OTONOMI DAERAH
A.    Pengertian Otonomi Daerah
Sesuai   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU  Nomor  32 Tahun 2004) definisi ot onomi daerah sebagai berikut: “Otonomi   daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk  mengatur  dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan  masyarakat  setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
“Daerah   otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum   yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus   urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut  prakarsa  sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara  Kesatuan  Republik Indonesia.
B.     Dasar Hukum Otonomi Daerah
Otonomi Daerah berpijak pada dasar Perundang-undangan yang kuat, yakni :
1.      Undang-Undang Dasar
Sebagaimana   telah disebut di atas Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang   kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD menyebutkan   adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah. Pemberlakuan   sistem otonomi daerah merupakan amanat yang diberikan oleh Undang   Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Amandemen   Kedua tahun 2000 untuk dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang   dibentuk khusus untuk mengatur pemerintahan daerah. UUD 1945   pasca-amandemen itu mencantumkan permasalahan pemerintahan daerah dalam   Bab VI, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B. Sistem otonomi daerah   sendiri tertulis secara umum dalam pasal 18 untuk diatur lebih lanjut   oleh undang-undang.
Pasal   18 ayat (2) menyebutkan, “Pemerintahan daerah provinsi, daerah   kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan   menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.” Selanjutnya, pada ayat (5)   tertulis, “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya   kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai   urusan pemerintah pusat.” Dan ayat (6) pasal yang sama menyatakan,   “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan   peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas   pembantuan.
2.      Ketetapan MPR-RI
Tap   MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah :   Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang   berkeadilan, serta perimbangan kekuangan Pusat dan Daerah dalam rangka   Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.      Undang-Undang
Undang-undang   N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur   penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan   asas Desentralisasi. Hal-hal yang mendasar dalam UU No.22/1999 adalah   mendorong untuk pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan   kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, mengembangkan peran dan   fungsi DPRD. Namun, karena dianggap tidak sesuai lagi dengan   perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan   otonomi daerah, maka aturan baru pun dibentuk untuk menggantikannya.   Pada 15 Oktober 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan   Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dari   ketiga dasar perundang-undangan tersebut di atas tidak diragukan lagi   bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah memiliki dasar hukum yang kuat.  Tinggal  permasalahannya adalah bagaimana dengan dasar hukum yang kuat  tersebut  pelaksanaan Otonomi Daerah bisa dijalankan secara optimal.
C.     Wewenang Otonomi Daerah
Sesuai   dengan dasar hukum yang melandasi otonomi daerah, pemerintah daerah   boleh menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan   yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.   Maksudnya, pelaksanaan kepemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah   daerah masih berpatokan pada undang- undang pemerintah pusat. Dalam   undang undang tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban pemerintah   daerah yaitu :
Pasal 21
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
·         Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
·         Memilih pimpinan daerah
·         Mengelola aparatur daerah
·         Mengelola kekayaan daerah
·         Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
·         Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
·         Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah, dan
·         Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Pasal 22
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
·         Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
·         Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
·         Mengembangkan kehidupan demokrasi
·         Mewujudkan keadilan dan pemerataan
·         Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
·         Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
·         Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
·         Mengembangkan sistem jaminan social
·         Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
·         Mengembangkan sumber daya produktif di daerah
·         Melestarikan lingkungan hidup
·         Mengelola administrasi kependudukan
·         Melestarikan nilai sosial budaya
·         Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya, dan
·         Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
D.    Dampak Positif dan Dampak Negatif Otonomi Daerah
1.      Dampak Positif
Dampak   positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka   pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan   identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan   kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah   daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan   dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui  jalur  birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan  pemerintah  lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program  promosi  kebudayaan dan juga pariwisata.
Dengan   melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan  lebih  tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah  cinderung  lebih menegeti keadaan dan situasi daerahnya, serta  potensi-potensi yang  ada di daerahnya daripada pemerintah pusat. Contoh  di Maluku dan Papua  program beras miskin yang dicanangkan pemerintah  pusat tidak begitu  efektif, hal tersebut karena sebagian penduduk  disana tidak bisa  menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu,  maka pemeritah disana  hanya mempergunakan dana beras meskin tersebut  untuk membagikan sayur,  umbi, dan makanan yang biasa dikonsumsi  masyarakat. Selain itu, denga  system otonomi daerah pemerintah akan  lebih cepat mengambil  kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu,  yanpa harus melewati  prosedur di tingkat pusat.
2.      Dampak Negatif
Dampak   negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum   di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugika  Negara  dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu  terkadang  ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan  konstitusi  Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu  dengan  daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti  contoh  pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi di tingkat daerah. Hal   tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah  pusat  akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah,  selain itu  karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan  pemeritah  pusat tidak begitu berarti.
Otonomi   daerah juga menimbulkan persaingan antar daerah yang terkadang dapat   memicu perpecahan. Contohnya jika suatu daerah sedang mengadakan promosi   pariwtsata, maka daerah lain akan ikut melakukan hal yang sama seakan   timbul persaingan bisnis antar daerah. Selain itu otonomi daerah  membuat  kesenjangan ekonomi yang terlampau jauh antar daerah. Daerah  yang kaya  akan semakin gencar melakukan pembangunan sedangkan daerah  pendapatannya  kurang akan tetap begitu-begitu saja tanpa ada  pembangunan. Hal ini  sudah sangat mengkhawatirkan karena ini sudah  melanggar pancasila sila  ke-lima, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh  Rakyat Indonesia.”http://syaif-catroks.blogspot.com/2011/11/makalah-otonomi-daerah-dalam-kosepsi.html
0 komentar:
Posting Komentar