Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terselesaikannya
makalah ini. Makalah ini dibuat sebagai bahan diskusi mengenai materi
Demokrasi di Indonesia.
Kami
mencari bahan referensi makalah ini di berbagai sumber yang berhubungan
dengan tema kami dan menghimpunnya agar lebih mudah dipahami oleh
pembaca. Kami berusaha seobjektif mungkin dan sekritis mungkin dalam
menyusun makalah ini.
Penyusunan
makalah ini didasarkan untuk melaksanakan kewajiban kami sebagai
pelajar dan memenuhi tuntutan tugas yang diberikan oleh guru pembimbing
mata pelajaran Pend. Kewarganegaraan.
Terimakasih
kami ucapkan kepada guru pembimbing mata pelajaran Pend.
Kewarganegaraan yang telah memberikan tugas ini sehingga mempermudah
kami dalam pemahaman konsep tentang Demokrasi.
Segala
kritik dan saran yang bersifat membangun senantiasa diharapkan demi
penyempurnaan dikemudian hari. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
siapapun yang membacanya.
BAB 1. PENDAHULUAN
A. Pengertian Demokrasi
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya
berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau
melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).
Istilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena Kuno
pada abad ke-5 SM. Kata demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos
yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Istilah demokrasi
diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk
pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan
berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato
Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Hal ini berarti kekuasaan
tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat
mempunyai hak, kesempatan, dan suara yang sama di dalam mengatur
kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil
berdasarkan suara terbanyak.
Secara
umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan
demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk
demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih
suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap
keadaan politik yang terjadi. Sedangkan dalam demokrasi perwakilan,
seluruh rakyat memilih perwakilan melaui pemilihan umum untuk
menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Ciri-ciri suatu pemerintahan yang demokratis adalah sebagai berikut :
1. Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik
baik secara langsung maupun tidak langsung/perwakilan.
2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat.
3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegak hukum.
5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8. Adanya
pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil untuk menentukan pemimpin
negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragaman (suku, agama, golongan, dsb).
B. Demokrasi di Indonesia
Demokrasi
yang dianut di Indonesia yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih
dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya
terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat
disangkal adalah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi
konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam UUD 1945. Selain secara
eksplisit terdapat 2 prinsip yang menjiwai Sistem Pemerintahan Negara,
yaitu :
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat)
2. Menganut
Sistem Konstitusionil, yaitu pemerintahan berdasarkan atas sistem
konstitusi (Hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak
terbatas)
Disamping
itu, corak khas demokrasi di Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan.
Demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut :
1. Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong
royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung
unsure-unsur berkesadaran religious, berdasarkan kebenaran, kecintaan,
dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia, dan berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila, kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
Dalam
demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan
cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat
kekeluargaan.
Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dalam nilai-nilai Pancasila :
1. Kedaulatan rakyat
2. Republik
3. Negara berdasarkan atas hukum
4. Pemerintahan yang konstitusional
5. Sistem Perwakilan
6. Prisip musyawarah
7. Prinsip Ketuhanan
8. Ominasi mayoritas atau minoritas
Salah
satu pilar demokrasi di Indonesia adalah prinsip trias politika yang
membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif, dan
legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling
lepas dan berada dalam tingkat yang sejajar satu sama lain. Ini
diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan
mengontrol berdasarkan prinsip checks and balance serta dapat
menjalankan kewenangannya masing-masing.
BAB 2. ISI
A. Demokrasi di Indonesia Masa Orde Lama
Pada awal negara berdiri, kehidupan demokrasi mengikuti aturan dalam UUD 1945. Presiden yang menjadi pemerintah diberi wewenang luas.
Perubahan terjadi setelah adanya maklumat pemerintah tanggal 16 Oktober
1945 dan 14 November 1945. Namun agresi militer Belanda pertama dan
kedua membawa negara Indonesia menjadi negara Republik Indonesia
Serikat.
Negara
Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama, karena terjadi
penggabungan dengan Republik Indonesia. Akhirnya tinggal 3 negara
bagian, yaitu Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara
Sumatra Timur. Hal ini mengakibatkan wibawa dari Republik Indonesia
Serikat menjadi berkurang. Maka tercapailah kata sepakat untuk
mendirikan kembali NKRI dengan UUDS 1950.
Kedaulatan
Rakyat disalurkan melalui sistem banyak partai dengan varian partai
pemerintahan dan partai oposisi. Stabilitas negara sukar dicapai sebab
parlementer dapat menjatuhkan cabinet jika partai oposisis dalam
parlemen itu kuat. Kabinet tidak berumur panjang dan akibatnya banyak
program pemerintah terbengkalai dan menimbulkan banyak masalah.
Dalam
era orde lama, pelaksanaan demokrasi di Indonesia terbagi atas 3
periode yaitu periode 1945-1949 (demokrasi dalam pemerintahan masa
revolusi kemerdekaan), periode 1950-1959 (Demokrasi Parlementer), dan
periode 1959-1965 (demokrasi terpimpin)
]
B. Demokrasi di Indonesia Masa Orde Baru
Pemerintahan
Orde Lama berakhir setelah keluar Surat Perintah Sebelas Maret 1966
yang dikuatkan dengan Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966. Sebagai pengganti
masa Orde Lama, maka muncul pemerintahan Orde Baru dengan dukungan
kekuatan TNI-AD sebagai kekuatan utama.
Pelaksanaan
demokrasi masa Orde Baru ditandai perbedaan, yaitu dilaksanakan
pemilihan umum dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia lebih dari
lima kali untuk memilih anggota DPRD tingkat
I, DPRD tingkat II, dan DPRD. Pemilihan tersebut kemudian membentuk MPR
yang bertugas menetapkan GBHN dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Dari
hasil pemilu 1971 sampai pemilu 1997, pucuk pemerintahan tidak pernah
mengalami pergantian, hanya pejabat setingkat menteri yang silih
berganti. Namun terjadi kemajuan pesat di bidang pembangun secara fisik
dengan bantuan dari negara asing yang memberikan pinjaman lunak. Oleh
karena besarnya pinjaman yang menjadi beban pemerintah, bersamaan dengan
krisis ekonomi maka pemerintahan menjadi goyah. Selain itu, dalam
pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara pada rezim orde baru
kurang kosekuen dalam pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Tanggal 21 Mei
1998 presiden resmi mengundurkan diri.
Kekuasaan
Orde Baru sampai tahun 1998 dalam ketatanegaraan Indonesia tidak
mengamalkan nilai-nilai demokrasi. Praktik kenegaraan Orde Baru
dijangkiti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
C. Demokrasi di Indonesia Era Reformasi
Gerakan
reformasi membawa perubahan-perubahan dalam bidang politik dan usaha
penegakkan kedaulatan rakyat, serta meningkatkan peran serta masyarakat
dan mengurangi dominasi pemerintah dalam kehidupan politik.
Pelaksanaan
demokrasi pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan
mendasarkan pada UUD 1945 yang telah diamandemen oleh MPR. Dengan
penyempurnaan pelaksanaannya, meningkatkan peran lembaga-lembaga negara
dengan menegakkan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada
prinsip pemisahan kekuasaan, (check and balance system ) yang jelas
antar lembaga-lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif tidak ada
kekuasaan berlebih pada salah satu lembaga, seperti berikut :
1. Presiden dan wakil Presiden dipilih dengan masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali jabatan yang sama.
2. DPA dihapuskan
3. Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu.
Demokrasi
Indonesia saat ini telah dimulai dengan hasil pemilu. Nuansa demokrasi
sangat terasa dalam era reformasi ini, terutama dalam hal penegakkan HAM
dan usaha recovery ekonomi dan kemandirian bangsa.
Orde Lama
Orde lama dalam sejarah politik Indonesia merujuk kepada masa pemerintahan Soekarno (1945-1965).
Sejarah Indonesia (1950-1959)
Era
1950-1959 adalah era dimana presiden Soekarno memerintah menggunakan
konsitusi UUDS RI 1950. Periode ini berlangsung mulai dari 17 Agustus
1950 sampai 1959
0 komentar:
Posting Komentar