MAKALAH PKn TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM)
BAB I
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang
dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak
kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan
instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM
adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas
terutama
dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih
diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu
diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita
hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan
pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan
HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk
membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul
“Hak Asasi Manusia”.
A. .Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.Pengertian HAM
2.Perkembangan HAM
BAB II
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
A. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
1.Pengertian
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching
Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa
menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia,
yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. John Locke
menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan
Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan
bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
1.Perkembangan Pemikiran HAM Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada
bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada
bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia
II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka
untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan
juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM
generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak
asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat
penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya,
hak ekonomi dan hak politik.
Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi
ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya,
politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak
melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM
generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi
penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi
prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan
banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant
dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan
menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan
rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan
kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan
sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh
Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi
hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia
People and Government Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
1.Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di
kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain
memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute
(raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan
hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat
diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
1.The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American
Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan
Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di
dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus
dibelenggu
1. The French declaration Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The
French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak
lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara
lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam
kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang
yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak
bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
yang menyatakan ia bersalah. The four freedom Ada empat hak kebebasan
berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan
beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan
dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat
kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari
ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga
tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan
serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994). Perkembangan
pemikiran HAM di Indonesia:
2. Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada
Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta
mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan. Sejak kemerdekaan
tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku
3. UUD dalam
4.Periode, yaitu:
1.Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2.Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3.Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4.Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
BAB III
PELAKSANAAN HAM DI INDONESIA
DALAM KERANGKA HAM INTERNASIONAL
Indonesia adalah sebuah negara demokrasi. Indonesia merupakan negara
yang sangat menghargaikebebasan. Juga, Indonesia sangat menghargai hak
asasi manusia(HAM). Ini bisa dilihat dengan adanyaTAP No. XVII/MPR/1998
tentang HAM, Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No.
26/2000 tentang peradilan HAM yang cukup memadai. Ini merupakan tonggak
baru bagi sejarahHAM Indonesia.ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi
Indonesia, karena baru Indonesia dan AfrikaSelatan yang mempunyai undang
undang peradilan HAM. Aplikasi dari undang undang ini adalah sudahmulai
adanya penegakan HAM yang lebih baik, dengan ditandai dengan adanya
komisi nasional HAMdan peradilan HAM nasional.Dengan adanya penegakan
HAM yang lebih baik ini, membuat pandangan dunia terhadapIndonesia kian
membaik. Tapi, meskipun penegakan HAM di Indonesia lebih baik, Indonesia
tidak boleh senang dulu, karena masih ada setumpuk PR tentang
penegakan HAM di Indonesia yang belumtuntas.
DiantaraPR itu adalah masalah kekerasan di Aceh, di Ambon, Palu, dan
Irian Jaya tragedy Priok,kekerasan pembantaian ”dukun santet” di
Banyuwangi, Ciamis, dan berbagai daerah lain, tragedi Mei diJakarta,
Solo, dan berbagai kota lain, tragedi Sabtu Kelabu, 27 Juli 1996,
penangkapan yang salahtangkap, serta rentetan kekerasan kerusuhan massa
terekayasa di berbagai kota, yang bagaikan kisah bersambung sepanjang
tahun-tahun terakhir pemerintahan kedua: tragedi Trisakti, tragedy
Semanggi,kasus-kasus penghilangan warga negara secara paksa, dan
sebagainya.Pemerintah di negeri ini, harus lebih serius dalam menangani
kasus HAM ini jika ingin lebihdihargai dunia. Karena itu, pemerintah
harus membuat aturan aturan yang lebih baik. Juga kejelasan pelaksanaan
aturan itu.
Komnas HAM sebagai harus melakukan gebrakan diantaranya :
1. Komnas HAM mendesak pemerintah dan DPR agar segera
meratifikasi berbagai instrumeninternasional hak asasi manusia, dengan
memberi prioritas pada Statuta Roma MahkamahPidana Internasional (Rome
Statute International Criminal Court), Protokol Opsional KonvensiAnti
Penyiksaan (Optional Protocol Convention Against Torture), Konvensi
Internasionaltentang Penyandang Cacat, Konvensi Internasional tentang
Pekerja HAM, KonvensiInternasional Tentang Perlindungan Terhadap Semua
Orang Dari Tindakan Penghilangan
Secara Paksa. Dalam rangka untuk memberikan perlindungan yang optimal
bagi para TenagaKerja Indonesia, pemerintah dan DPR agar segera
meratifikasi juga Konvensi InternasionalPerlindungan Hak-hak Buruh
Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention onthe
Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their
Families). Dalamkontek ini hendaknya pemerintah segera mengeluarkan
Rencana Aksi Nasional Hak AsasiManusia 2009 – 2014.
2. Perlu ditinjau kembali pendekatan hukum yang represif dalam
penyelesaian konflik politik diPapua yang diterapkan saat ini. Langkah
yang dilakukan sekarang lebih banyak melahirkankekerasan dan jatuhnya
korban. Komnas HAM mendesak perlunya dilakukan langkah-langkah politik
daripada hukum dalam penyelesaian konflik di Papua. Langkah dialog atau
perundingan sudah harus dipikirkan oleh pemerintah.
3. Penuntasan berbagai bentuk kasus pelanggaran hak asasi manusia
merupakan kewajiban pemerintah, oleh karena itu, Komnas HAM mendesak
agar pemerintah secara berkalamenginformasikan kepada publik mengenai
status perkembangan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi
manusia yang ditangani. Hal ini perlu dilakukan untuk
memberikankeyakinan kepada masyarakat tentang tidak adanya kemungkinan
untuk menutupi keterlibatanaparatur pemerintah serta menjamin tidak
adanya praktik-praktik impunity bagi mereka yangterlibat. Langkah ini
juga menjadi penting dalam rangka terus membangun suatu kepercayaan
publik terhadap kesungguhan pemerintah untuk melindungi, menegakkan,
memajukan danmemenuhi hak asasi manusia.Tapi, yang jelas penegakan HAM
tidak akan terlaksana tanpa adanya partisipasi dan dukunganmasyarakat
kepada pemerintah, dan juga keseriusan pemerintah dalam menegakan HAM,
karena itu merupakan hak dasar setiap orang.
BAB IV
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat
diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
1. Kejahatan genosida;
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1. Membunuh anggota kelompok;
2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan
adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang
meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1. pembunuhan;
2. pemusnahan;
3. perbudakan;
4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional;
6. penyiksaan;
7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan
kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk
kekerasan seksual lain yang setara;
8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang
didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama,
jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal
sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9. penghilangan orang secara paksa; atau
10. kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja,
sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik
jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau
keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau
suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh
seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau
orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk
diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan
oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun
dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun
1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh
siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan
keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
BAB V
PENUTUP
1.Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan
kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi,
tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau
menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam
sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat
dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits
yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik
kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh
perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang
dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu
Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM
menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana
terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
1.Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan
memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan
pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu
menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
Sabtu, 15 September 2012
MAKALAH PKn TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar