KATA PENGANTAR
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbil
alamin. Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Tuhan semesta
alam yang selalu mencurahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua
sehingga akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Materi
dalam makalah ini yaitu tentang PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAGI MAHASISWA (GENERASI MUDA). Dalam makalah ini, masih banyak
kekurangan yang disebabkan karena kurangnya pengetahuan kami akan materi
ini. Namun, berkat bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak, akhirnya
makalah ini dapat terselesaikan.
Kami
menyadari sebagai seorang mahasiswa, pengetahuan kami masih sangat
minim. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran guna untuk
bahan evaluasi.
Harapan
kami, mudah-mudahan makalah yang sederhana ini dapat berguna dan dapat
memberikan tambahan pengetahuan bagi pembaca, masyarakat, serta bagi
nusa dan bangsa. Aamiin.
Makassar, 27 Juni 2012
Penulis
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Setiap
warganegara hakekatnya dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna
bagi negara dan bangsanya. Untuk itu diperlukan bekal ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni (IPTEKS) yang berlandaskan pada nilai-nilai agama,
moral dan budaya bangsa. Fungsinya adalah sebagai panduan dan pegangan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam konteks
Pendidikan Kewarganegaraan nilai budaya bangsa menjadi pijakan utama,
karena tujuan pembelajaran ialah untuk menumbuhkan wawasan dan
kesadaran bernegara, juga sikap dan perilaku cinta tanah air yang
bersendikan budaya bangsa.
Pendidikan
Kewargaan (civic education) sesungguhnya bukanlah agenda baru di muka
bumi. Hanya saja, proses globalisasi yang melanda dunia pada dekade
akhir abad 20 telah mendorong munculnya pemikiran baru tentang
pendidikan kewarganegaraan di berbagai negara. Di Eropa, Dewan Eropa
telah memprakarsai proyek demokratisasi untuk menopang pengembangan
kurikulum pendidikan kewarganegaraan. Hal yang sama juga terjadi di
Australia, Canada, Jepang dan negara Asia lainnya.
PEMBAHASAN
Generasi
penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu
mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait
dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan
internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela
negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku yang cinta tanah
air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan
kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, wawasan
nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri warga negara Republik
Indonesia. Selain itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia
Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh,
cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional,
bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pengembangan
nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta
didik di Indonesia yang diantaranya dilakukan melalui Pendidikan
Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan
Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut
kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen
kurikulum perguruan tinggi.
Hak dan
kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud
dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi
demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang
paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Pendidikan
Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang
cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini
disertai dengan perilaku yang :
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui
Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan
mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi
oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan
berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang
digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Dalam
perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua
aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan,
kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK,
meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing;
memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir
obyektif rasional serta mandiri.
Di dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang
yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia
yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka
bumi.
Jadi
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan
yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di
dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok
atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau
bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu
pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan
untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Tahun
1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode Orde Lama.
Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung
maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya.
Tahun
1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang
dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973
keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana
terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan–Ketentuan pokok pertahanan keamanan negara Republik Indonesia,
dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari
Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun
1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi
perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai
maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan.
Setiap
kali kita mendengar kata kewarganegaraan, secara tidak langsung otak
merespon dan mengaitkan kewarganegaraan dengan pelajaran kewarganegaraan
pada saat sekolah, dan mata kuliah kewarganegaraan pada saat kita
kuliah. Bisa jadi kata kewarganegaraan di dalam memori otak tersimpan
kuat karena setiap tahun dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas
ada pelajaran kewarganegaraan yang harus dipelajari, dan ternyata saat
kuliah juga ada. Dan di dalam bangku perkuliahan kita akan mempelajari
lebih dalam seberapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendidikan
Kewarganegaraan menjadi mata pelajaran setelah terpecah dari PPKn
ataupun Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Pada awalnya di gabung
menjadi satu, karena isi dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri
besumber dari Pancasila itu sendiri. Selanjutnya di pecah menjadi mata
pelajaran sendiri karena Pendidikan Kewarganegaraan dianggap penting
untuk di ajarkan kepada siswa dan dalam Pendidikan Kewarganegaraan
diajarkan materi kewarganegaraan yang lebih luas dan tidak hanya
bersumber langsung dari Pancasila. Mempelajari Pendidikan
Kewarganegaraan bagi sebagian mahasiswa tidak ubahnya mempelajari
Pancasila tahap dua, atau bahkan tidak jauh berbeda dengan Pendidikan
Moral Pancasila dan Sejarah Bangsa. Beberapa materinya memang berkaitan
ataupun sama. Itulah mengapa Pendidikan kewarganegaraan selalu “dianak
tirikan” dalam percaturan dunia pendidikan. Menurut orang kebanyakan,
lebih penting belajar matematika daripada PKn.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela
negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan
mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
Mahasiswa
adalah bibit unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti bibit ini
akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan
moral dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa.
Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami
proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip
diri. Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu yang cukup untuk
dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.
Negara
yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat,
membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat
loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar
dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki.
Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada
negaranya, bersatu padu dalam rasa yang sama untuk menghadapi krisis
budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan
image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk
melindungi serta mempertahankan Negara kita. Pendidikan kewarganegaraan
adalah sebuah sarana tepat untuk memberikan gambaran secara langsung
tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada
mahasiswa.
Pendidikan
kewarganegaraan sangat penting. Dalam konteks Indonesia, pendidikan
kewarganegaraan itu berisi antara lain mengenai pruralisme yakni sikap
menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas.
Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka
identitas nasional.
Seperti
yang pernah diungkapkan salah satu rektor sebuah universitas, “tanpa
pendidikan kewarganegaraan yang tepat akan lahir masyarakat egois. Tanpa
penanaman nilai-nilai kewarganegaraan, keragaman yang ada akan menjadi
penjara dan neraka dalam artian menjadi sumber konflik. Pendidikan,
lewat kurikulumnya, berperan penting dan itu terkait dengan strategi
kebudayaan. Beliau menambahkan bahwa ada tiga fenomena pasca perang
dunia II,yaitu :
Fenomena
pertama, saat bangsa-bangsa berfokus kepada nation-building atau
pembangunan institusi negara secara politik. Di Indonesia, itu
diprakarsai mantan Presiden Soekarno. Pendidikan arahnya untuk
nasionalisasi.
Fenomena
kedua, terkait dengan tuntutan memakmurkan bangsa yang kemudian
mendorong pendidikan sebagai bagian dari market-builder atau penguatan
pasar dan ini diprakarsai mantan Presiden Soeharto.
Fenomena
ketiga, berhubungan dengan pengembangan peradaban dan kebudayaan.
Singapura, Korea Selatan, dan Malaysia sudah menampakkan fenomena
tersebut dengan menguatkan pendidikannya untuk mendorong riset,
kajian-kajian, dan pengembangan kebudayaan.
Hakikat
pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati
diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban
dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan
negara. Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu
tentang tata Negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa
serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan
kehidupan dan kejayaan Indonesia.
Kompetensi
yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain
agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan
komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu
berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak
kekerasan dengan cara cerdas dan damai, agar mahasiswa memilik
kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di
masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai
universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap
persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu
memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan
publik, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak
(berkeadaban).
Pendidikan
Kewarganegaraan lah yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga
negara yang lebih bertanggung jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak
dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami
oleh masing-masing orang. Apalagi negara kita sedang menuju menjadi
negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus
lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa
harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam
melindungi negara. Garda kokoh yang akan terus dan terus melindungi
Negara walaupun akan banyak aral merintang di depan.
Kita
semua tahu bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga
negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga
mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan
mandiri. Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu
pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter
publik. Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga
tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut
bisa dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih
baik lagi jika Pendidikan ini di manfaatkan untuk pengambangan diri
seluas-luasnya.
Rasa
kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah
dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu
kita tidak akan mudah terpengaruh secara langsung budaya yang bukan
berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala budaya serta
nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu
tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar. Oleh karena itu
Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan
harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi,
materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar
membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga
negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan
juga terdidik.
PENUTUP
Kesimpulan:
Undang–Undang
Nomor 2 Tahun 1989 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan
Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga
negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna
menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki
semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang
profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan
Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan
Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus
mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen
nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara
ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara,
Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.
1 komentar:
:-/ ~x( :(( nice artikel
Posting Komentar