Halo para sahabat searching makalah Cyber ( MakBer) semuanya, kali ini makalah Cyber membahas Makalah Pancasila yang berjudul "implementasi pancasila sebagai dasar negara" .
BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara
Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla
berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila
adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
2.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah di
atas, maka penulisa merumuskan beberapa permasalahan yang menjadi pembahasan pada
makalah ini, antara lain sebagai berikut :
1)
Apakah
pengertian dari Pancasila?
2)
Apakah
maksud dari implementasi pancasila sebagai dasar negara?
3.
TUJUAN PENULISAN
Adapun yang menjadi tujuan penulisan
makalah ini adalah sebagai berikut :
1)
Agar
kita mengetahui dan memahami arti dari Pancasila
2)
Menumbuhkan
rasa nasionalisme kita
3)
Menumbuhkan
rasa cinta tanah air
4)
Agar
menjadi salah satu referensi dalam penulisan makalah/karya tulis yang
menggunakan tema yang serupa dengan makalah ini
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN
PANCASILA
Pancasila
artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara
Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada
abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan
buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai
arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga
mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu
sebagai berikut:
1. Tidak boleh melakukan kekerasan
2. Tidak boleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa dengki
4. Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan
terlarang
2.
PANCASILA
SEBAGAI DASAR NEGARA
Setiap
negara harus mempunyai dasar negara. Dasar negara merupakan fundamen atau
pondasi dari bangunan negara. Kuatnya fundamen negara akan menguatkan
berdirinya negara itu. Kerapuhan fundamen suatu negara, beraikbat lemahnya
negara tersebut. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila sering disebut
sebagai dasar falsafah negara (filosofische
gronslag dari negara), Staats
fundamentele norm, weltanschauung dan juga diartikan sebagai ideologi
negara (staatsidee).
Negara
kita Indonesia. Dalam pengelolaan atau pengaturan kehidupan bernegara ini
dilandasi oleh filsafat atau ideologi pancasila. Fundamen negara ini
harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen,
dasar, atau ideology berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan
negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang
kepada dasar negaranya.
Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari
penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara seperti tersebut di atas, sesuai dengan apa yang
tersurat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 antara lain
menegaskan: “….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan
kedudukan yang istimewa tersebut, selanjutnya dalam proses penyelenggaraan
kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat pula. Pasal-pasal Undang-Undang
Dasar 1945 menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi pancasila
dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara. Berikut ini dikemukakan
ketentuan-ketentuan yang menunujukkan fungsi dari masing-masing sila pancasila
dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Ketentuan-ketentuan
yang menunjukkan fungsi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu: kehidupan
bernegara bagi Negara Republik Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa,
negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta untuk
beribadah menurut agama dan kepercayaannnya, negara menghendaki adanya
toleransi dari masing-masing pemeluk agama dan aliran kepercayaan yang ada
serta diakui eksistensinya di Indonesia, negara Indonesia memberikan hak dan
kebebasan setiap warga negara terhadap agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Selanjutnya
ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kemanusiaan yang adil dan
beradab, antara lain : pengakuan negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk
menentukan nasib sendiri, negara menghendaki agar manusia Indonesia tidak
memeperlakukan sesame manusia dengan cara sewenang-wenang sebagai manifestasi
sifat bangsa yang berbudaya tinggi, pengakuan negara terhadap hak perlakuan
sama dan sederajat bagi setiap manusia, jaminan kedudukan yang sama dalam hukum
dan pemerintahan serta kewajiban menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan yang
ada bafi setiap warga negara.
Ketentuan-ketentuan
yang menunjukkan fungsi sila Persatuan Indonesia, yaitu: perlindungan negara
terhadp segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiba
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
negara mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan, serta
pengakuan negara terhadap kebhineka-tunggal-ikaan dari bangsa Indonesia dan
kehidupannya.
Selanjutnya
ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kerkyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata perwakilan, yaitu: penerapan
kedaulatan dalam negara Indonesia yang berada di tangan rakyat dan dilakukan
oleh MPR, penerapan azas musyawarah dan mufakat dalam pengambilan segala
keputusan dalam negara Indonesia, dan baru menggunakan pungutan suara terbanyak
bila hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, jaminan bahwa seluruh warga
negara dapat memperoleh keadlan yang sama sebagai formulasi negara hokum dan
bukan berdasarkan kekuasaan belaka, serta penyelenggaraan kehidupan bernegara
yang didasarkan atas konstitusi dan tidak bersifat absolute.
Yang
terakhir adalah ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Keadlan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia, antara lain: negara menghendaki agar
perekonomian Indonesia berdasarkan atas azas kekeluaraan, penguasaan
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup
orang banyak oleh negara, negara menghendaki agar kekayaan alam yang terdapat
di atas dan di dalam bumi dan air Indonesia dipergunakan untuk kemakmuran
rakyat banyak, negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia mendapat
perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual,
negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia memperoleh pengajaran
secara maksimal, negara Republik Iindonesia mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pengajaran nasional yang pelaksanaannya ditur berdasarkan
Undang-Undang, pencanangan bahwa pemerataan pendidikan agar dapat dinikmati
seluruh warga negara Indonesia menjadi tanggung jawab bersama antara
pemerintah, masyarakat dan keluarga, dan negara berusaha membentuk manusia
Indonesia seutuhnya.
Sebagai
dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi
sekarang. Pada bulan Juni 1945,64 tahun yang lalu, lahirlah sebuah konsepsi
kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya
Pancasila.
Sebagai
falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang
merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star
bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman
dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup
kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia
Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar
serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila
telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi
mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18
Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang
benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha
Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Sejarah
Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr
Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa
Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di
negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu
mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang
toleransi.
Kedua,
Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham
positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut
mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga,
karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma
yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta
norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme
dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia
yang bertuhan dan ber-agama.
Diktatorisme
juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk
berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan
kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati
sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak
bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Dengan
demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang
harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai,
menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan
khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara
Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila
sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan
dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
Pengertian
Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945
dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan
oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966
jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang
menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau
sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah
sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische
grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat
Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18
Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh
rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan
syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le
desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui
bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat
nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat
Indonesia.
Maka
Pancasila merupakan intelligent choice
karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran
terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak
menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu
semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal
Ika”.
Mengenai
hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak
mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak
masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran
Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan
yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan
yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan,
mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …”
Penetapan
Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia
adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk
kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan.
Mengenai hal itu,Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah
suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk
melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa
Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak
sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir
batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan
lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan
sosial).”
Pandangan
tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga
merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya,
dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan
martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan
pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan
memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium
identatis-nya.
Dengan
demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya
berisi:
1.
Ketuhanan yang Maha Esa, yang ber-Kemanusiaan yang adil
dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan
yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.
Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa,
yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang
ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan
ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang
ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang
ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
BAB III
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara
Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla
berarti prinsip atau asas.
Pancasila
artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara
Republik Indonesia. Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang
lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut:
1.
Tidak boleh melakukan
kekerasan
2.
Tidak boleh
mencuri
3.
Tidak boleh
berjiwa dengki
4.
Tidak boleh
berbohong
5.
Tidak boleh
mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang
Pancasila
sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
1.
Ketuhanan yang Maha Esa, yang ber-Kemanusiaan yang adil
dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan
yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.
Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa,
yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang
ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan
ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang
ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang
ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
2.
SARAN
Hendaknya
kita sebagai warga negara Indonesia kembali mempelajari dan memahami
implementasi bahwa pancasila sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara kita dan merupakan dasar negara kita.
DAFTAR PUSTAKA
Admin.
2011. Makalah PPKN Mantap. Diakses
online pada tanggal 4 Februari 2012.
http://www.peutuah.com/makalah-ppkn-mantap/
Ekamisdi.
____. Pancasila sebagai Dasar Negara dan
Ideologi Nasional. Diakses online pada tanggal 4 Februari 2012.
http://www.scribd.com/doc/35219304/Pancasila-Sebagai-Dasar-Negara-Dan-Ideologi-Nasional
Anonymous.
2007. Bagaimana Melaksanakan Pancasila
sebagai Dasar Negara Melalui Paradigma Fungsional. Diakses online pada
tanggal 4 Februari 2012.
http://www.setneg.go.id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=520
Sekian dulu pembahasan Makalah Pancasila, "implementasi pancasila sebagai dasar negara" . untuk para Sobat searching Makalah Cyber ( MakBer ) setia, semoga makalah yang kami bagikan dapat bermanfaat bagi para MakBer semua. jangan lupa follow twitter kami
0 komentar:
Posting Komentar