Zakat
Alquran menyebutkan hal zakat dengan kata zakat  pada banyak ayat, tidak  kurang dari 32 tempat. Kadang –kadang Alquran menyebut kata shadaqah   dengan arti zakat.
1. Pengertian  zakat
Dari segi bahas, zakat berarti suci, berkembang dan barakah
.
QS Maryam (19):13 menggunakan kata zakat yang berarti suci, yaitu  menerangkan adanya anugerah Tuhan kepada Yahya yang berupa rasa belas  kasihan, kesucian hati dari dosa dan taqwa.
QS. An Nur (24): 21 menggunakan kata zaka,kata kerja, dengan arti  bersih dari keburukan dan kemurkaan, yaitu yang menegaskan bahwa orang  dapat bersih dari perbuatan keji dan mungkar hanyalah karena adanya  karunia dan rahmat Tuhan.
QS At Taubah (9): 103 menggunakan kata tuzakki, kata kerja, dengan arti  menyuburkan dan mengembangkan karena mendapat barakah Allah, yaitu yang  menyebutkan perintah Allah kepada Nabi Muhammad untuk mengambil  shadaqah (zakat) dari harta orang kaya untuk membersihkan dan menyucikan  (menyuburkan dan mengembangkan dan mengembangkan harta mereka atas  barakah Allah).
2. Dalil/ dasar tentang zakat
Zakat adalah sendi agama Islam yang ketiga, yaitu setelah syahadat dan  shalat. Sedemikian penting kedudukan zakat sehingga banyak ayat Alquran  yang menyebutkannya bersama-sama dengan shalat.
Mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan masyarakat yang memerlukan  pertolongan telah dinyatakan sebagai hal yang tidak dapat dipisahkan  dari aama sejak mula islam diajarkan di Mekkah sebelum hijrah.
Ayat al quran yang diturunkan pada zaman Mekkah telah banyak menyebutkan  perintah berbuat baik yang bersifat kemasyarakatan seperti : member  makan orang miskin, mengasuh anak yatim, memerdekakan budak, menentukan  pada harta si kaya terdapat hak orang fakir miskin dan sebagiannya.
Pada zaman Madinah, setelah Nabi hijrah, zakat diperintahkan dengan cara  yang belum pernah dialami dalam syariat pada Rasul sebelumnya, bahkan  belum pernah terjadi pula dalam sistem keuangan yang dibuat umat manusia  sendiri.
Zakat adalah kewajiban atas harta orang kaya, bukan karena kemurahan  hati sikaya terhadap si miskin. Zakat adalah kewajiban agama yang dapat  dipaksakan terhadap para wajib zakat jika mereka tidak mau menyebarkan.  Pernah khalifah Abu Bakar memerangi kaum ynag menolak membayarkan zakat.
Zakat merupakan amat penting dalam sistem ekonomi islam. Islam   menetapkan bermacam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya; ditentukan  juga batas minimum harta yang sudah wajib dikenai zakat, ditentukan juga  kapan waktunya zakat harus dibayar, demikian pula kadar zakat yang  harus dikeluarkan, ditentukan juga siapa saja yang berhak menerima  zakat.
Firman Allah yang memerintahkan kewajiban zakat, misalnya; 
Artinya: “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat” (Q.S An-Nisa : 77)
Pada ayat lain Allah berfirman :
Artinya : “Ambillah dari harta mereka sedekah wajib (zakat) untuk membersihkan dan mensucikan dengannya” (At-Taubah : 103)
Zakat yang merupakan ibadah yang menyangkut harta benda dan berfungsi  social itu adalah ibadah yang telah tua umurnya, dan dikenal dalam  agama wahyu yang dibawakan para rasul yang terdahulu.
QS Al Anbiyaa’ (21):73 menyebutkan bahwa Ibrahim, Ishak dan Yakub  dijadikan Allah sebagai imam yang menyampaikan petunjuk atas perintah  Allah. Mereka diperintahkan untuk berbuat kebaikan, menegakkan shalat  dan membayarkan zakat. Mereka di nyatakan sebagai orang yang selalu  beribadah kepada Allah.
QS Maryam (19): 55 menyebutkan bahwa Nabi Ismail memerintahkan kepada  umatnya untuk menegakkan salat dan membayarkan zakat. Nabi Ismail  dinyatakan sebagai orang yang memperoleh keridaan di hadirat Tuhannya.
Allah mengambil perjanjian dari orang Bani Israil agar mereka hanya  menyembah Allah saja, berbuat baik kepada dua orang tua, sanak kerabat,  anak yatim, dan orang miskin, berkata yang baik kepada orang banyak,  menegakkan salat, dan membayarkan zakat (QS Al Baqarah (2): 83).
Nabi Isa dalam ayunannya mengatakan menerima perintah ALLah untuk menegakkan salat dan membayar zakat (QS Maryam (19): 31).
3. Macam-macam zakat
Secara umum zakat ada dua macam yaitu:
1. Zakat fitrah
2. Zakat maal
Ada beberapa harta yang harus dikeluarkan sebesar 10 % yaitu:  tanaman-tanaman yang disirami tidak memerlukan tenaga manusia; ada yang  sebesar 5% yaitu tanaman-tanaman yang disiram dengan alat-alat siraman,  dan zakat dibayarkan pada waktu panen.
