Setiap bangsa mempunyai wawasan nasional
yang merupakan visi bangsa tersebut untuk menggapai cita-citanya menuju
masa depan. Adapun wawasan nasional Bangsa Indonesia adalah Wawasan
Nusantara, sebuah konsep yang diperkenalkan oleh pemerintahan Orde Baru
sebagai identifikasi Bangsa Indonesia.
Menurut ketetapan MPR tahun 1993 dan 1998
tentang GBHN, wawasan nusantara merupakan wawasan nasional yang
bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yang berarti cara
pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah
dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
Implementasi atau penerapan wawasan
nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan
bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara
senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air
secara utuh dan menyeluruh.
Dalam bidang ekonomi, implementasi
wawasan nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar
menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
secara adil dan merata. Di samping itu, juga dapat mencerminkan tanggung
jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan
masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber
daya alam itu sendiri.
Prinsip-prinsip implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :
1) Kekayaan di wilayah
nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama
bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara
merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi
harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas
yang dimiliki oleh daerah masing-masing dalam pengembangan kehidupan
ekonominya.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh
wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas
kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat
yang sebesar-besarnya.
Contoh implementasi wawasan nusantara
dalam bidang ekonomi diantaranya dengan menyeimbangkan Keuangan Pusat
dan Daerah dengan keluarnya Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Pembagian keuangan yang
semula hampir 80% anggaran daerah harus menunggu didatangkan dari pusat,
padahal 90% hasil-hasil daerah diserahkan pada pemerintahan pusat, kini
pada UU tersebut diubah menjadi :
1) Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.
2) Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 20% untuk pusat, 80% untuk daerah.
3) Hasil kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah.
4) Hasil minyak bumi, 85% untuk pusat, 15% untuk daerah dan gas alam, 70% untuk pusat dan 30% untuk daerah.
Bahkan, porsi daerah ditambah lagi
dengan adanya “Dana Alokasi Umum” yang dialokasikan untuk daerah-daerah
dengan perimbangan tertentu, yang jumlah totalnya adalah 25% dari
penerimaan dalam negeri APBN, sebagai perimbangan. (Dikutip dari
berbagai sumber)
0 komentar:
Posting Komentar