KONSEP PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.Pendidikan Kewaganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan dalam pengertian sebagai Citizenship Education, secara substansif dan pedagonis yang dirancang untuk membangun warga negara yang cerdas dan baik untuk seluruh jalur pendidikan.
Pendidikan kewaranegaraan dapat diartikan menjadi 2 golongan, yaitu Civic Education danCitizenship Education.Civic Education dapat diartikan sebagai suatu pelajaran yang dirancang untuk mempersiapkan para generasi muda agar setelah dewasa mampu berperan aktif dalam masyarakat, sedangkan cityzenship mempunyai arti yang lebih luas yang mencakup formal dan informal. Pendidikan kewarganegaraan dapat juga disebut civic education yang artinya adalah suatu program pendidikan yang merupakan perkembangan dan perluasan dari ilmu kewarganegaraan yang berfokus pada perluasan Demokrasi Politik, Demokrasi Sosial, dan Demokrasi Ekonomi dengan pengaruh positif dari pendidikan sekolah, keluarga dan masyarakat.
Istilah civic merupakan istilah yang paling tua sejak prtamakalinya digunakan oleh Chreshore pada tahun 1886 dalam somantri (1969)untuk menunjukan the science of citizenship yang isinya mempelajari hubungan antarwarga negara dan hubungan antara warganegara dengan negara.
2.Ilmu Kewarganegaraan
Definisi Ilmu Kewarganegaraan diantaranya adalah terjemahan dari civics berasal dari kata civicus (bahasa latin) atau citizens (bahasa inggris), secara terminologis civic diartikan sebagai studi yang berkaitan dengan tugas-tugas pemerintah dan kewajiban warga negara.
Pendidikan kewarganegar¬aan dalam pengertian sebagai citizenship education, secara riil dan pedagogis (Ilmu Mendidik) diatur sedemikian rupa untuk mengembangkan warga Negara yang cerdas dan baik untuk semua jalur maupun jenjang pendidikan. Sampai saat ini bidang itu sudah menjadi bagian inheren dari instrumentasi serta praksis pendidikan nasional Indonesia dalam lima status.
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai program kurikuler di sekolah atau luar sekolah/di perguruan tinggi di Indonesia, kedudukannya sebagai mata pelajaran/mata kuliah yang berdiri sendiri perlu terus dimantapkan di semua jenjang pendidikan, agar proses education about citizenship terwadahi secara sistimatik dan berbobot. Pertimbangan tersebut juga dimaksudkan bahwa secara perlahan tetapi pasti, melalui pemantapan mata pelajaran/mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan penciptaan kehidupan sosilakultural sekolah/ kampus yang demokratis, taat hukum, religius dan berkeadaban,dapat dijalanai koridor sosial-kultural menuju proses education for citizenship (konsep sekolah/kampus sebagai laboratory for democracy. Dengan cara itu, pada saatnya nanti, para lulusan lembaga pendidikan formal mampu menampilkan dirinya sebagai demokrat muda yang taat hukum, religius dan berkeadaban dalam berbagai konteks kehidupan yang dijalaninya. Namun demikian khusus dalam konteks pendidikan usia dini, yakni di taman kanak-kanak dan sekolah dasar kelas rendah (1-3), karena perkembangan psikososial siswa yang berada pada tarap kognitif concrete operation menuju formal-operation (Piaget:1960) dan moralita pre-conventional morality yang didominasi oleh punishment and obedience orientation meningkat ke good boy and nice girl orientation menuju instrumental relativist orientation (Kohlberg:1975), yang memerlukan keterpaduan dan kebermaknaan belajar dalam suasana yang otentik atau hands-on experience, pendidikan kewarganegaraan dapat diintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain yang relevan dengan pendekatan cross-curriculum, khususnya dalam pendidikan IPS, Bahasa dan kesenian, seperti mata pelajaran Personal, Social, and Health Education (PSHE) di sekolah dasar di UK, Life Orientation di Afrika Selatan dan Social Studies di negara lainnya.
1 komentar:
:-0
Posting Komentar