Jumat, 16 November 2012

Pancasila sebagai fundamental bangsa

| Jumat, 16 November 2012 | 0 komentar

PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Kita semua tau bahwa dasar Negara kita adalah pancasila, seperti kita semua ketahui bahwa dasar adalah suatu penopang yang haruslah kuat untuk menampung hal-hal yang berada di atasnya, ibaratkan sebuah gedung yang besar maka memerlukan dasar yang kuat, landasan atau dasar itu harus kuat dan kokoh agar gedung yang berdiri di atasnya akan tegak sentosa untuk selama-lamanya, landasan ituharus pula tahan uji , nah, dalam makalah ini akan mencoba menguraikan tentang pancasila adalah dasarnegara Indonesia yang kuat dan kokoh.

TUJUAN MAKALAH
Adapun tujuan dari makalah ini adalah selain untuk memenuhi tugas mata kuliah pancasila yang diberikan dosen pengasuh kami, juga agar bangsa Indonesia mengetahui lebih dalam tentang pancasila sebagai dasar neagara dan bangsa iindonesia,terutama bagi mahasiswa yang merupakan generasi penerus dan calon pemimpin bangsa ini.
RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah dalam makalah kami ini adalah:
1. DASAR FILOSOFIS PANCASILA
2. NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASAR FUNDAMENTALNEGARA
INDONESIA
3. PANCASILA SEBAGAI SUMBER SEGALA SUMBER HUKUM NEGARA
INDONESIA
4. PANCASILA SEBNAGAI JATI DIRI BANGSA INDONESIA
BAB II
PEMBAHASAN
  1. DASAR FILOSOFIS PANCASILA
Pancasila sebagai dasr filsafat Negara serta sebagai filsafat hidup bangsan Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis, fundamental dan menyeluruh. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap maspek kehidupan kebangsaan, kemasyaraktan dan kengaraan harus bardasarkan nilai-nilai ketuhanan,kemanusiaa, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatau pandangan bahwa Negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan, yang merupakan masyarakat hokum (legal society).
Selain itu secara kualitas bahwa nilai-nilai pancasila adalah bersifat objektif. Artinya esensi nilai-nilai pancasilaadalah bersifat universal yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Sehingga dapatditerapkan pada Negara lain walaupun barangkali namanya bukan pancasila.[1]
Nilai-nilai pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Rumusan sila-sila pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukan adanya sifat umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.
2. inti nilai-nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Inonesia dan mungkinjuga pada bangsa lain.
3. pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, menurut ilmuhukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental Negara sehingga merupakan suatu sumber hokum positif di Indonesia.
Sebaliknya nilai-nilai subjektif pancasila dapat diartikan bahwa keberadan nilai itu bergantung atau terletak pada bangsa Indonesia sendiri. Pengertian tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Nilai-nilai pancasila timbil dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa matterialis
  2. nilai-nilai pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jatidiri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
  3. nilai-nilai pancasila di dalamnya terkadung ketujuh nilai-nilai kerohanian yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estesis dan nilai religius, yang manifestasinya sesuai dengan budi nirani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa (lihat Darmodihardjo, 1996).
nilai pancasila itu bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, dasar serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari, maupun dalam kehidupan kenegaraan.
  1. NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASA FUNDAMENTAL NEGARA INDONESIA
Nilai-nilai pancasila sebagai dasar filsafat Negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari segala sumber hokum dalam Negara Indonesia. Sebagai sumber dari segala sumber hokum secara objektif merupakan pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hokum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia.
Nilai-nilai pancasilla terkandung dalam UUD 1945 secara yuridis mamiliki kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental. Adapun pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat nilai-nilai pancasila mengandung empat pokok pikiran yang bilamana dianalisis makna yang terkndung di dalamnya tidak lain adalah merupakan devirasiatau penjabarn pancasila.[2]
Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara persatuan.
Pokok pikiran kedua bahwa Negara hendak mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa Negara berkedaulatan rakyat.
Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa, Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Hal itu dapat disimpulkan bahwa keempat pokok pikiran tersebut tidak lain merupakan perwujudan dari sila-sila pancasila. Pokok pikiran ini sebagai dasar fundamental dalam pendirian Negara, yang realisai berikutnya oerlu diwujudkan atau dijelmakan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945.
  1. PANCASILA SEBAGAI SUMBER SEGALA SUMBER HUKUM INDONESIA
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia, yang berwujud di dalam tertib hukumnya. Sebagai sumber di sini ialah sebagai asl, tempat setiap pembentuk hukum di imndonesia mengambil atau menimba unsur-unsur dasar yang diperlukan untuk yugasnya itu, dan merupakan tempat untuk menemukan ketentua-ketetuan yang akan menjadi sisi dari peraturan yang akan dibuat, serta sebagai dasar ukuran (maatstaf), untuk meguji apakah isi suatu peraturan hukum yang berlaku itu, sungguh-sungguh merupakan suatu hukum yang mengarah kepada tujuan hukum negara Indonesia.[3]
  1. PANCASILA SEBAGAI JATI DIRI INDONESIA
Kita melihat bajwa kata jati diri menunujuk kepada kesatuan yang utuh dan seimbang dari suatu masyarakat atau seorang manusia. Kesatuan itu merangkum tiga aspek, yaitu:
1. Pancasila Sebagai Kepriadian Bangsa Indonesia
Di dalam proses terbentuknya dedinitif pancasila, terdapat rumusan-rumusan yang berbeda. Perjalanan pancasila tidaklah mudah dan mulus. Setiap kali dicoba untuk merumuskan secara berbeda, yang dianggap sesuai dengan tujuan negara. Namun akhirnya disepakati bahwa pancasila sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 merupakan perumusan yangterbaik diantara kemungkinan yang ada. Pancasila inilah yang menjadi rumusan kepribadan Indonesia.
2. Pancasila Sebagai Identitas Diri Bangsa Indonesia
Pancasila merupakan hasil intraksi dari masyarakat yang hidup di bumi indonesia selama-berabad-abad, bukannya muncul sbagai pengolahan teoretis yang tidak ada sangkut pautnya dengan ‘ the way of life’ dari masyarakat Indonesia yang komkret dan real.
3. Pancasila Sebagai Keunikan Bangsa Indonesia
Seringkali kita mendengar kata ‘weltanschauung’ untuk menjelaskan pentingnya pancasila sebagai pedoman hidup konkret bangsa Indonsia. Kata weltanschauung’ berarti ideologi atau pandangan hidup. Setelah kita melihat pancasila sebagai hasil perumusan nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat indonsia di masa lampau dan kemudian pancasila dijadikan kepribadian dan dentits diri bengsa Indonesia, maka pancasila ini juga merupakan ciri khas bangs Indonesia dalam pergaulannya dengan masyarakat dunia atau bangsa lain di dunia ini. Dengan demikian, pancasila merupakan keunikan bangsa Indonesia.
  1. PANCASILA SEBAGAI JIWA BANGSA INDONESIA
Pancasila merupakan jiwa bangsa indonesia karena pancasila memberikan corak yangkhas kepada bangsa indonesia dan tak dapat dipisahkn dari bangsa indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat mambedakan bangsa indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa yang lain. Akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjad ciri khas bangsa indonesia. Hal ini berkaitan dengan pancasila merupakan keununikan bangsa indonesia, nah keunikan itulah yang membuat merupakn jiwa bangsa indonesia.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari jabaran makalah kami ini kita dapat menarik kesimpulan
  1. Bahwa pancasila merupakan dasar negara indonesia
  2. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa indonesia
  3. Pancasila merupakan jiwa bagsa indonesia
  4. Pancasla merupakan kepribadian bangsa indonesia
  5. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia
PENDAPAT PENULIS
Menurut pendapat kami sebagai penulis makalah ini bahwa panasila merupakan suatu yang tepat untuk dijadikan dasar negara indonesia karena pancasila memiliki nilai yang sangat bagus untuk dijadikan suatu landasan, namun apakah negara kita sekarang ini mengamalkan sekaligus mematuhi serta mencapai nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila itu sendiri, sepertinya belum maka dari itu mari kita sebagai bangsa indonesia yang baik mulai sekarang kita coba untuk melaksanakan apa yang ada dalam pancasila, terutama kita para mahasiswacalon pemimpin negeri ini.
DAFTAR PUSTAKA
Notonegoro. 1995. pancasila secara ilmiah populer. Jakarta: Bumi Aksara.
Jarmanto. 1982. Pancasila Suatu Tujuan Aspek Histotis dan Sosio-politis.yogyakarta: Liberty.
Salam, Burhanuddin. 1985. Filsafat pancasilaisme. Bandung: Bina Aksara.
Kaelan. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: paradigma

[1] Kaelan. Pendidikan Pancasila.2008. hlm 75
[2] Ibid. hlm 77
[3] Notonegoro. Pancasila Secara ilmiah Populer.1995. hlm 23.

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
© Copyright 2012. Makalah Cyber . All rights reserved | Makalah Cyber.blogspot.com is proudly powered by Blogger.com | Template by Makalah Cyber - Zoenk