A. Pengertian Wawasan Nusantara
Kata
wawasan berasal dari kata “wawas” (bahasa jawa) yang berarti
penglihatan, penolangan, dan tinjauan. Akar kata ini membentuk kata
“wawas” berarti melihat, memandang dan meninjau. Jadi wawasan berarti
cara pandang cara melihat dan cara tinjau. Sedangkan Nusantara sebuah
kata majemuk yang diambil dari bahasa jawa kuno yakni “nusa” yang
berarti pulau dan “antara” anrtinya lauin. Berdasarkan teori- teori
tentang latar belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran
aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan
terbentuklah suatu wawasan nasional Indonesia yang disebut wawasan
nusantara. Wawasan nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber
pada pancasila. Wawasan adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Dalam
sumber lain wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
terhadap rakyat, bangsa dan wilayah kesatuan republik Indonesia yang
meliputi darat, laut dan udara diatasnya sebagai satu kesatuan politik,
ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Secara umum wawasan
nusantara berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungnya
yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai
dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan dan
cita-cita basional. Dengan demikian wawasan nusantara berperan untuk
membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaran kehidupan serta sebagai
rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya. Wawasan nusantara
sebagai cara pandangan juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina
persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan Negara
dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum wawasan nusantara telah diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dasar-dasar berikut ini :
1) Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tangal 22 Maret 1973
2) TAP MPR No. IV/ 1978/ 22/ Maret/1978 tentang GBHN
3) TAP MPR No. II/ MPR/ 1983/ 12/ Maret/ 1983
Ruang lingkup Wawasan Nusantara dalam TAP dalam TAP MPR 83 dalam mencapai tujuan pembangunan Nasional antara lain :
a) Kesatuan politik
b) Kesatuan ekonomi
c) Kesatuan sosial budaya
d) Kesatuan pertahan keamanan
C. Fungsi Wawasan Nusantara
Sebagai
bangsa yang majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina
dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasional, baik pada aspek
politik, ekonimi, sosial budaya dan pertahan keamanan rakyat
semestianya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa. Serta
kesatuan wilayah untuk itu pembinaan dan penyelenggaraan tata kehidupan
bangsa dan Negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal balik
antara falsafat, cita-cita dan tujuan sosial, serta kondisi soaial
budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang
kemajemukan dan kebinekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
nasional.
Gagasan untuk
menjamin persatuan dan kesatuan dan kebinekaan tersebut dikenal dengan
wasantara singkatan dari wawasan nusantara. Bangsa Indonesia menyadari
bahwa bumi, air dan dirgantara diatasnya serta kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara untuk dipergunakan
besar-besarnya kemakmuran rakyat, karena itu dengan konsep wawasan
nusantara bangsa Indonesia bertekad mendayagunakan seluruh kekayaan
alam, sumber daya serta selruh potensi nasionalnya berdasarkan kebijakan
yang terpadu seimbang, serasi dan selaras untuk mewujudkan
kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
dengan segenap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara
proporsional dalam keadilan. Untuk itulah mangapa wawasan nusantara
perlu. Ini karena wawasan nusantara mempunyai fungsi sebagai pedoman,
motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan keputusan tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara di
tingkat pusat dan daerah maupu bagi seluruh rakyat Indonesia dalam
kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Selain fungsi, wawasan
nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional
dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau
daerah kepentingan-kepentingan tesebut tetap dihormati, diakui dan
dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
D. Implementasi Wawasan Nusantara
Sebagai
cara pandangan dan visi nasional Indonesia wawasan nusantara harus
dijadikan arahan, pedoman, acuan dan tuntutan bagi setiap individu
bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntunan bangsa dan
Negara kesatuan Republik Indonesia. Karena itu implementasi atau
penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola piker, pola sikap
dan pola tindak yang senantiasa mendabulukan kepentingan bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pada kepentingan pribadi atau
kelompok sendiri.
Beberapa
implementasi wawasan nusantara kehidupan politik, ekonomi, sosial,
budaya, dan pertahan keamanan (poleksosbud) Negara kesatuan repblik
Indonesia antara lain :
1)
Implementasi wawasan nusantara pada kehidupan politik akan mencipatkan
iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak
dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif, dan terpercaya yang
dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
2)
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi dan menciptakan
tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Disamping
itu memncerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang
memperhatikan kebutuhan masyarakat antara daerah secara timbal balik
serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
3)
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan
menciptakan sikap gatiniah dan sikap jahiriah yang mengakui menerima dan
menghormati segala perbedaan atau kebhinekaan sebagai penyataan hidup
sekaligus sebagai karunia sang pencipta implementasi ini juga akan
menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa
membeda-bedakan suku, asal usul daerah, agama dan kepercayaan serta
golongan berdasarkan status sosialnya.
4)
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan bankan akan menumbuhkan
kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan membentuk
sikap beda Negara pada setiap warga Negara Indonesia. Kesadaran dan
sikap kita tanah air dan bangsa serta beda Negara ini akan menjadio
modal utama yang akan menggerakan partisipasi setiap warga Negara
Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk ancaman seberapun kecilanya dan
dari mananpun datangnya atau setiap gejala yang membahayakan
keselamatan bangsa dan kedaulatan Negara dalam pembinaan seluruh aspek
kehidupan nasional wawasan nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai
segenap perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata diseluruh
wilayah Negara. Disampaing itu, wawasan nusantara dapat di
implementasikan kedalam segenap pranatai sosial yang berlaku di
masyarakat dalam uasan kebhinekaan sehingga mendinamiskan kehidupan
sosial yang akrab, peduli, toleran, hormat, dan tolat hokum. Semua itu
menggambarkan sikap, paham, dan semangat kebangsaan atau nasionalisme
yang tinggi sebagai identitas ataiu jati diri bangsa Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Wawasan
nusantara adalah cara pandang bangsan Indonesia tentang diri dan
lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan
pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang
merdeka berdaulat dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. Ruang
lingkup wawasan nusantara antara lain :
- Kesatuan politik
- Kesatuan ekonomi
- Kesatuan sosial budaya
- Kesatuan pertahanan keamanan
Fungsinya
sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentikan
segala kelejaksaan keputusan, tindakan dan perbuatan bagi
penyelenggaraan ditingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Beberapa implementasinya yaitu :
- Pada kehidupan politik
- Pada kehidupan ekonomi
- Pada kehidupan sosial budaya
- Pada kehidupan pertahanan keamanan
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. H Kaelan, M.S. dkk. Pendidikan Kewarganegaraan, Cet. Edisi Pertama. 2007. Yogyakarta ; Pardigma.
0 komentar:
Posting Komentar