Senin, 29 Oktober 2012

Contoh makalah PKN(Hak Asasi Manusia)

| Senin, 29 Oktober 2012 | 0 komentar

BAB I
PENGERTIAN HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

SEJARAH HAM

Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada hakikatnya “Hak Asasi Manusia” terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.
Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.



SEJARAH INTERNASIONAL HAK ASASI MANUSIA
            Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya “Bill of Rights” di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi.
 Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
            Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
            Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
            Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
            “The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world.”
Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.







SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
            Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
            Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
            Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
            Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban.
            Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain.


1. Pembentukan Hukum HAM Internasional
Secara internasional, HAM termasuk kedalam sistem hukum internasional (dibentuk oleh masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara). Negara mempunyai peranan penting dalam membentuk sistem hukum tersebut melalui kebiasaan, perjanjian internasional, atau bentuk lainnya seperti deklarasi maupun petunjuk teknis. Kemudian negara menyatakan persetujuannya dan terikat pada hukum internasional tersebut. Dalam HAM, yang dilindungi dapat berupa individu, kelompok atau harta benda. Negara atau pejabat negara sebagai bagian dari negara mempunyai kewajiban dalam lingkup internasional untuk melindungi warga negara beserta harta bendanya.
Standar HAM Internasional dibentuk dan dikembangkan dalam berbagai forum internasional. Proses pembentukan standar ini dilakukan oleh perwakilan negara-negara dalam forum internasional melalui proses yang panjang dan dalam kurun waktu yang cukup lama. Proses pembentukan ini tidak hanya membahas bentuk dan substansi dari rancangan deklarasi dan perjanjian yang akan disepakati tetapi juga dibahas secara detail pasal per pasal dan kata perkata dari isi perjanjian yang kemudian disepakati menjadi perjanjian internasional oleh negara-negara.
Dalam sistem PBB, setiap perwakilan dari anggota PBB diundang untuk melakukan persiapan dan negosiasi terkait dengan pembentukan standar HAM internasional. Hal ini dilakukan agar semua pandangan dari berbagai negara dengan sistem hukum yang berbeda dapat diakomodasi dalam rancangan perjanjian atau deklarasi. Dalam membahas racangan tersebut dilakukan penelitian yang mendalam dan perdebatan yang panjang sampi disepakati teks akhir dari perjanjian dan deklarasi. Walaupun pada akhirnya seperti dalam perjanjian internasional masih dibutuhak tindakan lebih lanjut dari negara-negara untuk menandatangani, mesahan atau mengsksesi dan mentransformasikannya ke dalam hukum nasional dari perjanjian tersebut.
Beberapa Badan PBB yang terkait dengan Penegakan Hukum dan Pembentukan standar HAM Internasional:
a. Majelis Umum PBB (United Nations General Assembly)
Majelis Umum PBB merupakan salah satu organ utama dari PBB yang setiap negara anggota PBB terwakili di dalamnya. Kewengan dari Majelis Umum PBB yang terkait dengan HAM adalah membuat rekomendasi dalam bentuk resolusi, yang diantaranya menghasilkan Resolusi A/RES/217, tentang Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan kewenangan untuk membuat organ tambahan (subsidiary organs) yang kemudian membentuk Dewan Hak Asasi Manusia melalui Resolusi A/RES/60/251.
b. Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (United Nations Economic and Social Council)
Dewan Ekonomi dan Sosial PBB, seperti halnya Majelis Umum PBB, merupakan organ utama dari PBB. Tugasnya adalah memberikan bantuan kepada Majelis Umum PBB untuk peningkatan kerjasama dalam bidan ekonomi dan sosial. Salah satu badan di bawah Dewan Ekonomi dan Sosial adalah Komisi HAM PBB (United Nations Commission for Human Rights) yang kemudian digantikan oleh Dewan HAM PBB.

Sebagian besar perjanjian internasional HAM, seperti Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social dan Cultural Rights), merupakan perjanjian yang dihasilkan oleh organ PBB ini.
c. Dewan Hak Asasi Manusia (United Nations Human Rights Council)
Dewan HAM PBB, merupakan organ PBB yang dibentuk berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB A/RES/60/251, yang menggantikan posisi dari Komisi HAM PBB. Tugas utamanya adalah melakukan tindak lanjut terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di dunia. Kedudukan Dewan HAM adalah sebagai badan tambahan dari Majelis Umum PBB.
d. Sub Komisi Pengenalan dan Perlindungan HAM (Sub-Commission on Promotion dan Protection of Human Rigths)
Sub Komisi Pengenalan dan Perlindungan HAM adalah badan dibawah Dewan HAM yang bertugas melakukan penelitian atas perlakuan yang tidak adil dan membuat rekomendasi bahwa HAM dapat terlindungi secara hukum. Sub Komisi ini terdiri atas 26 ahli HAM.
e. Pertemuan Berkala mengenai Pencegahan Tindak Pidana dan Penanganan Pelaku Tindak Pidana (Periodic Congresses on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders)
2. Sumber Hukum Internasional HAM
Norma dan standar HAM berasal dari hukum internasional. Sumber hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional terdiri dari 3 sumber utama dan 2 sumber tambahan. Sumber hukum tersebut adalah:
a. Hukum Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara, bertujuan untuk membentuk hukum sehingga mempunyai akibat hukum. Bentuknya dapat berupa kovenan, konvensi, perjanjian dan lain-lain.
b. Hukum Kebiasaan Internasional
Kebiasaan internasional (Customary International Law) adalah kebiasaan internasional antar negara-negara di dunia, merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai ‘hukum’.
c. Prinsip Hukum Umum
Prinsip Hukum Umum adalah asas hukum umum yang terdapat dan berlaku dalam hukum nasional negara-negara di dunia. Prinsip ini mendasari sistem hukum positif dan lembaga hukum yang ada di dunia.
d. Putusan Hakim
Putusan pengadilan internasional merupakan sumber hukum tambahan dari tiga sumber hukum utama di atas. Keputusan pengadilan ini hanya mengikat para pihak yang bersengketa saja. Namun demikian, keputusan tersebut dapat digunakan untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu perkara, yang didasarkan pada tiga sumber hukum utama di atas.
e. Pendapat para ahli hukum internasional
Pendapat ahli hukum internasional yang terkemuka adalah hasil penelitian dan tulisan yang sering dipakai sebagai pedoman untuk menemukan apa yang menjadi hukum internasional. Meskipun demikian, Pendapat tersebut bukan merupakan suatu hukum.
Dalam hukum internasional sebagaimana juga dalam hukum HAM internasional terdapat beberapa bentuk produk hukum, diantaranya adalah:
a. Resolusi adalah keputusan yang diambil oleh suatu badan dalam organisasi internasional dalam hal ini adalah PBB. Di PBB terdapat dua resolusi yang sangat penting, pertama adalah resolusi yang dihasilkan oleh Majelis Umum PBB. Resolusi ini tidak mempunyai kekuatan hukum walaupun ada beberapa Resolusi yang cukup otoritatif seperti Resolusi tentang DUHAM. Kedua resolusi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB. Resolusi Dewan Keamana PBB mempunyai kekuatan hukum, dimana negara anggota PBB harus mengikuti isi dari resolusi yang dikeluarkan oleh DK PBB.
b.  Konvensi adalah perjanjian internasional yang jelah mempunyai kekuatan hukum. Konvensi mempunyai nama yang bermacam-macam seperti Kovenant, Pakta, Agreement, Charter (Piagam) dan lain-lain.
c.  Protocol dan Annex adalah penjelasan atau aturan lebih lanjut dari Konvensi atau perjanjian internasional. Protokol dan Annex tidak berdiri sendiri dalam pelaksanaannya, karena terkait erat dengan perjanjian induknya.
3. Instrumen Hukum HAM
Dalam Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), komitmen untuk memenuhi, melindungi HAM serta menghormati kebebasan pokok manusia secara universal ditegaskan secara berulang-ulang, diantaranya dalam Pasal 1 (3):
”Untuk memajukan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah internasional dibidang ekonomi, sosial, budaya dan kemanusiaan, dan menggalakan serta meningkatkan penghormatan bagi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi semua orang tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama …”
Komitmen ini kemudian ditindaklanjuti oleh PBB melalui pembentukan instrumen-instrumen hukum yang mengatur tentang HAM sebagai berikut:


a.   Instrumen Hukum yang Mengikat
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights)
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) merupakan langkah besar yang diambil oleh masyarakat internasional pada tahun 1948. Norma-norma yang terdapat dalam DUHAM merupakan norma internasional yang disepakati dan diterima oleh negara-negara di dunia melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa. DUHAM merupakan kerangka tujuan HAM yang dirancang dalam bentuk umum dan merupakan sumber utama pembentukan dua instrumen HAM, yaitu: Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Hak-hak yang terdapat dalam DUHAM merupakan realisasi dari hak-hak dasar yang terdapat dalam Piagam PBB, misalnya (yang terkait dengan penegakan hukum) Pasal 3, 5, 9, 10 dan 11. Pasal-pasal tersebut secara berturut-turut menetapkan hak untuk hidup; hak atas kebebasan dan keamanan diri; pelarangan penyiksaan-perlakuan-penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia; pelarangan penangkapan sewenang-wenang; hak atas keadilan; hak atas praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah; serta pelarangan hukuman berlaku surut. Secara keseluruhan, DUHAM merupakan pedoman bagi penegak hukum dalam melakukan pekerjaannya.
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights)
Hak-hak dalam DUHAM diatur secara lebih jelas dan rinci dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang mulai berlaku secara internasional sejak Maret 1976. Konvenan ini mengatur mengenai:
§  Hak hidup;
§  Hak untuk tidak disiksa, diperlakukan atau dihukum secara kejam, tidak manusiawi atau direndahkan martabat;
§  Hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi;
§  Hak untuk tidak dipenjara semata-mata atas dasar ketidakmampuan memenuhi kewajiban kontraktual;
§  Hak atas persamaan kedudukan di depan pengadilan dan badan peradilan; dan
§  Hak untuk tidak dihukum dengan hukuman yang berlaku surut dalam penerapan hukum pidana.
Kovenan ini telah disahkan oleh lebih dari 100 negara di dunia. Indonesia turut mengaksesinya atau pengesahannya melalui Undang-Undang No. 12 tahun 2005, sehingga mengikat pemerintah beserta aparatnya. Pelaksanaan Kovenan ini diawasi oleh Komite Hak Asasi Manusia.
Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social dan Cultural Rights)
Kovenan ini mulai berlaku pada Januari 1976. Indonesia melalui UU No. 11 tahun 2005 mengesahkannya. Alasan perlunya mempertimbangkan hak-hak dalam Kovenan ini adalah:
§  Hukum berlaku tidak pada keadaan vakum. Aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya tidak lepas dari masalah ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.
§  Asumsi bahwa hak ekonomi dan hak sosial tidak penting diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari adalah tidak benar, karena dalam hak ekonomi terdapat prinsip non-diskriminasi dan perlindungan terhadap penghilangan paksa.
§  Hak-hak yang dilindungi oleh dua Kovenan diakui secara universal sebagai sesuatu yang saling terkait satu sama lain.
Seperti halnya Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik, Kovenan ini dalam pelaksanaannya juga diawasi oleh suatu Komite (Komite tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya).
Konvensi Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide)
Kovensi ini mulai berlaku pada Januari 1951. Indonesia melalui UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menetapkan genosida sebagai salah satu pelanggaran HAM berat. Konvensi ini menetapkan Genosida sebagai kejahatan internasional dan menetapkan perlunya kerjasama internasional untuk mencegah dan menghapuskan kejahatan genosida.
Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment)
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusia dan Merendahkan Martabat Manusia (Kovensi Menentang Penyiksaan) mulai berlaku sejak Januari 1987. Indonesia mesahkan Konvensi ini melalui UU No. 5 tahun 1998. Kovensi ini mengatur lebih lanjut mengenai apa yang terdapat dalam Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik. Konvensi ini mewajibkan negara untuk mengambil langkah-langkah legislatif, administrasi, hukum, atau langkah-langkah efektif lainnya guna: 1) mencegah tindak penyiksaan, pengusiran, pengembalian (refouler), atau pengekstradisian seseorang ke negara lain apabila terdapat alasan yang cukup kuat untuk menduga bahwa orang tersebut akan berada dalam keadaan bahaya (karena menjadi sasaran penyiksaan), 2) menjamin agar setiap orang yang menyatakan bahwa dirinya telah disiksa dalam suatu wilayah kewenangan hukum mempunyai hak untuk mengadu, memastikan agar kasusnya diperiksa dengan segera oleh pihak-pihak yang berwenang secara tidak memihak, 3) menjamin bahwa orang yang mengadu dan saksi-saksinya dilindungi dari segala perlakuan buruk atau intimidasi sebagai akibat dari pengaduan atau kesaksian yang mereka berikan, 4) menjamin korban memperoleh ganti rugi serta (hak untuk mendapatkan) kompensasi yang adil dan layak. Konvensi ini dalam pelaksanaannya diawasi oleh Komite Menentang Penyiksaan (CAT), yang dibentuk berdasarkan aturan yang terdapat didalamnya.
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminsasi Rasial (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination)
Konvensi ini mulai berlaku sejak Januari 1969 dan disah oleh Indonesia melalui UU No. 29 tahun 1999. Terdapat larangan terhadap segala bentuk diskriminasi rasial dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Selain itu, Konvensi ini juga menjamin hak setiap orang untuk diperlakukan sama di depan hukum tanpa membedakan ras, warna kulit, asal usul dan suku bangsa. Konvensi ini juga membentuk Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial, yang mengawasi pelaksanaannya.

Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women)
Kovensi ini mulai berlaku sejak September 1981 dan dirafikasi oleh Indonesia melalui UU No. 7 tahun 1984. Sejak pemberlakuannya, konvensi ini telah menjadi instrumen internasional yang menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan sipil. Konvensi ini mensyaratkan agar negara melakukan segala cara yang tepat dan tanpa ditunda-tunda untuk menjalankan suatu kebijakan yang menghapus diskriminasi terhadap perempuan serta memberikan kesempatan kepada mereka untuk mendapatkan HAM dan kebebasan dasar berdasarkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Dalam pelaksanaannya, Konvensi ini juga mengatur mengenai pembentukan Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child)
Konvensi Hak Anak mulai berlaku sejak September 1990 dan disahkan oleh Indonesia melalui Keppres No. 36 tahun 1990. Dalam Konvensi ini negara harus menghormati dan menjamin hak bagi setiap anak tanpa diskriminasi ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, kewarganegaraan, asal usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kecacatan, kelahiran atau status lain. Negara juga harus mengambil langkah-langkah yang layak untuk memastikan bahwa anak dilindungi dari segala bentuk diskriminasi atau hukuman yang didasarkan pada status, kegiatan, pendapat yang disampaikan, atau kepercayaan orang tua anak, walinya yang sah, atau anggota keluarganya. Konvensi ini juga membentuk Komite Hak Anak (CRC) untuk mengawasi pelaksanaan isi Konvensi.
Konvensi Mengenai Status Pengungsi (Convention relating to the Status of Refugees)
Konvesi ini mulai berlaku sejak April 1954. Indonesia belum mesahkan Konvensi ini walaupun menghadapi banyak masalah pengungsi. Pengungsi dibedakan dengan istilah “internaly displaced person” atau pengungsi yang berpindah daerah dalam satu negara. Pengungsi dalam konvensi ini didefinisikan sebagai mereka yang meninggalkan negaranya karena takut disiksa atas alasan ras, agama, kebangsaan, opini politik atau keanggotaan pada kelompok tertentu, tidak bisa atau tidak mau pulang karena ketakutan. Kovensi Pengungsi menentukan empat prinsip HAM dalam menangani pengungsi, yaitu: persamaan hak, tidak adanya pengasingan terhadap hak-hak mereka, universalitas dari hak-hak mereka, serta hak untuk mencari dan mendapatkan suaka dari penghukuman.
b. Instrumen Hukum yang Tidak Mengikat
Pedoman Berperilaku bagi Penegak Hukum (Code of Conduct for Law Enforcement Officials)
Majelis Umum PBB pada tahun 1979 mengeluarkan resolusi 34/169 tentang Pedoman Pelaksanaan Bagi Penegak Hukum. Pedoman ini memberikan arahan bagi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Terdapat delapan pasal yang mengatur mengenai tanggung jawab penegak hukum yaitu, perlindungan HAM, penggunaan kekerasan, penanganan terhadap informasi rahasia, pelarangan penyiksaan-perlakuan-penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, perlindungan kesehatan tahanan, pemberantasan korupsi, serta penghargaan terhadap hukum dan undang-undang.
Prinsip-Prinsip Dasar Mengenai Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api (Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials)
Prinsip-prinsip ini diadopsi oleh PBB pada tahun 1990, menekankan bahwa penggunaan kekerasan dan senjata api hanya dapat dilakukan jika diperlukan serta sesuai dengan tugas pokok maupun fungsi yang diatur oleh peraturan perundangan.
Deklarasi Mengenai Penghilangan Paksa (Declaration on the Protection of All Persons from Enforced Disappearance)
Deklarasi ini diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada Desember 1992. Di dalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) pasal yang mengatur mengenai pencegahan tindakan penahanan tanpa tujuan yang jelas atau sebagai tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Deklarasi ini mensyaratkan adanya langkah-langkah legislatif, administrasi, hukum, maupun langkah-langkah efektif lainnya untuk mencegah dan menghapuskan tindakan penghilangan paksa.
Deklarasi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (Declaration on the Elimination of Violence against Women)
Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1967 telah mengadopsi Deklarasi mengenai Penghapusan Diskriminasi terhadap wanita. Deklarasi tersebut memuat hak dan kewajiban wanita berdasarkan persamaan hak dengan pria, serta menyatakan agar diambil langkah-langkah seperlunya untuk menjamin pelaksanaannya. Deklarasi ini menjadi dasar dalam penyusunan rancangan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
Deklarasi Mengenai Pembela HAM (Declaration on Human Rights Defender)
Deklarasi ini diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1998. Deklarasi Pembela HAM memberikan perlindungan bagi para pembela HAM dalam melakukan kegiatan mereka. Deklarasi ini tidak membentuk hak-hak baru tetapi lebih pada memberikan panduan bagi para pembela HAM terkait dengan pekerjaan mereka. Digarisbawahi tugas-tugas negara dalam pemenuhan HAM, serta tanggung jawab yang harus dilakukan oleh para pembela HAM, disamping juga menjelaskan hubungan antara HAM dan hukum nasional suatu negara. Ditegaskan agar para pembela HAM melakukan aktivitasnya dengan cara-cara damai.
Prinsip-prinsip tentang Hukuman Mati yang Tidak Sah, Sewenang-sewenang dan Sumir (Principles on the Effective Prevention and Investigation of Extra-legal, Arbitrary and Summary Executions )
Prinsip-prinsip tentang Pencegahan dan Penyelidikan Efektif terhadap Hukuman Mati yang Tidak Sah, Sewenang-sewenang dan Sumir merupakan prinsip-prinsip yang direkomendasikan oleh Dewan Ekonomi dan Sosial PBB pada bulan Mei 2003. Prinsip-prinsip ini memberikan panduan bagi penegak hukum dalam mengadili para pelaku tindak pidana. Prinsip-prinsip ini menekankan pentingnya pengawasan (termasuk kejelasan dalam rantai komando) terhadap lembaga-lembaga penegak hukum. Prinsip-prinsip ini juga mejelaskan secara rinci mengenai jaminan terhadap pemenuhan hak untuk hidup.
4. Pengawasan terhadap Pemenuhan HAM
Pengawasan HAM dibagi dua, yaitu pengawasan di tingkat nasional dan tingkat internasional. Di tingkat nasional, pengawasan dilakukan antara lain oleh:
§  Lembaga pemerintah termasuk Polisi;
§  Komisi Nasional HAM, Komnas Perempuan dan Komnas Anak;
§  Lembaga Swadaya Masyarakat;
§  Pengadilan;
§  Dewan Perwakilan Rakyat;
§  Media Masa;
§  Organisasi Profesi seperti IDI dan Peradi;
§  Organisasi Keagamaan;
§  Pusat Kajian di Universitas.
Adapun pengawasan di tingkat internasional atau PBB didasarkan pada perjanjian internasional mengenai HAM:
Perjanjian Hak Asasi Manusia (Instrumen)
Badan Pengawas Pelaksanaan Perjanjian
Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social dan Cultural Rights)
Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Committee on Economic Social and Cultural Rights)
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights)
Komite Hak Asasi Manusia (Human Rights Committee)
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Bentuk Diskriminasi Ras
Komite Penghapusan Diskriminasi Ras (Committee on Elimination Racial Discrimination)
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women)
Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (Committee on Eliminations Discrimination Against Women)
Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kenjam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment)
Komite Menentang Penyiksaan (Committee on Against Torture)
Konvensi Hak Anak ( Convention on the Rights of the Child)
Komite Hak Anak (Committee on Rights of the Child)
Setiap perjanjian internasional HAM mempunyai sistem pengawasan yang berbeda-beda. Walaupun sistem pengawasan dari setiap konvensi mengenai HAM berbeda-beda tetapi satu dengan yang lainnya saling melengkapi. Pengawasan ini berfungsi untuk mengiventarisasi secara periodik dan sistematik terhadap kemajuan yang telah dicapai oleh negara-negara terkait dengan pelaksanaan kewajiban yang terdapat di dalam konvensi. Pengawasan ditujukan agar terjadi dialog antara komite HAM terkait dengan negara-negara peserta yang bertujuan untuk membantu transformasi konvensi HAM internasional kedalam perundang-undangan nasional serta membantu pelaksanaan kewajiban yang harus dilakukan oleh negara. Dialog ini dilakukan secara terbuka antara Komite dan wakil dari negara.
BAB II
PELANGGARAN
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
  1. Kejahatan genosida;
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa; atau
  10. kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
  1. Kejahatan genosida;
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa; atau
  10. kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
6. Trisakti, Semanggi I dan II

Beberapa kasus pelanggaran berat HAM seperti peristiwa G30S, Tanjung Priok, Warsidi Lampung sampai Kasus Semanggi I dan II kemungkinan bakal digarap KKR. Mungkinkah menuai sukses?


Tragedi Trisakti tanggal 12 Mei 1998 menjadi pemicu kerusuhan sosial yang mencapai klimaksnya pada 14 Mei 1998. Tragedi dipicu oleh menyalaknya senapan aparat yang menewaskan empat mahasiswa Trisakti. 


Kerusuhan, menurut laporan Relawan Kemanusiaan, tidak berlangsung begitu saja. Fakta yang aneh, menurut mereka, setelah terjadi aksi kerusuhan yang sporadis, aparat tampak menghilang, sementara
sebagian kecil saja hanya memandangi aksi penjarahan yang berlangsung didepan mereka.
Masih menurut laporan Relawan, kerusuhan itu tampak direkayasa. Aksi itu dipimpin oleh sekelompok provokator terlatih yang memahami benar aksi gerilya kota. Secara sporadis mereka mengumpulkan dan menghasut massa dengan orasi-orasi. Ketika massa mulai terbakar mereka meninggalkan kerumunan massa dengan truk dan bergerak ke tempat lain untuk melakukan hal yang sama.

Dari lokasi yang baru, kemudian mereka kembali ke lokasi semula dengan ikut membakar, merampon mal-mal. Sebagian warga yang masih dalam gedung pun ikut terbakar. Data dari Tim Relawan menyebutkan sekurangnya 1190 orang tewas terbakar dan 27 lainnya tewas oleh senjata. 

Tragedi Trisakti kemudian disusul oleh tragedi semanggi I pada 13 November 1998. Dalam tragedi itu, unjuk rasa mahasiswa yang dituding mau menggagalkan SI MPR harus berhadapan dengan kelompok
Pam Swakarsa yang mendapat sokongan dari petinggi militer.
Pam Swakarsa terdiri dari tiga kelompok, dari latar belakang yang berbeda. Pembentukan Pam Swakarsa belekangan mendapat respon negatif dari masyarakat. Mereka kemudian mendukung aksi mahasiswa, yang sempat bentrok dengan Pam Swakarsa.

Dalam tragedi Semanggi I yang menewaskan lima mahasiswa, salah satunya Wawan seorang anggota Tim Relawan untuk Kemanusiaan ini, tampak tentara begitu agresif memburu dan menembaki mahasiswa.
Militer dan polisi begitu agresif menyerang mahasiswa, seperti ditayangkan oleh sebuah video dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di DPR Selasa 6 Maret 2001.

Rekaman itu memperlihatkan bagaimana polisi dan tentara yang berada di garis depan berhadapan dengan aksi massa mahasiswa yang tenang. Pasukan AD yang didukung alat berat militer ini melakukan penembakan bebas ke arah mahasiswa.

Para tentara terus mengambil posisi perang, merangsek, tiarap di sela-sela pohon sambil terus menembaki mahasiswa yang berada di dalam kampus. Sementara masyarakat melaporkan saat itu dari
atap gedung BRI satu dan dua terlihat bola api kecil-kecil meluncur yang diyakini sejumlah  saksi sebagai sniper. Serbuan tembakan hampir berlangsung selama dua jam.


Satu tahun setelah itu, tragedi Semanggi II terjadi. Dalam kasus ini 10 orang tewas termasuk Yun Hap, 22, mahasiswa Fakultas Teknik UI, ikut tewas. Insiden ini terjadi di tengah demonstrasi penolakan mahasiswa terhadap disahkannya RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB). 



Kasus ini, menurut Hermawan Sulistyo dari Tim Pencari Fakta Independen menyebut seperti sudah diperkirakan sebelumnya oleh aparat. Dia menurutkan begini; ''Yun Hap ditembak pukul 20:40 oleh
konvoi aparat keamanan yang menggunakan sekurangnya enam truk militer yang mendekat dari arah Dukuh Atas. Konvoi menggunakan jalan jalur cepat sebelah kanan alias melawan arus. Paling depan tampak mobil pembuka jalan menyalakan lampu sirine tanpa suara. Sejak masuk area jembatan penyeberangan di depan bank Danamon, truk pertama konvoi mulai menembak. Sejumlah saksi mata 
melihat berondongan peluru dari atas truk pertama, menyusul tembakan dari truk-truk berikutnya.''

Berdasarkan fakta di lapangan TPFI menegaskan tidak mungkin ada kendaraan lain selain kendaraan aparat. Sebab, jalur cepat yang dilalui truk-truk itu masih ditutup untuk umum. Lagi pula
truk-truk itu bergerak melawan arus, jadi tidak mungkin ada mobil lain yang mengikuti.

Kini akibat peritiwa itu, sejumlah petinggi TNI Polri sedang diburu hukum. Mereka adalah Jenderal Wiranto (Pangab), Mayjen Sjafrie Sjamsoeddin (mantan Pangdam Jaya), Irjen (Pol) Hamami
Nata (mantan kapolda Metro Jaya), Letjen Djaja Suparman (mantan Pangdan jaya) dan Noegroho  Djajoesman (mantan Kapolda Metro Jaya).

7.KEKERASAN TERHADAP ANAK

A.            KASUS PENYIKSAAN  ANAK KANDUNG OLEH KEDUA ORANG TUA CINCINNATI –

Perbuatan sepasang suami istri asal Ohio ini sudah sangat kelewatan. Tanpa alasan yang jelas, Paul dan Robin Kraft menganiaya lima anak kandung mereka yang usianya berkisar antara 1 hingga 5 tahun. Maka, pantas jika Pengadilan Hamilton County mengganjar mereka masing-masing hukuman penjara lima kali seumur hidup dan 40 tahun.
Jaksa penuntut yang menangani kasus Kraft mengatakan bahwa penyiksaan terhadap anak kandung tersebut dilakukan pada tahun 2004 lalu. Juni lalu, Robin dinyatakan bersalah atas dua dakwaan perkosaan dan empat dakwaan penyiksaan anak yang dikenakan kepadanya. Wanita 26 tahun asal Winton Hills itu mengaku telah menyiksa sedikitnya salah satu anak kandungnya dan memaksa empat lainnya untuk saling berhubungan seks.
Atas perbuatan biadab yang dilakukannya, Hakim Common Pleas Hamilton County David Davis menjatuhkan hukuman maksimal 40 tahun kepada Robin, Jumat lalu. Menurut Davis, hukuman maksimal itu diberikan untuk mencegah Robin bebas dan kembali mengasuh anak-anaknya. “Anak-anak tersebut memang tidak dipukuli, tidak ada memar atau bekas luka. Tapi pemulihan akibat perlakuan Robin membutuhkan waktu lama,” kata asisten jaksa Mark Piepmeier.
Undang-undang penyiksaan anak, sebenarnya, cukup jarang digunakan di Ohio. Pasalnya, untuk mengajukan tuntutan harus ada bukti-bukti yang lengkap. Sementara, penyiksaan yang dialami anak-anak Kraft itu bukan berupa siksaan fisik. “Anak-anak tersebut mengalami siksaan psikologi yang cukup serius. Untuk menyelesaikan kasus ini, kami menerapkan sebuah teori baru. Dan, untungnya teori tersebut berhasil,” imbuh Piepmeier.
Maret lalu, pengadilan yang sama juga menjatuhkan hukuman berat kepada Paul atas kejahatan yang sama. Pria 32 tahun tersebut diganjar hukuman lima kali seumur hidup atas lima dakwaan perkosaan. Sementara untuk 12 dakwaan merangsang anak di bawah umur secara seksual, Paul mendapatkan hukuman tambahan 96 tahun penjara. Selain itu, dia juga tidak mendapatkan hak bebas sementara dari penjara di bawah perjanjian khusus, seperti tahanan yang lain.
Suami istri bejat tersebut ditangkap deputi sherif Hamilton County, Maret lalu. Kejahatan keduanya terungkap setelah seorang agen Badan Rahasia AS, yang sudah cukup lama mengamati sepak terjang Paul di internet, berhasil mengontak pria tersebut. Agen rahasia yang berada di Miami itu kemudian chatting dengan Paul di ruang bincang maya (chat room) bertajuk seks bayi dan pra remaja.
Dalam sebuah percakapan maya online, Paul memberikan sebuah tawaran yang sangat mengejutkan kepada agen rahasia tersebut. Dia menawarkan diri untuk memerkosa putri kandungnya yang masih berusia tiga tahun dan menayangkannya langsung via internet. Paul tidak segan-segan melakukan itu, jika orang lain bersedia melakukan hal yang sama dan dia diizinkan melihat tayangannya secara live.
Mencium gelagat yang tidak baik, agen rahasia itu pun segera mengontak deputi sherif Hamilton County. Setelah menerima laporan itu, deputi sherif tersebut segera meluncur ke rumah keluarga Kraft serta menangkap Paul dan istrinya. Selama orang tua mereka menjalani pemeriksaan, lima anak kandung Kraft dirawat di panti pengasuhan. Trauma yang mereka alami, membuat lima anak tak berdosa itu sulit
berkomunikasi. Namun dengan terapi teratur, belakangan mereka sudah bisa menceritakan kebusukkan orang tua mereka kepada petugas. (ap/*/hep)
Jawa Pos,
Selasa, 01 Agt 2006,


B.              PENELANTARAN ANAK

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengatakan, jutaan anak Indonesia mengalami pelanggaran Hak Asasi Manusia setiap tahun. Jenis bentuk pelanggaran HAM pun beragam.

Dalam seminar pendidikan anak bertema "Anakku Mada Depanku" di Medan, akhir pekan lalu, Arist Merdeka Sirait, mengatakan, perlindungan terhadap hak anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penghormatan terhadap HAM. "Pengabaian hak anak sama halnya dengan pelanggaran
HAM," katanya.

Arist Merdeka menyatakan, pelanggaran HAM anak yang terjadi itu mulai dari pembuangan bayi, penelantaran anak, gizi buruk hingga penularan HIV/Aids. Berdasarkan catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), kasus pembuangan bayi yang umumnya dilakukan kalangan orang tua mengalami tren peningkatan.


Pada tahun 2008, Komnas PA menerima pengaduan kasus pembuangan bayi sebanyak 886 bayi. Sedangkan tahun 2009 jumlahnya meningkat menjadi 904 bayi. Tempat pembuangan bayi juga beragam, mulai dari halaman rumah warga, sungai, rumah ibadah, terminal, stasiun kereta api, hingga selokan dan tempat sampah.

Dari laporan yang didapatkan dari masyarakat, sekitar 68 persen bayi yang dibuang tersebut meninggal dunia. "Sedangkan sisanya diasuh masyarakat atau dititipkan di panti asuhan," katanya.

Kemudian, dari data yang didapatkan dari Direktorat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Komnas PA menemukan sekitar 5,4 juta anak yang mengalami kasus penelantaran pada tahun 2009. Sedangkan anak yang hampir ditelantarkan mencapai 17,7 juta orang, kata Arist Merdeka.

Kasus pelanggaran HAM anak yang lain adalah gizi buruk (marasmus kwasiokor) yang berdasarkan dari UNICEF, badan PBB untuk perlindungan anak, jumlahnya mencapai 10 juta jiwa di Indonesia. Dalam data Komnas PA, salah satu wilayah yang paling terjadi kasus gizi buruk itu adalah Sumatera Barat.

"Di daerah ini (Sumatera Barat), 23 ribu anak dari 300 ribu usia balita mengalami gizi buruk," katanya. Namun Arist Merdeka Sirait menyatakan, kasus gizi buruk dan kekurangan gizi juga banyak terdapat di daerah lain.

Adapun kasus penularan HIV/Aids di Indonesia, terdapat 18.442 kasus orang tua yang menderita penyakit mematikan tersebut hingga September 2009. Mereka, kata Aries, tentu berpotensi menularkan terhadap anak berdasarkan laporan yang didapatkan dari Kementerian Kesehatan.VVV


8.    KASUS    KDRT    

Sehari Lapor Dua Kasus KDRT

Sriwijaya Post - Minggu, 14 Maret 2010 21:14 WIB

PALEMBANG - Nureha (40) ibu rumah tangga warga jl Ratu Sianom Lr H Umar No 700 RT 19 RW 4 Kelurahan 1 Ilir Kecamatan IT II melaporkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya.
Kejadian berawal ketika ia cekcok dengan suaminya, Ahmad Yani (42), Minggu (7/3) pukul 15.30. Mereka bertengkar mengenai permasalahan anak. Entah setan apa yang masuk ke suaminya,
tiba-tiba Ahmad memukul istrinya dengan menggunakan kayu. Karena kalah tenaga, korban tidak sempat mengelak bahkan menyelamatkan diri.
Atas kejadian tersebut Nureha dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan karena mengalami luka lecet di siku tangan sebelah kiri, luka lecet di kaki sebelah kanan, rasa sakit di
bagian kepala. Seminggu sesudah kejadian, Nureha yang ditemani anaknya melaporkan kasus KDRT tersebut ke Poltabes Palembang, Sabtu (13/3) pukul 09.44.
Sedangkan di tempat berbeda, Ria Fatmawati (22) ibu rumah tangga warga Jl Gubernur H A Bastari Lr Budi Mulya I RT 26 Jakabaring belakang kantor PLN juga mengalami kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya Jasmian (32), swasta.
Kejadian berawal ketika Ria dan suaminya terlibat selisih paham masalah ekonomi, Sabtu (13/3) pukul 07.30. Dalam pertengkaran itu, Jasmian memukul istrinya dengan tangan kosong. Karena
tidak sempat mengelak, Ria mengalami luka memar, bengkak di dahi sebelah kiri dan rasa sakit di telinga sebelah kanan. Akhirnya ibu muda ini melaporkan suaminya ke Poltabes Palembang atas pemukulan tersebut, Sabtu pukul 08.23.
Kapoltabes Palembang Kombes Pol Luki Hermawan melalui Wakasat Reskrim AKP Hans Rakmatulloh telah menerima laporan tersebut dan dalam proses penyelidikan.
B.Penggusuran
Penggusuran adalah pengusiran paksa baik secara langsung maupun secara tak langsung yang dilakukan pemerintah setempat terhadap penduduk yang menggunaan sumber-daya lahan untuk keperluan hunian maupun usaha.
Penggusuran terjadi di wilayah urban karena keterbatasan dan mahalnya lahan. Di wilayah rural penggusuran biasanya terjadi atas nama pembangunan proyek prasarana besar seperti misalnya bendungan.
Di kota besar, penggurusan kampung miskin menyebabkan rusaknya jaringan sosial pertetanggaan dan keluarga, merusak kestabilan kehidupan keseharian seperti bekerja dan bersekolah serta melenyapkan aset hunian. Penggusuran adalah pelanggaran hak tinggal dan hak memiliki penghidupan. Dialog dan negosiasi dengan pihak atau masyarakat terkait dilakukan untuk menghindari penggusuran.
Akan tetapi, penggusuran adalah hal yang mutlak untuk menanggulangi penduduk liar. Hal ini karenakan mereka sama sekali tidak membayar tanah. Dan lagi, mereka harus dipulangkan ke daerah asalnya, seperti transmigrasi
Penggusuran adalah pengusiran paksa baik secara langsung maupun secara tak langsung yang dilakukan pemerintah setempat terhadap penduduk yang menggunaan sumber-daya lahan untuk keperluan hunian maupun usaha.
Penggusuran terjadi di wilayah urban karena keterbatasan dan mahalnya lahan. Di wilayah rural penggusuran biasanya terjadi atas nama pembangunan proyek prasarana besar seperti misalnya bendungan.
Di kota besar, penggurusan kampung miskin menyebabkan rusaknya jaringan sosial pertetanggaan dan keluarga, merusak kestabilan kehidupan keseharian seperti bekerja dan bersekolah serta melenyapkan aset hunian. Penggusuran adalah pelanggaran hak tinggal dan hak memiliki penghidupan. Dialog dan negosiasi dengan pihak atau masyarakat terkait dilakukan untuk menghindari penggusuran.
Akan tetapi, penggusuran adalah hal yang mutlak untuk menanggulangi penduduk liar. Hal ini karenakan mereka sama sekali tidak membayar tanah. Dan lagi, mereka harus dipulangkan ke daerah asalnya, seperti transmigrasi

PENGGUSURAN RUMAH WARGA
 Gubernur DKI Jakarta Janjikan Rumah Susun Jakarta, Kompas – Penggusuran paksa terus dilakukan oleh aparat Satuan Pelaksana Ketentraman Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat (Tramtib dan Linmas) Jakarta Utara terhadap bangunan warga yang masih bertahan di bantaran kali Banjir Kanal Barat Teluk Gong, Jakarta Utara.
Dalam kaitan itu, Wali Kota Jakarta Utara menjanjikan warga yang digusur bisa menempati rumah susun.
Sejumlah petugas lapangan PT Jakarta Propertindo selaku pemborong proyek pengurukan bantaran kali, Jumat (17/1), menggusur sebuah tenda yang ditempati oleh 15 warga yang bertahan. Sebuah buldoser memorakporandakan tenda ketika warga sedang beristirahat di dalam tenda.
Yadi (41), seorang warga bantaran kali, menuturkan, sekitar pukul 10.50, seorang petugas lapangan PT Jakarta Propertindo bernama Rela dan dua temannya langsung membongkar tenda.
Menurut Juriah, warga lainnya, ada sebanyak 23 keluarga atau sebanyak 50 warga yang masih bertahan. “Banyak juga dari warga sini yang akhirnya menerima dan pindah mencari tempat lain, bahkan ada yang balik ke kampung. Tapi kami akan tetap bertahan sampai keadilan ditegakkan. Selain uang ganti rugi yang cuma Rp 500.000 untuk satu rumah, sampai sekarang kami juga enggak tahu rumah susunnya di mana dan kapan kami bisa menempatinya,” kata Juriah.
Tetap gusur
Menanggapi masalah warga penghuni bantaran kali Banjir Kanal Barat Teluk Gong yang masih bertahan, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemerintah Kota Jakarta Utara Anas Djabir mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan penggusuran. Alasannya, hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1988 mengenai Ketertiban Umum.
Menurut Anas, sebenarnya penggusuran tersebut telah disampaikan kepada warga oleh Camat Penjaringan dan Lurah Pejagalan. “Data di kelurahan menunjukkan bahwa semua penghuni bantaran kali Banjir Kanal sudah mendapatkan uang kerohiman atau uang kebijaksanaan, yang jumlahnya memang Rp 500.000. Tapi itu bukan uang ganti rugi, tanahnya kan milik negara,” paparnya.
Anas menambahkan, Gubernur DKI Jakarta juga telah menyiapkan rumah susun Tipe 36 sebagai tempat tinggal alternatif mereka di Kalideres, Jakarta Barat. Rumah susun tersebut terdiri dari 20 blok dan mampu menampung sebanyak 2.000 keluarga, dan mereka tidak akan dikenai uang muka.
Mereka membayar Rp 90.000 per bulan sebagai uang kontrakan. “Rencananya, rumah susun bisa ditempati awal Maret mendatang,” kata Anas.
Menurut Wali Kota Jakarta Utara Soebagio, pihaknya sejak awal Januari lalu sudah mendata warganya yang bakal dan sudah kena gusur, khususnya di daerah Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, dan di bantaran Kali Muara Angke, Kecamatan Penjaringan.
“Pendataan tersebut saya harapkan bisa segera dilakukan agar kami bisa segera memperkirakan berapa luas tanah yang diperlukan untuk membangun rumah susun bagi warga yang bakal digusur,” tutur Soebagio. (NIC/B17)
- Gubernur DKI Jakarta Janjikan Rumah Susun
Jakarta, Kompas – Penggusuran paksa terus dilakukan oleh aparat Satuan Pelaksana Ketentraman Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat (Tramtib dan Linmas) Jakarta Utara terhadap bangunan warga yang masih bertahan di bantaran kali Banjir Kanal Barat Teluk Gong, Jakarta Utara.
Dalam kaitan itu, Wali Kota Jakarta Utara menjanjikan warga yang digusur bisa menempati rumah susun.
Sejumlah petugas lapangan PT Jakarta Propertindo selaku pemborong proyek pengurukan bantaran kali, Jumat (17/1), menggusur sebuah tenda yang ditempati oleh 15 warga yang bertahan. Sebuah buldoser memorakporandakan tenda ketika warga sedang beristirahat di dalam tenda.

C.             PENYIKSAAN TERHADAP TKW



KASUS SUMIATI
Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Abdulrahman al-Khayyath mengatakan kasus yang menimpa Sumiati, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dompu, Nusa Tenggara Barat itu tergolong kasus ‘nyeleneh’. “Kasus yang dialami Sumiati jarang terjadi di Saudi. Dan baru kali terjadi kasus seperti ini,” kata al-Khayyath dalam jumpa pers di kediamannya di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Kamis (18/10).
Al-Khayyath mengaku prihatin dengan tragedi yang menimpa Sumiati yang tergolong sadis. Walau demikian, kata dia, pihak berwajib di Arab Saudi telah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kasus memilukan ini. “Aparat berwenang di Kerajaan Saudi akan melakukan upaya-upaya hukum dalam memproses kasus tersebut. Akan ada pemberitahuan secara transparan terkait perkembangan kasus ini. Kami akan bekerjasama dengan pihak KBRI di Riyadh,” jelas al-Khayyath.

Peristiwa yang menimpa Sumiati sangat memiriskan dan melukai harga diri bangsa. Perempuan berusia 23 tahun itu diperlakukan secara tak manusiawi oleh majikannya di Madinah. Ia disiksa, diperlakukan tidak semestinya, disetrika dan mulutnya digunting. Penyiksaan terhadap Sumiati terkuak pada Senin (7/10) lalu. Saat itu Sumiati dibawa ke rumah sakit swasta di Madinah. Namun karena luka yang dideritanya terlalu parah, ia pun dirujuk ke Rumah Sakit King Fahd.
Sejauh ini memang tidak terdapat Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan perlindungan TKI/TKW antara pemerintah RI dengan Kerajaan Arab Saudi. Namun al-Khayyath mengatakan pemerintahnya menjamin penuh keselamatan para pekerja asing di negerinya. Apalagi tenaga kerja asal Indonesia yang dianggap paling sopan dan santun dibandingkan tenaga kerja asing lainnya.
“Kami menjamin keselamatan tiap orang yang datang ke Saudi, baik itu tenaga kerja maupun wisatawan, walau tanpa MoU. Dan kami menjamin bahwa proses hukum terhadap pelaku penyiksaan akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme dan undang-undang yang berlaku di Saudi,” tegasnya.
Al-Khayyath menambahkan, Arab Saudi menganut prinsip adanya persamaan di muka hukum. Siapa pun yang terlibat dan melanggar hukum akan diproses tanpa pandang bulu. Dalam kasus Sumiati, pemerintah Saudi membentuk pengadilan khusus untuk memprosesnya. “Kepada tersangka akan dijatuhkan vonis sesuai dengan perbuatannya, bisa berupa pemenjaraan ataupun denda,” katanya.
“Dan kami akan terus memberikan informasi secara transparan kepada KBRI di Riyadh terkait dengan perkembangan kasus ini hingga dijatuhkannya vonis. Kami juga akan memberikan informasi kepada media-media di Indonesia tanpa ada satupun yang ditutup-tutupi,” al-Khayyath menegaskan.
Guna mempercepat proses hukum atas kasus tersebut, Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia telah mengeluarkan sejumlah visa untuk para pejabat teras Indonesia yang akan berangkat ke Saudi. Mereka adalah para pejabat yang ditugaskan oleh Presiden RI untuk memberikan advokasi terhadap Sumiati.
Sebelumnya, pemerintah RI telah melayangkan nota diplomatik melalui KBRI di Arab Saudi yang isinya mengecam perlakuan sadis terhadap Sumiati, Rabu (17/19). Apa pun alasannya, penyiksaan yang dilakukan sang majikan terhadap Sumiati tidak bisa diterima. "Apapun sebab dan alasannya, kita tidak terima Sumiati disiksa seperti itu," kata Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur.












DAFTAR PUSAKA

Koran Kabar Priangan//KATA PENGANTAR

Untuk memenuhi tugas dari guru yang telah diberikan pada kelompok kami, maka    dengan    ini    kami  menjalankan    tugas     yang    telah    diberikan    oleh    guru    PKN,    kami      yaitu    Bapak    Wawan.    
Kami    ucapkan terima    kasih kepada  Bapak Wawan    yang    telah    memberikan    tugas kepada kami. Dan alhamdulilah kami bisa        menyelesaikan   tugas   ini,     meskipun    masih    banyak     kekurangan.    Ini    sebagai    pelajaran    yang    berhak   kami   dapat,  agar    kami   bisa    lebih  memahami   tentang   Hak   Asasi    Manusia    ( HAM ) dan   agar    kami    bisa    bekerja    kelompok    sebagai  rasa    kebersamaan     kami.    Sekali    lagi    kami ucapkan    terima    kasih.
Penyusun :
Sylvia Mahaedalli
Aghnia R W
Mina Parhatus
Qurrata A’ yuni
Roni Sujana
                                                                                                           









BAB I
PENGERTIAN HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

SEJARAH HAM

Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada hakikatnya “Hak Asasi Manusia” terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.
Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.



SEJARAH INTERNASIONAL HAK ASASI MANUSIA
            Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya “Bill of Rights” di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi.
 Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
            Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
            Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
            Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
            “The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world.”
Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.







SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
            Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
            Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
            Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
            Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban.
            Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain.


1. Pembentukan Hukum HAM Internasional
Secara internasional, HAM termasuk kedalam sistem hukum internasional (dibentuk oleh masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara). Negara mempunyai peranan penting dalam membentuk sistem hukum tersebut melalui kebiasaan, perjanjian internasional, atau bentuk lainnya seperti deklarasi maupun petunjuk teknis. Kemudian negara menyatakan persetujuannya dan terikat pada hukum internasional tersebut. Dalam HAM, yang dilindungi dapat berupa individu, kelompok atau harta benda. Negara atau pejabat negara sebagai bagian dari negara mempunyai kewajiban dalam lingkup internasional untuk melindungi warga negara beserta harta bendanya.
Standar HAM Internasional dibentuk dan dikembangkan dalam berbagai forum internasional. Proses pembentukan standar ini dilakukan oleh perwakilan negara-negara dalam forum internasional melalui proses yang panjang dan dalam kurun waktu yang cukup lama. Proses pembentukan ini tidak hanya membahas bentuk dan substansi dari rancangan deklarasi dan perjanjian yang akan disepakati tetapi juga dibahas secara detail pasal per pasal dan kata perkata dari isi perjanjian yang kemudian disepakati menjadi perjanjian internasional oleh negara-negara.
Dalam sistem PBB, setiap perwakilan dari anggota PBB diundang untuk melakukan persiapan dan negosiasi terkait dengan pembentukan standar HAM internasional. Hal ini dilakukan agar semua pandangan dari berbagai negara dengan sistem hukum yang berbeda dapat diakomodasi dalam rancangan perjanjian atau deklarasi. Dalam membahas racangan tersebut dilakukan penelitian yang mendalam dan perdebatan yang panjang sampi disepakati teks akhir dari perjanjian dan deklarasi. Walaupun pada akhirnya seperti dalam perjanjian internasional masih dibutuhak tindakan lebih lanjut dari negara-negara untuk menandatangani, mesahan atau mengsksesi dan mentransformasikannya ke dalam hukum nasional dari perjanjian tersebut.
Beberapa Badan PBB yang terkait dengan Penegakan Hukum dan Pembentukan standar HAM Internasional:
a. Majelis Umum PBB (United Nations General Assembly)
Majelis Umum PBB merupakan salah satu organ utama dari PBB yang setiap negara anggota PBB terwakili di dalamnya. Kewengan dari Majelis Umum PBB yang terkait dengan HAM adalah membuat rekomendasi dalam bentuk resolusi, yang diantaranya menghasilkan Resolusi A/RES/217, tentang Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan kewenangan untuk membuat organ tambahan (subsidiary organs) yang kemudian membentuk Dewan Hak Asasi Manusia melalui Resolusi A/RES/60/251.
b. Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (United Nations Economic and Social Council)
Dewan Ekonomi dan Sosial PBB, seperti halnya Majelis Umum PBB, merupakan organ utama dari PBB. Tugasnya adalah memberikan bantuan kepada Majelis Umum PBB untuk peningkatan kerjasama dalam bidan ekonomi dan sosial. Salah satu badan di bawah Dewan Ekonomi dan Sosial adalah Komisi HAM PBB (United Nations Commission for Human Rights) yang kemudian digantikan oleh Dewan HAM PBB.

Sebagian besar perjanjian internasional HAM, seperti Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social dan Cultural Rights), merupakan perjanjian yang dihasilkan oleh organ PBB ini.
c. Dewan Hak Asasi Manusia (United Nations Human Rights Council)
Dewan HAM PBB, merupakan organ PBB yang dibentuk berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB A/RES/60/251, yang menggantikan posisi dari Komisi HAM PBB. Tugas utamanya adalah melakukan tindak lanjut terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di dunia. Kedudukan Dewan HAM adalah sebagai badan tambahan dari Majelis Umum PBB.
d. Sub Komisi Pengenalan dan Perlindungan HAM (Sub-Commission on Promotion dan Protection of Human Rigths)
Sub Komisi Pengenalan dan Perlindungan HAM adalah badan dibawah Dewan HAM yang bertugas melakukan penelitian atas perlakuan yang tidak adil dan membuat rekomendasi bahwa HAM dapat terlindungi secara hukum. Sub Komisi ini terdiri atas 26 ahli HAM.
e. Pertemuan Berkala mengenai Pencegahan Tindak Pidana dan Penanganan Pelaku Tindak Pidana (Periodic Congresses on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders)
2. Sumber Hukum Internasional HAM
Norma dan standar HAM berasal dari hukum internasional. Sumber hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional terdiri dari 3 sumber utama dan 2 sumber tambahan. Sumber hukum tersebut adalah:
a. Hukum Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara, bertujuan untuk membentuk hukum sehingga mempunyai akibat hukum. Bentuknya dapat berupa kovenan, konvensi, perjanjian dan lain-lain.
b. Hukum Kebiasaan Internasional
Kebiasaan internasional (Customary International Law) adalah kebiasaan internasional antar negara-negara di dunia, merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai ‘hukum’.
c. Prinsip Hukum Umum
Prinsip Hukum Umum adalah asas hukum umum yang terdapat dan berlaku dalam hukum nasional negara-negara di dunia. Prinsip ini mendasari sistem hukum positif dan lembaga hukum yang ada di dunia.
d. Putusan Hakim
Putusan pengadilan internasional merupakan sumber hukum tambahan dari tiga sumber hukum utama di atas. Keputusan pengadilan ini hanya mengikat para pihak yang bersengketa saja. Namun demikian, keputusan tersebut dapat digunakan untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu perkara, yang didasarkan pada tiga sumber hukum utama di atas.
e. Pendapat para ahli hukum internasional
Pendapat ahli hukum internasional yang terkemuka adalah hasil penelitian dan tulisan yang sering dipakai sebagai pedoman untuk menemukan apa yang menjadi hukum internasional. Meskipun demikian, Pendapat tersebut bukan merupakan suatu hukum.
Dalam hukum internasional sebagaimana juga dalam hukum HAM internasional terdapat beberapa bentuk produk hukum, diantaranya adalah:
a. Resolusi adalah keputusan yang diambil oleh suatu badan dalam organisasi internasional dalam hal ini adalah PBB. Di PBB terdapat dua resolusi yang sangat penting, pertama adalah resolusi yang dihasilkan oleh Majelis Umum PBB. Resolusi ini tidak mempunyai kekuatan hukum walaupun ada beberapa Resolusi yang cukup otoritatif seperti Resolusi tentang DUHAM. Kedua resolusi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB. Resolusi Dewan Keamana PBB mempunyai kekuatan hukum, dimana negara anggota PBB harus mengikuti isi dari resolusi yang dikeluarkan oleh DK PBB.
b.  Konvensi adalah perjanjian internasional yang jelah mempunyai kekuatan hukum. Konvensi mempunyai nama yang bermacam-macam seperti Kovenant, Pakta, Agreement, Charter (Piagam) dan lain-lain.
c.  Protocol dan Annex adalah penjelasan atau aturan lebih lanjut dari Konvensi atau perjanjian internasional. Protokol dan Annex tidak berdiri sendiri dalam pelaksanaannya, karena terkait erat dengan perjanjian induknya.
3. Instrumen Hukum HAM
Dalam Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), komitmen untuk memenuhi, melindungi HAM serta menghormati kebebasan pokok manusia secara universal ditegaskan secara berulang-ulang, diantaranya dalam Pasal 1 (3):
”Untuk memajukan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah internasional dibidang ekonomi, sosial, budaya dan kemanusiaan, dan menggalakan serta meningkatkan penghormatan bagi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi semua orang tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama …”
Komitmen ini kemudian ditindaklanjuti oleh PBB melalui pembentukan instrumen-instrumen hukum yang mengatur tentang HAM sebagai berikut:


a.   Instrumen Hukum yang Mengikat
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights)
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) merupakan langkah besar yang diambil oleh masyarakat internasional pada tahun 1948. Norma-norma yang terdapat dalam DUHAM merupakan norma internasional yang disepakati dan diterima oleh negara-negara di dunia melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa. DUHAM merupakan kerangka tujuan HAM yang dirancang dalam bentuk umum dan merupakan sumber utama pembentukan dua instrumen HAM, yaitu: Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Hak-hak yang terdapat dalam DUHAM merupakan realisasi dari hak-hak dasar yang terdapat dalam Piagam PBB, misalnya (yang terkait dengan penegakan hukum) Pasal 3, 5, 9, 10 dan 11. Pasal-pasal tersebut secara berturut-turut menetapkan hak untuk hidup; hak atas kebebasan dan keamanan diri; pelarangan penyiksaan-perlakuan-penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia; pelarangan penangkapan sewenang-wenang; hak atas keadilan; hak atas praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah; serta pelarangan hukuman berlaku surut. Secara keseluruhan, DUHAM merupakan pedoman bagi penegak hukum dalam melakukan pekerjaannya.
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights)
Hak-hak dalam DUHAM diatur secara lebih jelas dan rinci dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang mulai berlaku secara internasional sejak Maret 1976. Konvenan ini mengatur mengenai:
§  Hak hidup;
§  Hak untuk tidak disiksa, diperlakukan atau dihukum secara kejam, tidak manusiawi atau direndahkan martabat;
§  Hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi;
§  Hak untuk tidak dipenjara semata-mata atas dasar ketidakmampuan memenuhi kewajiban kontraktual;
§  Hak atas persamaan kedudukan di depan pengadilan dan badan peradilan; dan
§  Hak untuk tidak dihukum dengan hukuman yang berlaku surut dalam penerapan hukum pidana.
Kovenan ini telah disahkan oleh lebih dari 100 negara di dunia. Indonesia turut mengaksesinya atau pengesahannya melalui Undang-Undang No. 12 tahun 2005, sehingga mengikat pemerintah beserta aparatnya. Pelaksanaan Kovenan ini diawasi oleh Komite Hak Asasi Manusia.
Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social dan Cultural Rights)
Kovenan ini mulai berlaku pada Januari 1976. Indonesia melalui UU No. 11 tahun 2005 mengesahkannya. Alasan perlunya mempertimbangkan hak-hak dalam Kovenan ini adalah:
§  Hukum berlaku tidak pada keadaan vakum. Aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya tidak lepas dari masalah ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.
§  Asumsi bahwa hak ekonomi dan hak sosial tidak penting diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari adalah tidak benar, karena dalam hak ekonomi terdapat prinsip non-diskriminasi dan perlindungan terhadap penghilangan paksa.
§  Hak-hak yang dilindungi oleh dua Kovenan diakui secara universal sebagai sesuatu yang saling terkait satu sama lain.
Seperti halnya Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik, Kovenan ini dalam pelaksanaannya juga diawasi oleh suatu Komite (Komite tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya).
Konvensi Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide)
Kovensi ini mulai berlaku pada Januari 1951. Indonesia melalui UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menetapkan genosida sebagai salah satu pelanggaran HAM berat. Konvensi ini menetapkan Genosida sebagai kejahatan internasional dan menetapkan perlunya kerjasama internasional untuk mencegah dan menghapuskan kejahatan genosida.
Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment)
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusia dan Merendahkan Martabat Manusia (Kovensi Menentang Penyiksaan) mulai berlaku sejak Januari 1987. Indonesia mesahkan Konvensi ini melalui UU No. 5 tahun 1998. Kovensi ini mengatur lebih lanjut mengenai apa yang terdapat dalam Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik. Konvensi ini mewajibkan negara untuk mengambil langkah-langkah legislatif, administrasi, hukum, atau langkah-langkah efektif lainnya guna: 1) mencegah tindak penyiksaan, pengusiran, pengembalian (refouler), atau pengekstradisian seseorang ke negara lain apabila terdapat alasan yang cukup kuat untuk menduga bahwa orang tersebut akan berada dalam keadaan bahaya (karena menjadi sasaran penyiksaan), 2) menjamin agar setiap orang yang menyatakan bahwa dirinya telah disiksa dalam suatu wilayah kewenangan hukum mempunyai hak untuk mengadu, memastikan agar kasusnya diperiksa dengan segera oleh pihak-pihak yang berwenang secara tidak memihak, 3) menjamin bahwa orang yang mengadu dan saksi-saksinya dilindungi dari segala perlakuan buruk atau intimidasi sebagai akibat dari pengaduan atau kesaksian yang mereka berikan, 4) menjamin korban memperoleh ganti rugi serta (hak untuk mendapatkan) kompensasi yang adil dan layak. Konvensi ini dalam pelaksanaannya diawasi oleh Komite Menentang Penyiksaan (CAT), yang dibentuk berdasarkan aturan yang terdapat didalamnya.
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminsasi Rasial (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination)
Konvensi ini mulai berlaku sejak Januari 1969 dan disah oleh Indonesia melalui UU No. 29 tahun 1999. Terdapat larangan terhadap segala bentuk diskriminasi rasial dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Selain itu, Konvensi ini juga menjamin hak setiap orang untuk diperlakukan sama di depan hukum tanpa membedakan ras, warna kulit, asal usul dan suku bangsa. Konvensi ini juga membentuk Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial, yang mengawasi pelaksanaannya.

Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women)
Kovensi ini mulai berlaku sejak September 1981 dan dirafikasi oleh Indonesia melalui UU No. 7 tahun 1984. Sejak pemberlakuannya, konvensi ini telah menjadi instrumen internasional yang menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan sipil. Konvensi ini mensyaratkan agar negara melakukan segala cara yang tepat dan tanpa ditunda-tunda untuk menjalankan suatu kebijakan yang menghapus diskriminasi terhadap perempuan serta memberikan kesempatan kepada mereka untuk mendapatkan HAM dan kebebasan dasar berdasarkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Dalam pelaksanaannya, Konvensi ini juga mengatur mengenai pembentukan Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child)
Konvensi Hak Anak mulai berlaku sejak September 1990 dan disahkan oleh Indonesia melalui Keppres No. 36 tahun 1990. Dalam Konvensi ini negara harus menghormati dan menjamin hak bagi setiap anak tanpa diskriminasi ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, kewarganegaraan, asal usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kecacatan, kelahiran atau status lain. Negara juga harus mengambil langkah-langkah yang layak untuk memastikan bahwa anak dilindungi dari segala bentuk diskriminasi atau hukuman yang didasarkan pada status, kegiatan, pendapat yang disampaikan, atau kepercayaan orang tua anak, walinya yang sah, atau anggota keluarganya. Konvensi ini juga membentuk Komite Hak Anak (CRC) untuk mengawasi pelaksanaan isi Konvensi.
Konvensi Mengenai Status Pengungsi (Convention relating to the Status of Refugees)
Konvesi ini mulai berlaku sejak April 1954. Indonesia belum mesahkan Konvensi ini walaupun menghadapi banyak masalah pengungsi. Pengungsi dibedakan dengan istilah “internaly displaced person” atau pengungsi yang berpindah daerah dalam satu negara. Pengungsi dalam konvensi ini didefinisikan sebagai mereka yang meninggalkan negaranya karena takut disiksa atas alasan ras, agama, kebangsaan, opini politik atau keanggotaan pada kelompok tertentu, tidak bisa atau tidak mau pulang karena ketakutan. Kovensi Pengungsi menentukan empat prinsip HAM dalam menangani pengungsi, yaitu: persamaan hak, tidak adanya pengasingan terhadap hak-hak mereka, universalitas dari hak-hak mereka, serta hak untuk mencari dan mendapatkan suaka dari penghukuman.
b. Instrumen Hukum yang Tidak Mengikat
Pedoman Berperilaku bagi Penegak Hukum (Code of Conduct for Law Enforcement Officials)
Majelis Umum PBB pada tahun 1979 mengeluarkan resolusi 34/169 tentang Pedoman Pelaksanaan Bagi Penegak Hukum. Pedoman ini memberikan arahan bagi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Terdapat delapan pasal yang mengatur mengenai tanggung jawab penegak hukum yaitu, perlindungan HAM, penggunaan kekerasan, penanganan terhadap informasi rahasia, pelarangan penyiksaan-perlakuan-penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, perlindungan kesehatan tahanan, pemberantasan korupsi, serta penghargaan terhadap hukum dan undang-undang.
Prinsip-Prinsip Dasar Mengenai Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api (Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials)
Prinsip-prinsip ini diadopsi oleh PBB pada tahun 1990, menekankan bahwa penggunaan kekerasan dan senjata api hanya dapat dilakukan jika diperlukan serta sesuai dengan tugas pokok maupun fungsi yang diatur oleh peraturan perundangan.
Deklarasi Mengenai Penghilangan Paksa (Declaration on the Protection of All Persons from Enforced Disappearance)
Deklarasi ini diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada Desember 1992. Di dalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) pasal yang mengatur mengenai pencegahan tindakan penahanan tanpa tujuan yang jelas atau sebagai tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Deklarasi ini mensyaratkan adanya langkah-langkah legislatif, administrasi, hukum, maupun langkah-langkah efektif lainnya untuk mencegah dan menghapuskan tindakan penghilangan paksa.
Deklarasi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (Declaration on the Elimination of Violence against Women)
Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1967 telah mengadopsi Deklarasi mengenai Penghapusan Diskriminasi terhadap wanita. Deklarasi tersebut memuat hak dan kewajiban wanita berdasarkan persamaan hak dengan pria, serta menyatakan agar diambil langkah-langkah seperlunya untuk menjamin pelaksanaannya. Deklarasi ini menjadi dasar dalam penyusunan rancangan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
Deklarasi Mengenai Pembela HAM (Declaration on Human Rights Defender)
Deklarasi ini diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1998. Deklarasi Pembela HAM memberikan perlindungan bagi para pembela HAM dalam melakukan kegiatan mereka. Deklarasi ini tidak membentuk hak-hak baru tetapi lebih pada memberikan panduan bagi para pembela HAM terkait dengan pekerjaan mereka. Digarisbawahi tugas-tugas negara dalam pemenuhan HAM, serta tanggung jawab yang harus dilakukan oleh para pembela HAM, disamping juga menjelaskan hubungan antara HAM dan hukum nasional suatu negara. Ditegaskan agar para pembela HAM melakukan aktivitasnya dengan cara-cara damai.
Prinsip-prinsip tentang Hukuman Mati yang Tidak Sah, Sewenang-sewenang dan Sumir (Principles on the Effective Prevention and Investigation of Extra-legal, Arbitrary and Summary Executions )
Prinsip-prinsip tentang Pencegahan dan Penyelidikan Efektif terhadap Hukuman Mati yang Tidak Sah, Sewenang-sewenang dan Sumir merupakan prinsip-prinsip yang direkomendasikan oleh Dewan Ekonomi dan Sosial PBB pada bulan Mei 2003. Prinsip-prinsip ini memberikan panduan bagi penegak hukum dalam mengadili para pelaku tindak pidana. Prinsip-prinsip ini menekankan pentingnya pengawasan (termasuk kejelasan dalam rantai komando) terhadap lembaga-lembaga penegak hukum. Prinsip-prinsip ini juga mejelaskan secara rinci mengenai jaminan terhadap pemenuhan hak untuk hidup.
4. Pengawasan terhadap Pemenuhan HAM
Pengawasan HAM dibagi dua, yaitu pengawasan di tingkat nasional dan tingkat internasional. Di tingkat nasional, pengawasan dilakukan antara lain oleh:
§  Lembaga pemerintah termasuk Polisi;
§  Komisi Nasional HAM, Komnas Perempuan dan Komnas Anak;
§  Lembaga Swadaya Masyarakat;
§  Pengadilan;
§  Dewan Perwakilan Rakyat;
§  Media Masa;
§  Organisasi Profesi seperti IDI dan Peradi;
§  Organisasi Keagamaan;
§  Pusat Kajian di Universitas.
Adapun pengawasan di tingkat internasional atau PBB didasarkan pada perjanjian internasional mengenai HAM:
Perjanjian Hak Asasi Manusia (Instrumen)
Badan Pengawas Pelaksanaan Perjanjian
Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social dan Cultural Rights)
Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Committee on Economic Social and Cultural Rights)
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights)
Komite Hak Asasi Manusia (Human Rights Committee)
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Bentuk Diskriminasi Ras
Komite Penghapusan Diskriminasi Ras (Committee on Elimination Racial Discrimination)
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women)
Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (Committee on Eliminations Discrimination Against Women)
Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kenjam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment)
Komite Menentang Penyiksaan (Committee on Against Torture)
Konvensi Hak Anak ( Convention on the Rights of the Child)
Komite Hak Anak (Committee on Rights of the Child)
Setiap perjanjian internasional HAM mempunyai sistem pengawasan yang berbeda-beda. Walaupun sistem pengawasan dari setiap konvensi mengenai HAM berbeda-beda tetapi satu dengan yang lainnya saling melengkapi. Pengawasan ini berfungsi untuk mengiventarisasi secara periodik dan sistematik terhadap kemajuan yang telah dicapai oleh negara-negara terkait dengan pelaksanaan kewajiban yang terdapat di dalam konvensi. Pengawasan ditujukan agar terjadi dialog antara komite HAM terkait dengan negara-negara peserta yang bertujuan untuk membantu transformasi konvensi HAM internasional kedalam perundang-undangan nasional serta membantu pelaksanaan kewajiban yang harus dilakukan oleh negara. Dialog ini dilakukan secara terbuka antara Komite dan wakil dari negara.
BAB II
PELANGGARAN
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
  1. Kejahatan genosida;
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa; atau
  10. kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
  1. Kejahatan genosida;
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa; atau
  10. kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
6. Trisakti, Semanggi I dan II

Beberapa kasus pelanggaran berat HAM seperti peristiwa G30S, Tanjung Priok, Warsidi Lampung sampai Kasus Semanggi I dan II kemungkinan bakal digarap KKR. Mungkinkah menuai sukses?


Tragedi Trisakti tanggal 12 Mei 1998 menjadi pemicu kerusuhan sosial yang mencapai klimaksnya pada 14 Mei 1998. Tragedi dipicu oleh menyalaknya senapan aparat yang menewaskan empat mahasiswa Trisakti. 


Kerusuhan, menurut laporan Relawan Kemanusiaan, tidak berlangsung begitu saja. Fakta yang aneh, menurut mereka, setelah terjadi aksi kerusuhan yang sporadis, aparat tampak menghilang, sementara
sebagian kecil saja hanya memandangi aksi penjarahan yang berlangsung didepan mereka.
Masih menurut laporan Relawan, kerusuhan itu tampak direkayasa. Aksi itu dipimpin oleh sekelompok provokator terlatih yang memahami benar aksi gerilya kota. Secara sporadis mereka mengumpulkan dan menghasut massa dengan orasi-orasi. Ketika massa mulai terbakar mereka meninggalkan kerumunan massa dengan truk dan bergerak ke tempat lain untuk melakukan hal yang sama.

Dari lokasi yang baru, kemudian mereka kembali ke lokasi semula dengan ikut membakar, merampon mal-mal. Sebagian warga yang masih dalam gedung pun ikut terbakar. Data dari Tim Relawan menyebutkan sekurangnya 1190 orang tewas terbakar dan 27 lainnya tewas oleh senjata. 

Tragedi Trisakti kemudian disusul oleh tragedi semanggi I pada 13 November 1998. Dalam tragedi itu, unjuk rasa mahasiswa yang dituding mau menggagalkan SI MPR harus berhadapan dengan kelompok
Pam Swakarsa yang mendapat sokongan dari petinggi militer.
Pam Swakarsa terdiri dari tiga kelompok, dari latar belakang yang berbeda. Pembentukan Pam Swakarsa belekangan mendapat respon negatif dari masyarakat. Mereka kemudian mendukung aksi mahasiswa, yang sempat bentrok dengan Pam Swakarsa.

Dalam tragedi Semanggi I yang menewaskan lima mahasiswa, salah satunya Wawan seorang anggota Tim Relawan untuk Kemanusiaan ini, tampak tentara begitu agresif memburu dan menembaki mahasiswa.
Militer dan polisi begitu agresif menyerang mahasiswa, seperti ditayangkan oleh sebuah video dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di DPR Selasa 6 Maret 2001.

Rekaman itu memperlihatkan bagaimana polisi dan tentara yang berada di garis depan berhadapan dengan aksi massa mahasiswa yang tenang. Pasukan AD yang didukung alat berat militer ini melakukan penembakan bebas ke arah mahasiswa.

Para tentara terus mengambil posisi perang, merangsek, tiarap di sela-sela pohon sambil terus menembaki mahasiswa yang berada di dalam kampus. Sementara masyarakat melaporkan saat itu dari
atap gedung BRI satu dan dua terlihat bola api kecil-kecil meluncur yang diyakini sejumlah  saksi sebagai sniper. Serbuan tembakan hampir berlangsung selama dua jam.


Satu tahun setelah itu, tragedi Semanggi II terjadi. Dalam kasus ini 10 orang tewas termasuk Yun Hap, 22, mahasiswa Fakultas Teknik UI, ikut tewas. Insiden ini terjadi di tengah demonstrasi penolakan mahasiswa terhadap disahkannya RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB). 



Kasus ini, menurut Hermawan Sulistyo dari Tim Pencari Fakta Independen menyebut seperti sudah diperkirakan sebelumnya oleh aparat. Dia menurutkan begini; ''Yun Hap ditembak pukul 20:40 oleh
konvoi aparat keamanan yang menggunakan sekurangnya enam truk militer yang mendekat dari arah Dukuh Atas. Konvoi menggunakan jalan jalur cepat sebelah kanan alias melawan arus. Paling depan tampak mobil pembuka jalan menyalakan lampu sirine tanpa suara. Sejak masuk area jembatan penyeberangan di depan bank Danamon, truk pertama konvoi mulai menembak. Sejumlah saksi mata 
melihat berondongan peluru dari atas truk pertama, menyusul tembakan dari truk-truk berikutnya.''

Berdasarkan fakta di lapangan TPFI menegaskan tidak mungkin ada kendaraan lain selain kendaraan aparat. Sebab, jalur cepat yang dilalui truk-truk itu masih ditutup untuk umum. Lagi pula
truk-truk itu bergerak melawan arus, jadi tidak mungkin ada mobil lain yang mengikuti.

Kini akibat peritiwa itu, sejumlah petinggi TNI Polri sedang diburu hukum. Mereka adalah Jenderal Wiranto (Pangab), Mayjen Sjafrie Sjamsoeddin (mantan Pangdam Jaya), Irjen (Pol) Hamami
Nata (mantan kapolda Metro Jaya), Letjen Djaja Suparman (mantan Pangdan jaya) dan Noegroho  Djajoesman (mantan Kapolda Metro Jaya).

7.KEKERASAN TERHADAP ANAK

A.            KASUS PENYIKSAAN  ANAK KANDUNG OLEH KEDUA ORANG TUA CINCINNATI –

Perbuatan sepasang suami istri asal Ohio ini sudah sangat kelewatan. Tanpa alasan yang jelas, Paul dan Robin Kraft menganiaya lima anak kandung mereka yang usianya berkisar antara 1 hingga 5 tahun. Maka, pantas jika Pengadilan Hamilton County mengganjar mereka masing-masing hukuman penjara lima kali seumur hidup dan 40 tahun.
Jaksa penuntut yang menangani kasus Kraft mengatakan bahwa penyiksaan terhadap anak kandung tersebut dilakukan pada tahun 2004 lalu. Juni lalu, Robin dinyatakan bersalah atas dua dakwaan perkosaan dan empat dakwaan penyiksaan anak yang dikenakan kepadanya. Wanita 26 tahun asal Winton Hills itu mengaku telah menyiksa sedikitnya salah satu anak kandungnya dan memaksa empat lainnya untuk saling berhubungan seks.
Atas perbuatan biadab yang dilakukannya, Hakim Common Pleas Hamilton County David Davis menjatuhkan hukuman maksimal 40 tahun kepada Robin, Jumat lalu. Menurut Davis, hukuman maksimal itu diberikan untuk mencegah Robin bebas dan kembali mengasuh anak-anaknya. “Anak-anak tersebut memang tidak dipukuli, tidak ada memar atau bekas luka. Tapi pemulihan akibat perlakuan Robin membutuhkan waktu lama,” kata asisten jaksa Mark Piepmeier.
Undang-undang penyiksaan anak, sebenarnya, cukup jarang digunakan di Ohio. Pasalnya, untuk mengajukan tuntutan harus ada bukti-bukti yang lengkap. Sementara, penyiksaan yang dialami anak-anak Kraft itu bukan berupa siksaan fisik. “Anak-anak tersebut mengalami siksaan psikologi yang cukup serius. Untuk menyelesaikan kasus ini, kami menerapkan sebuah teori baru. Dan, untungnya teori tersebut berhasil,” imbuh Piepmeier.
Maret lalu, pengadilan yang sama juga menjatuhkan hukuman berat kepada Paul atas kejahatan yang sama. Pria 32 tahun tersebut diganjar hukuman lima kali seumur hidup atas lima dakwaan perkosaan. Sementara untuk 12 dakwaan merangsang anak di bawah umur secara seksual, Paul mendapatkan hukuman tambahan 96 tahun penjara. Selain itu, dia juga tidak mendapatkan hak bebas sementara dari penjara di bawah perjanjian khusus, seperti tahanan yang lain.
Suami istri bejat tersebut ditangkap deputi sherif Hamilton County, Maret lalu. Kejahatan keduanya terungkap setelah seorang agen Badan Rahasia AS, yang sudah cukup lama mengamati sepak terjang Paul di internet, berhasil mengontak pria tersebut. Agen rahasia yang berada di Miami itu kemudian chatting dengan Paul di ruang bincang maya (chat room) bertajuk seks bayi dan pra remaja.
Dalam sebuah percakapan maya online, Paul memberikan sebuah tawaran yang sangat mengejutkan kepada agen rahasia tersebut. Dia menawarkan diri untuk memerkosa putri kandungnya yang masih berusia tiga tahun dan menayangkannya langsung via internet. Paul tidak segan-segan melakukan itu, jika orang lain bersedia melakukan hal yang sama dan dia diizinkan melihat tayangannya secara live.
Mencium gelagat yang tidak baik, agen rahasia itu pun segera mengontak deputi sherif Hamilton County. Setelah menerima laporan itu, deputi sherif tersebut segera meluncur ke rumah keluarga Kraft serta menangkap Paul dan istrinya. Selama orang tua mereka menjalani pemeriksaan, lima anak kandung Kraft dirawat di panti pengasuhan. Trauma yang mereka alami, membuat lima anak tak berdosa itu sulit
berkomunikasi. Namun dengan terapi teratur, belakangan mereka sudah bisa menceritakan kebusukkan orang tua mereka kepada petugas. (ap/*/hep)
Jawa Pos,
Selasa, 01 Agt 2006,


B.              PENELANTARAN ANAK

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengatakan, jutaan anak Indonesia mengalami pelanggaran Hak Asasi Manusia setiap tahun. Jenis bentuk pelanggaran HAM pun beragam.

Dalam seminar pendidikan anak bertema "Anakku Mada Depanku" di Medan, akhir pekan lalu, Arist Merdeka Sirait, mengatakan, perlindungan terhadap hak anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penghormatan terhadap HAM. "Pengabaian hak anak sama halnya dengan pelanggaran
HAM," katanya.

Arist Merdeka menyatakan, pelanggaran HAM anak yang terjadi itu mulai dari pembuangan bayi, penelantaran anak, gizi buruk hingga penularan HIV/Aids. Berdasarkan catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), kasus pembuangan bayi yang umumnya dilakukan kalangan orang tua mengalami tren peningkatan.


Pada tahun 2008, Komnas PA menerima pengaduan kasus pembuangan bayi sebanyak 886 bayi. Sedangkan tahun 2009 jumlahnya meningkat menjadi 904 bayi. Tempat pembuangan bayi juga beragam, mulai dari halaman rumah warga, sungai, rumah ibadah, terminal, stasiun kereta api, hingga selokan dan tempat sampah.

Dari laporan yang didapatkan dari masyarakat, sekitar 68 persen bayi yang dibuang tersebut meninggal dunia. "Sedangkan sisanya diasuh masyarakat atau dititipkan di panti asuhan," katanya.

Kemudian, dari data yang didapatkan dari Direktorat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Komnas PA menemukan sekitar 5,4 juta anak yang mengalami kasus penelantaran pada tahun 2009. Sedangkan anak yang hampir ditelantarkan mencapai 17,7 juta orang, kata Arist Merdeka.

Kasus pelanggaran HAM anak yang lain adalah gizi buruk (marasmus kwasiokor) yang berdasarkan dari UNICEF, badan PBB untuk perlindungan anak, jumlahnya mencapai 10 juta jiwa di Indonesia. Dalam data Komnas PA, salah satu wilayah yang paling terjadi kasus gizi buruk itu adalah Sumatera Barat.

"Di daerah ini (Sumatera Barat), 23 ribu anak dari 300 ribu usia balita mengalami gizi buruk," katanya. Namun Arist Merdeka Sirait menyatakan, kasus gizi buruk dan kekurangan gizi juga banyak terdapat di daerah lain.

Adapun kasus penularan HIV/Aids di Indonesia, terdapat 18.442 kasus orang tua yang menderita penyakit mematikan tersebut hingga September 2009. Mereka, kata Aries, tentu berpotensi menularkan terhadap anak berdasarkan laporan yang didapatkan dari Kementerian Kesehatan.VVV


8.    KASUS    KDRT    

Sehari Lapor Dua Kasus KDRT

Sriwijaya Post - Minggu, 14 Maret 2010 21:14 WIB

PALEMBANG - Nureha (40) ibu rumah tangga warga jl Ratu Sianom Lr H Umar No 700 RT 19 RW 4 Kelurahan 1 Ilir Kecamatan IT II melaporkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya.
Kejadian berawal ketika ia cekcok dengan suaminya, Ahmad Yani (42), Minggu (7/3) pukul 15.30. Mereka bertengkar mengenai permasalahan anak. Entah setan apa yang masuk ke suaminya,
tiba-tiba Ahmad memukul istrinya dengan menggunakan kayu. Karena kalah tenaga, korban tidak sempat mengelak bahkan menyelamatkan diri.
Atas kejadian tersebut Nureha dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan karena mengalami luka lecet di siku tangan sebelah kiri, luka lecet di kaki sebelah kanan, rasa sakit di
bagian kepala. Seminggu sesudah kejadian, Nureha yang ditemani anaknya melaporkan kasus KDRT tersebut ke Poltabes Palembang, Sabtu (13/3) pukul 09.44.
Sedangkan di tempat berbeda, Ria Fatmawati (22) ibu rumah tangga warga Jl Gubernur H A Bastari Lr Budi Mulya I RT 26 Jakabaring belakang kantor PLN juga mengalami kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya Jasmian (32), swasta.
Kejadian berawal ketika Ria dan suaminya terlibat selisih paham masalah ekonomi, Sabtu (13/3) pukul 07.30. Dalam pertengkaran itu, Jasmian memukul istrinya dengan tangan kosong. Karena
tidak sempat mengelak, Ria mengalami luka memar, bengkak di dahi sebelah kiri dan rasa sakit di telinga sebelah kanan. Akhirnya ibu muda ini melaporkan suaminya ke Poltabes Palembang atas pemukulan tersebut, Sabtu pukul 08.23.
Kapoltabes Palembang Kombes Pol Luki Hermawan melalui Wakasat Reskrim AKP Hans Rakmatulloh telah menerima laporan tersebut dan dalam proses penyelidikan.
B.Penggusuran
Penggusuran adalah pengusiran paksa baik secara langsung maupun secara tak langsung yang dilakukan pemerintah setempat terhadap penduduk yang menggunaan sumber-daya lahan untuk keperluan hunian maupun usaha.
Penggusuran terjadi di wilayah urban karena keterbatasan dan mahalnya lahan. Di wilayah rural penggusuran biasanya terjadi atas nama pembangunan proyek prasarana besar seperti misalnya bendungan.
Di kota besar, penggurusan kampung miskin menyebabkan rusaknya jaringan sosial pertetanggaan dan keluarga, merusak kestabilan kehidupan keseharian seperti bekerja dan bersekolah serta melenyapkan aset hunian. Penggusuran adalah pelanggaran hak tinggal dan hak memiliki penghidupan. Dialog dan negosiasi dengan pihak atau masyarakat terkait dilakukan untuk menghindari penggusuran.
Akan tetapi, penggusuran adalah hal yang mutlak untuk menanggulangi penduduk liar. Hal ini karenakan mereka sama sekali tidak membayar tanah. Dan lagi, mereka harus dipulangkan ke daerah asalnya, seperti transmigrasi
Penggusuran adalah pengusiran paksa baik secara langsung maupun secara tak langsung yang dilakukan pemerintah setempat terhadap penduduk yang menggunaan sumber-daya lahan untuk keperluan hunian maupun usaha.
Penggusuran terjadi di wilayah urban karena keterbatasan dan mahalnya lahan. Di wilayah rural penggusuran biasanya terjadi atas nama pembangunan proyek prasarana besar seperti misalnya bendungan.
Di kota besar, penggurusan kampung miskin menyebabkan rusaknya jaringan sosial pertetanggaan dan keluarga, merusak kestabilan kehidupan keseharian seperti bekerja dan bersekolah serta melenyapkan aset hunian. Penggusuran adalah pelanggaran hak tinggal dan hak memiliki penghidupan. Dialog dan negosiasi dengan pihak atau masyarakat terkait dilakukan untuk menghindari penggusuran.
Akan tetapi, penggusuran adalah hal yang mutlak untuk menanggulangi penduduk liar. Hal ini karenakan mereka sama sekali tidak membayar tanah. Dan lagi, mereka harus dipulangkan ke daerah asalnya, seperti transmigrasi

PENGGUSURAN RUMAH WARGA
 Gubernur DKI Jakarta Janjikan Rumah Susun Jakarta, Kompas – Penggusuran paksa terus dilakukan oleh aparat Satuan Pelaksana Ketentraman Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat (Tramtib dan Linmas) Jakarta Utara terhadap bangunan warga yang masih bertahan di bantaran kali Banjir Kanal Barat Teluk Gong, Jakarta Utara.
Dalam kaitan itu, Wali Kota Jakarta Utara menjanjikan warga yang digusur bisa menempati rumah susun.
Sejumlah petugas lapangan PT Jakarta Propertindo selaku pemborong proyek pengurukan bantaran kali, Jumat (17/1), menggusur sebuah tenda yang ditempati oleh 15 warga yang bertahan. Sebuah buldoser memorakporandakan tenda ketika warga sedang beristirahat di dalam tenda.
Yadi (41), seorang warga bantaran kali, menuturkan, sekitar pukul 10.50, seorang petugas lapangan PT Jakarta Propertindo bernama Rela dan dua temannya langsung membongkar tenda.
Menurut Juriah, warga lainnya, ada sebanyak 23 keluarga atau sebanyak 50 warga yang masih bertahan. “Banyak juga dari warga sini yang akhirnya menerima dan pindah mencari tempat lain, bahkan ada yang balik ke kampung. Tapi kami akan tetap bertahan sampai keadilan ditegakkan. Selain uang ganti rugi yang cuma Rp 500.000 untuk satu rumah, sampai sekarang kami juga enggak tahu rumah susunnya di mana dan kapan kami bisa menempatinya,” kata Juriah.
Tetap gusur
Menanggapi masalah warga penghuni bantaran kali Banjir Kanal Barat Teluk Gong yang masih bertahan, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemerintah Kota Jakarta Utara Anas Djabir mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan penggusuran. Alasannya, hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1988 mengenai Ketertiban Umum.
Menurut Anas, sebenarnya penggusuran tersebut telah disampaikan kepada warga oleh Camat Penjaringan dan Lurah Pejagalan. “Data di kelurahan menunjukkan bahwa semua penghuni bantaran kali Banjir Kanal sudah mendapatkan uang kerohiman atau uang kebijaksanaan, yang jumlahnya memang Rp 500.000. Tapi itu bukan uang ganti rugi, tanahnya kan milik negara,” paparnya.
Anas menambahkan, Gubernur DKI Jakarta juga telah menyiapkan rumah susun Tipe 36 sebagai tempat tinggal alternatif mereka di Kalideres, Jakarta Barat. Rumah susun tersebut terdiri dari 20 blok dan mampu menampung sebanyak 2.000 keluarga, dan mereka tidak akan dikenai uang muka.
Mereka membayar Rp 90.000 per bulan sebagai uang kontrakan. “Rencananya, rumah susun bisa ditempati awal Maret mendatang,” kata Anas.
Menurut Wali Kota Jakarta Utara Soebagio, pihaknya sejak awal Januari lalu sudah mendata warganya yang bakal dan sudah kena gusur, khususnya di daerah Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, dan di bantaran Kali Muara Angke, Kecamatan Penjaringan.
“Pendataan tersebut saya harapkan bisa segera dilakukan agar kami bisa segera memperkirakan berapa luas tanah yang diperlukan untuk membangun rumah susun bagi warga yang bakal digusur,” tutur Soebagio. (NIC/B17)
- Gubernur DKI Jakarta Janjikan Rumah Susun
Jakarta, Kompas – Penggusuran paksa terus dilakukan oleh aparat Satuan Pelaksana Ketentraman Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat (Tramtib dan Linmas) Jakarta Utara terhadap bangunan warga yang masih bertahan di bantaran kali Banjir Kanal Barat Teluk Gong, Jakarta Utara.
Dalam kaitan itu, Wali Kota Jakarta Utara menjanjikan warga yang digusur bisa menempati rumah susun.
Sejumlah petugas lapangan PT Jakarta Propertindo selaku pemborong proyek pengurukan bantaran kali, Jumat (17/1), menggusur sebuah tenda yang ditempati oleh 15 warga yang bertahan. Sebuah buldoser memorakporandakan tenda ketika warga sedang beristirahat di dalam tenda.

C.             PENYIKSAAN TERHADAP TKW



KASUS SUMIATI
Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Abdulrahman al-Khayyath mengatakan kasus yang menimpa Sumiati, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dompu, Nusa Tenggara Barat itu tergolong kasus ‘nyeleneh’. “Kasus yang dialami Sumiati jarang terjadi di Saudi. Dan baru kali terjadi kasus seperti ini,” kata al-Khayyath dalam jumpa pers di kediamannya di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Kamis (18/10).
Al-Khayyath mengaku prihatin dengan tragedi yang menimpa Sumiati yang tergolong sadis. Walau demikian, kata dia, pihak berwajib di Arab Saudi telah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kasus memilukan ini. “Aparat berwenang di Kerajaan Saudi akan melakukan upaya-upaya hukum dalam memproses kasus tersebut. Akan ada pemberitahuan secara transparan terkait perkembangan kasus ini. Kami akan bekerjasama dengan pihak KBRI di Riyadh,” jelas al-Khayyath.

Peristiwa yang menimpa Sumiati sangat memiriskan dan melukai harga diri bangsa. Perempuan berusia 23 tahun itu diperlakukan secara tak manusiawi oleh majikannya di Madinah. Ia disiksa, diperlakukan tidak semestinya, disetrika dan mulutnya digunting. Penyiksaan terhadap Sumiati terkuak pada Senin (7/10) lalu. Saat itu Sumiati dibawa ke rumah sakit swasta di Madinah. Namun karena luka yang dideritanya terlalu parah, ia pun dirujuk ke Rumah Sakit King Fahd.
Sejauh ini memang tidak terdapat Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan perlindungan TKI/TKW antara pemerintah RI dengan Kerajaan Arab Saudi. Namun al-Khayyath mengatakan pemerintahnya menjamin penuh keselamatan para pekerja asing di negerinya. Apalagi tenaga kerja asal Indonesia yang dianggap paling sopan dan santun dibandingkan tenaga kerja asing lainnya.
“Kami menjamin keselamatan tiap orang yang datang ke Saudi, baik itu tenaga kerja maupun wisatawan, walau tanpa MoU. Dan kami menjamin bahwa proses hukum terhadap pelaku penyiksaan akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme dan undang-undang yang berlaku di Saudi,” tegasnya.
Al-Khayyath menambahkan, Arab Saudi menganut prinsip adanya persamaan di muka hukum. Siapa pun yang terlibat dan melanggar hukum akan diproses tanpa pandang bulu. Dalam kasus Sumiati, pemerintah Saudi membentuk pengadilan khusus untuk memprosesnya. “Kepada tersangka akan dijatuhkan vonis sesuai dengan perbuatannya, bisa berupa pemenjaraan ataupun denda,” katanya.
“Dan kami akan terus memberikan informasi secara transparan kepada KBRI di Riyadh terkait dengan perkembangan kasus ini hingga dijatuhkannya vonis. Kami juga akan memberikan informasi kepada media-media di Indonesia tanpa ada satupun yang ditutup-tutupi,” al-Khayyath menegaskan.
Guna mempercepat proses hukum atas kasus tersebut, Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia telah mengeluarkan sejumlah visa untuk para pejabat teras Indonesia yang akan berangkat ke Saudi. Mereka adalah para pejabat yang ditugaskan oleh Presiden RI untuk memberikan advokasi terhadap Sumiati.
Sebelumnya, pemerintah RI telah melayangkan nota diplomatik melalui KBRI di Arab Saudi yang isinya mengecam perlakuan sadis terhadap Sumiati, Rabu (17/19). Apa pun alasannya, penyiksaan yang dilakukan sang majikan terhadap Sumiati tidak bisa diterima. "Apapun sebab dan alasannya, kita tidak terima Sumiati disiksa seperti itu," kata Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur.












DAFTAR PUSAKA

http://www.scribd.com/doc/36910715/Tugas-PKn
http://www.kiapride.com/search/contoh-kata-pengantar-tugas-pkn/
http://www.kiapride.com/search/tugas+dan+catatan+sekolah%3A+kata+pengantar
http://donaemons.wordpress.com/2009/01/29/pelanggaran-pelanggaran-ham-di-indonesia/
http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/10/11/30/149703-komnas-jutaan-anak-indonesia-alami-pelanggaran-ham
Koran Kabar Priangan//
http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=1&ved=0CB0QFjAA&url=http%3A%2F%2Fpalembang.tribunnews.com%2Fview%2F29667%2Fsehari_lapor_dua_kasus_kdrt&rct=j&q=kasus%20KDRT&ei=LdBcTdGdIpGOvQPP88XkDA&usg=AFQjCNEng6Oo0rsT7eZamPhzgkd-FO1hqQ&cad=rja


http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=1&ved=0CB0QFjAA&url=http%3A%2F%2Fpalembang.tribunnews.com%2Fview%2F29667%2Fsehari_lapor_dua_kasus_kdrt&rct=j&q=kasus%20KDRT&ei=LdBcTdGdIpGOvQPP88XkDA&usg=AFQjCNEng6Oo0rsT7eZamPhzgkd-FO1hqQ&cad=rja

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
© Copyright 2012. Makalah Cyber . All rights reserved | Makalah Cyber.blogspot.com is proudly powered by Blogger.com | Template by Makalah Cyber - Zoenk