Jumat, 09 November 2012

Makalah Kewarganegaraan "Hubungan Pancasila dengan UUD,HAM, dan Sistem Demokrasi

| Jumat, 09 November 2012 | 0 komentar

BAB I.
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Masalah

Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak jaman nenek moyang sampai dewasa ini. Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain. Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta watak orang Indonesia. Dengan kata lain masyarakat Indonesia mempunyai ciri tersendiri, yang merupakan kepribadiannya.
Dengan nilai-nilai pulanglah rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomani dalam kegiatan kehidupannya bermasyarakat. Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenaranya. Itulah pandangan hidupnya karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi negara. Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada Tanggal 18 agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan bersama tersebut sifatnya luhur, tiada boleh diganti ataupun diubah. Masyarakat  pancasila  pulalah yang hendak kita wujudkan, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai luhur tersebut.
Untuk mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dinegara kita.
Demikianlah halnya juga dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila sebagai dasar negaranya. Sejarah masa lalu dengan masa kini dan masa mendatang merupakan suatu rangkaian waktu yang berlanjut dan berkesinambungan. Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi negara Pancasila. Bahkan pernah diperdebatkan kembali kebenaran dan ketepatannya sebagai Dasar dan Filsafat Negara Republik Indonesia. Bagi bangsa Indonesia tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara. 
Dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dapat menelusuri sejarah kita di masa lalu dan coba untuk melihat tugas-tugas yang kita emban ke masa depan, yang keduanya menyadarkan kita akan perlunya menghayati dan mengamalkan Pancasila.
 Sejarah di belakang telah dilalui dengan berbagai cobaan terhadap Pancasila, namun sejarah menunjukkan dengan jelas bahwa Pancasila yang berakar di bumi Indonesia senantiasa mampu mengatasi percobaan nasional di masa lampau. Penghayatan adalah suatu proses batin yang sebelum dihayati memerlukan pengenalan dan pengertian tentang apa yang akan dihayati itu. Selanjutnya setelah meresap di dalam hati, maka pengamalannya akan terasa sebagai sesuatu yang keluar dari kesadaran sendiri, akan terasa sebagai sesuatu yang menjadi bagian dan sekaligus tujuan hidup.
            Dalam mempelajari filsafat ataupun nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila ada dua    hal yang lebih dahulu kita pelajari yaitu Pancasila dan Filsafat mempelajari Pancasila melalui pendekatan sejarah supaya akan dapat mengetahui berbagai peristiwa yang terjadi dari waktu ke waktu di tanah air kita Indonesia peristiwa – peristiwa yang saya maksudkan adalah yang ada sangkut pautnya dengan Pancasila. Melalui pendekatan kami berharap untuk mendapatkan data obyektif dapat menghasilkan kesimpulan yang obyektif pula oleh karena manusia tidak mungkin menghilangkan sikap obyektif sebagai salah satu bawaan kodrat, maka kami bersyukur bila mendapatkan kesimpulan yang obyektif mungkin inter obyektif
Sejarah Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan sejarah bangsa Indonesia itu sendiri karena itu dalam tulisan ini kami mencoba mulai dari masa kejayaan bahwa Indonesia merdeka yang kemidian mengalami penderitaan akibat ulah kolonialisme sehingga timbul perjuangan bangsa Indonesia melawan kolonialisme tersebut kemudian bangsa Indonesia berhasil meproklamasikan kemerdekaan dan berhasil juga menjawab tanatangan tersebut serta mengisi kemerdekaannya itu dengan pembangunnan.
Dalam seluruh peristiwa tersebut Pancasila mempunyai peranan penting .
Mengingat hal tersebut pertama tama secara runtun kami kemukakan peristiwa penyusunan dan perumusan Pancasila agar mengetahui bagaimana duduk persoalan yang sesungguhnya sehingga masing – masing mendapat nilai yang wajar dan tidak  dilupakan. Disamping itu hal kedua yang kami anggap penting adalah pengamalan Pancasila.
Kami mengkonstatir bahwa pengamalan Pancasila telah dilakukan pada masa – masa sebelum kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 bahkan juga sebelum masa tersebut.
Dari serangkaian uraian diatas tadi, kita dapat menyimpulkan bahwa makna yang terkandung dalam bulir-bulir Pancasila saling terkait dan saling berhubungan dengan aturan hukum dasar tertulis yaitu UUD 1945. Disamping dari pada itu Hak Asasi Manusia (HAM) harus juga ditegakkan. Selama ini kita melihat bahwa masih banyak masyarakat kecil yang tidak mendapatkan hak yang sewajarnya, dan tidak mendapatkan perhatian dari Pemerintah daerah, serta masih hidup dalam kemiskinan dan keterpurukan. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa HAM belum sepenuhnya diperoleh oleh seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, perlu kita cermati bersama bahwa selama ini Negara kita sudah termasuk sebagi negara yang demokrasi. Demokrasi yang berarti segala ketetapan-ketetapan ataupun aturan-aturan yang dibuat pemerintah harus sesuai dengan aspirasi rakyat, sebab demokrasi diperoleh dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Namun apakah nilai demokrasi sudah sepenuhnya kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari?
Bisa dikatakan belum, sebab masyarakat Indonesia selalu saja ricuh dan tidak antusias dalam melaksanakan suatu kegiatan, misalnya saja aksi para pendemo yang selalu saja diwarnai dengan sifat anarkis serta percekcokan yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya. Padahal, setiap permasalahan yang dibelenggu oleh masyarakat sebenarnya dapat diselesaikan dengan kepala dingin, sehingga tidak menimbulkan kericuhan dan perpecahan.
Untuk itulah, dapat diutarakan bahwa nilai-nilai pancasila belum kita amalkan sepenuhnya, sehingga dalam kehidupan berdemokrasi pun kita masih menerapkan corak kehidupan yang tidak langgeng. Oleh karena itu Pancasila harus dijadikan acuan dalam UUD 1945, dan dalam HAM, serta dalam demokrasi, supaya tercipta dan terjalinnya rasa persatuan dan kesatuan yang akan dapat memajukan negeri ini serta membebaskan bangsa ini dari kemiskinan dan kebodohan.
Rumusan Masalah.
Dalam penulisan karya tulis makalah ini, penulis menyusun sistematika makalah yang terdiri dari Hakikat dan Filsafat Pancasila sebagai dasar negara, hubungan pancasila dengan UUD 1945, dan keterkaitan Pancasila dengan HAM dan Demokrasi di Indonesia. Selain itu, dalam makalah ini juga dijelaskan tentang sketsa dan ruang lingkup pancasila dalam aspek kehidupan masyarakat, sehingga para pembaca dapat dengan mudah memahami makna yang terkandung dalam nilai Pancasila, dan dapat menerapkan serta mengamalkan filsafat Pancasila sebagai acuan hidup berbangsa dan bernegara yang lebih baik.
Secara objektif dan transparan penulis menguraikan setiap bagian-bagian penting dari karya tulis makalah ini, dengan penggunaan bahasa yang efektif dan koheren, serta perbendaharaan kata yang mengacu pada penulisan makalah modern.
 Adapun masalah yang diuraikan dalam makalah ini lebih terarah pada seluk beluk sejarah lahirnya pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia, dan kesesuaian nilai pancasila dengan UUD 1945, HAM maupun Demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia.  Adapun format perumusan masalah dalam karya tulis makalah ini dapat diklasifikasikan ke dalam bentuk pertanyaan, yang terdiri dari:
1).  Apa pengertian Pancasila secara umum bagi kalangan masyarakat?
2). Apa manfaat yang kita peroleh apabila menerapkan nilai pancasila dalam kehidupan
     dengan sikap yang antusias?
3). Mengapa makna dari pada nilai pancasila sering kali disalahgunakan dan dianggap
     hanya sebagai symbol dasar negara saja?
4). Bagaimana cara kita menyesuaikan Pancasila dengan sikap dan perbuatan yang  
     baik?
5). Mengapa dewasa ini, tingkat nilai moral rakyat Indonesia makin merosot dan tidak mengamalkan nilai Pancasila lagi?
Maksud dan Tujuan Penulisan
     Maksud dari pada penulisan karya tulis makalah ini adalah untuk mengubah paradigma masyarakat Indonesia tentang penting nya mengamalkan nilai pancasila dan UUD 1945,dan memperoleh atau menggunakan HAM dengan selayaknya serta Hidup berdemokrasi secara tenteram, guna untuk mengembangkan rasa solidaritas dan meningkatkan kesejahteraan dalam hidup berwarganegara. Perlu diketahui juga bahwasannya Penulis bermaksud menyusun kerangka karya tulis makalah ini sebagai referensi bagi para pembaca.
Dan terlebih lagi bagi kita semua agar dapat memperoleh pengetahuan ataupun wawasan tentang kedudukan Pancasila sebagai tonggak dan penuntun perjalanan bangsa Indonesia untuk mampu menggapai impian yang selama ini hanya terpendam dan terkekang. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa makalah ini ditujukan bagi para pembaca untuk lebih menggali ilmu dalam mewujudnyatakan nilai Pancasila yang sesuai dengan tata karma kehidupan masyarakat dalam bernegara.
Sedangkan adapun tujuan dalam penulisan makalah ini antara lain yaitu:
1). Mengetahui pengertian Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia.
2). Mengetahui sejarah lahirnya Pancasila sebagai dasar negara,
3)  Agar kita lebih mengapresiasi dan menghargai perjuangan para pahlawan dalam
     mencetuskan Pancasila dan UUD 1945.
4). Agar kehidupan kita lebih maju dan lebih damai lagi dengan menyelaraskan nilai-
     nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam setiap aspek seluk beluk tatanan kehidupan   
kita.
5).Mengetahui manfaat hidup berdemokrasi yang baik, dan manfaat menggunakan
    HAM dengan selayaknya, serta upaya yang bisa dilakukan untuk memperoleh hak   
dan kebebasan yang sepenuhnya.
6).Sebagai landasan untuk melanjutkan cita-cita luhur para pendiri bangsa, demi  
    mewujudkan Indonesia yang terpandang di mata negara lain dan menjadi panutan   
    bagi negara lainnya.
Metode Penulisan
               Metode yang akan kami gunakan dalam menyusun karya tulis makalah ini terdiri dari beberapa metode yang secara bertahap akan kami lakukan guna untuk mendapatkan bukti-bukti ataupu informasi-informasi yang labih lengkap dalam mengkaji topik pembicaraan dalam makalah ini. Beberapa metode tersebut yaitu:
1.           Metode wawancara dan interview
Wawancara merupakan suatu teknik pengumpulan data dengan jalan mengadakan komunikasi dengan sumber data, komunikasi tersebut dilakuan dengan dialog ( Tanya jawab ) secara lisan baik langsung maupun tidak langsung wawancara dapat bersifat langsung yaitu pabila data yang akan di kumpulkan langsung di peroleh dari data indvidu yang bersangkutan. Wawancara yang bersifat tidak langsung yaitu wawancara yang dilakukan dengan seseorang untuk memperoleh keterangan dari orang lain maupun dari sumber buku.
Dalam melakukan metode wawancara dan interview ini, saya akan melakukan kegiatan wawancara dengan salah satu pihak yang paham betul akan sejarah dan seluk beluk Pancasila. Oleh karena itu Saya akan berdialog dengan salah seorang Sejarawan. Selain itu Saya juga akan mengadakan diskusi dengan para tokoh masyarakat dan para Cendikiawan untuk membahas tentang hubungan Pancasila sebagai dasar negara dengan UUD 1945, HAM, dan Demokrasi, sehingga nantinya, data yang terkumpul dapat disajikan dengan akurat Akuntable.
2).  Observasi
Observasi merupakan suatu teknik untuk mengamati secara langsung atau tidak langsung terhadap kegiatan – kegiatan yang sedang berlangsung. Dalam melakukan kegiatan observasi ini, Saya akan turun langsung ke lapangan dan meninjau tentang situasi dan keadaan dalam lingkungan masyarakat.
Selain itu, nantinya Saya juga akan mengamati tentang berbagai aksi anarkis yang dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat, kondisi masyarakat kecil di daerah terpencil yang kurang mendapatkan perhatian dari pihak pemerintah setempat, keadilan yang belum ditegakkan dan yang hanya berpihak terhadap kaum orang-orang yang mempunyai pangkat tertinggi saja, serta meninjau langsung ke Gedung DPR agar Saya dapat mengetahui tentang apa-apa saja kebijakan yang telah mereka lakukan dan mereka wujudkan untuk kesejahteraaan rakyat, dan akan langsung berdialog dengan kaum rakyat kecil dan menanyakan apakah mereka sudah memperoleh bantuan dari pihak wakil rakyat, dan apakah kehidupan mereka sudah sejahtera. Dengan metode seperti itu Saya akan dapat menyimpulkan tentang penerapan nilai Pancasila secara konkret di dalam kehidupan berwarganegara. Sehingga nantinya data yang akan saya sajikan dalam makalah ini, dapat tersusun secara lengkap dan terperinci.
1). Angket atau daftar isian.
Angket merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan mengadakan komunikasi dengan sumber data melalui tulisan. Metode ini dapat bersifat langsung atau tidak langsung sama halnya dengan metode wawancara. Dengan melakukan teknik metode ini, maka Saya akan lebih mudah membuat kesimpulan ataupun rangkuman dari pembicaraan saya dengan narasumber.
Sebab di samping saya melakukan komunikasi, Saya akan membawa buku catatan kecil yang akan saya jadikan sebagai bahan untuk membuat tulisan tentang isi ataupun rangkuman dari pembicaraan yang saya lakukan dengan salah seorang narasumber.
Sehingga, nantinya Saya akan dapat memperbaiki ataupun mengoreksi tentang kesalahan-kesalahan dalam penyajian data sebelumnya, sehingga penyajian data akan dapat saya sajikan dengan lebih objektif lagi.
Manfaat Penulisan .
Adapaun manfaat dari pada penulisan karya tulis makalah ini adalah dapat mengetahui dan memaknai filosofi dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila, sehingga kita selaku bangsa yang besar.
Hakikat Dan Fungsi Pancasila.
Pancasila merupakan milik bersama masyarakat dan bangsa Indonesia. Sebagai milik bersama, sepatutnya kita memahami kedudukan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila merupakan dasar negara, ideologi negara dan juga sebagai pandangan hidup dalam kehidupan sehari-hari.
Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV, tetapi makna Pancasila pada zaman Majapahit tentu saja berbeda dengan makna Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Pada buku Sutasoma, istilah Pancasila mempunyai dua arti, yaitu berbatu sendi yang lima dan Pelaksanaan Kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu:
1) Tidak boleh melakukan kekerasan;
2) tidak boleh mencuri;
3) tidak boleh berjiwa dengki;
4) tidak boleh berbohong; dan
5) tidak mabuk minuman keras (Dardji D, dkk, 1988).
Sedangkan Pancasila yang dijadikan dasar negara kita mempunyai arti lima dasar, dengan rumusan yang sah dan resmi tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945.
Menurut Kaelan (2000 : 191) dalam mempelajari asal mula Pancasila, kita harus mempelajarinya secara ilmiah berdasarkan proses kausalitas (asal mula) yang dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu:

a. Asal mula yang langsung
Asal mula yang langsung tentang Pancasila yaitu asal mula terjadinya Pancasila sebagai dasar negara. sesudah dan menjelang proklamasi kemerdekaan mulai babak perancangan, perumusan, dan babak pengesahan. Adapun rincian asal mula langsung Pancasila secara ilmiah filsapati menurut Notonegoro adalah :
a) Asal mula bahan (Kausa Materialis)
Asal mula bahan Pancasila adalah pada bangsa Indonesia sendiri yakniyang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidupnya yang berasal pula dari nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius.
b) Asal mula bentuk (Kausa Formalis)
Asal mula bentuk Pancasila sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945 adalah Ir. Soekarno bersama-sama Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI lainnya yang membahas tentang bentuk rumusan serta nama Pancasila.
c) Asal mula karya (Kausa Effisien)
Yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar negara menajdi dasar negara yang sah adalah PPKI sebagai pembentuk negara setelah terlebih dahulu melakukan pembahasan dalam sidang-sidang BPUPKI dan Panitia Sembilan.
d) Asal mula tujuan (Kausa Finalis)
Asal mula tujuan tersebut adalah para anggota BPUPKI dan panitia sembilan termasuk Soekarno dan Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI sebagai dasar negara yang sah.

b. Asal mula yang tidak langsung
Asal mula yang tidak langsung tentang Pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan. Berarti asal mula Pancasila yang berasal dari nilai-nilai dasar adat, kebudayaan dan nilai-nilai religius. Dilihat dari asal mulanya Pancasila bukan hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau sekelompok bahkan Pancasila bukan merupakan hasil syntesa dari paham-paham/ideologi besar dunia, melainkan nilai-nilai Pancasila secara tidak langsung telah terkandung dalam pendangan hidup bangsa Indonesia, oleh karenanya menurut Notonegoro (1975 : 16.17) dikatakan bahwa bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam “Tri Prakara” (dalam tiga asas), yaitu :
a) Asas kebudayaan, yaitu asas-asas dalam adat istiadat adan kebudayaan dalam arti luas
b) Asas religius, yaitu bahwa unsur-unsur Pancasila telah terdapat pada bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam agama-agama (nilai-nilai religius).
c) Asas kenegaraan, unsur-unsur Pancasila diolah, dibahas dan dirumuskan secara seksama oleh para pendiri negara dalam sidang-sidang BPUPKI, panitia sembilan dan setelah merdeka calon dasar negara disahkan oleh PPKI sebagai dasar negara, maka terwujudlah Pancasila sebagai asas kenegaraan.
Pancasila asal mula cikal bakalnya adalah nilai-nilai adat istiadat, budaya dan nilai religius, melalui proses 
sejarah melahirkan istilah Pancasila yang isinya harus diamalkan kembali oleh bangsa Indonesia. Apabila pengamalan Pancasila tersebut dipelihara dan dijaga kualitas pengamalannya, maka akan melahirkan generasi-generasi pengerus pengamal nilai adat istiadat, budaya dan nilai religius yang semakin meningkat kualitasnya, dan memperkokoh kembali Pancasila yang semakin kuat, sehingga tidak ada lagi klasifikasi masyarakat dalam pengamalan Pancasila
Sebelum kita membahas 
hakikat dan fungsi Pancasila, mari kita tinjau sekilas bagaimana proses terbentuknya Pancasila sebagai dasar negara kita. Secara historis, proses perumusan dasar negara Indonesia diawali dengan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang disingkat BPUPKI (Dokuritsu Junbi Choosakai) pada tanggal 29 April 1945. Badan ini dibentuk pemerintah Jepang sebagai tindak-lanjut (realisasi) dari "Janji Kemerdekaan" bagi Bangsa Indonesia yang diucapkan Perdana Menteri Koiso pada tanggal 7 September 1944 di depan Parlemen Jepang di Tokyo. BPUPKI sendiri baru dilantik tanggal 28 Mei 1945 dan mulai bersidang pada tanggal 29 Mei 1945.
BPUPKI mengadakan 2 (dua) kali sidang yaitu pertama, pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 untuk membicarakan dasar Indonesia Merdeka (philosofische grondslag) dari Indonesia Merdeka. Pada sidang pertama tersebut muncul usulan rumusan dasar negara dari Mr. Muhamad Yamin (29 Mei 1945), Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945), dan rumusan dari Ir. Soekarno (1 Juni 1945) yang dengan tegas menyebutkan bahwa rumusan tersebut diberi nama Pancasila. Atas dasar itulah maka tanggal 1 Juni 1945 dikenal sebagai hari lahir istilah Pancasila sebagai Nama Dasar Negara kita.
Bagaimana usulan dan pemikiran ketiga tokoh tersebut? Berikut ini akan diuraikan satu per satu.

Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Pada tanggal 29 Mei 1945 BPUPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada kesempatan ini Mr. Muhammad Yamin mendapat kesempatan yang pertama untuk mengemukakan pikirannya tentang dasar negara. Pidato Mr. Muhammad Yamin berisikan lima asas dasar negara Indonesia Merdeka yang diidam-idamkan. Kelima asas tersebut adalah:
(1) Peri Kebangsaan.
(2) Peri Kemanusiaan.
(3) Keri Ketuhanan.
(4) Peri Kerakyatan.
(5) Kesejahteraan Rakyat.
Selain usulan lisan (melalui Pidato), Mr. Muhammad Yamin juga menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia yang di dalamnya memuat lima rumusan dasar negara yaitu:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kebangsaan persatuan Indonesia
3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Prof. Dr. Mr. Soepomo
Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Soepomo tampil berpidato di hadapan sidang BPUPKI. Dalam pidatonya itu beliau menyampaikan tiga teori tentang pengertian negara (staats idee) yang penting dalam mempertimbangkan dan menetapkan dasar negara. Ketiga teori tersebut adalah:
(1) Teori perseorangan atau teori individualistik
(2) Teori golongan atau teori kelas
(3) Teori persatuan atau teori integralistik
Apa makna ketiga teori tersebut dan bagaimana pandangan Prof. Soepomo? Teori individualistis mengajarkan bahwa masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak sosial antara seluruh perseorangan dalam masyarakatnya. Sedangkan Teori golongan menganggap bahwa negara adalah alat dari suatu golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.
Prof. Soepomo dalam pidatonya itu menolak tegas teori individualistis maupun teori kelas. Beliau menyarankan, Indonesia memilih teori integralistik, yang dinilai lebih sesuai dengan semangat kekeluargaan yang berkembang di daerah pedesaan kita.
Bagaimana pandangan teori integralistik? Teori integralistik ini mengemukakan bahwa :
(1) Negara adalah susunan masyarakat yang integral yang erat antara semua      golongan.
(2) Semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis.
(3) Mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai suatu kesatuan.
(4) Negara tidak memihak satu golongan atau kelas yang kuat, tidak pula menganggap kepentingan pribadi yang harus diutamakan, melainkan kepentingan dan keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan yang perlu diutamakan.
(5) Negara yang bersatu dengan rakyatnya.
(6) Negara yang mengatasi seluruh golongan dalam segala bidang.

Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya di hadapan sidang BPUPKI. Dalam pidato tersebut Ir. Soekarno secara lisan mengajukan usulan lima asas sebagai dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Rumusan dasar negara yang diusulkan Ir. Soekarno tersebut adalah sebagai berikut.
(1) Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
(2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan
(3) Mufakat atau 
Demokrasi
(4) Kesejahteraan sosial
(5) Ketuhanan yang berkebudayaan
Untuk usulan tentang rumusan dasar negara tersebut beliau mengajukan usul agar dasar negara tersebut diberi nama “Pancasila”. Dikatakan oleh beliau istilah itu atas saran dari salah seorang ahli bahasa. Usul mengenai nama “Pancasila” bagi dasar negara tersebut secara bulat diterima oleh sidang.
Selanjutnya beliau mengusulkan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Tri Sila yang rumusannya:
(1) Sosio Nasionalisme, yaitu Nasionalisme dan Internasionalisme
(2) Sosio Demokrasi, yaitu Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat
(3) Ketuhanan Yang Maha Esa
Ada pun Tri Sila tersebut masih dapat diperas lagi menjadi Eka Sila atau satu sila yang intinya adalah “gotong-royong”.
Dari tiga pembicara yang menjawab pertanyaan Ketua BPUPKI tentang calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk, tampaknya sudah ada kesamaan pemikiran. Pemikiran tersebut adalah perlunya dasar negara yang digali dari bumi Indonesia sendiri yang bersumber dari nilai-nilai kehidupan bangsa. Walaupun demikian, sidang belum mencapai kata sepakat, rumusan mana yang akan diambil.
Untuk membahas dan merumuskan usulan-usulan tersebut, dibentuk panitia kecil yang dikenal panitia 9 (9 orang) yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Pada tanggal 22 Juni 1945 (di luar sidang BPUPKI), panitia kecil tersebut berhasil merumuskan "Piagam Jakarta" yang di dalamnya terdapat rumusan dan sistema¬tik Pancasila sebagai berikut.
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sidang BPUPKI yang kedua diselenggarakan tanggal 10 - 17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945, Piagam Jakarta diterima oleh BPUPKI sebagai pembukaan (preambul) dari Rancangan 
Undang-undang Dasar yang dipersiapkan untuk negara Indonesia merdeka.
Pada tanggal 9 Agustus 1945 pemerintah Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang disingkat PPKI (Dokuritsu Junbi Inkai) yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya. Panitia ini mempunyai fungsi yang amat penting, lebih-lebih setelah Indonesia merdeka, tetapi belum memiliki kelembagaan negara seperti disebutkan dalam 
UUD 1945. Badan ini semula bersifat badan buatan Jepang, namun setelah Indonesia memprok¬lamasikan kemerdekaannya mempunyai sifat Badan Nasional Indone¬sia. Kemudian, PPKI mempunyai kedudukan dan fungsi yang sangat penting, yaitu:
1. mewakili seluruh bangsa Indonesia;
2. sebagai pembentuk Negara (yang menyusun Negara Republik Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945;
3. mempunyai wewenang untuk meletakkan Dasar Negara (pokok kaidah negara yang fundamental).
Setelah Jepang menyerah kepada sekutu tanggal 14 Agustus 1945, sementara di Indonesia terjadi kekosongan kekuasaan maka tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan yang dibacakan Ir. Soekarno dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia.

         
BAB II
PERMASALAHAN
1). Analisa Masalah
Pancasila, UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 mempunyai hubungan dalam dua aspek, yaitu aspek kesejarahan, dan aspek kemakmuran. Hubungan aspek kesejarahan, yaitu bahwa riwayat singkat perumusan dan kesepakatan Pancasila bersama dengan perumusan naskah Proklamasi dan Undang-Undang Dasar, yang dilakukan oleh para tokoh perjuangan kemerdekaan dan opendiri negara RI. Yang tergabung dalam BPUPKI dan PPKI dari tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 18 Agustus 1945. hubungan aspek kemakmuran, yaitu bahwa rumusan Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pokok kaidah negara fundamental, dengan demikian Pancasila mempunyai hakikat, sifat dan kedudukan serta fungsi sebagai pokok kaidah negara fundamental. Yang menjalankan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus.1945.
Negara kesatuan RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan Pancasila sebagai dasar Negaranya dan UUD 1945 sebagai hukum dasar tersebut, merupakan puncak perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia. Corak pergerakan perjuangan kemerdekaan tersebut dapat dibagi atas tiga corak, yaitu ada yang bercorak kebangsaan, ada yang bercorak religius dan ada yang bercorak sosiolistik.
Pergerakan perjuangan yang bercorak kebangsaan yaitu pergerakan yang bertujuan untuk mendirikan negara merdeka yang menjadi milik semua orang dan golongan dalam masyarakat urusan agama tidak termasuk urusan negara.
Pergerakan perjuangan yang bercorak religius, yaitu pergerakan yang bertujuan untuk
Mendirikan negara merdeka dengan pancasila sebagai dasarnya. Pergerakan perjuangan yang bercorak sosiollistik, negara merdeka dengan dasar sosiolistik, negara
merdeka dengan dasar sosialisme dan kominisme.
Untuk membatasi ruang lingkup dalam pembahasan masalah, penulis hanya akan membatasi :
1. Pengertian Pancasila ditijau dari fungsinya, yaitu :
a. Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
b. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
c. Sebagai Dasar Idiologi Bangsa dan Negara Indonesia 
2. Hubungan Pancasila dengan UUD 1945.
Disamping untaian masalah diatas, kita kembali mengingat tentang Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 yang merupakan sumber hukum bagi pembentukan, kelahiran, dan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Pembentukan, kelahiran, dan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan merupakan tujuan akhir perjuangan bangsa Indonesia, tetapi merupakan sarana untuk mencapai cita-cita nasional dan tujuan nasional yang didambakannya.
Perubahan UUD 1945 hanya terjadi dilakukan terhadap batang tubuh dan penjelasan, tidak menjamin karena mempunyai kedudukan yang tetap dan melekat pada diri mereka sendiri, seiring dengan perkembangan dan perubahan modernisasi membawa dampak yang sangat berpengaruh di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
 Menyadari bahwa ketidakrukunan yang terjadi di Indonesia ini mengganggu kesatuan nasional, sebagaimana dalam masa Kolonial Belanda dan pemberontakan Komunis yang gagal pada tahun 1965. Untuk mengatasi kemungkinan terjadinya disintegrasi nasional yang disebabkan ketidakrukunan masyarakat yang sangat majemuk maka semua ini hanya dapat diselesaikan dengan UUD 1945 dan Pancasila sebagai salah satu hukum yuridis.
Pancasila sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 dalam perjalanan kehidupan bangsa Indonesia, khususnya sejarah kehidupan politik dan ketatanegaraan Indonesia, telah mengalami persepsi dan interpretasi sesuai dengan kehendak dan kepentingan yang berkuasa selama masa kekuasaannya berlangsung. Bahkan pernah diperdebatkan kembali kebenaran dan ketepatannya sebagai dasar dan falsafah negara Republik Indonesia sehingga bangsa Indonesia nyaris berada di tepi jurang perpecahan kendati sebelumnya pernah disepakati bersama dalam konsensus nasional tanggal 22 Juni 1945 dan tanggal 18 Agustus 1945.
Adapula masa dimana usaha-usaha untuk mengubah Pancasila itu dengan pemberontakan-pemberontakan senjata, yang penyelesaiannya memakan waktu bertahun-tahun dan meminta banyak pengorbanan rakyat. Di samping berbagai faktor lain, pemberontakan yang berlarut-larut itu jelas menghilangkan kesempatan bangsa Indonesia untuk membangun, menuju terwujudnya masyarakat yang dicita-citakan.
Jalan lurus pelaksanaan pancasila, juga mendapat rintangan –rintangan dengan adanya pemutarbalikan Pancasila dijadikannya Pancasila sebagai tameng untuk menyusupkan faham dan ideologi lain yang justru bertentangan dengan nilai-nilai pancasila.
Selain itu juga kita juga perlu mengulas masalah tentang HAM dan Demokrasi. Pancasila harus sejalan dengan HAM dan Demokrasi, sebab dengan demikian maka akan terwujudlah nilai luhur pancasila .
Sering kali kita membaca atuapun mengamati di berbagai media surat kabar dan penyiaran berita bahwa masih banyak rakyat Indonesia yang terombang ambing kehidupannya akibat kurangnya stabilitas kesejahteraan di lingkungan masyarakatnya, seperti misalnya kurangnya antusiasme dari pihak pemerintah daerah. Disamping itu kita juga bisa mengamati bahwa para wakil rakyat seperti DPR tidak memperdulikan lagi nasib rakyatnya setelah mereka berhasil menduduki kursi di DPR, dan dalam setiap mengadakan rapat pun kita melihat di media berita bahwa para anggota DPR sering kali ricuh dan bertengkar dalam memutuskan ataupun membahas suatu perkara nasional. Inikan sudah tidak mencerminkan dari pada nilai Pancasila itu sendiri, dan wakil rakyat kita tidak dapat dijadikan contoh dan suri teladan bagi rakyat nya agar mau bersama-sama membangun dan memajukan negeri ini serta mewujudkan kesejahteraan bersama.
Kalau kita perhatikan lagi tentang masalah HAM. Terkadang masyarakat Indonesia tidak seluruhnya memperoleh hak yang selayaknya mereka dapatkan. Misalnya, dalam suatu perkara pengadilan, kebanyakan rakyat kecil yang ekonominya lemah tidak mampu membela dan tidak diberi kebebasan untuk mengutarakan kesalahannya,
Yang mana dalam perkara tersebut mereka belum sepenuhnya dikatakan bersalah dan belum sepenuhnya juga untuk layak diberi hukuman. Sedangkan bagi kaum Pejabat, ataupun orang kaya mereka terkadang mampu menyelesaikan masalahnya dengan mudah hanya dengan menyuap para Jaksa ataupun membayar mahal para Pengacaranya.
BAB III
PEMBAHASAN
1. Pengertian Pancasila Ditinjau Dari Fungsi
A. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa. 
Manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan yang maha esa, dalam perjuangan untuk perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hdup nilai nilai luhur adalah merupakan suatu tolak ukur kebaikan yang terkenaan dengan hal hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia, seperti cita – cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkayan nilai – nilai luhur sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya. Sebagai makhluk individu dan makhluk social manusia tidaklah mungkin memenuhi segala kebutuhannya sendiri, oleh karena itu untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya, ia senantiasa memerlukan orang lam. Dalam pengertian inilah maka manusia pribadi senantiasa hidup sebagai bagian dari lingkungan social yang lebih luas, secara berturut – turut lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat , lingungan bangsa dan lingkungan negara yang merupakan lembaga masyarakat utama yang diharapkan dapat menyalurkan dan mewujudkan pandangan hidupnya. Dengan demikian dalam kehidupan bersama. Cita-cita yang ingin di capainya yang bersumber pada pandangan hidupnya tersebut. 
Dalam pengertian inilah maka proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa.
 Selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan, dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara. Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai idiologi bangsa (nasional), dan pandangan hidup negaradapat disebut sebagai idiologi negara.
Dalam proses penjabaran dan kehidupan modren antara pandangan hidup masyarakat dengan pandangan hidup bangsa memiliki hubungan yang bersifat timbal balik. Pandangan hidup bangsa diproyeksikan kembali kepada pandangan hidup masyarakat serta tercermin dalam sikap hidup pribadi warganya. Dengan demikian, dalam negara Pancasila pandangan hidup masyarakat tercermin dalamkehidupan negara yaitu pemerintahan terikat oleh kewajiban konstitusional, yaitu kewajiban pemerintah dan lain-lain penyelenggaraan negara untuk memelihara. Budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur (Darmodihardjo, 1996).
Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi dasar negara juga terjadi pada pan dangan hidup pancasila. Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar negara serta idiologi negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa Indonesia dan adat istiadat , dalam budaya serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan yang ada pada masyarakat indonesia tersebut kemudian menjelma menjadi pandanga hidup yang telah terintis sejak zaman sriwijaya, Majapahit kemudian sumpah pemuda 1928. kemudian diangkat dan dirumuskan oleh pada pendiri negara dalam sidang-sidang BPUPKI, Panitia Sembilan, serta sidang PPKI kemudian di tentukan dan disepakati sebagai dasar negara republik indonesia dan dalam pengertian inilah maka pancasila sebangai pandangan hidup negara dan sekaligus sebagai idiologi negara
Bangsa Indonesia dalam hidup bernegara telah memiliki suatu pandangan hidup bersama yang bwersumber pada akar budayanya.
 Dan juga nilai-nilai religiusnya dengan pandangan hidup yang mantap maka bangsa Indonesia akan mengetahui kearah mana tujuan yang ingin dicapainya. Dengan suatu pandangan hidup yang di yakininya bangsa indonesia akan mampu memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapinya secara tepat sehingga tidak terombang-ambing persoalan tersebut. Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa indonesia akan memiliki pegangan atau pedoaman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai maslah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, hamkan dan persoalan lainya dalam gerak masyarakat yang semakin maju.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa tersebut terkandung di dalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan yang terkandung dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena itu pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat indonesia, maka pandanagn hidup dijunjung tinggi oleh warganya kerana pandangan hidup bansa pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. De4ngan demikian pandangan hidup bangsa indonesia yang Bhineka Tunggal Ika tersebut merupakan asas kesatuan bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
Sebagai inti sari dari nilai budaya masyarakat Indonesia, maka pancasila merupan cita-cita moral bangsa yang menberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berprilaku luhur dalam kehidupan sehari dalam bermasyarakat, barbangsa dan bernegara.



B. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia 
Pancasila dalam kehidupannya ini rering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (philosoficche Gronslag) dari negara, idiologi negara atau (Staatsidee0. dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pencasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksana dan penyelenggara negara segala peraturan terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakn sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia berserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asa kerokhanian yang meliputi suatu kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukumdasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi. Dalam kehidupannya sebagaidasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Sebagai sumber daris segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau di jabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat terinci sebagai berikut :
a. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dan segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 di jelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
b. Meliputi suasana kebatinan (Geislichenhintergrund) dari UUD 1945.
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
d. Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain pennyelenggara negara (termasuk para penyelenggara dan golongan fungsional) memegang tegus cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut:   “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusian yang adil dab beradab”.
e. Merupakan sumber semangat dari UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan finagsial). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring zaman dan dianmika masyarakat dan negara tetap diliputi dan di serahakan asas kerohanian negara.
Sebagaimana telah ditentukan pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Hal ini sesuai dasar yuridis sebagaimana tercantum dlam UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966. (ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978. di jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dan sumber hukum atau sumber tertib hukum indonesia yang pada hakikatnya merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari negara indonesia selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita tersebut meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusian, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatanhan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui sidang istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain berdasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila IV) juga harus mendasar pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpan dari nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya. 

C. Pancasila Sebagai Ideology Bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakekatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain didunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia.
 Sebelum membentuk negara, dengan lain perkataan unsure-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup Masyrakat sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kuasa materialis (asal bahan) Pancasila. Unsur- unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa dan bukannya mengangkat atau mengambil ideology dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seseorang saja yang hanya memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakekatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komperensif. Oleh karena ciri khas Pancaila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.

 Hubungan Pacasila dengan UUD 1945 .
Pancasila dasar negara kita dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari pandangan hidup bangsa yang merupakan kepribadian, bangsa perjanjian luhur serta tujuan yang hendak diwujudkan. Karena itu pancasila di jadikan idiologi negara. Pancasila merupakan kesadaran cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang memiliki suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia, melandasi prolamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
Untuk mewujudkan tujuan proklamasi kemerdekaan maka panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan UUD 1945 merupak hukum dasar yang tertulis.
Dimana hukum tertulis tersebut saling mengikat pemerintah, setiap lembaga/ masyarakat, warga negara dan penduduk RI pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan tersebut. Dalam Pembagian pembukaannya terdapat pokok-pokok pikiran tentang kehidupan bermasyarakat, bernegara yang tiada laindalah pancasila pokok-pokok pikitran tersebut yang diwujudkan dalam pasal-pasal batang tubuh UUD 1945 yang merupakan aturan aturan pokok dalam garis-garis besar sebagai intruksi kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk melaksanakan tugasnya.
Menurut penjelasan UUD 1945 pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari undang-undang negara Indonesia, dan mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum negara baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal dan UUD itu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suasana kebatianan UUD1945 dan cita-cita hukum UUD 1945 tidak lain adalah bersumber kepada atau dijiwai dasar falsafah negara pancasila. Disinilah arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara.
Atau dengan kata lain bahwa pembukaan UUD 1945 yang membuat dasar falsafah negara pancasila, merupakan satu keasatuan nilai dan norma yang terpadau yang tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945. hal inilah yang harus kita ketahui, dipahami dan dihayati oleh setiap orang Indonesia.
Jadi pancasila itu disamping termuat dalam pembukaan UUD 1945 (rumusannya dan pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya) dijabarkan secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.
Ketuhanan yang merupakan perintah secara pokok itu perlu diberi penjelasan. Hal itialh yang termuat dalam penjelasan otentik UUD 1945.
Jadi pancasila adalah jiwa, ini sumber dan landasan UUD 1945. secara teknis dapat dikatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaanUUD 1945 adalah garis besar cita- yang terkandung dalam pancasila. Batang tubuh UUD 1945 merupakan pokok-pokok nilai-nilai pancasila yang disusun dalam pasal-pasal.
Kedua bagian (komponen) UUD 1945 tersebutr dijelaskan dalam penjelasan otentik Seperti telah dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan undang-undang dasar adalah hukum dasar yang tertulis.hal ini mengandung pengertian bahwa sebagai hukum,maka undang-undang dasar adalah mengikat;mengikat perintah,mengikat tembaga negara dan lembaga masyarakatdan juga mengikat semua negaraindonesia dimana saja dan setiap penduduk warga indonesi.dan sebagai hukum,maka undang-undang dasar berisi norma-norma,atura-aturanatu ketentuan-ketantuanyang harus dilaksanakandan ditaati.
UUD bukanlah hukum dasar biasa,melainkan hukum dasar yang merupakan sumber hukum.setiap produk hukum misalnya undang-undang,peraturan pemerinytah atau keputusan pemerintah,bahkan setiap kebijaksanaan pemerintah haruslah berlandaskan atau bersuberkan pada peraturan tang lebih tinggi,yang pada akhirnya dapat di pertanggung jawaban pada ketentuan UUD 1945.
Dalam kedudukan yang demikianlah,UUDdalam kerangka tata urutan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku,merupakan hukum yang berlaku yang menempati kedudukan yang tinggi.sehubungan dengan undang-undang dasar juga berfungsi sebagai alat control untuk mengecekapakah norma hukum yang redah yang berlaku sesuai atau tidak dengan ketentuan undang-undang dasar.
Selain dari apayang diuraykan dimuka dan sesuai pula dengan penjelasan undang-undang dasar 1945, pembukaan undang-undsang dasar1945mempuyai fungsi atau hubungan langsung dengan batang tubuh undang-undang dasar1945 itu sendiri.
Dengan tetap menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan dengan memperhatikan hubungan dengan batang tubuh UUD yang memuat dasar falsafah negara pancasali dan UUD 1945 merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiranterkandung dalam UUD1945 yang tidak lain adlah pokok pikiran: persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dan ketuhanan Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lainadalah sila dari pancasila, sedangkan pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. semangat dan yang disemangati pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang yidak dapat dipisahkan.
Seperti telah disinggung di muka bahwa di samping Undang-Undang dasar, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupkan sumber hukum, yang menurut penjelasan UUD 1945 merupakan ‘aturan-auran dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelengaraan negara, meskipun tidak tertulis’. Inilah yang dimaksudkan dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yg timbul dari praktek kenegaraan, karena aturan tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang dasar.
UUD 1945 yang hanya terdiri dari 37 pasal ditambah dengan Empat pasal Aturan Peralihan dan dua ayatturan Tambahan, maka UUD 1945 termasuk singkat dan bersipat supel atau fleksibal.
Dalam hubumgan ini penjelasan UUD 1945 mengemukakan bahwa telah cukuplah kalau Undang-Undang dasar hanya memuat aturan-aturan pokok garis-garis besar sebagai intruksi kepada Pemerintah pusatdan lain-lain penyelengaraan negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara. Undang-Undang dasar yg disingkat itu sangat menguntungkan bagi negara seperti Indonesia ini yang masih harus terus berkembang secarz dinamis, sehingga dengan aturan-aturan pokok itu akan merupakan aturan yg luwes, kenyal, tidak mudah ketinggalan zaman, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan-aturan pokok iti diserahkan kepada Undang-Undang yg lebih mudah caranya membuat, menubah dan mencabut. Oleh karena itu, makin supel

PANCASILA SEBAGAI JIWA, KEPRIBADIAN, PANDANGAN HIDUP DAN DASAR NEGARA
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dengan menentukan arah serta cara bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka sesuatu bangsa akan merasa terus terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakat sendiri maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi
, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula sesuatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pandangan hidup ini terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya, pandangan hidup sesuatu bangsa adalah suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya. Karena itulah dalammelaksanakan pembangunan misalnya, kita tidak dapat begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan oleh bangsa lain, tanpa menyesuaikannya dengan pandangan hidup dan kebutuhan-keutuhan bangsa kita sendiri.
Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara kita. Di samping itu, maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berurat akar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencaai kebahagiaan jika dapat dikembangkan keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dengan masyarakat, dalam hubungan manusia dengan alam, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya
Negara Republik Indonesia dalam mencapai kemerdekaannya melampaui dan menempuh berbagai jalan dengan gaya yang berbeda. Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasila antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadiannya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya Bangsa dan Negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup. Karena itu, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945; melainkan telah melalui proses panjang, dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman-pengalaman bangsa lain, dengan diilhami oleh gagasan besar dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri .
Karena Pancasila sudah menjadi pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan.
Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah Undang-Undang Dasar yang pernah kita miliki yaitu dalam Pembukaan UUD 1945, Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan Mukadimah UUDS RI (1950) Pancasila itu tetap tercantum di dalamnya. 
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonesia sendiri merupakan :
1) Dasar Negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku dalam setiap aspek kehidupan.
2) Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita, serta memberi petunjuk dalam mencblai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
3) Jiwa dan kepribadiaan bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia, dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia.
4) Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu nmasyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah NKRI yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis.
5) Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya .Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan.
 Tanpa ini, maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang terlukis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan rumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA
Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia serta merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa kita, yang telah dapat mengatasi percobaan dan ujian sejarah, sehingga kita meyakini sedalam-dalamnya akan keampuhan dan kesaktiannya.
Guna melestarikan keampuhan dan kesaktian Pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara, serta setiap lembaga kenegaraan dan kemasyarakatan, baik di pusat maupun daerah. Dan lebih dari itu, kita yakin bahwa Pancasila itulah yang dapat memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbing kita semua dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Untuk itu Pancasila harus kita amalkan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara.
Pancasila menempatkan manusia dalam keluhuran harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Pedoman untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila harus manusiawi, artinya merupakan pedoman yang memang mungkin dilaksanakan oleh manusia biasa.
B. Penerapan Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Paradigma berasal dari bahasa Inggris yakni paradigm yang berarti model pola, contoh. Ada pula pula yang mengartikan paradigma sebagai suatu kerangka dasar. Namun pada umumnya paradigma diartikan sebagai model pola yang dijadikan acuan atau rujukan. Pengertian inilah yang sesuai dengan konteks kajian tentang paradigma pembangunan.
Sementara itu. istilah Pembangunan lazimnya menunjuk pada pengertian perubahan (Susanto, 1984), atau suatu pembaharuan (Somardjan, 1996). Sudah barang tentu perubahan maupun pembaharuan tersebut menyangkut kehidupan manusia dalam masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari sifat hakekat kehidupan masyarakat yang senantiasa mengalami perubahan atau bersifat dinamis.
Agar pembangunan itu dapat terarah pada manusia, maka terdapat prinsip-prinsip etis pembangunan, yang meliputi :
a. pembangunan harus menghormati hak-hak asasi manusia;
b. pembangunan harus demokratis, dalam arti bahwa arahnya ditentukan oleh seluruh masyarakat;
c. prioritas pertama pembangunan harus menciptakan taraf minimum keadilan sosial.
Berdasarkan penjelasan istilah di atas, dapat dirumuskan pengertian pembanguanan secara singkat dan sederhana yakni sebagai suatu upaya atau usaha untuk mengadakan perbaikan atau pembaharuan kehidupan anggota suatu masyarakat. Selo Soemardjan (1996) menegaskan bahwa pembangunan nasional yang dilakukan oleh bangsa Indonesia dewasa ini diartikan sebagai pengamalan Pancasila. Dalam hubungan antara pembangunan dan Pancasila yang ditinjau dari sudut sosiologi, maka masa pembangunan ini memberi kesempatan yang amat menguntungkan sekali. Pancasila  memberi pengaruh yang mendalam dan mendasar pada sistem nilai sosial budaya masyarakat Indonesia.
Inti pendapat tersebut adalah bahwa dalam pembangunan, Pancasila harus memberikan makna atau arti yang mendalam yang diwujudkan lewat sikap, perilaku atau perbuatan warga masyarakat, sehingga dapat mendukung keterlaksanaan pembangunan tersebut. Dengan kata lain, pengamalan nilai-nilai Pancasila sesungguhnya memegang peranan penting dalam mendukung keberhasilan suatu pembangunan.
Secara filosofis hakihat kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus berdasarkan pada hakikat 
nilai-nilai sila-sila pancasila. Oleh karena hakikat nilai-nilai sila-sila pancasila mendasarkan diri pada dasar Ontologis manusia sebagai subjek pendukung pokok sila-sila pancasila sekaligus sebagai pendukung pokok negara. Hal ini berdasarkan kepada kenyataan objektif bahwa pancasila sebagai dasar negara dan dasar persekutuan hidup manusia. Oleh karena pembangunan nasional sebagai usaha praktis untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka pembangunan haruslah berdasarkan kepada paradigma hakikat manusia “monopluralis” .



E.
Penerapan Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Bidang Politik
Dalam arti yang luas politik bersentuhan dengan berbagai interaksi yang dilakukan oleh manusia sebagai makhluk politik (zoon politicon), yakni makhluk yang bermasyarakat, makhluk yang hidup bersama untuk mempertahankan eksistensinya atau keberlangsungan hidupnya. Pada sisi lain manusia merupakan makhluk budaya, yang dapat menciptakan sesuatu untuk kehidupannya.
Sastrapratedja (1996) mengangkat kajian tentang dimensi budaya dari politik. Ditegaskannya bahwa terbentuknya NKRI tidak sekadar peristiwa politik melainkan juga peristiwa budaya. Menurutnya ada tiga dimensi budaya dari politik itu, yaitu pertama, bahwa perubahan-perubahan dari kesatuan-kesatuan etnis kepada kesatuan baru, yakni negara-kebangsaan, mengimplikasikan perubahan identitas masyarakat. Identitas dengan basis kesukuan, agama, atau sistem budaya tertentu berulah menjadi identitas berdasarkan nasionalisme. Inlah yang disebut Geertz sebagai “revolusi integratif”.
Dimensi budaya kedua dari politik adalah legitimasi politik. Sumber otorisasi dan legitimasi politik dengan pembentukan NKRI telah berubah.
 Menurut Binder, yaitu perubahan sumber legitimasi politik dari yang transedental kepada yang imanen, dari sumber yang sakral kepada konsensus. Kekuasaan tidak lagi berasal dari “dunia sana”, melainkan bersumber dari rakyat, ada di tangan rakyat. Inilah yang disebut dengan imanen itu. Dimensi budaya dari politik yang ketiga adalah partisipasi, yakni keterlibatan warga negara dalam kegiatan pemerintahan negara.
Dengan demikian, pembangunan bidang politik harus memperhatikan unsur manusia sebagai makhluk budaya. Dengan penegasan lain, bahwa pembangunan dan pengembangan bidang politik harus mendasarkan pada dasar Ontologis manusia. Hal ini didasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagai subjek negara, oleh karena itu kehidupan politik dalam negara harus benar-benar untuk merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia.

F. Penerapan Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ekonomi
Pakar Ekonomi yang bernama Mubyarto (1996) mengatakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara dapat diterapkan dalam kehidupan ekonomi bangsa, negara, dan masyarakat sebagai berikut :
1) Ketuhanan Yang Maha Esa. Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi, sosial, dan moral.
2) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Ada kehendak kuat dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial (egalitarian), sesuai asas-asas kemanusiaan.
3) Persatuan Indonesia. Prioritas kebijaksanaan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh, ini berarti nasionalisme menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Koperasi merupakan sokoguru perekonomian dan merupakan bentuk paling konkrit dari usaha bersama.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adanya imbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dengan desentralisasi.
A.    Demokrasi, HAM, dan Negara
HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. HAM dan demokrasi juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.
Konsepsi HAM dan demokrasi dapat dilacak secara teologis berupa relativitas manusia dan kemutlakan Tuhan. Konsekuensinya, tidak ada manusia yang dianggap menempati posisi lebih tinggi, karena hanya satu yang mutlak dan merupakan prima facie, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Semua manusia memiliki potensi untuk mencapai kebenaran, tetapi tidak mungkin kebenaran mutlak dimiliki oleh manusia, karena yang benar secara mutlak hanya Tuhan. Maka semua pemikiran manusia juga harus dinilai kebenarannya secara relatif.
Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia.
Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta.
Karena setiap manusia diciptakan kedudukannya sederajat dengan hak-hak yang sama, maka prinsip persamaan dan kesederajatan merupakan hal utama dalam interaksi sosial. Namun kenyataan menunjukan bahwa manusia selalu hidup dalam komunitas sosial untuk dapat menjaga derajat kemanusiaan dan mencapai tujuannya.
Hal ini tidak mungkin dapat dilakukan secara individual. Akibatnya, muncul struktur sosial. Dibutuhkan kekuasaan untuk menjalankan organisasi sosial tersebut.
Kekuasaan dalam suatu organisasi dapat diperoleh berdasarkan legitimasi religius, legitimasi ideologis eliter atau pun legitimasi pragmatis.
Namun kekuasaan berdasarkan legitimasi-legitimasi tersebut  dengan sendirinya mengingkari kesamaan dan kesederajatan manusia, karena mengklaim kedudukan lebih tinggi sekelompok manusia dari manusia lainnya. Selain itu, kekuasaan yang berdasarkan ketiga legitimasi diatas akan menjadi kekuasaan yang absolut, karena asumsi dasarnya menempatkan kelompok yang memerintah sebagai pihak yang berwenang secara istimewa dan lebih tahu dalam menjalankan urusan kekuasaan negara.
Konsepsi demokrasilah yang memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia. Demokrasi menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal dengan prinsip kedaulatan rakyat. Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia.
Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.
Dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat.
Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari                    
Di Lingkungan Keluarga                                                   
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
- Menghargai pendapat anggota keluarga lainya;
- Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
- Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
Di Lingkungan Masyarakat   
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan.
Setelah penulis berusaha menguraikan masalah dalam setiap babnya penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa nsur – unsur Pancasila memang telah di miliki dan di jalankan oleh bangsa Indonesia sejak dahulu. Oleh karena bukti – bukti sejarah sangat beraneka ragam wujudnya maka perlu diadakan analisa yang seksama. Karena bukti – bukti sejarah sebagian ada yang berupa symbol maka diperlukan analisa yang teliti dan tekun berbagai bahan – bahan bukti itu dapat diabstaksikan sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil – hasil yang memadai. Melalui cara – cara tersebut hasilnya dapat bersifat kritik dan tentu saja ada kemungkinan yang bersifat spekulatif. Demikian pula ada unsur – unsur yang di suatu daerah lebih menonjol dari daerah lain misalnya tampak pada perjuangan bangsa Indonesia dengan peralatan yang sederhana serta tampak pada bangunan dan tulisan dan perbuatan yang ada.
Contoh – contoh yang saya tulis diatas, merupakan sebagian bukti atas perjuangan bangsa Indonesia sebagai sejarah bukti – bukti atas peninggalan zaman dahulu misalnya arti dari tiap – tiap bangunan.
Dengan mengemukakan contoh – contoh ini saya mengharapkan dapat menimbulkan rangsangan untuk elakukan penelitian yang seksama terutama dalam rangka mempelajari filsafat Pancasila dalam tulisan ini setidak – tidaknya saya dapat menyatakan bahwa unsur – unsur Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri dan bukan jiplakan dari luar. Unsur – unsur itu telah ada sebelum tanggal 17 Agustus 1945, bahkan sebelum datangnya kau penjajah dan pernah berfungsi secara sempurna.
Dari sejumlah uraian data diatas, kita dapat menjadikan Pancasila sebagai Ideologi negara rasional, serta menerapkan ruang lingkup dari nilai pancasila itu sendiri. Selain itu juga, kita perlu mentaati UUD 1945, yang berlandaskan pancasila sehingga keduanya dapat saling berjalan dengan seimbang, dengan kata lain kita tidak akan lagi merasa terkekang dan terpaku sehingga akan terwujudnya system stabilitas keamanan dan kesejahteraan social yang =sesuai dengan hrapan kita bersama
                                                                                                                              
A.           Saran – Saran
Dalam karya tulis ini penulis berkeinginan memberikan saran kepada pembaca dalam pembuatan karya tulis ini penulis menyadari bahwa masih banyak terdapat kekurangan – kekurangan baik dari bentuk maupun isinya.
Penulis menyarankan kepada pembaca agar ikut peduli dalam mengetahui sejauh mana pembaca mempelajari tentang filsafat Pancasila. Semoga dengan karya tulis ini para pembaca dapat menambah cakrawala ilmu pengetahuan.
Penulis juga ingin mengajak kita semua selaku warga negara yang baik agar mau berpartisipasi dalam mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945, serta mendapatkan HAM yang selayaknya dan tidak menggunakan HAM itu dengan sikap yang sewenang-wenang, serta turut serta dalam kehidupan berdemokrasi yang aman dan tenteram melalui beberapa cara yang telah diungkapkan di dalam penulisan makalah ini. Atau bagi para pembaca yang mempunyai ide nya, penulis menyarankan agar mau bergabung dengan golongan masyarakat yang ingin memajukan bangsa ini dengan berlandaskan nilai moral Pancasila, dan penulis ingin memotivasi kita semua bahwa Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia tidak akan pernah pudar untuk selama-lamany, dan akan terus diilhami dan dijadikan penopang hidup dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga nantinya anak cucu kita pun akan dapat meneruskan cita-cita luhur nenek moyang kita yang telah banyak memberikan perhatian dan pengorbannya demi untuk mendirikan suatu negara yang makmur dan sejahtera serta disegani oleh bangsa lainnya.
                                                                        BAB V        
DAFTAR PUSTAKA
1. Achmad Notosoetarjo 1962, Kepribadian Revolusi Bangsa Indonesia
2. Notonagoro, Pnacasila Dasar Filsafat Negara RI I.II.III
3. K.Wantjik Saleh 1978, Kitab Kumpulan Peraturan Perundang RI, Jakarta PT. Gramedia
4. Soediman Kartohadiprojo 1970, Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila, Bandung Alumni
5. Drs. Daelan. M.S., 2003. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
6. Alhaj, S.Z.S. Pargeran, Drs. Dan Drs. Usmani Surya Patria, 1995. Pendidikan Pancasila. Jakarta.
7. Soeprapto, H.Z.A. BAB III Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Jakarta: BP- Pusat.
8. Tim Penulis PPKn. 2004 Mhir PPKn SMU Kelas 3 Semester II. Bandung: PT. REMAJA ROSDAKARYA.
9.           http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
10.          http://dondsor.blogster.com/demokrasi_dan_Konstitusi.html
11.  Abdulkarim, Aim, Drs, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan untuk SMP Kelas II       Jilid 2”. Bandung: Grafindo Media Pratama.
12.   Wijianti, S.Pd. dan Aminah Y., Siti, S.Pd. 2005 “ Kewarganegaraan (Citizenship)”. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.
13.          Dahlan, Saronji, Drs. Dan H. Asy’ari, S.Pd, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan Untuk SMP Kelas VIII Jilid 2”. Jakarta: Erlangga.
14.      1. Achmad Notosoetarjo 1962, Kepribadian Revolusi Bangsa Indonesia
15            2. Notonagoro, Pnacasila Dasar Filsafat Negara RI I.II.III
16.   3. K.Wantjik Saleh 1978, Kitab Kumpulan Peraturan Perundang RI, Jakarta PT.        Gramedia
17.   4. Soediman Kartohadiprojo 1970, Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila, Bandung Alumni
18.  Giddens, Anthony. The Constitution of Society: Teori Strukturasi untuk Analisis Sosial. Judul Asli: The Constitution of Society: The Outline of the Theory of Structuration. Penerjemah: Adi Loka Sujono. Pasuruan; Penerbit Pedati, 2003.
19.  Huntington, Samuel P. The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century. Norman: University of Oklahoma Press, 1991.
20.   Republik Indonesia, Himpunan Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960 s/d 2002, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2002.


0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
© Copyright 2012. Makalah Cyber . All rights reserved | Makalah Cyber.blogspot.com is proudly powered by Blogger.com | Template by Makalah Cyber - Zoenk