Kamis, 29 November 2012

Makalah Tentang Penerapan Demokrasi di Indonesia

| Kamis, 29 November 2012 | 0 komentar


Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila

A. Pengertian Demokrasi dan Demokrasi Pancasila
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani: demos dan kratos/kratein. Demos berarti rakyat kratos berarti memerintah kratein berarti pemerintahan. Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Maksudnya ialah sesuatu sistem pemerintahan dengan rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan negara. Demokrasi yang ada mulanya timbul dan berkembang di dunia barat, timbul dan berkembang pula di tanah air kita. Kita memilih paham demokrasi ini untuk negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat (demokrasi) berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu paham demokrasi yang kita kembangkan sekarang disebut demokrasi Pancasila.
Adapun isi pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.    Pelaksanaan demokrasi itu harus berdasarkan atas Pancasila seperti tersebut di dalam Pembukaan UUD 1945 dan penjabarannya lebih lanjut seperti apa yang tersebut di dalam Batang Tubuh UUD 1945 dan Penjelasan UUD 1945.
2.    Demokrasi ini harus menghargai hak-hak asasi manusia serta menjamin adanya hak-hak minoritas, baik berdasarkan kelompok ataupun kekuatan sosial politik.
3. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan atas kelembagaan, atau institusional.
4.    Demokrasi ini harus bersendi atas hukum, sebagaimana dijelaskan di dalam Penjelasan UUD 1945.
Pengertian demokrasi Pancasila, adalah demokrasi, kedaulatan rakyat yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila yang lainnya. Hal ini berarti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah selalu disertai dengan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut keyakinan agama masing-masing, haruslah menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat kemanusiaan, haruslah menjamin dan memperkokoh persatuan bangsa dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial (Pejabat Presiden Soeharto, 1967).
Makna demokrasi Pancasila sesungguhnya adalah keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara yang ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Demokrasi Pancasila tidak saja demokrasi dalam politik, yang hanya mengatur tentang masalah politik negara (demokrasi Pancasila dalam arti yang sempit), tetapi juga mengatur masalah ekonomi, sosial dan kebudayaan (demokrasi Pancasila dalam arti yang luas) dan juga merupakan sikap hidup seluruh bangsa Indonesia.
Demokrasi Pancasila berpangkal tolak dari paham kekeluargaan dan gotong royong, yang norma-norma pokoknya, hukum-hukum dasarnya telah diatur dalam UUD 1945. Demokrasi Pancasila menjamin hak-hak asasi manusia sepanjang tetap dalam batas-batas Pancasila dan UUD 1945.[1]
B.   Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Demokrasi Pancasila
Berbicara mengenai pertumbuhan demokrasi Pancasila, kita tidak dapat melepaskan diri dari pertumbuhan dan perkembangan falsafah Pancasila. Statemen ini bertolak dari asumsi bahwa para pembaca/bakal pembaca tentu sama penghayatannya dengan saya berkenaan dengan latar belakang pernyataan tersebut. Perlu ditegaskan kembali melalui karya ini bahwa nilai-nilai Pancasila diciptakan oleh masyarakat bangsa Indonesia dengan ciri-ciri yng dipancarkannya masih murni diwarnai oleh watak dan hubungan hidup manusia-manusia Indonesia yang bersifat kekeluargaan.


1. Sejarah Pertumbuhan Demokrasi Pancasila
a. Aspek Material
Prinsip-prinsip dasar demokrasi Pancasila adalah hasil berpikir dan ciptaan manusia-manusia Indonesia yang merupakan bagian integral daripada kebudayaan bangsa Indonesia. Pikiran-pikiran dasar demokrasi Pancasila pada hakikatnya adalah hasil upaya bersama manusia-manusia Indonesia dalam rangka memecahkan berbagai masalah hidupnya. Dalam hal ini unsur kebersamaan yang dijiwai oleh prinsip kekeluargaan menjadi faktor penentu utama sehingga hasil pemecahan masalahnya tetap berada dalam konteks kegotong-royongan dan kebahagiaan hidup bersama pula. Dengan demikian maka demokrasi Pancasila berfungsi sebagai sarana manusia Indonesia dalam proses penyelesaian masalah bersama demi kebahagiaan hidup bersama. Uraian-uraian di atas memperlihatkan kepada kita bahwa nilai-nilai demokrasi Pancasila adalah manifestasi nilai-nilai Pancasila dalam bentuk demokrasi atau pemerintahan rakyat.
b. Aspek Formal
Peristiwa Proklamasi 17 Agustus 1945, selain mendatangkan kehidupan merdeka bagi bangsa Indonesia, juga menghasilkan kehidupan berkonstitusi tertulis/formal bagi bangsa Indonesia. Di dalam konstitusi/UUD (1945) tersebut, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telat menyepakati dan menetapkan berbagai prinsip hidup bernegara antara lain tentang hal kedaulatan rakyat seperti yang tertuang di dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
2.  Perkembangan Demokrasi Pancasila
Pada tahun 1945, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, demokrasi Pancasila yang dijiwai oleh falsafah Pancasila kembali berfungsi secara operasional/nyata. Hal ini terbukti dengan adanya pemecahan perbedaan pendapat di kalangan PPKI menyangkut tujuh kata di belakang sila Ketuhanan Yang Maha Esa (Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya). Perbedaan pendapat yang nyata2 sangat fundamental itu dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mufakat. Dengan demikian rumusan sila pertama hasil karya Panitia Sembilan yang dituangkan di dalam Piagam Jakarta (Dokumen historis) berdasarkan kesepakatan bersama dan demi kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan bangsa Indonesia, maka rumusan semula diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Kejadian ini merupakan salah satu indikator penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya bagi pertumbuhan dan perkembangan demokrasi di Indonesia terutama disaat awal kita hidup berbangsa dan bernegara.[2]
C.   Aspek-Aspek Demokrasi Pancasila
Adapun aspek-aspek demokrasi Pancasila yang dikemukakan oleh para ahli itu adalah sebagai berikut:
1. Jendral DR. A.H. Nasution, Demokrasi Pancasila Dimasa Sekarang dan Dimasa Datang, 1971.
a. Tata cara musyawarah
b. Pemilihan Umumc. Otonomi daerah
d. Partai Politik
e. Pembagian kekuasaan
f. Lembaga-lembaga Negara.
2. Darji Darmodiharjo, S.H. dan Drs. Nyoman Dekker, S.H., Uraian Singkat Tentang Pokok-Pokok Demokrasi Pancasila, 1972.
a. Tata urutan peraturan perundangan/Sumber tertib hukum
b. Lembaga-lemaaga Negara
c. Sifat-sifat kelembagaan demokrasi Pancasila.
3. O. Notohamidjojo, Demokrasi Pancasila, 1970.
a. Aspek Formil, demokrasi dengan perwakilan oleh karena itu pemilihan umum memegang peranan penting
b. Aspek Materiil, yaitu aspek pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia dan tata cara musyawarah
c. Aspek Normatif, aspek dimana norma-norma menjadi pembimbing dan kriteria untuk mencapai tujuan
d. Aspek Optatif, yaitu keinginan atau tujuan demokrasi Pancasila, yakni tegaknya Negara Hukum dalam arti materiil
e. Aspek Organisasi, yaitu organisasi sistem pemerintahan organisasi Lembaga-lembaga Negara dan Partai Politik, baik di Pusat maupun di Daerah.
Berdasarkan aspek-aspek demokrasi Pancasila yang dikemukakan oleh para ahli tersebut di atas, maka dapat disimpulkan, bahwa aspek-aspek demokrasi Pancasila meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
a. Lembaga-lembaga Negara
b. Partai Politik dan Golongan Karya
c. Otonomi Daerah
d. Pola Pengambilan Keputusan/Tata Cara Musyawarah
e. Pemilihan Umum
f. Peraturan perundangan/Sumber Tertib Hukum
g. Pengakuan terhadap Hak-hak Azasi Manusia
h. Sistem Pembagian Kekuasaan.[3]
D.   Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Mengenai sistem pemerintahan demokrasi Pancasila seperti terdapat dalam penjelasan UUD 1945, memberikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat). Demikianlah keterangan dari penjelasan UUD 1945 mengenai prinsip pertama di atas. Maksud dari penjelasan UUD 1945 di atas, ialah bahwa pengertian pokok daripada negara hukum ialah bahwa kekuasaan negara dibatasi oleh dan juga berdasarkan hukum.
Jadi tidak berdasarkan kekuasaan semata-mata. Tujuan pembatasan kekuasaan negara oleh hukum ini ialah agar kepentingan rakyat terjamin atau dijaga dari kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penguasa yang sedang memerintah. Ampera, bahwa negara hukum: adalah satu tertib masyarakat dan negara yang berdasarkan hukum, dimana terdapat keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat dan dimana baik warga negara maupun penguasa tunduk kepada ketentuan hukum yang berlaku.
b. Sistem Konstitusional, penjelasan dari UUD 1945 mengenai prinsip kedua ini hanya berbunyi: Pemerintah berdasar atas konstitusi (hukum dasar dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Maksud membentuk UUD 1945 dengan penjelasan di atas ialah: Bahwa Pemerintah Indonesia haruslah menjadi suatu pemerintah yang konstitusional artinya, bahwa pemerintah tersebut tidak hanya dibatasi tindakan-tindakannya oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, tetapi konstitusi tersebut haruslah menjadi landasan atau pedoman dari negara sebagai landasan dari negara, konstitusi mengatur susunan organisasi negara itu juga menentukan dan merumuskan hak dan kewajiban warga negara/penduduk dan penguasa di pusat maupun di daerah.
c. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mengenai prinsip ini penjelasan UUD 1945 mengatakan: Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Selanjutnya dikatakan: Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedangkan Presiden harus menjalankan haluan negara menurut Garis-garis Besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis. Ia berwajib menjalankan putusan-putusan Majelis.
Dari uraian di atas jelaslah bahwa UUD 1945 menganut sistem kedaulatan rakyat yang dijadikan juga pokok pangkal bertolah prinsip ke 3 ini. Hal ini jelas dinyatakan dalam satu kalimat alinea 4 Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan: ....maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
d. Mengenai prinsip keempat dalam sistem pemerintahan ini, penjelasan UUD 1945 menerangkan bahwa: Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (concentration of power and responsibility upon the President).
Kalau kita kembali kepada penjelasan dari asas ke-3 sebelum uraian ini (berbunyi: Kekuasaan negara tertinggi di tangan MPR), maka disebutkan bahwa: Presiden yang diangkat oleh Majelis tunduk dan bertanggung jawab pada MPR. Dengan dinyatakannya pertanggungjawaban Presiden kepada MPR di atas, maka berarti ada suatu pemerintahan yang bertanggung jawab di Republik Indonesia (responsible government). Inilah yang sebenarnya dimaksud oleh asas ke 4 dengan kata2 bahwa Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah Majelis (MPR). Jadi hanya di bawah MPR, Presiden adalah pemerintah negara yang tertinggi, atau di bawah MPR kekuasaan dan tanggung jawab pemerintah negara di tangan Presiden. Dengan ini berarti pula bahwa ketentuan di atas menolah adanya pertanggungjawaban bahwa ketentuan di atas menolah adanya pertanggungjawaban Menteri pada DPR.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Mengenali prinsip ini penjelasan UUD 1945 menyatakan: Di sampingnya Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk Undang-undang dan untuk menetapkan Anggaran Pendapat dan Belanja Negara. Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan Dewan (DPR), akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung atau berada di bawah Dewan. Demikianlah penjelasan UUD 1945. Latar belakang dari penjelasan UUD 1945 di atas ialah bahwa pemerintah Indonesia adalah suatu pemerintahan yang demokratis berdasarkan perwakilan. Hal ini dijamin pula oleh Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat/perwakilan.
Kedaulatan adalah di tangah rakyat, dan Bab VII UUD 1945 yang berisi pasal-pasal tentang Dewan Perwakilan Rakyat.
f. Pengawasan Parlemen, anggota-anggota parlemen(DPR) adalah juga anggota-anggota MPR. Karena kedudukannya tersebut maka Parlemen dapat mengawasi jalannya pemerintahan (eksekutif). Apabila pemerintah melakukan hal-hal yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Ketetapan MPRG, maka Parlemen( DPR) yang juga sebagai anggota MPR dapat mengundang anggota-anggotanya yang lain untuk bersidang.
g. Peradilan bebas, dalam penjelasan resmi UUD 1945 dinyatakan, bahwa kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Demikianlah beberapa ketentuan berkenaan dengan sistem pemerintahan demokrasi berdasarkan atas UUD 1945.
Sehubungan dengan bentuk negara, maka bentuk kesatuan ini dirasakan paling tepat dengan pemberian otonomi kepada daerah-daerah itu untuk dapat mengembangkan inisiatif sesuai dengan apa yang ada secara obyektif di daerah itu masing-masing.
Berkenaan Indonesia sebagai negara hukum seperti disebutkan bahwa ciri daripada negara hukum tidak semata-mata karena segala peraturannya mengikuti aturan-aturan yang tertentu, sebab kalau semata-mata hanya seperti itu, maka suatu pemerintahan dari negara diktator pun yang tindakannya sewenang-wengang akan juga dapat dikatakan sebagai negara hukum.
Negara hukum seperti Republik Indonesia, tidak saja sesuatunya itu diatur oleh hukum, seperti perlindungan dan pengakuan atas hak-hak asasi tetapi lebih daripada itu yaitu sumber dari segala sumber hukum tersebut ialah filsafat Pancasila. Segala hal-hal yang menyangkut hukum, khususnya perundang-undangan dibuat oleh wakil-wakil rakyat menurut ketentuan UUD. Ini berarti bahwa rakyat ikut berpartisipasi dalam menciptakan peraturan-peraturan tersebut.
Dengan kata lain, hukum tersebut dibuat dengan cara demokratis, dari suatu negara hukum yang demokratis.
h. Undang-Undang Dasar. Dalam penjelasan umum UUD 1945, dikemukakan bahwa UUD satu negara adalah sebagian dari hukum dasar negara itu. UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis, di samping itu juga hukum yang tak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. UUD 1945 disusun secara singkat dan supel dengan maksud agar mudah disesuaikan dengan keinginan serta tidak lekas usang terutama bagi negara Indonesia yang sedang berkembang.
Apabila keperluan untuk mengadakan penyesuaian tidak dapat dihindarkan lagi, masih ada jalan lain untuk penyesuaian diri tanpa mengubah UUD, misalnya dengan ketetapan MPR(S), yang bertujuan membuat peraturan-peraturan tambahan untuk pelaksanaan UUD dalam rangka penyesuaian tersebut. Dalam sidang umum V MPRS Tahun 1968 pernah diajukan dua rancangan ketetapan MPR yang penting yang belum berhasil yaitu:
1) Rancangan penjelasan pelengkap UUD 1945
2) Rancangan tentang piagam hak-hak asasi manusia dan hak-hak serta kewajiban warga negara.
Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas dua bagian yaitu pembukaan dan batang tubuh. Pembukaan terdiri dari 4 alinea, sedangkan batang tubuhnya terdiri dari 16 Bab dan 37 pasal.
Adapun partisipasi rakyat dalam kehidupan demokrasi itu secara positif ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aturan permainan dalam demokrasi di atas diatur secara melembaga. Ini berarti bahwa keinginan-keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada, yang dibentuk melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada, yang dibentuk melalui pemilihan umum yang demokratis. Hasil pemilihan umum itu mencerminkan keinginan rakyat untuk menentukan wakil-wakilnya yang diharapkan akan menyuarakan aspirasinya.
Berkenaan dengan masalah kebebasan individu dalam alam demokrasi, maka kebebasan pengeluaran pendapat bukan sekedar bebas mengeluarkan pendapat atau berbuat, melainkan pula harus disertai tanggung jawab yang besar atas penggunaan kebebasan (tersebut). Sedangkan sumber tertib hukum dalam rangka pelaksanaan Demokrasi Pancasila dilaksanakan mengikuti aturan-aturan hukum. Hal ini sudah dengan sendirinya demikian, karena Indonesia adalah negara hukum. Dalam hubungan itu dikenallah adanya tata urutan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini maka Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang kemudian melahirkan sumber-sumber hukum lainnya. Sumber-sumber hukum itu adalah sebagai berikut:
1) Proklamasi 17 Agustus 1945
2) Dekdrit Presiden 5 Juli 1959
3) UUD 1945
4) Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret 1966).[4]
E.   Demokrasi Pancasila Sebagai "Way Of Life"
Demokrasi, di samping suatu sistem pemerintahan juga merupakan Way of life atau cara hidup dalam bidang pemerintahan. Cara hidup itu adalah suatu cara yang dianggap paling sesuai dalam rangka terselenggaranya pemerintahan dengan teratur. Dalam hal ini dikembangkan suatu cara yang semua orang akan menyertainya, karena cara itu menjamin adanya ketertiban dalam hidup bernegara. Tertib, tetapi penuh dengan kedinamisan, karena dinamika itu merupakan suatu ciri dari suatu masyarakat yang hidup dan demokratis.
Demokrasi sebagai suatu cara hidup yang baik antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut:
Pertama: Segala pendapat atau perbedaan pendapat mengenai masalah kenegaraan dan lain-lain yang menyangkut kehidupan negara dan masyarakat diselesaikan lewat lembaga-lembaga negara. Hal ini disebutkan bahwa penyelesaian itu melembaga, artinya lembaga-lembaga yang erat hubungannya dengan penyelesaian masalah itu melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di dalam lembaga negara seperti DPR atau DPRD. Cara hidup ini akan merupakan suatu kebiasaan menyelesaikan perselisihan itu melalui lembaga itu, sehingga dapat diselesaikan dengan tertib dan teratur.
Kedua: Cara diskusi atau dialomg. Sebagai suatu negara demokrasi, di mana rakyat diikutsertakan dalam masalah negara maka pertukaran pikiran yang bebas, dalam bentuk diskusi atau dialog harus dibuka seluas-luasnya. Terjadilah komunikasi timbal balik antara rakyat dan pemerintah.
Diskusi dapat berbentuk polemik di dalam mass media, seperti surat kabar dan lain-lain. Di dalam diskusi itu musyawarah sebagai landasan kehidupan bangsa dan negara harus diberikan saluran. Dengan demikian apa yang dikehendaki oleh rakyat itu akan mudah diketahui dan dipahami.
Way of life seperti dikemukakan di atas dalam rangka pembangunan Demokrasi Pancasila, sangatlah sesuai dengan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam hal ini, maka semangat musyawarah, baik dalam wadah-wadah lainnya seperti mass media sudah sewajarnya bila dibina secara berkesinambungan.
Demokrasi adalah prinsip yang menyebabkan para warga masyarakat saling memandang, menghormati, menerima dan kerjasama dalam kesatuan demi kepentingan bersama dalam wadah "masyarakat" atau "negara".
 Prinsip demokrasi itu adalah intrinsik (dari dalam) yaitu adanya cinta kasih (das libendes mit-sein) yang dilaksanakan dalam bentuk bermasyarakat atau bernegara. Cinta kasih dalam kesatuan dengan sesama manusia itulah yang disebut "perikemanusiaan".
Apabila perikemanusiaan itu dijalankan bersama-bersama di dalam menciptakan, memiliki dan menggunakan barang-barang di dunia (material) sebagai syarat-syarat, alat-alat dan perlengkapan hidup manusia, maka penjelmaannya disebut "keadilan sosial".
Pelaksanaan perikemanusiaan dari setiap anggota masyarakat harus dihormati dan diterima sebagai pribadi yang sama haknya. Cara pelasanaan perikemanusiaan dalam sektor ini ialah pembentukan suatu karya yang disebut "demokrasi".
Selanjutnya perikemanusiaan itu haruslah dilaksanakan dalam kesatuan dengan asas kebersamaan. Kesatuan yang besar itu, di mana kita melaksanakan perikemanusiaan disebut "kebangsaan". Kehidupan individu selalu bersifat sosial (ada bersama), serba terhubung dan tergantung. Jadi keberadaan manusia tidaklah sempurna, tidak atas kekuatannya sendiri. Bahkan semua yang ada di dunia serba terbatas, tak mungkin sebagai sumber keberadaan individu dan sebagai pemberi keterangan yang terakhir. Yang dapat menjadi sumber dari setiap yang ada, pada akhirnya hanyalah "Ada Yang Mutlak", "Sang Maha Ada", "Sang Maha Sempurna", "Sang Maha Pencipta" yaitu Allah Yang Maha Esa.[5

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
© Copyright 2012. Makalah Cyber . All rights reserved | Makalah Cyber.blogspot.com is proudly powered by Blogger.com | Template by Makalah Cyber - Zoenk