I. PENDAHULUAN
Thaharah adalah merupakan sebagian dari sarat- sarat ibadah seperti hanya shalat. Dalam Islam thahrah sangat diutamakan sekali, sesuai dengan firman Allah ”Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri” dari sini kita bisa mengambil kesimpulan sangat pentingnya thaharah.
II. PERMASALAHAN
Hal-hal yang berkaitan dengan thaharah sangat banyak sekali tetapi disini hanya akan dibahas hal-hal sebagai berikut
1. Pengertian thaharah
2. Pembagian thaharah
3. Alat bersuci
III. PEMBAHASAN
Pengertian Thaharah
Kata thaharah adalah sama dengan nadafah artinya bersuci sedangkan kalangan ulama fiqih memposisikan thaharah adalah suatu perkara yang menyebabkan orang diperbolehkan mengerjakan shalat. Seperti wudlu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis.
Pembagian Thaharah
Thaharah dalam kitab fiqih dibagi menjadi dua yaitu thaharah dari hadas dan thaharah dari najis.
• Thaharah dari hadas
Dalam pembagian hadas dibagi dua yaitu hadas besar dan hadas kecil. Hadas kecil seperti kentut dan hadas besar seperti janabah. Dalam mensucikannya terdapat tidga cara yaitu wudlu, mandi dan tayamum
Wudlu adalah untuk mensucikan hadfas besar, sedang tayamum untuk keduanya. Ketika ada sebab yang menghalanginya dilakukan wudlu dan mandi.
Wudlu
Fardlunya wudlu ada enam:
a. Niat
Niat tersebut dikerjakan ketika membasuh permulaan bagian muka. Artinya dilakukan bersamaan dengan membasuh bagian muka, tidak sebelum membasuhnya dan sesudahnya
b. Membasuh seluruh bagian muka
Adapun batasan muka adalah mulai tempat tumbuhnya rambut kepala sampai bagian bawah dagu dan muka dari sentil (tempat anting-anting) telinga kanan sampai telinga kiri
c. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku
d. Mengusap sebagian kepala
e. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
f. Tertib
Dalam mengerjakan wudlu harus sesuai dengan rukun yang telah diatur oleh syara’
Sunah wudlu ada 10:
a. Membaca basmalah di awal
b. Membasuh telapak tangan sampai pergelangannya
c. Berkumur
d. Meratakan dalam mengusap kepala
e. Mengusap seluruh bagian kedua telinga
f. Memasukkan air ke dalam sela rambut jenggot tebal
g. Memasukkan air pada sela-sela jari tangan dan kaki
h. Mendahulukan anggota kanan daripada anggota kiri
i. Meniga kalikan pada setiap basuhan atau usapan
j. Sambung menyambung
Yang membatalkan wudlu
Adapun yang merusak wudlu ada lima
1 Sesuatu yang keluar dari salah satu dubur atau qubul kecuali mani
2 Tidur dalam posisi tidak menetap pantatnya di bumi
3 Hilang akal sebab mabuk, sakit, gila, ayan dan lain-lain.
4 Menyentuhnya orang laki-laki pada perempuan yang bukan muhrimnya
5 Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan
Mandi
Fardlunya mandi ada3:
1 Niat
Niat harus berbarengan dengan permulaan fardlu yaitu permulaan sesuatu yang dibasuh dari arah bagian atas da n bawah badan.
2 Menghilangkan najis
Jika memang terdapat najis pada badan orang yang mandi
3 Meratakan air keseluruh badan
Sunah mandi ada lima :
a. Membaca basmallah
b. Wudlu, sebelum melakukan mandi
c. Meratakan basuhan keseluruh badan dari tubuh
d. Sambung-menyambung, sebagai pengertiannya dalam masalah wudlu
e. Mendahulukan bagian yang kanan atas yang kiri 4
Tayamum
Tayamum menurut bahasa ialah menuju sedangkan menurut syara’ ialah menyampaikan debu yang suci ke wajah dan kedua tangan sebagai ganti wudlu dan mandi
Syarat-syarat tayamum ada 5:
1 Adanya halangan
2 Masuknya waktu shalat
3 Harus mencari air
4 Terhalangnya memakai air
5 Harus dengan debu yang suci yang tidak dibasahi
Fardlunya tayamum ada 4:
a. Niat
b. Mengusap muka
c. Kedua tangan sampai kedua siku
d. Urut
Sunah tayamum ada 3:
a. Membaca basmalah
b. Mendahulukan tang kanan atas yang kiri
c. Sambung menyambung
Hal-hal yang membatalkan tayamum
1. Segala sesuatu yang membatalkan wudlu
2. Melihat air
3. Murtad
• Thaharah dari najis
Najis dibagi menjadi 3:
1. Najis mukhoffafah, cara mensucikannya cukup dipercikkan air pdnya sampai tidak kelihatan najis itu, bila dilihat oleh mata. Seperti kencing anak laki-laki yang belum pernah makan dan minum kecuali air susu ibunya
2. Najis mutawassitoh. Cara mensucikannya cukup dibasu satu kali sampai tidak kelihatan bekas najisnya, baik warna, bau, sifatnya seperti air kencing dan kotoran orang dan lain-lain.
3. Najis mughlladhoh, cara mensucikannya sampai tujuh kali, salah satu diantaranya harus dicampur dengan debu yang suci seperti terkena jilatan atau kotoran anjing dan babi ataupun anak dari keduanya dengan binatang yang suci sekalipun
Alat-Alat Bersuci
Alat untuk bersuci adalah air berdasarkan firman Allah surat al-Anfal ayat 11
وينزل عليكم من السماء ماء ليطهر كم به
Artinya : “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan air tersebut”
Apabila tidak ada air (ada udlur maka dapat diganti dengan debu berdasarkan dalil al-qur’an surat al-maidah ayat 6
فلم تجدوا ماء فتيمموا صعدا طيبا
Artinya: “Dan apabila kamu tidak mendapatkan air maka bertayamumlah dengan debu yang baik.
Para ulama sepakat bahwa air yang warna rasa dan baunya berubah karena sesuatu yang najis tidak dapat digunakan bersuci
Fuqoha juga sepakat bahwa air yang banyak dan mengalir tidak dapat menjadi mutanajis selama salah satu sifatnya tidak berubah
a. Pembagian Air
Air najis fuqoha beda pendapat tentang air yang bercampur dengan najis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya sebagian berpendapat bahwa air banyak atau sedikit tetap suci
mereka juga berselisih tentang ukuran banyak atau sedikit air apabila itu digerakkan dari tepi yang terjauh dan tepi yang sebelah tidak berubah, sedang menurut Syafi’i air banyak adalah dua kulah
b. Percampuran air dengan benda lain
Menurut jumhur ulama air yang bercampur dengan benda yang suci hukumnya tetap suci. Menurut Malik dan Syafi’i tidak suci sedangkan menurut abu Hanifah tetap suci selama perubahannya bukan karena dimasak
c. Air musta’mal
Dalam penggunaannya diperselisihkan, menurut Safi’i dan abu Hanifah tidak boleh untuk bersuci, sedang menurut Malik menggunakannya hukumnya makruh.
IV. KESIMPULAN
Bersuci itu ada dua yaitu bersuci dari hadas dan bersuci dari najis. Bersuci dari hadas dapat dilakukan dengan cara wudlu, mandi, dan tayamum yang menjadi ganti keduanya .
V. PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami buat mungkin banyak kekurangan dalam makalah ini, untuk itu kritik dan saran selalu saya harapkan untuk kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Imron Abu Amar, Terjemah Fathul Qarib, Menara Kudus, Kududs, 1982
Imam Gazali Said, Achmad Zaidun, Terjemah Bidayatul Mujtahid, Pustaka Amani, Jakarta, 2002.
Selasa, 01 Mei 2012
MAKALAH Agama Tentang THAHARAH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar