Kamis, 15 November 2012

Hakikat Bangsa dan Negara serta Integrasi Nasional

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR………………………………………………………………     1
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………     2
BAB I: PENDAHULUAN………………………………………………………….     3
1. Latar Belakang…………………………………………………………  3
2. Rumusan Masalah……………………………………………………..   3
3. Tujuan Penulisan Makalah…………………………………………….  3
BAB II:  PEMBAHASAN…………………………………………………………..     4
2.1.HAKIKAT BANGSA…………………………………………………….     5
2.1.1.      Pengertian Hakikat Bangsa…………………………………………..   5
2.2.Proses Pembentukan Bangsa-Negara…………………………………  6
1. HAKIKAT NEGARA……………………………………………………    7
1. Pengertian Hakikat Negara…………………………………………..   7
2. Unsur-unsur Negara………………………………………………….   8
3. Teori Terjadinya Negara……………………………………………..   9
4. Teori Kedaulatan Negara…………………………………………….   9
5. Fungsi dan Tujuan Negara……………………………………………  10
1. IDENTITAS NASIONAL INDONESIA…………………………………      11
BAB III: PENUTUPAN…………………………………………………………….     13
KESIMPULAN……………………………………………………………………..     13
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………….     14






BAB 1
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang
Sebagai makhluk sosial, setiap manusia
mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama dan berkelompok dengan sesamanya, serta mendiami suatu daerah tertentu. Sekelompok manusia yang hidup bersama disebut masyarakat. Masyarakat-masyarakat yang mempunyai perbedaan dalam hal ras, suku, watak dan agama akan berkumpul bersama dalam tempat tertentu akan membentuk suatu bangsa.
Tempat dari suatu bangsa itu tinggal disebut negara. Dalam negara itu juga, perilaku suatu bangsa harus diatur atau dalam hal ini bangsa harus tunduk pada aturan yang berlaku di negara yang ditempatinya.
Seperti yang telah dijelaskan diatas, sebuah bangsa terdiri dari beragam masyarakat. Karena perbedaan ini pula, tidak jarang terjadi konflik yang memicu perpecahan antar masyarakat dalam bangsa pada suatu negara. Perpecahan dalam suatu bangsa ini dapat diselesaikan dengan integrasi nasional. Tetapi dalam kenyataannya, masyarakat Indonesia saat ini masih belum bisa menerapkan Integrasi Nasional dalam menghadapi masalah-masalah bangsa yang memicu perpecahan.
Oleh sebab itu, penulis membuat makalah yang berjudul “Hakekat Bangsa dan Negara, serta Pentingnya Integrasi Nasional”. Hal ini dimaksudkan agar kita lebih bisa memahami tentang hakikat bangsa dan negara, serta pentingnya integrasi nasional dalam mengatasi masalah yang memicu perpecahan.








1.2 Rumusan Masalah
1)      Apa pengertian hakekat
bangsa ?
2)      Apa pengertian hakekat Negara ?
3)      Bagaimanakah peran penting Integrasi Nasional di Negara Indonesia ?

1.3  Tujuan Penulisan Makalah
1)     Untuk mengetahui pengertian hakekat bangsa
2)     Untuk mengetahui pengertian hakekat negara
3)     Mengetahui peranan penting Integrasi Nasional di Negara Indonesia
.

















BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Hakikat Bangsa
2.1.1. Pengertian bangsa
Konsep bangsa memiliki dua pengertian ( Badri Yatim,1999),yaitu bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis dan bangsa dalam pengertian politis.
a.       Bangsa dalam Arti Sosiologis Antropologis
Bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat. Ikatan demikian disebut ikatan primorbial. Persekutuan hidup masyarakat semacam ini dalam suatu Negara dapat merupakan persekutuan hidup yang mayoritas dan dapat pula persekutuan hidup minoritas. Contoh : amerika serikat terdiri dari bangsa Negro, bangsa Indian, bangsa Cina, bangsa Yahudi, dan lain-lain.
b.      Bangsa dalam Arti Politis.
Bangsa dalam pengertian politik adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi keluar dan kedalam. Jadi mereka diikat oleh kekuasaan politik yaitu Negara. Misalnya bangsa Moro, bangsa Yahudi, bangsa Kurdi, dan bangsa Tamil.