Ada beberapa macam harta yang terkena wajib zakat 2,5 % yaitu emas,  perak, dan harta dagangan. Zakatnya dibayarkan setahun sekali.
Ada lagi zakat binatang ternak yang diatur amat rapi.
Batas kekayaan yang dikenai wajib zakat tidak terlalu tinggi sehingga  orang yang dipadang mampu ikut serta memikul kewajiban jaminan social  sudah terkena wajib zakat
A. Zakat fitrah
a) Pengertian
Zakat fitrah adalah zakat terhadap jiwa yang wajib dikeluarkan oleh  setiap muslim untuk membersihkan dirinya dan keluarga yang menjadi  tanggungannya. Nabi SAW bersabda yang artinya “ Rasulallah telah  mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan diri orang-orang yang  berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan perkataan kotor serta  untuk member makan kepada orang miskin. (H.R Abu Daud)
b) Syarat-syarat waji zakat fitrah
• Islam
• Masih hidup pada waktu hari raya idul fitri, termasuk bayi
• Ada kelebihan makanan bagi diri dan keluarganya dalam sehari semalam itu
c) Hukum zakat fitrah
Zakat fitrah hukumnya fardu ain bagi setiap muslim, meskipun masih bayi  yang baru lahir, kewajiban ini tentunya menjadi tanggung jawab kepala  keluarga.
d) Waktu membayar zakat fitrah
Zakat fitrah dapat dibayar pada:
• Awal ramadhan (ta’jil)
• Pertengahan ramadhan
• Akhir ramadhan
Namun yang paling utama ialah pada akhir ramadham setelah terbenam  matahari hingga menjelang shalat idul fitri. Zakat yang dibayarkan  setelah shalat idul fitri tidak sah dan hanya dia nggap sebagai shaqadah  biasa.
e) Mustahiq zakat ( orang yang berhak menerima zakat fitrah)
Ada 8 asnaf atau golongan yaitu:
• Orang fakir
• Orang miskin
• Ami (pengurus zakat)l
• Para muallaf (orang yang baru masuk islam)
• Untuk memerdekan budak
• Orang yang berhutang
• Fisabilillah (Untuk jalan Allah)
• Ibnu sabil (Untuk orang yang sedang dalam perjalanan)
Orang yang berhak menerima zakat ini diterangkan dalam firman Allah  surat At-Taubah ayat 60 yang artinya: “sesungguhnya zakat-zakat itu  hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil (pengurus  zakat), para muallaf (yang dibujuk hatinya), untuk memerdekakan budak ,  orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah (fisabilillah), dan  orang-orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), sebagai sesuatu  ketetapan yang diwajibkan Allah , dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha  Bijaksana”. (Q.S At-taubah : 60).
Dari delapan golongan itu yang paling utama ialah fakir miskin. Karena  tujuan utama zakat fitrah ialah membantu fakir miskin agar terlepas dan  kesusahan makan, sehingga mereka dapat gembira pada hari raya idul  fitri.
Harta yang dapat digunakan untuk membayar zakat fitrah ialah bahan  makanan pokok. Zakat fitrah dapat diganti dengan uang yang nilainya sama  dengan bahan makanan tersebut.
f) Besarnya zakat fitrah
Setiap jiwa sebesar 1 sha = 2,5 Kg.
B. Zakat Maal (harta)
a) Pengertian dan hukum zakat maal
• Zakat maal (harta) ialah : zakat yang berhubungan dengan harta benda yang menjadi hak milik seseorang
• Tujuan zakat maal ialah untuk membersihkan / mensucikan harta yang dimilki.
• Zakat maal hukumnya wajib bagi orang islam yang hartanya telah mencapai nisab dan haul
•  Nisab ialah batas minimal harta ynag dimiliki oleh seseorag terhadap kewajiban zakat.
• Haul ialah batas waktu kepemilikan harta seseorang terhadap kewajiban zakat.
b) Harta yang wajib di zakati:
1. Emas, perak, dan uang
2. Harta perniagaan
3. Harta pertanian
4. Hewan ternak
5. Hasil tambang
6. Barang temuan
c) Nisab, haul dan besarnya zakat terhadap harta yang wajib dizakati
1. Emas, perak dan uang (zakat Nuqud)
Nisab emas – 20 mitsqal : 93,6 gram
Nisab perak – 200 dirham : 624 gram
Nisab uang – seharga nisab emas dan perak
Haulnya — telah dimiliki selama satu tahun
Besarnya zakat – 2,5 % atau 1/40 dari emas, perak atau uang yang dimilikinya
2. Zakat harta perniagaan (zakat tijarah)
Semua jenis perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya
Sabda Nabi SAW yang artinya “Dari samrah: Rasulullah memerintahkan  kepada kami agar mengeluarkan zakat dan barang yang disediain untuk  dijual”. (HR. Daruqutni dan Daud)
Nisab zakat harta perniagaan ialah seharga nisab emas (93,6 gram).
