BAB I
PENDAHULUAN
1. 1 Latar Belakang Masalah
Menjadi
manusia yang seutuhnya adalah impian setiap orang yang mempunyai nurani
dan cita-cita luhur. Sejak negeri ini diproklamasikan sebagai negara
merdeka, telah sepakat menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan
pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Konsekuensinya, Pancasila harus
terus hidup dalam kehidupam masyarakat, lebih optimal sebagai kekuatan
pemersatu bangsa.
Pancasila
sebagai dasar negara mempunyai peranan penting dalam menentukan arah
dan tujuan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Semboyan Bhineka Tunggal Ika yang
tepampang dalam lambang negara kita sebenarnya mempunyai arti yang
sangat penting dalam mewujudkan Persatuan dan Kesatuan. Namun seiring
dengan kemajuan zaman di bidang informasi, pengetahuan, dan teknologi ke
arah modernisasi zaman globalisasi, ternyata kesakralan makna dari
semboyan tersebut manjadi luntur. Pemikiran-pemikiran mengenai Pancasila
tersebut salah satunya adalah Ir. Soekarno sebagai Presiden pertama
Republik indonesia.
Sejak
di sahkan sebagai dasar Negara pancasila bagaikan jimat yang kesaktian
nya tidak ada duanya di kancah Negara kita tercinta INDONESIA.
Namun pada akhi-akhir ini kekuatan itu melemah, bahkan hampir punah dalan setiap jiwa anak bangsa.
Bahkan
anak yang baru lahir pun seakan tidak memiliki jiwa pancasila yang pada
jaman dahulu begitu di agungkan dan di junjung tinggi oleh setiap jiwa
di Negara ini
Kemanakah
jiwa berpancasila dan berdasar Negara itu? Pada jaman dulu ingin
melakukan sebuah kejahan atau koropsi saja malu pada falsafah dan dasar
Negara ini, akan tetapi pada saat ini dasar Negara hanyalah sebuah
lambing yang hanya menghiasi dinding dengan lukisan ala jepara…itulah
burung garuda, menyimboliskan sebuah pancasila sebagai dasar Negara.
1.2 Permasalahan
Permasalahan yang terjadi sehingga kami mengambil pokok permasalahan ini adalah :
ü Krisisnya pemahaman tentang pancasila itu sendiri
ü Krisisnya kepedulian akan nilai-nilai pancasila
ü Manusia tidak lagi tulus memaknai pancasila sebagai sebuah dasar Negara
1.3 Tujuan
· Supaya siswa dapat lebih memahami pancasila sebagai sebuah dasat negara
· Dapat membedakan antara pancasilais dan materealis
· Sebagai tugas mata kuliah kewarganegara
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Pancasila
adalah hakekat sebuah symbol yang melebihi apapun. Dari nya akan hidup
segala ideology dan dasar Negara yang sesungguhnya, Sayangnya,
eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara tidak difungsikan secara
maksimal, Pancasila tidak lagi mewarnai setiap aktivitas yang
berlangsung di tengah masyarakat. Pancasila bahkan tidak lagi ramai
dipelajari oleh generasi muda.
Realitas
tersebut tentu sangat kontraproduktif dengan upaya penguatan Pancasila
sebagai dasar negara. Lebih khusus lagi bagi upaya menjaga lestarinya
NKRI di bumi persada. Kehadiran Pancasila tidak sekedar sebagai ideologi
atau patron setiap warga negara. Pancasila merupakan ”national
identity” yang berperan mewadahi berbagai peredaan maupun konflik yang
seringkali muncul dalam sub budaya nasional.
Minimal
ada dua hal urgensi Pancasila dalam konteks sekarang ini, hal tersebut
bisa di lihat dalam internal dan eksternal. Pertama, aspek internal yang
teridiri dari tiga hal mendasar:
1. Buruknya nama baik Pancasila oleh sejarah masa lalu mengharuskan adanya upaya serius untuk perbaikan;
2. Dampak
otonomi daerah telah melahirkan sentimen etnik dan provinsialisme yang
semakin menguatkan kecendrungan pada local-nationalism; dan
3. Sejak
Pancasila tidak lagi menjadi asas tunggal dalam setiap organisasi
manapun. Tidak hanya melahirkan dikotomi antara Pancasila dan landasan
organisasi khususnya pada tingkat pendukungnya (grass root), meski
terlihat dalam tingkat wacana. Juga penguatan eksistensi Pancasila
kurang dioptimalkan sebagai agenda utama atau common platform dalam
kehidupan organisasi.
Kedua,
aspek eksternal khusunysa pengaruh globalisasi. Selain dampak positif,
globalisasi juga menawarkan sekian banyak pengaruh, bukan hanya
disorientasi dan dislokasi sosial, tetapi juga bisa mengakibatkan
memudarnya identitas dan jati diri bangsa. Nilai-nilai Pancasila yang
mendasar seperti ”gotong-royong”, secara tidak langsung telah banyak
dipengaruhi oleh nilai-nilai individualisme yang sangat liberal.
Komitmen
kita pada eksistensi Pancasila sebagai dasar Negara sudah final. Simbol
pemersatu dan identitas nasional yang bisa diterima berbagai kalangan
harus terus di jaga. Demokrasi di negeri ini tetap berdasarkan ideologi
negara Pancasila, yang sangat menghargai kebersamaan, perbedaan dan
nilai-nilai gotong royong yang selama menjadi ke-khasan budaya bangsa.
Demokrasi yang dilaksanakan sebisa mungkin menghargai kearifan lokal dan
kultur masyarakat yang sudah mengakar dalam sendi-sendi kehidupan
masyarakat, selama itu bermanfaat buat pembangunan bangsa dan
kesejahteraan masyarakat.
Eksis-nya
Pancasila dalam setiap perubahan yang terjadi, banyak tergantung dari
cara kita mengimplementasikannya. Hanya satu pilihan, Pancasila harus
terus dilaksanakan secara konsisten karena Pancasila bukanlah berisikan
nilai-nilai statis, tetapi juga memiliki ”jiwa dinamis”.
Untuk itu, minimal ada dua hal penting yang perlu dilakukan dalam menempatkan Pancasila sebagai ideologi perubahan.
Pertama,
Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah hidup berbangsa idealnya
tumbuh dan dipraktekkan dalam setiap aktivitas masyarakat. Sosialisasi
nilai-nilai Pancasila harus terus digelorakan, tidak terkecuali
internalisasi nilai-nilainya dalam kehidupan masyarakat. Kesadaran
terhadap Pancasila sebagai identitas nasional minimal jadi
mainstream-nya.
Kedua,
sikap konsisten dari berbagai elemen bangsa. Pemimpin dan elit politik
di negeri ini harus menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam berpikir
dan bertindak. Tidak sekedar menjadi penghias dan pemanis bibir, tapi
perlu langkah kongkrit. Menjunjung tinggi sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
harus mampu melawan berbagai bentuk kemusyrikan. Sila kemanusiaan harus
mampu menghentikan merajalelanya situasi yang tidak manusiawi.
Manfaatkan cinta Persatuan Indonesia untuk membangun rasa nasionalisme
dan patriotisme bangsa yang sudah mulai menurun. Sila permusyawaratan
harus dikedepankan dalam konteks demokrasi yang sudah mulai keluar dari
koridor dan harapan rakyat. Tidak kalah pentingnya sila keadilan sosial,
dalam memperkuat solidaritas dan integrasi sosial dan menutup peluang
disparitas atau kesenjangan sosial ekonomi yang selama ini tumbuh di
tengah masyarakat.
Dalam
rangka mempertahankan kehidupan berbangsa dan bernegara, rakyat
terpanggil untuk membela dan merevitalisasi Pancasila yang sedang berada
di ambang bahaya. Dalam konteks merevitalisasi Pancasila sebagai dasar
negara menuju terwujudnya masyarakat yang demokratis, seluruh lapisan
masyarakat harus menyadari bahwa tanpa suatu platform dalam format dasar
negara atau ideologi, maka suatu bangsa akan mustahil untuk
mempertahankan survival-nya.
Republik
ini dibangun karena kita menolak kolonialisme, kapitalisme dan
imperialisme yang telah nyata-nyata mensengsarakan rakyat Indonesia
selama berabad-abad. Sampai hari ini kita masih berhadapan dengan
isme-isme tersebut yang mengancam keutuhan dan kedaulatan bangsa kita,
dan sudah menjadi keyakinan kita yang tidak akan pernah goyah, hanya
Pancasila-lah jawaban yang dapat menyelamatkan kita dari keterpurukan
yang berkepanjangan.
Kiranya
perlu disadari pula bahwa kebinekaan maupun kesatuan-kesatuan Indonesia
adalah suatu kenyataan dan suatu persoalan. Walaupun proses integrasi
bangsa terus berjalan, namun potensi-potensi yang disintegratif belum
hilang, bahkan amat mungkin tidak pernah akan hilang. Hal itu sebagai
konsekuensi kita mendasarkan diri pada Pancasila. Sebab, Pancasila
dengan karakter utamanya yang inklusif dan non-diskriminatif, tidak
melihat kebinekaan dan kesatuan-persatuan sebagai suatu perlawanan,
melainkan merangkul kedua-duanya.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pancasila
Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk
mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
1. Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2. Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3. Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4. Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5. Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.
B. Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu
dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu
ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya
5 J [idem].
C. Pengertian secara Historis
Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai
rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara, Pada tanggal 17 Agustus 1945
Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18
Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana
didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi
nama Pancasila.
Sejak
saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun
pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun
yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini
didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka
pembentukan Rumusan Dasar Negara.
D. Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai
alat-alat Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18
Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian
Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan
Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan
benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili
seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
1. Hirarkis (berjenjang)
2. Piramid.
E. Pancasila menurut Para Ahli
A.
Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang
BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
1. Prikebangsaan;
2. Prikemanusiaan;
3. Priketuhanan;
4. Prikerakyatan;
5. Kesejahteraan Rakyat
B. Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:
1. Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3. Mufakat/Demokrasi;
4. Kesejahteraan Sosial;
5. Ketuhanan yang berkebudayaan;
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
1. Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme;
2. Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
3. Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.
C. Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
F. Memaknai Pancasila Sebagai Sebuah Dasar Negara
Pada
tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno dalam pidatonya di sidang Dokuritsu
Zyunbi Tyoosakai atau yang dikenal dengan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang beranggotakan 60 orang
mengeluarkan gagasan Pancasila sebagai sebuah Dasar Negara yang merdeka.
Bahwa panca artinya lima, dan sila adalah azas/dasar, pancasila berarti
lima azas/dasar. Pancasila yang dimaksud oleh Ir. Soekarno dalam
pidatonya tersebut adalah :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Ir.
Soekarno, dalam sidang tersebut juga mengatakan “jika saudara-saudara
tidak menyukai angka lima, maka Pancasila akan saya peras menjadi
Trisila”, yaitu :
1. Sosio Nasionalisme
2. Sosio Demokrasi
3. Ketuhanan
Sosio
nasionalisme berarti kebangsaan dan perikemanusiaan atau
internasionalisme, sosio demokrasi berarti demokrasi dalam wilayah
politik dan demokrasi dalam wilayah ekonomi, ketuhanan itu sendiri
adalah ketuhanan yang berkebudayaan.
Lalu
Ir. Soekarno juga mengatakan, “jika saudara-saudara tidak menyukai
Trisila, maka akan saya peras lagi menjadi Ekasila”, yaitu :
Gotong royong
Gotong royong adalah intisari dari pancasila, karena dalam goyong royong terdapat keabadian, yaitu dinamika yang konstruktif.
Setelah
melalui proses persidangan yang dinamis selama tiga hari, akhirnya
seluruh peserta sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 60 orang tersebut menyepakati
Pancasila yang digagas oleh Ir. Soekarno sebagai sebuah Dasar Negara
pada tanggal 1 Juni 1945. Setelah sidang Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang meyepakati bahwa Pancasila
adalah sebuah dasar dari berdirinya Negara Indonesia, 77 hari kemudian,
tepatnya tanggal 17 Agustus 1945 Bangsa Indonesia memproklamirkan
kemerdekaannya dan mendirikan sebuah negara merdeka yang sekarang kita
sebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Satu hari pasca
revolusi 17 Agustus 1945, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945 redaksional
sila persila dalam pancasila didewasakan menjadi:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila
lahir sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri. Artinya
adalah, bahwa mendirikan sebuah negara hanya semata-mata untuk
mewujudkan sebuah tatanan masyarakat yang sejahtera, makmur dan sentosa.
Bahwa tujuan tersebut adalah “kontrak sosial” antara Negara dengan
rakyatnya, dan Negara sebagai organisasi yang mengatur, berkewajiban
untuk membawa rakyat kepada tujuan yang dimaksud, tanpa menghilangkan
hak-hak rakyatnya, sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, karena
rakyatlah yang memiliki negara, bukan negara yang memiliki rakyat.
Pancasila
sebagai sebuah dasar negara mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai fungsi
statis dan fungsi dinamis. Fungsi statisnya adalah, bahwa Pancasila
sebagai alat pemersatu dari ideologi-ideologi yang anti terhadap
kolonialisme, kapitalisme dan imprialisme, Pancasila juga sebagai
pemersatu dari beragamnya kebudayaan rakyat Indonesia dan pancasila
berfungsi sebagai alat pemersatu dari semua unsur kehidupan rakyat
Indonesia. Sedangkan fungsi dinamisnya adalah pancasila sebagai pijakan
berjalannya negara, bahwa Pancasila memberi arah untuk mewujudkan
surganya dunia, yaitu masyarakat Indonesia yang sejahtera, makmur dan
sentosa yang hidup damai diatas bumi pertiwi dibawah kolong langit
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Hal
itu hanya dapat terjadi jika negara dijalankan berdasarkan sila-sila
yang terkandung dalam pancasila secara baik dan benar. Karena Pancasila
sebagai sebuah dasar Negara menjadi sumber dari Undang-Undang Dasar dan
semua hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal
itu dipertegas dalam Ketetapan MPRS No XX/1966. Oleh karena itu, adalah
sebuah keharusan, bahwa peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan
negara tidak boleh keluar dari nilai-nilai yang terkandung dalm
Pancasila.
Negara
yang mengamalkan Pancasila dengan baik dan benar adalah negara yang
mengeluarkan kebijakan bukan berdasarkan kepentingan partai, bangsa
asing, pemilik modal atau kelompoknya. Negara pancasilais adalah negara
yang tidak akan mendukung kolonialisme dibelahan dunia manapun dan dalam
bentuk apapun, negara yang pancasilais pastilah mengusir bangsa asing
yang memasuki wilayah Indonesia hanya untuk mengeksploitasi sumber daya
alam Indonesia dan menghisap rakyatnya, negara yang pancasilais adalah
negara yang berdaulat terhadap negara yang lain, negara yang pancasilais
pastilah membangun perekonomian rakyatnya, negara yang pancasilais
adalah negara yang menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran, negara yang
pancasilais pastilah memberikan kesempatan kepada semua rakyatnya yang
berpotensi untuk menjadi pemimpin atau seseorang yang bermanfaat buat
orang banyak, negara yang pancasilais pastilah mempersiapkan generasi
penerus bangsa menjadi generasi yang mandiri dan bermoral baik, negara
yang pancasilais pastilah mempertahankan budaya masyarakatnya, negara
yang pancasilais pastilah mewujudkan masyarakat yang pancasilais.
Ketika
negara sudah dapat berjalan dengan berpijak diatas pancasila secara
baik dan benar, maka efek dominannya adalah terwujudnya sebuah tatanan
masyarakat pancasilais di bumi ini. Bahwa masyarakat pancasilais adalah
masyarakat yang saling menghargai antara pemeluk keyakinan, masyarakat
pancasilais adalah masyarakat yang bersaing tanpa harus membuat duka
orang lain, masyarakat pancasilais adalah masyarakat yang tidak
mengagung-agungkan kejahatan dan kebejatan, masyarakat pancasilais
adalah masyarakat yang ikut merasakan kepedihan ketika saudara
sebangsanya merasakan kepedihan, masyarakat pancasilais adalah
masyarakat yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, masyarakat
pancasilais adalah masyarakat yang bekerja dengan gigih mengembangkan
seluruh potensinya, masyarakat pancasilais adalah masyarakat yang kritis
terhadap kebijakan negara yang tidak berpihak kepadanya.
Memaknai
pancasila sebagai sebuah dasar negara haruslah dilakukan secara
bersama-sama antara negara dengan rakyatnya. Negara haruslah sadar
dengan posisinya sebagai pelayan rakyat yang hanya bertugas untuk
mewujudkan sebuah tatanan masyarakat pancasilais dengan bercirikan
rakyat yang sejahtera, makmur dan sentosa. Dan rakyatpun harus sadar,
bahwa rakyatlah pemilik syah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,
ketika negara keluar dari nilai-nilai pancasila, maka rakyat harus
mengembalikan negara pada pancasila. Pancasila harus selalu ada dalam
setiap kebijakan dan berjalannya negara, dan pancasila harus selalu ada
dalam kehidupan keseharian rakyat Indonesia, sehingga pancasila menjadi
ruh yang kokoh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Revitalisasi
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai makna bahwa Pancasila harus
kita letakkan dalam keutuhan dengan pembukaan, dan dieksplorasikan
sebagai paradigma dalam dimensi-dimensi yang melekat padanya.
Penetapan
Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan negara bukanlah pekerjaan
yang sederhana. Proses pengesahannya melalui jalan yang panjang, penuh
perdebatan yang berbobot, rasa tanggung jawab yang besar terhadap nasib
bangsa dan negara di kemudian hari, tetapi juga penuh dengan rasa
persaudaraan yang akrab.
Kerangka
dasar kehidupan nasional yang mendasarkan diri pada Pancasila akan
melihat keragaman suku, agama, ras sebagai aset atau kekayaan bangsa.
Namun, jiwa dan semangat Pancasila juga punya batas-batas yang
menyangkut tetap tegaknya kesatuan-persatuan agar kebinekaan itu tetap
berfungsi sebagai kekayaan dan modal bangsa, jangan berfungsi
sebaliknya.
Dan
bangsa ini masih memerlukan momen-momen yang mampu menggugah kesadaran
akan pentingnya Pancasila. Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara
harus kita jaga dan kita pertahankan dengan segala cara. Tanpa
Pancasila, negeri ini akan digerogoti oleh bangsanya sendiri
B. SARAN
Setelah
mempelajari tentang memahami pancasila sebagai sebuah dasar negera di
harapkan semua dalam diri kita benar-benar tertanam jiwa-jiwa dan
nilai-nilai pancasila serta dapat menjadikan pancasila sebagai pedoman
dan pegangan hidup dalam berbangsa dan bernegara
Kita
jadikan pancasila sebagai pedoman dalam hidup berbangsa dan berjegara,
karena semua aturan telah ada di tetapkan di dalam butir-butir pancasila
DAFTAR PUSTAKA
Djambur.
W. Sukarno. 1993. Biologi I untuk Sekolah Menengah Umum. Jakarta :
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, pusat perbukuan.
Ahya M Salman, 1993, Biologi I untuk Sekolah Menengah Umum, Depdikbud, Jakarta
Santiyono, 1994. Biologi I untuk Sekolah Menengah Umum, penerbit Erlangga
http://www.unjabisnis.com/2010/07/ pancasila-sebagai-sebuah-dasar-negara.html
0 komentar:
Posting Komentar