2.1.2. Proses Pembentukan Bangsa-Negara
Secara umum dikenal adanya 2 proses pembentukan bangsa-negara, yaitu model ortodoks dan model mutakhir.
1.      Model Ortodoks.
Model ortodoks yatu bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu, untuk kemudian bangsa itu membentuk suatu Negara tersendiri. Contoh bangsa Yahudi berupaya mendirikan negara Israel.
Ciri-ciri model Ortodoks :
a.       Tidak mengalami perubahan unsur karena suatu bangsa membentuk suatu Negara.
b.      Membutuhkan waktu yang singkat saja,yaitu hanya membentuk struktur pemerintahan, bukan pembentukan identitas kultular baru.
c.       Muncul setelah terbentuknya bangsa Negara.
d.      Partisipasi politik dianggap sebagai bagian terpisah dari proses integrasi nasional.

2.      Model mutakhir.
Model mutakhir berawal dari adanya Negara terlebih dahulu yang terbentuk melalui proses tersendiri, sedangkan penduduk Negara merupakan sekumpulan suku bangsa dan ras. Contohnya adalah kemunculan Negara Amerika Serikat pada tahun 1776.
Ciri-ciri Model Mutakhir:
a.       Mengalami perubahan unsur karena dari banyak kelompok suku bangsa menjadi satu bangsa.
b.      Memerlukan waktu yang lama karena harus mencapai kesepakatan tentang identitas cultural yang baru.
c.       Kesadaran politik warga muncul mendahului bahkan menjadi kondisi awal terbentuknya bangsa Negara.
d.      Partisipasi politik dan rezim politik merupakan hal yang tak terpisahkan dari proses integrasi nasional.
2.2.  Hakikat Negara
2.2.1 Pengertian Negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, negara mempunyai dua pengertian. Pertama, negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah ditaati rakyatnya. Kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Pengertian negara dari pendapat para ahli, antara lain sebagai berikut.
1.      George Jellinek.
Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
2.      Kranenburg.
Negara adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
3.      Roger F. Soultau.
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau yang mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
4.      Soenarko.
Negara adalah organisasi kekuasaan masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimanakekuasaan daerah berlaku sepenuhnya sebagai sovereign.
5.      George Wilhelm Fredrich Hegel.
Negara merupakan organsasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
6.      R. Djokosoetono.
Negara ialah suatu negara masyarakat atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
7.      Jean Bodin.
Negara adalah suatu persekutuan keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari sutu kuasa yang berdaulat.
8.      Mirriam Budiardjo.
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.

2.2.2        Unsur-unsur Negara
Negara bisa berdiri jika telah memenuhi unsure-unsur Negara sebagai berikut.
1.      Rakyat.
Yaitu orang-orang yang bertempat tinggal di wilayah itu, tunduk pada kekuasaan Negara dan mendukung negar bersangkutan.
2.      Wilayah.
Yaitu daerah yang menjadi kekuasaan Negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat Negara. Wilayah Negara mencakup wilayah darat, laut, dan udara.
3.      Pemerintah yang berdaulat.
Yaitu adanya penyelenggara Negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan di Negara tesebut. Pemerintah tersebut memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar. Kedaulatan ke dalam berarti Negara memiliki kekuasaan untuk ditaati oleh rakyatnya . kedaulatan ke luar artinya Negara mampu mempertahankan diri dari serangan Negara lain.

2.2.3        Teori terjadinya Negara.
Beberapa teori terjadinya Negara adalah sebagai berikut :
1)      Teori hukum alam.
Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran paling awal, yaitu masa pelato dan aristoteles. Menurut teori hokum alam, terjadinya Negara adalah suatu yang alamiah. Negara terjadi secara alamiah , bersumber dari manusia sebagai makhluk social yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya.
2)      Teori ketuhanan.
Teori ini muncul setelah lahirnya agama-agama beasar di dunia yaitu islam dan Kristen. Menurut teori ketuhanan terjadinya Negara adalah karena kehendak tuhan, didasari kepercayaan bahwa segala sesuatu berasal dari tuhan dan terjadi atas kehendak tuhan. Pemimpin dalam suatu Negara adalah sebagai wakil tuhan. Teori ini dikemukakan oleh : Freiderich Julius Stahl, Thomas Aquinas, dan Agustinus.
3)      Teori perjanjian
Teori perjanjian muncul sebagai reaksi atas teori hukum alam dan kedaulatan tuhan. Mereka menganggap kedua teori tersebut belum mampu menjelaskan dengan baik bagaimana terjadinya Negara. Teori ini dilahirkan oleh pemikir-pemikir Eropa yaitu : Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rouseau, dan Montesquieu.
Menurut teori perjanjian Negara terjadi sebagai hasil perjanjian antar manusia. Negara pada dasarnya adalah wujud perjanjian dari masyarakat sebelum bernegara untuk kemudian menjadi masyarakat bernegara.
2.2.4        Fungsi dan Tujuan Negara.
Fungsi Negara merupakan upaya Negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi Negara bias dibilang sebagai tugas Negara. Negara sebagai organisasi kekuasaan yang dibentuk untuk menjalankan tugas-tugasnya.
Menurut Montesquieu  Negara memiliki 3 fungsi yaitu:
1.      Fungsi Legislatif (Membuat undang-undang.)
2.      Fungsi Eksekutif (Melaksanakan undang-undang.)
3.      Fungsi Yudikatif (Mengawasi agar semua peraturan ditati.)
Ketiga fungsi ini popular dengan sebutan Trias Politika.
Sedangkan menurut Mirriam Budiardjo, fungsi pokok Negara adalah sebagai berikut.
1)     Negara bertidak sebagai stabilisator.
Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah pemberontakan dalami masyarakat.
2)     Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Fungsi ini dijalankan dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang.
3)     Pertahanan.
Fungsi Negara untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar
4)     Menegakkan keadilan.
Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Di bawah ini adalah  beberapa tujuan Negara menurut para ahli.
1.      Roger H. Soltau.
Tujuan Negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
2.      Harold J. Laski.
Tujuan Negara ialah menciptakan keasaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara meksimal.
3.      Plato.
Tujuan Negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai mekhluk social.

2.3      Integrasi Nasional
2.3.1 Integrasi Nasional
Indonesia sebagai sebuah negara dalam realitasnya terpisah pada beberapa bagian dan tingkatan, dari segi geografis dipisahkan oleh lautan dengan beratus-ratus pulau besar dan beribu-ribu pulau kecil. Kadangkalanya banyak pulau yang belum diberi nama, bahkan belakangan ini dua pulau yang berada di kawasan Kalimantan telah menjadi milik Negara Malaysia. Dari perspektif kewilayahan tampak pembagian Indonesia Bagian Timur dan Indonesia Bagian Barat, atau kawasan perkotaan dan perdesaan. Realitas itu menyebabkan pula kewargaan penduduk Indonesia berbeda-beda dari segi kebudayaan. Pengelompokkan kewargaan serupa itu diwujudkan dalam satuan-satuan etnik. Menurut kajian Hildred Geetz, terdapat 300 kelompok etnik dan 250 jenis bahasa yang setiap kelompok etnik itu memiliki identitas kebudayaan sendiri, termasuk di dalamnya bahasa-bahasa yang digunakannya.
Negara Indonesia menganut faham nasionalisme. Nasionalisme adalah suatu faham yang mengajarkan bangsa yang bernegara yang dibangun dari masyarakat yang majemuk, dan warganya tersebut sungguh-sungguh bertekad untuk membangun masa depan secara bersama, dengan terlepas dari berbagai perbedaan ras, etnik, dan agama atau misalnya, dari ikatan kesetiaan yang melekat sejak lahir terhadap suku daerah kelahirannya. Suatu negara akan berfungsi dengan baik apabila memiliki dukungan idiologi nasionalisme, dan juga tidak kalah pentingnya adalah dukungan demokrasi. Nasionalisme dibangun dari semangat rakyat untuk bersatu, sedangkan demokrasi menjamin jati diri rakyat, penghormatan dan perlindungnya. Dalam hal ini keikutsertaan dalam kehidupan bernegara diwajibkan, sehingga semangat nasionalisme dan demokrasi dapat dibangun dengan baik yang diharapkan akan tercipta suatu stabilitas nasional yang tangguh, sekalipun dalam negara demokrasi berbagai kepentingan tidak akan hilang tetapi dapat ditekan atau larut dalam berbagai organisasi politik yang ada. Semua itu dapat tercapai apabila pemerintahan itu baik, seperti menegakkan keadilan dalam mengalokasikan sumber daya nasional, baik antar sektor maupun antar wilayah, sehingga etnik diperlakukan dengan adil, dapat hidup dengan tenang, aman, serta dapat melaksanakan seluruh kegiatan kehidupan sosial dengan baik. Tetapi sebaliknya bila pemerintah mengalami kemunduran dalam kinerjanya, maka masing-masing golongan yang ada dalam masyarakat akan berjuang untuk memperoleh hak, serta akan memenuhi aspirasi sebagai kepentingan yang syah, maka demikian akan timbul kebangkitan etnik, dan lebih jauhnya lagi akan terjadi suatu gejolak di masyarakat.
Berikut ini beberapa pengertian tentang integrasi Menurut Claude Ake (dalam Nazaruddin Syamsuddin, Integrasi dan Ketehanan Nasional di Indonesia (Lemhanas, Jakarta 1994, hal3), integrasi nasional pada dasarnya mencakup dua masalah pokok, yaitu:
1.      Bagaimana membuat rakyat tunduk dan patuh kepada tuntutan-tuntutan negara, yang mencakup perkara pengakuan rakyat terhadap hak-hak yang dimiliki negara.
2.      Bagaimana meningkatkan konsensus normatif yang mengatur prilaku politik setiap anggota masyarakat, konsensus ini tumbuh dan berkembang diatas nilai-nilai dasar yang dimiliki bangsa secara keseluruhan.
     Sedangkan menurut pakar sosiologi, Manrice Duverger dalam bukunya, mengatakan sebagai berikut,“Integrasi didefinisikan sebagai “dibangunnya interdependensi yang lebih rapat antara bagian-bagian antara organisme hidup atau antara nggota-anggota dalam masarakat” sehingga integrasi adalah proses mempersatukan masyarakat,yang cenderung membuatnya menjadi suatu kata yang harmonis yang didasarkan pada tatanan yang oleh angota-anggotanya dianggap sama harminisnya.Dari dua pengertian tersebut diatas pada hakekatnya integrasi merupakan upaya politik/ kekuasaan untuk menyatukan semua unsur masyarakat yang majemuk harus tunduk kepada aturan-aturan kebijakan politik yang dibangun dari nilai-nilai kultur yang ada dalam masyarakat majemuk tadi, sehingga terjadi kesepakatan bersama dalam mencapai tujuan-tujuan nasional di masa depan untuk kepentingan bersama. Proses integrasi disebabkan adanya, kebersamaan sejarah, ada ancaman dari luar yang dapat mengganggu keutuhan NKRI, adanya kesepakatan pemimpin, homogenitas social budaya serta agama,dan adanya saling ketergantungan dalam bidang politik dan ekonomi.Nazarudin berpendapat istilah integrasi nasional merujuk kepada perpaduan seluruh unsur dalam rangka melaksanakan kehidupan bangsa, meliputi social, budaya, dan ekononi. Maka pengertian integrasi nasional adalah menekankan pada persatuan persepsi dan prilaku diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
2.3.2 Dimensi Integrasi
     Integrasi mempunyai dua dimensi, antara lain: integrasi horizontal dan integrasi vertikal. Dimensi vertikal dalam integrasi nasional bertujuan mengintegrasikan persepsi dan prilaku elite dan masa dengan cara menghilangkan, mengurangi perbedaan kesenjangan antara kelompok yang berpengaruh dengan yang dipengaruhi. Sedangkan dimensi horizontal mengintegrasikan antara kelompok-kelompok dalam masyarakat, dengan cara menjembatani perbedaan –perbedaan yang ditimbulkan oleh factor-faktor teritorial/ kultur dengan mengurangi kesenjangan yang ditimbulkan oleh factor-faktor tersebut.
 Nazaruddin Sjamsudin mengatakan “Integrasi lazim dikonsepsikan sebagai suatu proses ketika kelompok sosial tertentu dalam masyarakat saling menjaga keseimbangan untuk mewujudkan kedekatan hubungan-hubungan social, ekonomi, politik. Kelompok-kelompok sosial tersebut bisa terwujud atas dasar agama dan kepercayaan, suku, ras dan kelas. Konsepsi tersebut mengisyaratkan bahwa integrasi tercipta melalui proses interaksi dan komunikasi yang intensif (dengan tetap mengakui adanya perbedaan. Kemudian jalan menuju proses intagrasi tidak selalu lancar atau mulus seringkali menemukan hambatan-hambatan , itu jelas ada seperti adanya primordialisme, suku, ras, agama dan bahasa. Dalam setiap kebijakan pemerintah selalu ada reaksi setuju dan tidak setuju, hal tersebut adalah wajar apabila suatu negara dibentuk dari suatu masyarakat yang majemuk, ada yang merasa diuntungkan dan ada yang merasa dirugikan okeh kebijakan tersebut. Kelompok yang merasa dirugikan dengan adanya kebijakan tersebut akan merasa tidak puas maka kelompok tersebut akam menyalurkan kekecewaannya dalam masyarakat melalui kelompok-kelompok yang ada didalammya.Integrasi masyarakat dalam negara dapat tercapai apabila :
1)      Terciptanya kesepakatan dari sebagian besar anggotanya terhadap nilai-nilai social tertentu yang bersifat fundamental dan krusial
2)      Sebagian besar anggotanya terhimpun dalam berbagai unit socialyang saling mengawasi dalam aspek-aspek sosial yang potensial.
3)      Terjadinya saling ketergantungan diantara kelompok-kelompok sosial yang terhimpun didalam pemenuhan kebutuhan ekonomi secara menyeluruh


2.3.3.      Faktor Pendorong dan Penghambat serta Contoh Integrasi Nasional
2.3.3.1   Faktor-faktor pendorong integrasi nasional sebagai berikut:
1. Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan.
2. Keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana  
    dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
3.    Rasa cinta tanah air di kalangan bangsa Indonesia, sebagaimana  
dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan, dan mengisi kemerdekaan.
4. Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara,
sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan bangsa yang gugur di medan perjuangan.
5. Kesepakatan atau konsensus nasional dalam perwujudan Proklamasi     
Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan bahasa Indonesia.
6. Adanya simbol kenegaraan dalam bentuk Garuda Pancasila, dengan     
    semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
7. Pengembangan budaya gotong royong yang merupakan ciri khas   
    kepribadian bangsa Indonesia secara turun temurun.

2.3.3.2 Faktor-faktor penghambat integrasi nasional sebagai berikut:
1. Masyarakat Indonesia yang heterogen (beraneka ragam) dalam faktor- 
faktor kesukubangsaan dengan masing-masing kebudayaan daerahnya,  bahasa daerah, agama yang dianut, ras dan sebagainya.
2. Wilayah negara yang begitu luas, terdiri atas ribuan kepulauan yang   dikelilingi oleh lautan luas.
3. Besarnya kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan dan persatuan bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
4. Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan), gerakan separatisme dan kedaerahan, demonstrasi dan unjuk rasa.
5. Adanya paham “etnosentrisme” di antara beberapa suku bangsa yang menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.
6. Lemahnya nilai-nilai budaya bangsa akibat kuatnya pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, baik melewati kontak langsung maupun kontak tidak langsung. Kontak langsung, antara lain melalui unsur-unsur pariwisata, sedangkan kontak tidak langsung, antara lain melalui media cetak (majalah, tabloid), atau media elektronik (televisi, radio, film, internet, telepon seluler yang mempunyai fitur atau fasilitas lengkap). Hal itu akan berdampak adanya westernisasi atau gaya hidup kebarat-baratan/meniru gaya hidup orang Eropa atau Amerika, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkotika, minum minuman keras, dan sebagainya.

2.3.3.3 Contoh-contoh untuk mendukung terwujudnya integrasi nasional yang dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Pertukaran pelajar antarprovinsi se-Indonesia.
2. Pengiriman misi kebudayaan dari para pelajar ke berbagai daerah di Indonesia.
3. Mengadakan festival seni dan budaya antarpelajar se-Indonesia.
4. Mengadakan perlombaan antarpelajar se-Indonesia untuk lebih mengenalkan budaya lokal masing-masing daerah kepada seluruh rakyat Indonesia

Contoh wujud integrasi nasional yang telah dilakukan Indonesia, antara lain sebagai berikut:
1. Pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diresmikan pada tahun 1976. Di kompleks Taman Mini Indonesia Indah terdapat anjungan dari semua propinsi di Indonesia (waktu itu ada 27 provinsi). Setiap anjungan menampilkan rumah adat beserta aneka macam hasil budaya di provinsi itu, misalnya adat, tarian daerah, alat musik khas daerah, dan sebagainya.
2. Sikap toleransi antarumat beragama, walaupun agama kita berbeda dengan teman, tetangga atau saudara, kita harus saling menghormati.
3. Sikap menghargai dan merasa ikut memiliki kebudayan daerah lain, bahkan mau mempelajari budaya daerah lain, misalnya masyarakat Jawa atau Sumatra, belajar menari legong yang merupakan salah satu tarian adat Bali. Selain anjungan dari semua propinsi di Indonesia, di dalam komplek Taman Mini Indonesia Indah juga terdapat bangunan tempat ibadah dari agama-agama yang resmi di Indonesia, yaitu masjid (untuk agama Islam), gereja (untuk agama Kristen dan Katolik), pura (untuk agama Hindu) dan wihara (untuk agama Buddha). Perlu diketahui, bahwa waktu itu agama resmi di Indonesia baru 5 (lima) macam.
4. Diadakan Pekan Olahraga Nasional (PON), yaitu perlombaan bidang olahraga tingkat nasional yang diselenggarakan setiap 4 (empat) tahun sekali. Melalui Pekan Olahraga Nasional akan terpupuk persatuan Indonesia dan menggali potensi para atlet daerah untuk dapat berkembang mewakili negara di tingkat internasional.











BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
1)      Bangsa adalah adalah suatu masyarakat yang berdiri sendiri dan  masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi keluar dan kedalam
2)      Negara adalah negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah ditaati rakyatnya atau juga dapat diartikan sebagai kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
3)      Integrasi Nasional adalah proses mempersatukan masyarakat,yang cenderung membuatnya menjadi suatu kata yang harmonis yang didasarkan pada tatanan yang oleh angota-anggotanya dianggap sama harminisnya. Integrasi Nasional sangat penting diterapkan dalam negara Indonesia mengingat beragamnya masyarakat Indonesia sehingga rentan terjadi konflik yang rentan memicu perpecahan. Disini Integrasi Nasional berperan penting sebagai alat pemersatu dan peredam konflik tersebut agar tidak sampai menyebabkan perpecahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar