I. PENGERTIAN THAHARAH 
Thaharah berarti bersih ( nadlafah ),  suci ( nazahah ) terbebas (  khulus ) dari kotoran ( danas ). Seperti  tersebut dalam surat Al- A’raf  ayat 82   
إنّهم انا س يتطهّرون
Yang  artinya : “ sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang  berpura-pura  mensucikan diri “ . Dan pada surat al- baqorah ayat 222: 
إنّ الله يحبّ التّوّابين و يحبّ المتطهّرين 
Yang artinya : “ sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri “ .
Menurut  syara’ thaharah itu adalah mengangkat ( menghilangkan )  penghalang yang  timbul dari hadats dan najis. Ddengan demikian thaharah  syara’ terbagi  menjadi dua yaitu thaharah dari hadats dan thaharah  dari najis. 
II. THAHARAH DARI HADATS  
Thaharah  dari hadats ada tiga macam yaitu wudhu’, mandi, dan tayammum.  Alat yang  digunakan untuk bersuci adalah air mutlak untuk wudhu’ dan  mandi, tanah  yang suci untuk tayammum.  
A.WUDHU’
Menurut lughat ( bahasa ),  adalah perbuatan menggunakan air pada  anggota tubuh tertentu. Dalam  istilah syara’ wudhu’ adalah perbuatan  tertentu yang dimulai dengan  niat. Mula-mula wudhu’ itu diwajibkan  setiap kali hendak melakukan  sholat tetapi kemudian kewajiban itu  dikaitkan dengan keadaan berhadats.  Dalil-dalil wajib wudhu’: 
1. ayat Al-Qur'an  surat al-maidah ayat 6 yang artinya “ Hai orang-orang  yang beriman,  apabila kamu hendak melakukan sholat , maka basuhlah  mukamu dan tanganmu  sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (  basuh ) kaimu sampai  dengan ke dua mata kaki …”
2. Hadits Rasul SAW  
لا يقبل الله صلاة احدكم إذا احدت حتّي يتوضّأ 
Yang  artinya “ Allah tidak menerima shalat seseorang kamu bila Ia  berhadats,  sampai Ia berwudhu’ “ ( HR Baihaqi, Abu Daud, dan Tirmizi ) 
Fardhu wudhu’ yaitu : 
1. niat     4. menyapu kepala 
2. membasuh muka   5. membasuh kaki
3. membasuh tangan   6. tertib 
Sunat wudhu’ yaitu : 
1. membaca basmalah pada awalnya 
2.  membasuh ke dua telapak tangan sampai ke pergelangan sebanyak tiga   kali, sebelum berkumur-kumur., walaupun diyakininya tangannya itu bersih
3. madmanah, yakni berkumur-kumur memasukan air ke mulut sambil mengguncangkannya lalu membuangnya. 
4. istinsyaq, ykni memasukan air ke hidung kemudian membuangnya 
5. meraatakan sapuan keseluruh lepala 
6. menyapu kedua telinga 
7. menyela-nyela janggut dengan jari 
8. mendahulukan yang kana atas yang kiri 
9. melakukan perbuatan bersuci itu tiga kali- tiga kali 
10. muwalah, yakni melakukan perbuatan tersebut secara beruntun 
11. menghadap kiblat 
12. mengosok-gosok anggota wudhu’ khususnya bagian tumit 
13. menggunakan air dengan hemat.
Terdapat tiga pendapat mengenai kumur – kumur dan menghisap air di dalam wudhu’ yaitu : 
1. kedua perbuatan itu hukumnya sunah. Ini merupakan pendapat Imam Malik, asy- Syafi’I dan Abu hanifah.
2. keduanya fardhu’ , di dalam wudhu’. Dan ini perkataan Ibnu abu Laila dan kelompoka murid Abu Daud 
3.  menghisap air adalah fardhu’, dan berkumur-kumur adalah sunah. Ini   adalah pendapat Abu Tsaur, aabu Ubadah dan sekelompok ahli Zahir. 
Dalam  wudhu’ terdapat niat. Ada beberapa pendapat mengenainya. Sebagian  Ulama  amshar berpendapat bahwa niat itu menjadi syarat sahnya wudhu’ ,  mereka  adlah Ima as- syafi’I, Malik, Ahmad, Abu Tsaur, dan Daud.  Sedang Fuqoha  lainnya berpendapat bahwa niat tidak menjadi syarat (  sahnya wudhu’ ).  Mereka adalah abu Hanifah, dan Ats- sauri. Perbedaan  mereka karena ,  perbedaan pandangan mengenai wudhu’ itu sendiri. Yang  memang bukan  ibadah murni seperti sholat. Hal ini dilakukan demi  mendekatkan diri  kepada Allah SWT.
Hal- hal yang mebatalkan wudhu’ : 
1. Keluar  sesuatu dari qubul atau dubur, berupa apapun , benda padat  atau cair,  angin. Terkecuali maninya sendiri baik yang biasa maupun  tidak, keluar  sendirinya atau keluar daripadanya. Dalil yang berkenaan  dengan hal in  yaitu surat Al- Maidah ayat  6 yang artinya “ … atau  keluar dari tempat  buang air ( kakus ) … “  
2. Tidur, kecuali duduk dalam keadaan  mantap. Tidur merupakan kegiatan  yang tidak kita sadari, maka lebih baik  berwudhu’ lagi karena  dikhawatirkan pada saat tidur ( biasanya ) dari  duburnya akan keluar  sesuatu tanpa ia sadari. 
3. Hilang akal, dengan  sebab gila, mabuk, atau lainnya. Batalnya wudhu’  dengan hilangnya akal  adalah berdasarkan qiyas kepada tidur, degan  kehilangan kesadaran  sebagai persamaannya.
4. Bersentuh kulit laki-laki dan perempuan  .Firman  Allah dalam surat  An- nisa ayat 43 yanga artinya “ … atau kamu  telah menyentuh perempuan  ..” . Hal tersebut diatasi pada sentuhan : 
• Antara kulit dengan kulit 
• Laki- laki dan perempuan yang telah mencapai usia syahwat
• Diantara mereka tidk ada hubungan mahram 
• Sentuhan langsung tanpa alas atau penghalang 
5. Menyentuh kemaluan manusia dengan perut telapak tangan tanpa alas.
B. MANDI ( AL – GHUSL )   
Menurut  lughat, mandi di sebut al- ghasl atau al- ghusl yang berarti   mengalirnya air pada sesuatu. Sedangkan di dalam syara’ ialah   mengalirnya air keseluruh tubuh disertai dengan niat. Fardhu’ yang mesti   dilakukan ketika mandi yaitu :  
1. Niat. Niat tersebut harus pula di  lakukan serentak dengan basuhan  pertama. Niat dianggap sah dengan  berniat untuk mengangkat hadats  besar, hadats , janabah, haidh, nifas,  atau hadats lainnya dari seluruh  tubuhnya, untuk membolehkannya shalat.
2.  Menyampaikan air keseluruh tubuh, meliputi rambut, dan permukaan  kulit.  Dlam hal membasuh rambut, air harus sampai kebagian dlam rambut  yang  tebal. Sanggul atau gulungan rambut wajib dibuka. Akan tetapi  rambut  yang menggumpal tidak wajib di basuh bagian dalamnya.
Untuk kesempurnaan mandi, di sunatkan pula mengerjakan hal-hal berikut ini:
1. membaca basmalah
2. membasuh tangan sebelum memasukannya ke dalam bejan 
3. bewudhu’ dengan sempurna sebelum memulai mandi 
4. menggosok seluruh tubuh yang terjangkau oleh tangannya 
5. muwalah 
6. mendahulukan menyiram bagian kanan dari tubuh
7. menyiram dan mengosok badan sebanyak- banyaknya tiga kali
Sebab –sebab yang mewajibkannya mandi : 
1. mandi karena bersenggama 
2. keluar mani
3. mati, kecuali mati sahid 
4. haidh dan nifas
5.  waladah ( melahirkan ). Perempuan diwajibkan mandi setelah  melahirkan,  walaupun ’ anak ‘ yang di lahirkannya itu belum sempurna.  Misalnya masih  merupakan darah beku ( alaqah ), atau segumpal daging (  mudghah ). 
C. TAYAMMUM  
Tayammum  menurut lughat yaitu menyengaja. Menurut istilah syara’ yaitu   menyampaikan tanah ke wajah dan tangan dengan beberapa syarat dan   ketentuan . 
Macam thaharah yang boleh di ganti dengan tayamumm yaitu  bagi orang  yang junub. Hal ini terdapat dalam surat al- maidah ayat 6 ,  yang  artinya “ … dan jika kamu junubmaka mandilah, dan jika kamu sakit  atau  dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air ( kakus ) atau   menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah   dengan tanah yang baik ( bersih )… “. 
Tayammum itu dibenarkan apabila terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.  ada uzur, sehingga tidak dapat menggunakan air. Uzur mengunakan air  itu  terjadi dikarenakan sedang dalam perjalanan ( safir ), sakit,  hajat.  Ada beberapa kriteria musafir yang diperkenankan bertayammum,  yaitu : 
a.  Ia yakin bahwa disekitar tempatnya itu benar-benar tidak ada air  maka  ia boleh langsungbertayammum tanpa harus mencari air lebih dulu. 
b.  Ia tidak yakin, tetapi ia menduga disana mungkin ada air tetapi  mungkin  juga tidak. Pada keadaan demikian ia wajib lebih dulu mencari  air di  tempat- tempat yang dianggapnya mungkin terdapat air. 
c. Ia yakin  ada air di sekitar tempatnya itu. Tetapi menimbang situasi  pada saat itu  tempatnya jauh dan dikhawatirkan waktu shalat akan habis  dan banyaknya  musafir yang berdesakan mengambil air, maka ia  diperbolehkan  bertayammum.
2. Masuk waktu shalat 
3. Mencari air setelah masuk waktu shalat, dengan mempertimbangkan pembahasan no I 
4. Tidak dapat menggunakan air dikarenakan  uzur syari’ seperti takut akan pencuri atau ketinggalan rombongan
5.  Tanah yang murni ( khalis ) dan suci. Tayammum hanya sah dengan   menggunakan ‘turab’ , tanah yang suci dan berdebu. Bahan-bahan lainnya   seperti semen, batu, belerang, atau tanah yang bercampur dengannya,   tidak sah dipergunakan untuk bertayammum. 
Rukun tayammum, yaitu : 
1.  niat istibahah ( membolehkan ) shalat atau ibadah lain yang  memerlukan  thaharah, seperti thawaf, sujud tilawah, dan lain  sebagainya. Dalil  wajibnya niat disini ialah Hadits yang juga  dikemukakan sebagai dalil  niat pada wudhu’. Niat ini serentak dengan  pekerjaan pertama tayammum,  yaitu ketika memindahkan tanah ke wajah. 
2. menyapu wajah. Sesuai  firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 43 yang  artinya “…sapulah mukamu  dan tanganmu, sesungguhnya Allah mahapemaaf  lagi maha pengampun “  .
3. menyapu kedua tangan. 
Fuqoha  berselisih pendpat mengenai batasan tangan yang diperintahkan  Allah  untuk disapu. Hal seperti tersebut terdapat dalam al- quran surat  al-  Midah ayat 6 yang artinya “ … sapulah mukamu dan tanganmu dengan  tanah  itu .. “ . berangkat dari ayat tersebut lahirlah pendapat berikut  ini : 
a.  berpendirian bahwa batasan yang wajib untuk melakukan tayammum  adalah  sama dengan wudhu’ , yakni sampai dengan siku-siku ( madzhab  maliki )
b. bahwa yang wajib adalah menyapu telapak tangan ( ahli zahir dan ahli Hadits ) 
c. berpendirian bahwa yang wajib hanyalah menyapu sampai siku-siku ( imam malik)
d.  berpendirian bahwa yang wajib adalah menyapu sampai bahu. Pendapat  yan  asing ini diriwayatkan oleh Az- Zuhri dan Muhammad bin Maslamah .
4. tertib , yakni mendahulukan wajah daripada tangan .
Hal-hal yang sunat dikerjakan pada waktu tayammum yaitu : 
1. membaca basmalah pada awalnya 
2. mamulai sapuan dari bagian atas wajah 
3. menipiskan debu di telapak tangan sebelum menyapukannya 
4. meregangkan jari-jari  ketika menepukannya pertama kali ke tanah 
5. mandahulukan tangan kanan dari tangan kiri 
6. menyela nyela jari setelah menyapu kedua tangan 
7. tidak mengangakat tangan dari anggota yang sedang disapu sebelum selesai menyapunya 
8. muwalah. 
Hal –hal yang membatalkan tayammum , yaitu semua yang membatalkan wudhu’ , melihat air sebelum melakukan sholat , murtad.
III. THAHARAH DARI NAJIS  
Benda-benda  yang termasuk najis ialah kencing, tahi, muntah, darah,  mani hewan,  nanah, cairan luka yang membusuk, ( ma’ al- quruh ),  ‘alaqah, bangkai ,  anjing, babi ,dan anak keduanya, susu binaang yang  tidak halal diamakan  kecuali manusia, cairan kemaluan wanita.Jumhur  fuqaha juga berpendapat  bahwa khamr adalah najis, meski dalam masalah  ini banyak sekali  perbedaan pendapat dilingkungan ahli Hadits. 
Berbagai tempat yang  harus dibersihkan lantaran najis, ada tiga tempat,  yaitu : tubuh,  pakaian dan masjid. Kewajiban membersihkan pakaian  didasarkan pada  firman Allah pada surat al- Mudatsir ayat 4. 
Benda yang dipakai  untuk membersihkan najis yaitu air. Umat Islam sudah  mengambil  kesepakatan bahwa air suci yang mensucikan bisa dipakai  untuk  membersihkan najis untuk ketiga tempat tersebut. Pendapat lainnya   menyatakan bahwa najis tidk bisa dibersihkan (dihilangkan ) kecuali   dengan air. Selain itu bisa dngan batu, sesuai dengan kesepakatan ( imam   malik dan asy- syafi’I ).
Para ulama mengambil kata sepakat bahwa  cara membersiohkan najis adlah  dengan membasuh ( menyiram ), menyapu,  mencipratkan air. Perihal  menyipratkan air, ebagin fuqaha hanya  mangkhususkan untuk membersihkan  kencing bayi yan belum menerima  tambahan makanan apapun. 
Cara membersihkan badan yang bernajis  karena jilatan anjing adalah  dengan membasuhnya dengan air sebanyak  tujuh kali, salah satu  diantaranya dicampur dengan tanah. Hal ini  berdasarkan Hadits Rasul  SAW, yang artinya “ menyucikan bejana seseorang  kamu, apabila anjing  minum di dalam bejana itu , ialah dengan  membasuhnya tujuh kali , yang  pertama diantaranya dengan tanah.
sumber:  http://www.anakciremai.com/
Selasa, 01 Mei 2012
Makalah Agama Islam tentang wudhu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar