KATA
PENGANTAR
Alhamdulilahirabbilalamin, puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT berkat rahmat dan karunia-Nya, kami Kelompok 5 XI IA 2 SMAN 1 Darangdan dapat menyelesaikan tugas penyusunan
makalah PKn yang berjudul “SISTEM HUKUM
dan PERADILAN INTERNASIONAL”.
Sesuai dengan judul yang telah disebutkan diatas, dalam
makalah ini kami memaparkan mengenai sistem hukum internasional, peradilan
internasional, pengertian hukum internasional, asas-asas hukum internasional,
serta materi-materi lain yang berkaitan dengan topik tersebut.
Tujuan dari penyusunan makalah ini, selain untuk memenuhi
salah satu tugas mata pelajaran PKn,
juga kami susun sebagai bahan pembelajaran diskusi kami bersama kelompok
lain.
Namun di samping itu, kami menyadari betul bahwa dalam
makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Dan untuk itu kami mengharapakan
kritik dan saran yang sekiranya
membangun dari para pembaca sekalian
agar kekurangan dalam makalah ini dapat
diperbaiki dan menjadi lebih sempurna untuk proses penambahan wawasan kita
semua.
Darangdan, Maret
2012
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
.......................................................................................................... i
Daftar
Isi.................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
.......................................................................
..................................1
B.
Tujuan
....................................................................................
............................... .1
C.
Perumusan Masalah ...................................................................................... .......... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Sistem Hukum Internasional
........................................................................ 2
B.
Pengertian Hukum Internasional ................................................................ 2
C.
Asal Mula Hukum Internasional
.......................................... ....................... 2
D.
Hukum Internasional Dalam Arti Modern
............................... ................. . 3
E.
Asas-asas Hukum Internasional
........................................... ................. ..... 3
F.
Sumber Hukum Internasional
................................................................ .... 4
G.
Subjek Hukum Internasional
................................................ ...................... 5
H.
Hubungan Hukum Internasional dengan
Hukum Nasional ......................... 6
I.
Proses Ratifikasi Hukum Internasional
Menjadi Hukum Nasional ............. 6
J.
Peradilan Internasional
....................................................
............................ 8
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
....................................................................................................... 10
B. Saran
................................................................................................................ 10
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan dunia global dalam masyarakat internasional pada zaman sekarang sudah banyak yang melintasi batas-batas wilayah teritorial suatu negara. Dan hal ini sudah tentu memerlukan suatu aturan atau tata tertib hukum yang jelas dan tegas. Yang bertujuan untuk menciptakan suatu kerukunan dalam menjalin kerjasama antar negara yang saling menguntungkan. Dan sumber hukum internasional seperti perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan sebagainya memilki peran penting dalam mengatur masalah-masalah bersama yang dihadapi subyek-subyek hukum internasional.
B. Tujuan
Makalah ini kami susun selain untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, juga kami memiliki tujuan agar dapat membantu menambah referensi mengenai sistem hukum internasional.
C.
Metode Penulisan
Metode yang kami gunakan dalam menyusun makalah ini adalah metode daftar pustaka. Dimana metode ini kami pilih untuk bahan sumber serta pedoman untuk kami dalam menyusun makalah ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Sistem
Hukum Internasional
Sistem
hukum internasional adalah satu kesatuan hukum yang berlaku dan wajib dipatuhi
oleh seluruh komunitas internasional. Artinya hukum internasional harus
dipatuhi oleh setiap negara. Sistem hukum internasional juga merupakan
aturan-aturan yang telah diciptakan bersama oleh negara-negara anggota yang
melintasi batas-batas negara.
B. Pengertian Hukum Internasional
Pengertian
hukum internasional secara umum merupakan bagian hukum yang mengatur aktifitas
entitas dalan skala internasional. Awalnya hukum internasional hanya diartikan
sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan
internasional yang semakin kompleks pengertian ini mulai meluas sehingga hukum
internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan
pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Namun
disamping itu, beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai hukum
internasional. Diantaranya adalah :
1. J.G
Starke
Hukun internasional adalah sekumpulan
hukum-hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asa-asas dan karena
itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
2. Wirjono
Prodjodikoro
Hukum internasional adalah hukum yang
mengatur perhubungan hukum antara berbagi bangsa di berbagai negara.
3. Mochtar
Kusumaatmaja
4. Hukum
internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas-batas negara antara :
·
Negara dengan negara
·
Negara dan subyek hukum lain bukan
negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain
C. Asal Mula Hukum Internasional
Hukum
internasional sudah dikenal oleh bangsa romawi sejak tahun 89 sebelum masehi.
Mereka mengenal adengan nama ius civile (hukum sipil) dan ius gentium (hukum
antar bangsa). Ius civile merupakan hukum nasional yang berlaku yang berlaku
bagi warga romawi dimanapun mereka berada. Ius gentium yang kemudian berkembang
menjadi ius inter gentium ialah hukum yang merupakan bagian dari hukum romawi
yang diterapkan bagi orang asing yang bukan orang romawi, yaitu orang-orang
jajahan atau orang-orang asing.
Kemudian
hukum ini berkembang menjadi volkernrecht (bahasa Jerman), droit des gens
(bahasa Prancis), dan law of nations atau international law (bahasa Inggris).
Pengertian volkernrecht dan ius gentium
sebenarnya tidak sama karena dalam hukum
Romawi, istilah ius gentium memiliki pengertian :
a. Hukum
yang mengatur hubungan antara dua orang warga kota Roma dan orang asing.
b. Hukum
ynag diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa,
yaitu hukum alam yang menjadi dasar perkembangan hukum internasional di Eropa
pada abad ke-15 sampai dengan abad ke-19.
Seiring
dengan perkembangan yang ada, pemahaman mengenai hukum internasional dapat
dibedakan dalam 2 hal, yaitu :
a. Hukum
Perdata Internasional. Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum hukum antar
warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain.
b. Hukum
publik internasional, yaitu hukum yang mengatur negara yang satu dengan negara
yang lain dalam hubungan internasional (hukum antarnegara).
Hukum
Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata
Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan
perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum
perdata. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum
yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan
internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional).
Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
D. Hukum Internasional Dalam Arti Modern
Hukum internasional yang kita kenal
sekarang merupakan hasil dari diadakannya konfernsi Wina tahun 1969 yang
diikuti oleh para pakar hukum dunia. Hasil konferensi tersebut menyepakati
sebuah naskah hukum internasional, baik yang menyangkut hukum perdata maupun
hukum publik
E.
Asas-asas
Hukum Internasional
Dalam menjalin hubungan antar bangsa, ada beberapa
asas yang harus diperhatikan oleh setiap negara.
a.
Asas Teritorial
Didasarkan pada
kekuasaan negara atas daerahnya. Intinya, negara melaksanakan hukum bagi semua
orang dan semua barang yang ada di wilayah negaranya.
b.
Asas Kebangsaan
Didasarkan atas
kekuasaan negara untuk warga negaranya. Intinya, setiap warga negara dimanapun
dia berada tetap mnedapatka perlakuan hukum dari negaranya sendiri meskipun seddang
berada di negara asing.
c.
Asas kepentingan
umum
Didasarkan pada
wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan
masyarakat. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Ketiga asas ini sangat
penting untuk diperhatikan, apabila tidak diperhatikan dengan baik maka akan
timbul ketidak-sesuaian hukum dalam menjalankan hubungan internasional.
F. Sumber Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja dalam buku “Hukum
Internasional Humaniter”, sumber hukum internasional dapat dibedakan mennjadi
sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
a.
Dalam Arti
Material
Hukum
internasional tidak dapat dipaksakan seperti hukum nasional. Pada dasarnya
masyarakat negara-negara atau masyarakat bangsa-bangsa yang anggotanya
didasarkan pada kesukarelaaan dan kesadaran, sedangkan kekuasaan tertinggi
tetap berada di negara masing-masing.
Meski demikian, ada
sebagian besar negara anggota masyarakat
yang mentaati kaidah-kaidah hukum internasional. Mengenai hal ini ada
dua aliran yang memiliki pendapat berbeda.
·
Aliran naturalis
Bersandar pada hak
asasi dan hak alamiah. Menurut teori ini, hukum internasional adalah hukum alam
sehingga kedudukannya dianggap lebih tinggi dari pada hukum nasional. Pencetus
teori ini adalah Grotius (Hugo De Groot) dan kemudian disempurnakan oleh
Emmerich Vattel, ahli hukum dan diplomat Swiss.
·
Aliran
positivisme
Mendasarkan berlakunya
hukum internasional pada persetujuan bersama dari negara-negara ditambah dengan
asas pacta sunt servanda yang dianut oleh mazhab Wina dengan pelopornya yaitu
Hans Kelsen. Menurut Hans Kelsen pacta sunt servanda merupakan kaidah dasar
pasal 26 Konvensi Wina tentang Hukum
Perjanjian (Viena Convention of The Law of treatis) tahun 1969.
b.
Dalam Arti
Formal
Menurut
Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum
paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat
dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam memutuskan suatu sengketa
internasional. Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen tertanggal 16
Desember 1920 dapat dipakai oleh Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan
persoalan Internasional.
Sumber-sumber hukum
internasional sesuai dengan yang tercantum di dalam Piagam Mahkamah
Internasional pasal 38 adalah sebagai berikut :
·
Perjanjian
Internasional (Traktat=Teraty)
·
Kebiasaan-kebiasaan
internasional yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum
·
Asas-asas umum
hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
·
Keputusan-keputusan
hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai negara
sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum, dan
·
Pendapat-pendapat
para ahli hukum yang terkemuka
G. Subjek Hukum Internasional
Pihak-pihak yang dapat disebut
sebagai subyek hukun internasional adalah sebagi berikut :
a.
Negara
Merupakan subyek hukum
internasional dalam arti klasik, artinya bahwa lahirnya hukum internasional
negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional.
b.
Takhta Suci
Subyek hukum yang
merupakan peninggalan sejarah sejak zaman dahulu ketika paus bukan hanya
merupakan kepala gereja Roma tetapi juga memiliki kekuasaan duniawi.
c.
Palang Merah
Internasional
Merupakan salah satu
subyek hukum internasional dan hal ini diperkuat dengan adanya perjanjian,
kemudian diperkuat oleh beberapa konvensi Palang Merah (konvensi Jenewa)
tentang perlindungan korban perang.
d.
Organisasi
Internasional
Merupakan subyek hukum
yang mempunyai hak-hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi
internasional.
e.
Orang
Perseorangan
Dalam arti yang
terbatas orang perseorangan dapat dianggap sebagai subyek hukum internasional.
f.
Pemberontakan
dan Pihak dalam Sengketa
Menurut hukum perang,
pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa
dalam beberapa hal tertentu.
H. Hubungan Hukum Internasional Dengan
Hukum Nasional
Adanya
hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional ternyata menarik para
ahli hukum untuk menganalisis lebih jauh. Terdapat 2 aliran yang coba
memberikan gambaran bagaimana keterkaitan antara hukum internasional dengan
hukum nasional. Kedua aliran itu adalah :
a.
Aliran monisme
Tokoh nya ialah Hanz
kelsen dan george scelle. Menurut aliran ini hukum nasional dan internasional
merupakan satu kesatuan. Hal ini disebabkan
:
1.
Walaupun kedua
sistem hukum tersebut mempunyai istilah yang berbeda, tetapi subjek hukumnya
tetap sama, yaitu individu yang terdapat dalam suatu negara.
2.
Sama-sama
meiliki kekuatan hukum yang mengikat
b.
Aliran Dualisme
Tokohnya adalah Triepel
dan anzilotti aliran ini beranggapan bahwa hukum internasional dan hukum
nasional merupakan dua sistem terpisah yang berbeda satu sama lain. Menurut
aliran ini perbedaan kedua hukum tersebut disebabakan oleh :
1.
Perbedaan sumber
hukum
2.
Perbedaan
mengenai subjek
3.
Perbedaan
mengenai kekuatan hukum
I. Proses Ratifikasi Hukum
Internasional Menjadi Hukum Nasional
1.
Proses
ratifikasi hukum internasional menurut UU no 24 tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional menimbang :
a.
Bahwa dalam rangka
mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum di dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Negara Republik
Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional, melakukan hubungan dan
kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
b.
Bahwa ketentuan
mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Dasar 1945 sangat ringkas, sehingga perlu dijabarkan lebih
lanjut dalam suatu peraturan perundang-undangan;
c.
bahwa Surat Presiden
Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang
"Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara Lain" yang selama ini
digunakan sebagai pedoman untuk membuat dan mengesahkan perjanjian
internasional sudah tidak sesuai lagi dengan semangat reformasi;
d.
bahwa pembuatan dan
pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dan
pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum
internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena
mengikat negara pada bidang-bidang tertentu, dan oleh sebab itu pembuatan dan
pengesahan suatu perjanjian internasional harus dilakukan dengan dasar-dasar
yang jelas dan kuat, dengan menggunakan instrumen peraturan perundang-undangan
yang jelas pula;
e.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, b, c dan d perlu dibentuk
Undang-undang tentang Perjanjian Internasional.
Pasal
5 :
1)
Lembaga negara dan
lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, di tingkat pusat dan
daerah, yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional, terlebih
dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan
Menteri.
2)
Pemerintah Republik
Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan perjanjian internasional, terlebih
dahulu harus menetapkan posisi Pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan
dalam suatu pedoman delegasi Republik Indonesia.
3)
Pedoman delegasi
Republik Indonesia, yang perlu mendapat persetujuan Menteri, memuat hal-hal
sebagai berikut :
a)
latar belakang
permasalahan;
b)
analisis permasalahan
ditinjau dari aspek politis dan yuridis serta aspek lain yang dapat
mempengaruhi kepentingan nasional Indonesia;
c)
posisi Indonesia,
saran, dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.
4)
Perundingan rancangan
suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi Republik Indonesia yang
dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain sesuai dengan materi perjanjian dan
lingkup kewenangan masing-masing.
2. Proses ratifikasi
perjanjian internasional menurut pasal 11 UUD 1945
a)
Pengertian Ratifikasi
Ratifikasi merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam
kegiatan hukum (perjanjian) internasional. Hal ini menunbuhkan keyakinan pada
lembaga-lambaga perwakilan-perwakilan rakyat bahwa wakil yang menandatangani
suatu perjanjian tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan
umum.
b)
Proses Ratifikasi
Ratifikasi merupakan proses pengesahan.
Berikut
adalah contoh proses ratifikasi hukum (perjanjian internasional) menjadi hukum
nasional :
·
Persetujuan
Indonesia-Belanda mengenai penyerahan Irian Barat yang ditandatangani di New
York (15
·
Januari 1962) disebut
Agreement.
·
Perjanjian
Indonesia-Australia mengenai garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua
Guinea yang ditandatangani di Jakarta 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement.
·
Persetujuan garis
batas landas kontinen antara Indonesia-Singapura 25 Mei 1973
3. Proses ratifikasi
menurut UUD 1945
Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”. Untuk menjamin
kelancaran pelaksanaan kerja sama antara eksekutif (Presiden) dan legislatif
(Dewan Perwakilan Rakyat), harus diperhatikan hal-hal berikut :
1)
Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain.
2)
Presiden dalam membuat
perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara,
dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3)
Ketentuan lebih lanjut
tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang
J. Peradilan Internasional
Peradilan
Internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang merupakan salah
satu organ perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhaag (Belanda).
Para angota nya terdiri atas ahli hukum terkemuka,
yakni 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam
hukum. Masa jabatan mereka 9 tahun, sedangkan tugasnya antara lain selain
memberi nasehat tentang persoalan hukum kepada majelis umum dan dewan keamanan,
juga memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang
diserahkan kepada mahkamah internasional.
Mahkamah internasional dalam mengadili suatu perkara
berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional ( traktat-traktat dan
kebiasaan- kebiasaan internasional ) sebagai sumber-sumber hukum. Keputusan
Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat diminta
banding. Disamping pengadilan mahkamah internasional, terdapat juga pengadilan
arbitrase internasionl. Arbitrase internasional hanya untuk perselisihan hukum,
dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan hukum.
Dalam hukum internasional dikenal juga istilah
adjudikation, yaitu suatu tehnik hukum untuk meyelesaikan persengketaan
internasional dengan menyerahkan keputusan kepada peradilan. Adjudikasi berbeda
dengan arbitrase karena adjudikasi mencangkup proses kelembagaan. Yang
dilakukan oleh lembaga peradialan tetap semntara arbitrase dilakukan melalui
prosedur ade hoc. Lembaga peradilan internasional pertama yang berkaitan dengan
adjudikasi adalah permanent court of internasional justice ( PCJI ) yang
berfungsi sebagai bagian dari sistem LBB mulai tahun 1920 hingga 1946. PCJI
dilanjutkan dengan kehadiran internasional court of justice (ICJ), suatu organ
pokok PBB.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
1)
Kesimpulan
Jadi,
hubungan internasional merupakan aturan-aturan yang telah di ciptakan bersama
negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara. Peradilan Internasional dilaksanakan oleh Mahkamah
Internasional yang merupakan salah satu organ perlengkapan PBB.
Sumber Hukum Internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah
Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber
hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukum dalam arti materil dan
formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas
dasar berlakunya hukum suatu negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah
sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum
internasional. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sistem
hukum dan peradilan internasional itu sangat diperlukan oleh suatu negara untuk
tetap mempertahankan eksistensi dan kemakmuran suatu negara.
2) Saran
Seharusnya kita dapat menghargai dan
ikut mengerti tentang masalah sengketa internasional dengan cara memenuhi dan
mematuhi kewajiban perjanjian internasional.
0 komentar:
Posting Komentar