Haul zakat harta perniagaan ialah 1 tahun.
Besarnya zakat harta perniagaan ialah 2,5% atau 1/40 dari seluruh harta perniagaan itu.
3. Zakat hasil pertanian (zakat zira’ah)
Hasil pertanian ada yang berupa biji-bijian dan buah-buahan.
Biji-bijian yang wajib dizakati ialah padi, jagung, gandum, dan tanaman sejenisnya sebagai makanan pokok.
Buah-buahan wajib dizakati ialah: kurma dan anggur
Namun demikian, para ulama sepakat bahwa semua jenis hasil pertanian  patut dikenakan zakat bila telah mencapai nisab seharga gandum, kurma  dan anggur.
 Nisab zakat biji-bijian dan buah-buahan:
5 wasaq (jika biji-bijian itu sudah bersih dari kulitnya)
10 wasaq (jika masih berkulit)
1 wasaq sama dengan 60 sha’
1 sha’ sama dengan 3,1 liter
Jadi 5 wasaq=5x60x3,1 liter=930 liter= 690 kg jika dibulatkan menjadi 7 kwintal.
10 wasaq=14 kwintal
 Zakat biji-bijian dan buah-buahan dikeluarkan setiap panen (tidak ditentukan haul dalam satu tahun)
Allah SWT berfirman, yang artinya “keluarkanlah zakat buah-buahn dan biji-bijian pada waktu memetik hasilnya” (Al-An’am :141)
 Besarnya zakat :
a. 10% atau 1/10 dari hasil panennya (jika pertanian tersebut tadah hujan)
b. 5% atau 1/20 dari hasil panen (jika pertanian itu pengairannya memerlukan biaya)
4. Zakat binatang ternak (zakat An’am)
Jenis ternak yang wajib di zakati ialah : unta, kerbau/sapi, dan  kambing. Namun hewan ternak yang lainpun juga wajib dizakati, jika telah  mencapai  nisab seharga dengan nisab hewan-hewan tersebut.
Nisab unta —–5 ekor
Nisab kerbau atau sapi —– 30 ekor
Nisab kambing —– 40 ekor
Haul hewan ternak ialah —— 1 tahun
Tabel dibawah ini menjelaskan tentang nisab dan besarnya zakat masing-masing hewan ternak
# nisab dan zakat unta:
Nisab
5 -9
10 -14
15 – 19
20 – 24
25 – 35
36 – 45
46 – 60
61 – 75
76 – 90
91 – 120
121
Zakatnya
Bilangan dan jenis zakat
Seekor kambing biasa
Atau seekor kambing domba
2 ekor kambing biasa
Atau 2 ekor kambing domba
3 ekor kambing biasa
Atau 3 ekor kambing domba
4 ekor kambing biasa
Atau 4 ekor kambing domba
Seekor anak unta
Seekor anak unta
Seekor anak unta
Seekor anak unta
2 ekor anak unta
2 ekor anak unta
3 ekor anak unta
umurnya
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
3 tahun lebih
4 tahun lebih
2 tahun lebih
3 tahun lebih
2 tahun lebih
Kemudian tiap-tiap 40 ekor zakatnya satu ekor anak unta umur 2 tahun  lebih dan tiap-tiap 50 ekor zakatnya satu ekor anak unta umur 3 tahun.
# nisab dan zakat sapi atau kerbau
Nisab Zakatnya
Bilangan umurnya
30 – 39
40 – 59
60 – 69
70 – ….
100 1 ekor anak sapi atau 1 ekor anak kerbau
1 ekor anak sapi atau 1 ekor kerbau
2 ekor anak sapi atau kerbau
2 ekor sapi atau kerbau
3 ekor sapi atau kerbau 1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
2 tahun lebih
# Nisab dan zakat kambing
Nisab Zakatnya
Bilangan umurnya
40 – 120
121 – 200
201 – 399
400 – ….
500 – 599
600 1 ekor kambing betina atau
1 ekor domba betina
2 ekor kambing betina atau
2 ekor domba betina
3 ekor kambing betina
4 ekor domba betina
4 ekor kambing betina
4 ekor domba betina
5 ekor kambing betina
6 ekor kambing betina 2 tahun lebih
1 tahun lebih
2  tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
2 tahun lebih
6. Zakat hasil tambang (zakat rikas)
Nisab hasil tambang adalah senilai dengan nisab emas dan perak.
Pembayaran zakatnya di saat penambangan terjadi (tidak menunggu haul).
Besarnya zakat adalah 5% atau 1/20 dari hasil penambangan itu.
7. Zakat hasil temuan (zakat luqathah)
Nisab barang temuan adalah senilai dengan nisab emas dan perak.
Besarnya zakat adalah 20% atau 1/5 dari harta temuan itu.
4. Syarat-syarat wajib zakat
a) Islam
b) Baligh
c) Berakal sehat
d) Merdeka
e) Milik sendiri
f) Mencukupi nisab/haul
5. Orang yang berhak menerima zakat
1) Fakir yaitu orang yang tidak punya harta dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Zakat adalah hak si fakir dalam kedudukannya sebagai saudara si kaya , baik dalam keyakinan agama maupun dalam kemanusiaan.
Islam mengajarkan bahwa masyarakat itu seperti satu keluarga yang harus  hidup dalam suasana tanggung menanggung dan jamin menjamin satu sama  lain, bahkan seperti satu badan. Apabila ada anggota badan yang  menderita sakit, anggota lainnya ikut merasakan.
Oleh karena itu, si fakir berhak dibantu dan ditolong apabila ia tidak  mampu bekerja atau mampu bekerja tetapi tidak mendapatkan lapangan  kerja, atau sudah bekerja tetapi hasilnya tidak cukup untuk memenuhi  kebutuhan, atau memperoleh hasil yang cukup tetapi mengalami penderitaan  yang mendadak sehingga memerlukan pertolongan.
Islam mengajarkan bahwa orang belum beriman dan tidak pula  berperikemanusiaan apabila ia hidup berkelebihan dari kebutuhannua. Pada  saat tetangganya hidup berkekurangan, tetapi sikaya tersebut tidak  tergerak untuk member pertolongan apa pun kepada tetangga yang  berkekurangan itu.
QS.Al Muddatstsir (74): 40-44 menyebutkan gambaran kehidupan akhirat.  Ari surge, orang ahli surge bertaya kepada penghuni neraka, mengapa  mereka masuk neraka itu; oleh penghuni neraka dijawab bahwa hal itu  disebabkan mereka tidak termasuk golongan orang yang mengerjakan salat,  dan tidak pula memberikan makan kepada orang miskin.
QS Al Maa’uun (107): 1-7 mengajarkan bahwa orang tidak beriman kepada  hari akhir apabila ia mengabaikan nasib anak yatim, tidak memperhatikan  kebutuhan orang miskin, tidak Melaksanakan kewajiban salat dengan  sebaik-baiknya, tidak ikhlas dalam melakukan ibadah kepada Tuhan, dan  tidak mau memberikan pertolongan kepda orang lain yang memerlukannya.
2) Miskin yaitu orang yang punya harta dan penghasilan tapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Sebenarnya dua istilah fakir dan miskin itu berarti orang yan memerlukan  bantuan untuk mencukupkan kebutuhan hidupnya. Namun keadaan orang  miskin lebih baik daripada keadaan orang fakir.
Pemberian bagian untuk fakir miskin tidak merupakan jumlah uang yang  amat kecil, seratus duaratus rupiah, tetapi yang dapat untuk menjadi  bekal hidup beberapa waktu kemudian.
Misalnya, apabila ia berdagang, diberi sejumlah uang yang dapat untuk  melanjutkan dagangannya; apabila ia bekerja membuat kerajinan, diberi  sejumlah uang yang dapat untuk membeli alat untuk membuat kerajinannya.  Jangan sampai hak fakir miskin atas harta zakat itu justru mendorongnya  untuk menganggur, menanti pemberian bagian zakat yang akan diterimanya.
Hadis Nabi riwayat Abu Daud dan Turmudzi mengajarkan bahwa zakat tidak halal bagi orang yang mempunyai kesanggupan bekerjanya.
Hadis riwayat Abu Daud dan Nasai menceritakan bahwa pada waktu Nabi  sedang membagi zakat dalam haji wada’, datanglah dua orang laki-laki  minta bagian. Nabi memperhatikan  mereka, dan ternyata mereka adalah  orang yang cukup kuat . kemudian Nabi berkata,
“apabila kami menginginkan, kamu akan kuberi: tetapi supaya diketahui  bahwa orang yang kaya dan orang yang kuat untuk bekerja tidak berhak  atas zakat itu”
Hadis yang menyebutkan bahwa orang yang cukup kuat untuk bekerja dan  mencari nafkah jangan sampai merasa berhak atas bagian zakat itu  dimaksudkan agar orang  mengutamakan makan dari hasil kerjanya daripada  makan dari hasil kerjanya makan dari bagian zakat yang diterimanya.
Orang islam wajib bekerja, dan Negara berkewajiban memberikan kesempatan  untuk orang dapat bekerja, dalam hal orang benar-benar mengalami  kelemahan, negaralah yang member kecukupan.
Hak fakir miskin atas harta zakat dapat dikembangkan dijadikan modal  usaha yang akan dapat lebih menguntungkan bagi kaum fakir miskin  sendiri. Misalnya, untuk modal usaha penjahitan yang menampung tukang  jahit yang berhak atas bagian zakat, untuk modal perusahaan penggilingan  minyak kelapa yang para pegawainya adalah golongan fakir miskin yang  berhak atas bagian harta zakat, dan sebagainya.
Dalam hal harta zakat yang menjadi bagian fakir miskin itu dikembangkan  dan para pelaksananya adalah para fakir miskin sendiri, mereka adalah  pemilik saham pada perusahaan tempat mereka bekerja.
3) Amil yaitu orang yang mengurusi zakat, orang yang bekerja untuk  memungut zakat dari wajib zakat, orang yang membukukan hasil pemungutan  zakat, orang yang menyimpan harta zakat, orang yang menbagi-bagikan  harta zakat kepada mereka yang berhak , dan sebagainya.
Dalam hal para amil adalah pegawai negeri yang mendapat tugas resmi  bertindak sebagai amil, bagian para amil itu masuk kepada pemerintah ,  tidak diberikan kepada para petugas bersangkutan. Hal ini berarti bahwa  pendapatan Negara antara lain dapat diperoleh dari harta zakat.
4) Muallaf yaitu orang yang baru masuk islam (agar lebih mantap  keyakinannya kepada islam), orang yang dilunakkan hatinya terhadap agama  Islam; untuk  menguatkan pendirian orang dalam berpegang kepada agama  Islam, untuk mengharapkan kesediaannya dalam membela kaum musimin atau  untuk mencegah gangguan orang terhadap kaum muslimin.
Nabi pernah memberikan bagian kepada orang yang diharapkan masuk Islam,  seperti Sofwan bin Umayyah, salah seorang bangsawan Jahiliah, yang  akhirnya masuk Islam dan menjadi orang Islam yang baik.
Orang yang baru saja masuk Islam seringkali terputus hubungan dengan  keluarganya yang masih belum mau masuk Islam. Oleh karena itu , dalam  menjaga agar mereka jangan sampai kecil hati dan dalam waktu sama untuk  membantu keperluan hidupnya, kepada mereka diberikan hak menerima bagian  zakat.
Orang muallaf itu adakalanya terdiri dari orang berpengaruh yang simpati  kepad Islam, tetapi belum mau masuk Islam. Kepadanyadiberikan hak  menerima zakat dengan harapan akan dapat membantu kaum muslimin  menghadapi lawan-lawannya.
Ada lagi golongan muallaf yang terdiri dari orang yang tidak suka kepada  Islam. Untuk menjaga agar mereka  jangan mengadakan gangguan terhadap  kaum muslimin, kepada mereka diberikan hak menerima bagian zakat.
Apakah golongan muallaf itu dipandang ada atau tidak ada, bergantung ke  pada pertimbangan para penguasa Islam dan para penasihatnya.
Apabila pada suatu ketika dilihat adanya golongan muallaf dengan  pertimbangan tersebut di atas, hak mereka atas bagian zakat dikeluarkan.  Apabila pada suatu ketika mereka itu dipandang tidak ada, bagian zakat  mereka pun tidak perlu dikeluarkan.
Dalam sejarah Islam, yaitu pada zaman Khalifah Umar, Khalifah ke-2,  dirasakan Islam telah benar-benar kuat sehingga bantuan orang muallaf  tidak diperlukan, atau dengan kata lain, tidak dirasakan perlu adanya  golongan orang yang dilunakkan hatinya terhadap Islam. Maka, diambillah  suatu keputusan bahwa pada masaitu tidak ada golongan mualaf  sehingga  bagian zakat untuk para mualaf punditiadakan.
Namun, pada masa seperti sekarang ini, golongan muallaf itu ada. Mereka  adalah orang yang baru masuk Islam, yang terputus hubungan dengan  keluarganya dan sering untuk beberapa lamanya mengalami tekanan ekonomi.  Orang seperti itu memerlukan bantuan guna membesarkan hati karena telah  memeluk Islam dan dalam waktu sama untuk meringankan dari tekanan  ekonomi yang mereka alami.
5) Riqab yaitu yang memerdekakan budak
Islam lahir pada saat banyak bangsa mengakui sistem perbudakan. Islam  berusaha menghapuskan perbudakan secara berangsur-angsur . memerdekakan  budak dijadikan sebagai kifarat dalam berbagai macam pelanggaran  larangan agama. Seperti: melanggar sumpah, melanggar larangan berkumpul  suami-istri pada siang  dalam bulan Ramadhan , membunuh orang mukmin  tidak sengaja, dan sebagainya. Kaum muslimin digembirakan memerdekakan  budak, dan dijadikan akan mendapat pahala amat besar.
Kepada para budak yang akan memerdekakan diri dengan membayar tebusan,  diberi bagian zakat agar benar-benar dapat merdeka. Bahkan lebih  daripada itu, bagian zakat untuk memerdekakan budak dapat diwujudkan  uang untuk membeli budak dan kemudian dimerdekakan.
Pada waktu sekarang bagian ini tidak diperlukan lagi karena sistem  perbudakan di seluruh dunia telah lenyap. Bagian ini dapat juga  disalurkan utnuk member bantuan kepada gerakan bangsa beragama Islam  yang ingin membebaskan diri dari penjajahan asing.
6) Gharimin yaitu orang yang punya hutang untuk kebaikan
Yang dimaksud dengan golongan ini ialah orang yang mempunyai beban  hutang bertumpuk-tumpuk sehingga tidak mungkin melunasinya, dengan  syarat hutang itu bukan yang bersifat maksiat, bukan pula hutang sebagai  akibat hidup bermewah-mewah.
Orang yang berhutang untuk maksiat, misalnya hutang untuk berjudi, tidak berhak mendapat pertolongan dari harta zakat.
