PENDAHULUAN
Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah
prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara
(eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis
lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat
yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis
lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and
balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga
negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan
judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kewenangan
menjalankan kekuasaan legislatif.
Di bawah sistem ini, keputusan
legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan
bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan
yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai
hukum dan peraturan.
Pemilihan umum tidak wajib atau tidak
mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang
berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan,
tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud
di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau
anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih
luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara
langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab
kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah
sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam
sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta
demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian
masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan
sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal
sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih
pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu
membangun negara.
Identifikasi Masalah
Dalam pelaksanaanya, banyak sekali
penyimpangan terhadap nilai-nilai perkembangan demokrasi baik itu dalam
kehidupan sehari-hari di keluarga maupun masyarakat.
Permasalahan yang muncul diantaranya yaitu:
1. Belum tegaknya supermasi hukum.
2. Kurangnya partisipasi masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
4. Tidak adanya kehidupan berpartisipasi dalam kehidupan bersama (musyawarah untuk mencapai mufakat).
2. Kurangnya partisipasi masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
4. Tidak adanya kehidupan berpartisipasi dalam kehidupan bersama (musyawarah untuk mencapai mufakat).
Untuk mengeliminasi
masalah-masalah yang ada, maka makalah ini akan memaparkan pentingnya
budaya demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk itu, saya menyusun
makalah ini dengan judul “PERKEMBANGAN DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT INDONESIA”.
Tujuan
Tujuan dari makalah ini ialah untuk :
1. Memaparkan pengertian demokrasi.
2. Memaparkan sejarah berdirinya demokrasi.
3. Memaparkan demokrasi di Indonesia.
4. Perkembangan demokrasi di Indonesia
2. Memaparkan sejarah berdirinya demokrasi.
3. Memaparkan demokrasi di Indonesia.
4. Perkembangan demokrasi di Indonesia
Batasan Masalah
Karena banyaknya sejarah
perkembangan demokrasi di indonesia yang timbul, maka makalah ini hanya
akan membahas tentang pengertian demokrasi, sejarah berdirinya
demokrasi, dan perkembangan demokrasi di indonesia baik, dalam keluarga
maupun masyarakat, berbangsa dan bernegara.
PEMBAHASAN
1. Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
a) Menurut Internasional Commision of Jurits
Demokrasi adalah
suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi
ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh
wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi,
yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
b) Menurut Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
c) Menurut C.F Strong
Suatu sistem
pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik
ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan
akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen)
dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga
lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis
lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang
memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan
eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan
kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk
Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di
bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan
umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya
pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum.
Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara,
namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti
pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk
memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan
rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih
presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam
arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota
parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara
demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung
presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun
perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering
dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari
sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola,
bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil.
Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh
lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu
membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih
kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun,
dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas
narapidana).
2. Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Istilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena
kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal
dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern.
Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein
yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi
sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini
disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu
negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan
kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam
trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika
fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang
begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil
dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan
pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian
pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya
kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran
untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi
rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap
lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi
harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap
lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya
secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
3. Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945
memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam
mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR
dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara
hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui
mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu.
Indonesia sempat
mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama
kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian
Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem
pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila,
sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan
Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998
ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.
4. Perkembangan budaya Demokrasi di indonesia
Perkembangan budaya demokrasi di Indonesia dapat terjalin dan di wujudkan dalam bentuk sebagai berikut :
- Di dalam Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di dalam keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1) Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara.
2) Menghargai pendapat anggota keluarga lainya.
3) Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja.
4) Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
- Di dalam Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di dalam masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1) Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya.
2) Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi.
3) Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya.
4) Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi.
5) Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.
- Di dalam Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1) Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan.
2) Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama.
3) Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita.
4) Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah.
5) Sikap anti kekerasan.
- Di dalam Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi didalam berkehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1) Bersedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas.
2) Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar & menghargai pendapat warganya.
3) Memiliki kejujuran dan integritas.
4) Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik.
5) Menghargai hak-hak kaum minoritas.
6) Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat.
7) Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan bersama untuk menyelesaikan masalah kenegaraan.
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pengalaman masa lalu bangsa
kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah
menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga,
masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi,
kita belum membudayakannya.
Membudaya berarti telah menjadi
kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi
budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi
kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain,
demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari
kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
Namun, itu belum terjadi. Di
media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan
pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang
kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan,
supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan,
partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan
sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah
kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau
mengatasi suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga
dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di
praktekan.
Saran
Mewujudkan budaya demokrasi di
indonesia memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua lapisan warga
Negara, dan yang paling utama, tentu saja, ialah:
- Adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.
- Mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya.
- Menghargai sejarah demokrasi.
Memahami nilai-nilai demokrasi
memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara
lain yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik
dibandingkan kita.
Dalam usaha mempraktekan budaya
demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi
itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya
dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah
benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan
berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
- “http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi“
- “http://dondsor.blogster.com/demokrasi_dan_Konstitusi.html“
- “http://hukum/DEMOKRASI_INDONESIA.html
- Abdulkarim, Aim, Drs, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan untuk SMP Kelas II Jilid 2”. Bandung: Grafindo Media Pratama.
- Wijianti, S.Pd. dan Aminah Y., Siti, S.Pd. 2005 “ Kewarganegaraan (Citizenship)”. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.
- Dahlan, Saronji, Drs. Dan H. Asy’ari, S.Pd, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan Untuk SMP Kelas VIII Jilid
0 komentar:
Posting Komentar