untuk membersihkan / mensucikan harta yang dimilki.
• Zakat maal hukumnya wajib bagi orang islam yang hartanya telah mencapai nisab dan haul
• Nisab ialah batas minimal harta ynag dimiliki oleh seseorag terhadap kewajiban zakat.
• Haul ialah batas waktu kepemilikan harta seseorang terhadap kewajiban zakat.
b) Harta yang wajib di zakati:
1. Emas, perak, dan uang
2. Harta perniagaan
3. Harta pertanian
4. Hewan ternak
5. Hasil tambang
6. Barang temuan
c) Nisab, haul dan besarnya zakat terhadap harta yang wajib dizakati
1. Emas, perak dan uang (zakat Nuqud)
Nisab emas – 20 mitsqal : 93,6 gram
Nisab perak – 200 dirham : 624 gram
Nisab uang – seharga nisab emas dan perak
Haulnya — telah dimiliki selama satu tahun
Besarnya zakat – 2,5 % atau 1/40 dari emas, perak atau uang yang dimilikinya
2. Zakat harta perniagaan (zakat tijarah)
Semua jenis perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya
Sabda Nabi SAW yang artinya “Dari samrah: Rasulullah memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan zakat dan barang yang disediain untuk dijual”. (HR. Daruqutni dan Daud)
Nisab zakat harta perniagaan ialah seharga nisab emas (93,6 gram).
Haul zakat harta perniagaan ialah 1 tahun.
Besarnya zakat harta perniagaan ialah 2,5% atau 1/40 dari seluruh harta perniagaan itu.
3. Zakat hasil pertanian (zakat zira’ah)
Hasil pertanian ada yang berupa biji-bijian dan buah-buahan.
Biji-bijian yang wajib dizakati ialah padi, jagung, gandum, dan tanaman sejenisnya sebagai makanan pokok.
Buah-buahan wajib dizakati ialah: kurma dan anggur
Namun demikian, para ulama sepakat bahwa semua jenis hasil pertanian patut dikenakan zakat bila telah mencapai nisab seharga gandum, kurma dan anggur.
 Nisab zakat biji-bijian dan buah-buahan:
5 wasaq (jika biji-bijian itu sudah bersih dari kulitnya)
10 wasaq (jika masih berkulit)
1 wasaq sama dengan 60 sha’
1 sha’ sama dengan 3,1 liter
Jadi 5 wasaq=5x60x3,1 liter=930 liter= 690 kg jika dibulatkan menjadi 7 kwintal.
10 wasaq=14 kwintal
 Zakat biji-bijian dan buah-buahan dikeluarkan setiap panen (tidak ditentukan haul dalam satu tahun)
Allah SWT berfirman, yang artinya “keluarkanlah zakat buah-buahn dan biji-bijian pada waktu memetik hasilnya” (Al-An’am :141)
 Besarnya zakat :
a. 10% atau 1/10 dari hasil panennya (jika pertanian tersebut tadah hujan)
b. 5% atau 1/20 dari hasil panen (jika pertanian itu pengairannya memerlukan biaya)
4. Zakat binatang ternak (zakat An’am)
Jenis ternak yang wajib di zakati ialah : unta, kerbau/sapi, dan kambing. Namun hewan ternak yang lainpun juga wajib dizakati, jika telah mencapai nisab seharga dengan nisab hewan-hewan tersebut.
Nisab unta —–5 ekor
Nisab kerbau atau sapi —– 30 ekor
Nisab kambing —– 40 ekor
Haul hewan ternak ialah —— 1 tahun
Tabel dibawah ini menjelaskan tentang nisab dan besarnya zakat masing-masing hewan ternak
# nisab dan zakat unta:
Nisab
5 -9
10 -14
15 – 19
20 – 24
25 – 35
36 – 45
46 – 60
61 – 75
76 – 90
91 – 120
121
Zakatnya
Bilangan dan jenis zakat
Seekor kambing biasa
Atau seekor kambing domba
2 ekor kambing biasa
Atau 2 ekor kambing domba
3 ekor kambing biasa
Atau 3 ekor kambing domba
4 ekor kambing biasa
Atau 4 ekor kambing domba
Seekor anak unta
Seekor anak unta
Seekor anak unta
Seekor anak unta
2 ekor anak unta
2 ekor anak unta
3 ekor anak unta
umurnya
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
3 tahun lebih
4 tahun lebih
2 tahun lebih
3 tahun lebih
2 tahun lebih
Kemudian tiap-tiap 40 ekor zakatnya satu ekor anak unta umur 2 tahun lebih dan tiap-tiap 50 ekor zakatnya satu ekor anak unta umur 3 tahun.
# nisab dan zakat sapi atau kerbau
Nisab Zakatnya
Bilangan umurnya
30 – 39
40 – 59
60 – 69
70 – ….
100 1 ekor anak sapi atau 1 ekor anak kerbau
1 ekor anak sapi atau 1 ekor kerbau
2 ekor anak sapi atau kerbau
2 ekor sapi atau kerbau
3 ekor sapi atau kerbau 1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
2 tahun lebih
# Nisab dan zakat kambing
Nisab Zakatnya
Bilangan umurnya
40 – 120
121 – 200
201 – 399
400 – ….
500 – 599
600 1 ekor kambing betina atau
1 ekor domba betina
2 ekor kambing betina atau
2 ekor domba betina
3 ekor kambing betina
4 ekor domba betina
4 ekor kambing betina
4 ekor domba betina
5 ekor kambing betina
6 ekor kambing betina 2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
2 tahun lebih
6. Zakat hasil tambang (zakat rikas)
Nisab hasil tambang adalah senilai dengan nisab emas dan perak.
Pembayaran zakatnya di saat penambangan terjadi (tidak menunggu haul).
Besarnya zakat adalah 5% atau 1/20 dari hasil penambangan itu.
7. Zakat hasil temuan (zakat luqathah)
Nisab barang temuan adalah senilai dengan nisab emas dan perak.
Besarnya zakat adalah 20% atau 1/5 dari harta temuan itu.
4. Syarat-syarat wajib zakat
a) Islam
b) Baligh
c) Berakal sehat
d) Merdeka
e) Milik sendiri
f) Mencukupi nisab/haul
5. Orang yang berhak menerima zakat
1) Fakir yaitu orang yang tidak punya harta dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Zakat adalah hak si fakir dalam kedudukannya sebagai saudara si kaya , baik dalam keyakinan agama maupun dalam kemanusiaan.
Islam mengajarkan bahwa masyarakat itu seperti satu keluarga yang harus hidup dalam suasana tanggung menanggung dan jamin menjamin satu sama lain, bahkan seperti satu badan. Apabila ada anggota badan yang menderita sakit, anggota lainnya ikut merasakan.
Oleh karena itu, si fakir berhak dibantu dan ditolong apabila ia tidak mampu bekerja atau mampu bekerja tetapi tidak mendapatkan lapangan kerja, atau sudah bekerja tetapi hasilnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan, atau memperoleh hasil yang cukup tetapi mengalami penderitaan yang mendadak sehingga memerlukan pertolongan.
Islam mengajarkan bahwa orang belum beriman dan tidak pula berperikemanusiaan apabila ia hidup berkelebihan dari kebutuhannua. Pada saat tetangganya hidup berkekurangan, tetapi sikaya tersebut tidak tergerak untuk member pertolongan apa pun kepada tetangga yang berkekurangan itu.
QS.Al Muddatstsir (74): 40-44 menyebutkan gambaran kehidupan akhirat. Ari surge, orang ahli surge bertaya kepada penghuni neraka, mengapa mereka masuk neraka itu; oleh penghuni neraka dijawab bahwa hal itu disebabkan mereka tidak termasuk golongan orang yang mengerjakan salat, dan tidak pula memberikan makan kepada orang miskin.
QS Al Maa’uun (107): 1-7 mengajarkan bahwa orang tidak beriman kepada hari akhir apabila ia mengabaikan nasib anak yatim, tidak memperhatikan kebutuhan orang miskin, tidak Melaksanakan kewajiban salat dengan sebaik-baiknya, tidak ikhlas dalam melakukan ibadah kepada Tuhan, dan tidak mau memberikan pertolongan kepda orang lain yang memerlukannya.
2) Miskin yaitu orang yang punya harta dan penghasilan tapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Sebenarnya dua istilah fakir dan miskin itu berarti orang yan memerlukan bantuan untuk mencukupkan kebutuhan hidupnya. Namun keadaan orang miskin lebih baik daripada keadaan orang fakir.
Pemberian bagian untuk fakir miskin tidak merupakan jumlah uang yang amat kecil, seratus duaratus rupiah, tetapi yang dapat untuk menjadi bekal hidup beberapa waktu kemudian.
Misalnya, apabila ia berdagang, diberi sejumlah uang yang dapat untuk melanjutkan dagangannya; apabila ia bekerja membuat kerajinan, diberi sejumlah uang yang dapat untuk membeli alat untuk membuat kerajinannya. Jangan sampai hak fakir miskin atas harta zakat itu justru mendorongnya untuk menganggur, menanti pemberian bagian zakat yang akan diterimanya.
Hadis Nabi riwayat Abu Daud dan Turmudzi mengajarkan bahwa zakat tidak halal bagi orang yang mempunyai kesanggupan bekerjanya.
Hadis riwayat Abu Daud dan Nasai menceritakan bahwa pada waktu Nabi sedang membagi zakat dalam haji wada’, datanglah dua orang laki-laki minta bagian. Nabi memperhatikan mereka, dan ternyata mereka adalah orang yang cukup kuat . kemudian Nabi berkata,
“apabila kami menginginkan, kamu akan kuberi: tetapi supaya diketahui bahwa orang yang kaya dan orang yang kuat untuk bekerja tidak berhak atas zakat itu”
Hadis yang menyebutkan bahwa orang yang cukup kuat untuk bekerja dan mencari nafkah jangan sampai merasa berhak atas bagian zakat itu dimaksudkan agar orang mengutamakan makan dari hasil kerjanya daripada makan dari hasil kerjanya makan dari bagian zakat yang diterimanya.
Orang islam wajib bekerja, dan Negara berkewajiban memberikan kesempatan untuk orang dapat bekerja, dalam hal orang benar-benar mengalami kelemahan, negaralah yang member kecukupan.
Hak fakir miskin atas harta zakat dapat dikembangkan dijadikan modal usaha yang akan dapat lebih menguntungkan bagi kaum fakir miskin sendiri. Misalnya, untuk modal usaha penjahitan yang menampung tukang jahit yang berhak atas bagian zakat, untuk modal perusahaan penggilingan minyak kelapa yang para pegawainya adalah golongan fakir miskin yang berhak atas bagian harta zakat, dan sebagainya.
Dalam hal harta zakat yang menjadi bagian fakir miskin itu dikembangkan dan para pelaksananya adalah para fakir miskin sendiri, mereka adalah pemilik saham pada perusahaan tempat mereka bekerja.
3) Amil yaitu orang yang mengurusi zakat, orang yang bekerja untuk memungut zakat dari wajib zakat, orang yang membukukan hasil pemungutan zakat, orang yang menyimpan harta zakat, orang yang menbagi-bagikan harta zakat kepada mereka yang berhak , dan sebagainya.
Dalam hal para amil adalah pegawai negeri yang mendapat tugas resmi bertindak sebagai amil, bagian para amil itu masuk kepada pemerintah , tidak diberikan kepada para petugas bersangkutan. Hal ini berarti bahwa pendapatan Negara antara lain dapat diperoleh dari harta zakat.
4) Muallaf yaitu orang yang baru masuk islam (agar lebih mantap keyakinannya kepada islam), orang yang dilunakkan hatinya terhadap agama Islam; untuk menguatkan pendirian orang dalam berpegang kepada agama Islam, untuk mengharapkan kesediaannya dalam membela kaum musimin atau untuk mencegah gangguan orang terhadap kaum muslimin.
Nabi pernah memberikan bagian kepada orang yang diharapkan masuk Islam, seperti Sofwan bin Umayyah, salah seorang bangsawan Jahiliah, yang akhirnya masuk Islam dan menjadi orang Islam yang baik.
Orang yang baru saja masuk Islam seringkali terputus hubungan dengan keluarganya yang masih belum mau masuk Islam. Oleh karena itu , dalam menjaga agar mereka jangan sampai kecil hati dan dalam waktu sama untuk membantu keperluan hidupnya, kepada mereka diberikan hak menerima bagian zakat.
Orang muallaf itu adakalanya terdiri dari orang berpengaruh yang simpati kepad Islam, tetapi belum mau masuk Islam. Kepadanyadiberikan hak menerima zakat dengan harapan akan dapat membantu kaum muslimin menghadapi lawan-lawannya.
Ada lagi golongan muallaf yang terdiri dari orang yang tidak suka kepada Islam. Untuk menjaga agar mereka jangan mengadakan gangguan terhadap kaum muslimin, kepada mereka diberikan hak menerima bagian zakat.
Apakah golongan muallaf itu dipandang ada atau tidak ada, bergantung ke pada pertimbangan para penguasa Islam dan para penasihatnya.
Apabila pada suatu ketika dilihat adanya golongan muallaf dengan pertimbangan tersebut di atas, hak mereka atas bagian zakat dikeluarkan. Apabila pada suatu ketika mereka itu dipandang tidak ada, bagian zakat mereka pun tidak perlu dikeluarkan.
Dalam sejarah Islam, yaitu pada zaman Khalifah Umar, Khalifah ke-2, dirasakan Islam telah benar-benar kuat sehingga bantuan orang muallaf tidak diperlukan, atau dengan kata lain, tidak dirasakan perlu adanya golongan orang yang dilunakkan hatinya terhadap Islam. Maka, diambillah suatu keputusan bahwa pada masaitu tidak ada golongan mualaf sehingga bagian zakat untuk para mualaf punditiadakan.
Namun, pada masa seperti sekarang ini, golongan muallaf itu ada. Mereka adalah orang yang baru masuk Islam, yang terputus hubungan dengan keluarganya dan sering untuk beberapa lamanya mengalami tekanan ekonomi. Orang seperti itu memerlukan bantuan guna membesarkan hati karena telah memeluk Islam dan dalam waktu sama untuk meringankan dari tekanan ekonomi yang mereka alami.
5) Riqab yaitu yang memerdekakan budak
Islam lahir pada saat banyak bangsa mengakui sistem perbudakan. Islam berusaha menghapuskan perbudakan secara berangsur-angsur . memerdekakan budak dijadikan sebagai kifarat dalam berbagai macam pelanggaran larangan agama. Seperti: melanggar sumpah, melanggar larangan berkumpul suami-istri pada siang dalam bulan Ramadhan , membunuh orang mukmin tidak sengaja, dan sebagainya. Kaum muslimin digembirakan memerdekakan budak, dan dijadikan akan mendapat pahala amat besar.
Kepada para budak yang akan memerdekakan diri dengan membayar tebusan, diberi bagian zakat agar benar-benar dapat merdeka. Bahkan lebih daripada itu, bagian zakat untuk memerdekakan budak dapat diwujudkan uang untuk membeli budak dan kemudian dimerdekakan.
Pada waktu sekarang bagian ini tidak diperlukan lagi karena sistem perbudakan di seluruh dunia telah lenyap. Bagian ini dapat juga disalurkan utnuk member bantuan kepada gerakan bangsa beragama Islam yang ingin membebaskan diri dari penjajahan asing.
6) Gharimin yaitu orang yang punya hutang untuk kebaikan
Yang dimaksud dengan golongan ini ialah orang yang mempunyai beban hutang bertumpuk-tumpuk sehingga tidak mungkin melunasinya, dengan syarat hutang itu bukan yang bersifat maksiat, bukan pula hutang sebagai akibat hidup bermewah-mewah.
Orang yang berhutang untuk maksiat, misalnya hutang untuk berjudi, tidak berhak mendapat pertolongan dari harta zakat.
Demikian pula, orang yang mempunyai banyak hutang karena hidup bermewah-mewah tidak berhak mendapat bantuan dari harta zakat. Namun apabila mereka telah menyatakan bertobat dan akan hidup lurus dan apabila tobat dan keinginan untuk hidup lurus itu benar-benar dapat diyakini, untuk menutup hutang yang lalu, mereka berhak atas bagian zakat.
Islam mengajarkan agar orang jangan berhutang kepada orang lain, kecuali apabila terpaksa. Dalam keadaan terpaksa, dimungkinkan orang berhutang kepada orang lain, sekedar untuk mencukupkan kebutuhan yang primer, seperti: sandang, pangan dan perumahan, pengobatan.
Apabila untuk memenuhi kebutuhan primer itu tiba-tiba harus hutang terus-menerus sehingga memerlukan bantuan, kepada mereka diberikan zakat agar dapat untuk membayar hutangnya.
7) Sabilillah yaitu untuk kegiatan di jalan Allah / kepentingan Islam.
Arti kata sabilillah adalah jalan Allah. Pengertian yang banyak diberikan pada masa permulaan Islam ialah perang untuk membela agama Allah. Jadi, bagian zakat untuk sabilillah adalah untuk keperluan persiapan dan perlengkapan perang membela agama Allah.
Pengertian tersebut ada relevansinya dengan keadaan agama Islam pada masa Nabi, yang selalu menghadapi rintangan dari kaum Quraisy Mekah maupun sabotase dari kaum Ahli Kitab Madinah hingga memerlukan kekuatan material dan persenjataan. Untuk semuanya itu, diperlukan biaya yang dpat diperoleh dari harta zakat.
Namun, apabila membaca hadis Nabi yang mengajarkan bahwa orang yang bekerja mencari nafkah untuk mencukupkan kebutuhan orang tuanya yang telah lanjut uai juga termasuk mempunyai hak ata bagian zakat itu lebih luas daripada untuk keperluan perang membela agama Allah.sabilillah mencakup semua perbuatan yang diizinkan Allah, yang diperlukan untuk menegakkan agama Allah dan melaksanakan hukum dan ajaran-Nya, yang dilakukan dengan niat memperoleh keridaan-Nya.
Menyelenggarakan tempat ibadah, sekolahan, rumah sakit, panti asuahn anak yatim, dan sebagainya termasuk sabilillah yag dapat dibiayai dengan harta zakat.
8) Ibnu sabil yaitu orang yang mengadakan perjalanan bukan untuk maksiat dan kehabisan bekal.
Termasuk golongan ini adalah para pengungsi yang meninggalkan kampong halamannya untukmenyelamatkan diri atau agamanya dari tindakan penguasa yang sewenang-wenang.
Bagian zakat diberikan kepada mereka untuk menghilangkan rasa sebagai orang asing di tengah-tengah masyarakat seagama, disamping memberikan bantuan utnuk mencukupkan perbekalannya. Namun, hal ini tidak dapat diartikan bahwa tanpa perbealan yang cukup, orang dibenarkan mengadakan perjalanan haji misalnya, dengan keyakinan apabila dalam perjalanan nanti kehabisan bekal, akan dapat minta bagian, zakat dari kaum muslimin di tempat ia kehabisan bekal itu.
6. Hikmah zakat
Secara singkat, hikmah zakat yaitu:
 Membersihkan harta dan mensucikan hati dari sifat kikir
 Harta menjadi berkah berkat doa para mustahiq
 Mempertebal iman dan taqwa
 Meringankan beban fakir miskin
 Mengurangi kesenjangan social atau memperkecil jurang pemisah antara si kaya dan si miskin
 Membiasakan tolong menolong
 Terhindar dari pencurian karena hak fakir miskin telah diberikan
 Meningkatkan kesejahteraan umat Islam
7. Tujuan zakat
Zakat, yang mengandung pengertian bersih dan suci serta berkembang dan bertambah, mempunyai arti amat penting dalam hidup manusia secara perseorangan maupun bermasyarakat.
→ Zakat membersihkan dan mensucikan
Zakat dengan pengertian bersih dan suci mempunyai tujuan membersihkan hati si kaya dari sifat kikir. Manusia berwatak amat cinta kepada harta benda. Manusia senang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya. Jika keinginan orang memiliki emas sebesar gunung terlaksana, niscaya ia masih menginginkan yang kedua, ketiga, dst. Bagi manusia, mencari harta kekayaan itu ibarat orang lapar yang makan tanpa pernah merasa kenyang. Untuk membersihkan sifat kikir terhadap harta kekayaan yang amat dicintai itulah zakat diperintahkan.
QS Al Hasyr (59): 9 dan QS At Taghaabun (64): 16 mengajarkan bahwa orang yang dipelihara dari sifat kekikiran dirinya adalah orang yang beruntung.
Dari segi lain, zakat diperintahkan dengan tujuan untuk membersihka hati golongan miskin dari sifat dengki dan irir hati kepada golongan kaya yang menimbun-nimbun harta pemberian Allah.
Manusia yang berwatak amat cinta kepada harta benda itu mempunyai keinginan untuk memilikinya. Apabila dengan jalan yang legal tidak mungkin, orang yang lemah rohaniahnya akan menempuh jalan yang tidak legal, seperti: menipu, mencuri, merampok dan sebagainya.
Zakat diperintahkan dengan tujuan antara lain utnuk menjaga jangan samapai golongan miskin dengki dan iri hati terhadap golongan kaya yang selalu mengumpulkan dan menghitung harta kekayaan, dengan melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
Dari segi inilah dapat dipahami firman Allah yang memerintahkan Nabi Muhammad Saw. Untuk memungut zakat itu dinyatakan dengan maksud untuk membersihkan dan mensucikan masyarakat , pada golongan kaya dari sifat kikir dan pada golongan miskin dari sifat dengki dan iri hati.
Tujuan membersihkan dan mensucikan itu dapat pula mengenai harta benda yang dikenakan zakat. Dalam hal ini zakat mempunyai tujuan untuk membersihkan harta benda si kaya dari hak orang lain yang menyangkutnya. Harta yang tidak dibayarkan zakatnya, berarti masih tersangkut dengan hak orang lain, yang apabila dipertahankan tidak dibayarkan, harta itu akan menjadi binasa. Orang tua berpesan , “Batu rampasan yang terdapat dalam banguan, cukup menjadi jaminan hancurnya bangunan tersebut” demikian pulalah halnya, seratus dua ratus rupiah hak orang miskin yang ada pada harta orang kaya, cukup menjadi jaminan menjadi kotornya seluruh harta.
Hadis riwayat Al-Hakim mengajarkan,
“apabila engkau telah membayarkan zakat hartamu, bererti telah kau hilangkan keburukan harta itu.”
Lebih landas lagi , hadis riwayat Abu Daud mengajarkan, “bentengilah harta bendamu dengan membayarkan zakatnya.”
→ Zakat mengembangkan dan menambah
Zakat dengan perhatian berkembang dan bertambah mempunyai arti luas. Zakat yang dibayarkan dengan ikhlas membawakan perkembangan jiwa siwajib zakat, akan membebaskannya dari perbudakan benda, dan ia akan hidup menguasai benda, tidak dikuasai benda.
Harta benda yang dimiliki menjadi sarana untuk patuh taat kepada perintah Allah. Harta benda yang dimilkinya menjadi sarana untuk melakukan ibadah kepada Allah. Maka, ia dapat , mengalahkan hawa nafsunya yang selalu membujuknya untuk tetap bertabiat kikir.
Dari segi lain, zakat membawakan perkembangan jiwa orang miskin. Ia akan merasa bukan orang asing di tengah-tengah masyarakatnya, bukan orang terbuang karena kelemahan material yang dialaminya. Ia merasa diperhatikan nasibnya. Masyarakat tidak akan membiarkan hidup terlantar.
Namun, ia pun tidak pernah merasa hina sebab ia peroleh haknya atas harta zakat bukan dari perorangan, yang mungkin akan merasa lebih tinggi kedudukannya daripada orang miskin karena zakat yang dikeluarkannya. Ia peroleh haknya atas harta zakat itu dari Negara yang bertindak sebagai amil zakat. Kalau ia terima juga haknya atas harta zakat itu dari Negara yang bertinfak sebagai amil zakat. Kalau ia terima yang terkena wajib zakat sendiri, ia akan tetap tenang karena Alquran telah memperingatkan orang lain, berupa zakat atau shadaqah pada umumnya dan jangan sekali-sekali menghitung-hitung kebaikan didepan orang yang menerima pemberian, serta jangan pula menyakiti hatinya.
Zakat juga membawakan perkembangan pada harta yang dibayarkan zakatnya, dan mendatangkan barakah Allah pula. Orang yang hidupnya diperbudak benda akan beranggapan bahwa zakat itu mengurangi harta kekayaannya. Baginya, tidak masuk akal apabila dikatakan bahwa zakat membawakan perkembangan dan tambahan harta. Namun, orang yang insaf akan mengetahui di mana letak perkembangan dan tambahan itu.
Ia tahu bahwa di balik kekurangan harta yang tampak sepintas lalu itu, terdapat sebenarnya. Tambahan itu terjadi dalam harta masyarakat dan pada harta si kaya sendiri. Harta yang dibayarkan sebagai zakat oleh si kaya hanya sedikit dibandingkan dengan besarnya harta yang dikeluarkan zakatnya, pasti kembali kepadanya dengan berlipat ganda, disadari maupun tidak.
Untuk meyakinkan kembalinua harta yang dikeluarkan sebagai zakat dengan berlipat ganda itu dapat kita ambil analogi duniawi. Banyak Negara kaya member bantuan kepada Negara miskin, bukan karena Allah, tetapi dengan motif agar Negara yang menerima bantuan itu dapat meningkat daya belinya, untuk kemudian dapat membeli hasil produksi Negara yang bersangkutan, dan ternyata berhasil. Dengan demikian, uang bantuan dengan berlipat ganda, dengan memperoleh keuntungan atas hasil produksi.
Dari segi kejiwaan, uang seribu, dua ribu rupiah di tangan orang yang dicintai orang banyak, didoakan pula oleh orang banyak, dan banyak pula tangan yang mengulurkan pertolongan kepadanya akanlebih potensialdan lebih dinamis daripada uang puluhan ribu di tangan orang lain, yang hidup mementingkan diri sendiri, dan amat dikuasai oleh sifat egoismenya serta menaruh rasa dengki terhadap orang lain.
Perkembangan harta yang dikeluarkan zakatnya dalam arti ekonomis itu dapat dipergunakan untuk menafsirkan firman Allah dalam QS Saba’ (34): 39 yang mengajarkan bahwa setan menakuti orang yang membelanjakan harta untuk memenuhi suruhan agama akan jatuh miskin dan selalu menyuruh orang berbuat keji; sedang Allah menjanjikan ampunan dan anugerah; Allah Maha Luas rezekinya dan Maha Mengetahui.
Firman Allah dalam QS Ar Rum (30): 39 mengajarkan bahwa zakat yang dibayarkan dengan ikhlas karena Allah semata-mata akan memperoleh balasan ynag berlipat ganda.
Firman Allah dalam QS Al Baqarah (2): 276 mengajarkan bahwa Allah menghapuskan barakah-Nya dalam harta riba dan melipat-gandakan harta shadaqah.
Kita harus selalu ingat bahwa Allah yang berjanji akan memberikan balasan dan ganti yang berlipat ganda atas harta zakat itu adalah juga yang memberikan rezeki berupa harta yang kita keluarkan zakatnya. Allah pasti tidak akan menyalahi janji; akan diberikan anugerahnya kepada orang yang dikehendaki-Nya, berupa apa pun; sungguh Allah Mahakaya dan Maha Terpuji.
 Zakat dan pertanggungan social
Dari segi siapa yang berhak atas harta zakat dapat diketahui bahwa perintah zakat itu merupakan salah satu cara untuk menyatakan ajaran Islam tentang pertanggungan social. Islam tidak menghendaki ada orang dalam masyarakat yang tidak memperoleh makan, pakaian, dan tempat tinggal yang diperlukan dalam hidupnya. Kebutuhan primer yang tiga macam itu harus dalam naungan ajaran Islam. Setiap muslim diwajibkan berusaha untuk memperoleh kebutuhan primernya itu.
Dalam hal benar-benar orang tidak mampu berusaha sendiri karena kelemahan yang di deritanya, masyarakatlah yang berkewajiban menanggungnya. Jangan sampai ada anggotanya yang lapar, tidak berpakaian, dan tidak memperoleh tempat berteduh.
 Zakat mendekatkan jarak antara si kaya dan si miskin
Zakat juga merupakan salah satu cara untuk mendekatkan jarak antara si kaya dan si miskin. Islam sebagai agama fitrah tidak menentang sifat pembawaan kodrat manusia, tetapi mendidik dan menyalurkan kepada nilai hidup yang tinggi. Islam mengakui hak milik perseorangan yang diperoleh dengan jalan halal.
Berikutnya, Islam pun mengakui adanya perbedaan kekayaan di antara perorangan karena Allah memang melebihkan sebagian orang atas sebagian yang lain mengenai rezeki yang diberikan, sebagai akibat dari perbedaan kemampuan dan pembawaan bakat masing-masing. Namun, pengakuan adanya perbedaan kekayaan itu tidak boleh berakibat si kaya makin bertambah kaya dan si miskin makin kurus kering sehingga jurang yang memisahkan antara dua golongan ini amat dalam, mereka tidak bertemu satu sam lain.
Islam mewajibkan zakat guna mempertemukan hati si kaya dengan hati si miskin . si kaya tidak menindas dan si miskin dapat di tingkatkan taraf hidupnya. Zakat adalah pungutan wajib dari pihak kaya dan oemberian hak kepada pihak miskin.
 Zakat antimanipulasi harta
Diwajibkannya zakat bertujuan juga untuk menggiatkan peredaran atau investasi harta benda agar jangan sampai bertumpuk dan tidak berkembang. Harta benda yang tertimbun berarti kehilangan potensi. Islam melarang orang menumpuk harta tanpa berfungsi untuk kepentingan masyarakat. Dengan kewajiban membayar zakat, orang dipaksa mengembangkannya, sebab kalau tidak , akan berangsur-angsur habis dimakan zakat. Dari segi inilah Nabi berpesan kepada para wali yang memegang harta anak yatim agar harta itu diperdagangkan agar tidak menjadi habis termakan zakat.

Daftar Pustaka
Basyir, Ahmad Azhar. Falsafah Ibadah Yogyakarta dalam Islam. Yogyakarta : UII Press Jakarta . 2001
Budiarto, Sri. Risalah Fiqih. Surakarta : CV.Alfadinar.2004

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
© Copyright 2012. Makalah Cyber . All rights reserved | Makalah Cyber.blogspot.com is proudly powered by Blogger.com | Template by Makalah Cyber - Zoenk