Demikian pula, orang yang mempunyai banyak hutang karena hidup  bermewah-mewah tidak berhak mendapat bantuan dari harta zakat. Namun  apabila mereka telah menyatakan bertobat dan akan hidup lurus dan  apabila tobat dan keinginan untuk hidup lurus itu benar-benar dapat  diyakini, untuk menutup hutang yang lalu, mereka berhak atas bagian  zakat.
Islam mengajarkan agar orang jangan berhutang kepada orang lain, kecuali  apabila terpaksa. Dalam keadaan terpaksa, dimungkinkan orang berhutang  kepada orang lain, sekedar untuk mencukupkan kebutuhan yang primer,  seperti: sandang, pangan dan perumahan, pengobatan.
Apabila untuk memenuhi kebutuhan primer itu tiba-tiba harus hutang  terus-menerus sehingga memerlukan bantuan, kepada mereka diberikan zakat  agar dapat untuk membayar hutangnya.
7) Sabilillah yaitu untuk kegiatan di jalan Allah / kepentingan Islam.
Arti kata sabilillah adalah jalan Allah. Pengertian yang banyak  diberikan pada masa permulaan Islam ialah perang untuk membela agama  Allah. Jadi, bagian zakat untuk sabilillah adalah untuk keperluan  persiapan dan perlengkapan perang membela agama Allah.
Pengertian tersebut ada relevansinya dengan keadaan agama Islam pada  masa Nabi, yang selalu menghadapi rintangan dari kaum Quraisy Mekah  maupun sabotase dari kaum Ahli Kitab Madinah hingga memerlukan kekuatan  material dan persenjataan. Untuk semuanya itu, diperlukan biaya yang  dpat diperoleh dari harta zakat.
Namun, apabila membaca hadis Nabi yang mengajarkan bahwa orang yang  bekerja mencari nafkah untuk mencukupkan kebutuhan orang tuanya yang  telah lanjut uai juga termasuk mempunyai hak ata bagian zakat itu lebih  luas daripada untuk keperluan perang membela agama Allah.sabilillah  mencakup semua perbuatan yang diizinkan Allah, yang diperlukan untuk  menegakkan agama Allah dan melaksanakan hukum dan ajaran-Nya, yang  dilakukan dengan niat memperoleh keridaan-Nya.
Menyelenggarakan tempat ibadah, sekolahan, rumah sakit, panti asuahn  anak yatim, dan sebagainya termasuk sabilillah yag dapat dibiayai dengan  harta zakat.
8) Ibnu sabil yaitu orang yang mengadakan perjalanan bukan untuk maksiat dan kehabisan bekal.
Termasuk golongan ini adalah para pengungsi yang meninggalkan kampong  halamannya untukmenyelamatkan diri atau agamanya dari tindakan penguasa  yang sewenang-wenang.
Bagian zakat diberikan kepada mereka untuk menghilangkan rasa sebagai  orang asing di tengah-tengah masyarakat seagama, disamping memberikan  bantuan utnuk mencukupkan perbekalannya. Namun, hal ini tidak dapat  diartikan bahwa tanpa perbealan yang cukup, orang dibenarkan mengadakan  perjalanan haji misalnya, dengan keyakinan apabila dalam perjalanan  nanti kehabisan bekal, akan dapat minta bagian, zakat  dari kaum  muslimin di tempat ia kehabisan bekal itu.
6. Hikmah zakat
Secara singkat, hikmah zakat yaitu:
 Membersihkan harta dan mensucikan hati dari sifat kikir
 Harta menjadi berkah berkat doa para mustahiq
 Mempertebal iman dan taqwa
 Meringankan beban fakir miskin
 Mengurangi kesenjangan social atau memperkecil jurang pemisah antara si kaya dan si miskin
 Membiasakan tolong menolong
 Terhindar dari pencurian karena hak fakir miskin telah diberikan
 Meningkatkan kesejahteraan umat Islam
7. Tujuan zakat
Zakat,  yang mengandung pengertian bersih dan suci serta berkembang dan  bertambah, mempunyai arti amat penting dalam hidup manusia secara  perseorangan maupun bermasyarakat.
→ Zakat membersihkan dan mensucikan
Zakat dengan pengertian bersih dan suci mempunyai tujuan membersihkan  hati si kaya dari sifat kikir. Manusia berwatak amat cinta kepada harta  benda. Manusia senang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya. Jika  keinginan orang memiliki emas sebesar gunung terlaksana, niscaya ia  masih menginginkan yang kedua, ketiga, dst. Bagi manusia, mencari harta  kekayaan itu ibarat orang lapar yang makan tanpa pernah merasa kenyang.  Untuk membersihkan sifat kikir terhadap harta kekayaan yang amat  dicintai itulah zakat diperintahkan.
QS Al Hasyr (59): 9 dan QS At Taghaabun (64): 16 mengajarkan bahwa orang  yang dipelihara dari sifat kekikiran dirinya adalah orang yang  beruntung.
Dari segi lain, zakat diperintahkan dengan tujuan untuk membersihka hati  golongan miskin dari sifat dengki dan irir hati kepada golongan kaya  yang menimbun-nimbun harta pemberian Allah.
Manusia yang berwatak amat cinta kepada harta benda itu mempunyai  keinginan untuk memilikinya. Apabila dengan jalan yang legal tidak  mungkin, orang yang lemah rohaniahnya akan menempuh jalan yang tidak  legal, seperti: menipu, mencuri, merampok dan sebagainya.
Zakat diperintahkan dengan tujuan antara lain utnuk menjaga jangan  samapai golongan miskin dengki dan iri hati terhadap golongan kaya yang  selalu mengumpulkan dan menghitung harta kekayaan, dengan melakukan  tindakan yang merugikan masyarakat.
Dari segi inilah dapat dipahami firman Allah yang memerintahkan Nabi  Muhammad Saw. Untuk memungut zakat itu dinyatakan dengan maksud untuk  membersihkan dan mensucikan masyarakat , pada golongan kaya dari sifat  kikir dan pada golongan miskin dari sifat dengki dan iri hati.
Tujuan membersihkan dan mensucikan itu dapat pula mengenai harta benda  yang dikenakan zakat. Dalam hal ini zakat mempunyai tujuan untuk  membersihkan harta benda si kaya dari hak orang lain yang menyangkutnya.  Harta yang tidak dibayarkan zakatnya, berarti masih tersangkut dengan  hak orang lain, yang apabila dipertahankan tidak dibayarkan, harta itu  akan menjadi binasa. Orang tua berpesan , “Batu rampasan yang terdapat  dalam banguan, cukup menjadi jaminan hancurnya bangunan tersebut”  demikian pulalah halnya, seratus dua ratus rupiah hak orang miskin yang  ada pada harta orang kaya, cukup menjadi jaminan menjadi kotornya  seluruh harta.
Hadis riwayat Al-Hakim mengajarkan,
“apabila engkau telah membayarkan zakat hartamu, bererti telah kau hilangkan keburukan harta itu.”
Lebih landas lagi , hadis riwayat Abu Daud mengajarkan, “bentengilah harta bendamu dengan membayarkan zakatnya.”
→ Zakat mengembangkan dan menambah
Zakat dengan perhatian berkembang dan bertambah mempunyai arti luas.  Zakat yang dibayarkan dengan ikhlas membawakan perkembangan jiwa siwajib  zakat, akan membebaskannya dari perbudakan benda, dan ia akan hidup  menguasai benda, tidak dikuasai benda.
Harta benda yang dimiliki menjadi sarana untuk patuh taat kepada  perintah Allah. Harta benda yang dimilkinya menjadi sarana untuk  melakukan ibadah kepada Allah. Maka, ia dapat , mengalahkan hawa  nafsunya yang selalu membujuknya untuk tetap bertabiat kikir.
Dari segi lain, zakat membawakan perkembangan jiwa orang miskin. Ia akan  merasa bukan orang asing di tengah-tengah masyarakatnya, bukan orang  terbuang karena kelemahan material  yang dialaminya. Ia merasa  diperhatikan nasibnya. Masyarakat tidak akan membiarkan hidup terlantar.
Namun, ia pun tidak pernah merasa hina sebab ia peroleh haknya atas  harta zakat bukan dari perorangan, yang mungkin akan merasa lebih tinggi  kedudukannya daripada orang miskin karena zakat yang dikeluarkannya. Ia  peroleh haknya atas harta zakat itu dari Negara yang bertindak sebagai  amil zakat. Kalau ia terima juga haknya atas harta zakat itu dari Negara  yang bertinfak sebagai amil zakat. Kalau ia terima yang terkena wajib  zakat sendiri, ia akan tetap tenang karena Alquran telah memperingatkan  orang lain,  berupa zakat atau shadaqah pada umumnya dan jangan  sekali-sekali menghitung-hitung kebaikan didepan orang yang menerima  pemberian, serta jangan pula menyakiti hatinya.
Zakat juga membawakan perkembangan pada harta yang dibayarkan zakatnya,  dan mendatangkan barakah Allah pula. Orang yang hidupnya diperbudak  benda akan beranggapan bahwa zakat itu mengurangi harta kekayaannya.  Baginya, tidak masuk akal apabila dikatakan bahwa zakat membawakan  perkembangan dan tambahan harta. Namun, orang yang insaf akan mengetahui  di mana letak perkembangan dan tambahan itu.
Ia tahu bahwa di balik kekurangan harta yang tampak sepintas lalu itu,  terdapat sebenarnya. Tambahan itu terjadi dalam harta masyarakat dan  pada harta si kaya sendiri. Harta yang dibayarkan sebagai zakat oleh si  kaya hanya sedikit dibandingkan dengan besarnya harta yang dikeluarkan  zakatnya, pasti kembali kepadanya dengan berlipat ganda, disadari maupun  tidak.
Untuk meyakinkan kembalinua harta yang dikeluarkan sebagai zakat dengan  berlipat ganda itu dapat kita ambil analogi duniawi. Banyak Negara kaya  member bantuan kepada Negara miskin, bukan karena Allah, tetapi dengan  motif agar Negara yang menerima bantuan itu dapat meningkat daya  belinya, untuk kemudian dapat membeli hasil produksi Negara yang  bersangkutan, dan ternyata berhasil. Dengan demikian, uang bantuan  dengan berlipat ganda, dengan memperoleh keuntungan atas hasil produksi.
Dari segi kejiwaan, uang seribu, dua ribu rupiah di tangan orang yang  dicintai orang banyak, didoakan pula oleh orang banyak, dan banyak  pula  tangan yang mengulurkan pertolongan kepadanya akanlebih potensialdan  lebih dinamis daripada uang puluhan ribu di tangan orang lain, yang  hidup mementingkan diri sendiri, dan amat dikuasai oleh sifat egoismenya  serta menaruh rasa dengki terhadap orang lain.
Perkembangan harta yang dikeluarkan zakatnya dalam arti ekonomis itu  dapat dipergunakan untuk menafsirkan firman Allah dalam QS Saba’ (34):  39 yang mengajarkan bahwa setan menakuti orang yang membelanjakan harta  untuk memenuhi suruhan agama akan jatuh miskin dan selalu menyuruh orang  berbuat keji; sedang Allah menjanjikan ampunan dan anugerah; Allah Maha  Luas rezekinya dan Maha Mengetahui.
Firman Allah dalam QS Ar Rum (30): 39 mengajarkan bahwa zakat yang  dibayarkan dengan ikhlas karena Allah semata-mata akan memperoleh  balasan ynag berlipat ganda.
Firman Allah dalam QS Al Baqarah (2): 276 mengajarkan bahwa Allah  menghapuskan barakah-Nya dalam harta riba dan melipat-gandakan harta  shadaqah.
Kita harus selalu ingat bahwa Allah yang berjanji akan memberikan  balasan dan ganti yang berlipat ganda atas harta zakat itu adalah juga  yang memberikan rezeki berupa harta yang kita keluarkan zakatnya. Allah  pasti tidak akan menyalahi janji; akan diberikan anugerahnya kepada  orang yang dikehendaki-Nya, berupa apa pun; sungguh Allah Mahakaya dan  Maha Terpuji.
 Zakat dan pertanggungan social
Dari segi siapa yang berhak atas harta zakat dapat diketahui bahwa  perintah zakat itu merupakan salah satu cara untuk menyatakan ajaran  Islam tentang pertanggungan social. Islam tidak menghendaki ada orang  dalam masyarakat yang tidak memperoleh makan, pakaian, dan tempat  tinggal yang diperlukan dalam hidupnya. Kebutuhan primer yang tiga macam  itu harus dalam naungan ajaran Islam. Setiap muslim diwajibkan berusaha  untuk memperoleh kebutuhan primernya itu.
Dalam hal benar-benar orang tidak mampu berusaha sendiri karena  kelemahan yang di deritanya, masyarakatlah yang berkewajiban  menanggungnya. Jangan sampai ada anggotanya yang lapar, tidak  berpakaian, dan tidak memperoleh tempat berteduh.
 Zakat mendekatkan jarak antara si kaya dan si miskin
Zakat juga merupakan salah satu cara untuk mendekatkan jarak antara si  kaya dan si miskin. Islam sebagai agama fitrah tidak menentang sifat  pembawaan kodrat manusia, tetapi mendidik dan menyalurkan kepada nilai  hidup yang tinggi. Islam mengakui hak milik perseorangan yang diperoleh  dengan jalan halal.
Berikutnya, Islam pun mengakui adanya perbedaan kekayaan di antara  perorangan karena Allah memang melebihkan sebagian orang atas sebagian  yang lain mengenai rezeki yang diberikan, sebagai akibat dari perbedaan  kemampuan dan pembawaan bakat masing-masing. Namun, pengakuan adanya  perbedaan kekayaan itu tidak boleh berakibat si kaya makin bertambah  kaya dan si miskin makin kurus kering sehingga jurang yang memisahkan  antara dua golongan ini amat dalam, mereka tidak bertemu satu sam lain.
Islam mewajibkan zakat guna mempertemukan hati si kaya dengan hati si  miskin . si  kaya tidak menindas dan si miskin dapat di tingkatkan taraf  hidupnya. Zakat adalah pungutan wajib dari pihak kaya dan oemberian hak  kepada pihak miskin.
 Zakat antimanipulasi harta
Diwajibkannya zakat bertujuan juga untuk menggiatkan peredaran atau  investasi harta benda agar jangan sampai bertumpuk dan tidak berkembang.  Harta benda yang tertimbun berarti kehilangan potensi. Islam melarang  orang menumpuk harta tanpa berfungsi untuk kepentingan masyarakat.  Dengan kewajiban membayar zakat, orang dipaksa mengembangkannya, sebab  kalau tidak , akan berangsur-angsur habis dimakan zakat. Dari segi  inilah Nabi berpesan kepada para wali yang memegang harta anak yatim  agar harta itu diperdagangkan agar tidak menjadi habis termakan zakat.
Daftar Pustaka
Basyir, Ahmad Azhar. Falsafah Ibadah Yogyakarta dalam Islam. Yogyakarta : UII Press Jakarta . 2001
Budiarto, Sri. Risalah Fiqih. Surakarta : CV.Alfadinar.2004
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar