1. PENDAHULUAN
UUD
1945 nerupakan dasar Negara yang diharapkan menjamin perjalanan
kehidupan bangsa beserta warganya. Perlindungan berupa jaminan tersebut
terutama dalam hal Hak Asasi Manusia. Hal ini disebabkan karena HAM
merupakan dasar kehidupan yang sejahtera dan awalan menuju masyarakat
adil dan damai.
Makanya UUD 1945 banyak menyertakan HAM demi
terselenggaranya Negara Kesatuan Republik Indoenesia. Walau ternyata
pada kenyataannya sangat jauh dibandingkan yang tertera. Idelaisme itu
seakan-akan luntur begitu saja ketika di lapangan. Parahnya, yang
melunturkan itu bukan pihak ketiga ataupun rakyat, malahan yang
menyelewengan HAM adalah penyelenggara pemerintahan itu sendiri.
2. RUMUSAN MASALAH
1. Apa saja HAM dalam UUD 1946?
2. Bagaimana pelaksanaannya?
3. PEMBAHASAN
HAM DALAM UUD 1945
1. Pasal 27
Hak jaminan dalam bidang hokum dan ekonomi.
2. Pasal 28
Pasal
ini memberikan jaminan dalam bidang politik berupa hak untuk mengadakan
persyerikatan, berkumpul dan menyatakan pendapat baik lisan maupun
tulisan
a. Pasal 28 A
Pasal ini memberikan jaminan akan hak hidup dan mempertahankan kehidupan
b. Pasal 28 B
Pasal
ini memberikan jaminan untuk membentuk keluarga, melanjutkan keturunan
melalui perkawinan sah, jaminan atas hak anak untuk hidup, tumbuh dan
berkembang serta perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.
c. Pasal 28 C
Pasal
ini memberikan jaminan setiap orang untuk mengemabngkan diri, mendapat
pendidikan, memperoleh manfaat dari iptek, seni dan budaya, hak kolektif
dalam bermasyarakat.
d. Pasal 28 D
Pasal ini mengakui jaminan,
perlindungan, perlakuan dan kepastian hokum yang adil, hak untuk
berkerja dan mendapatkan imbalan yang layak, kesempatan dalam
pemerintahan dan hak atas kewarganegaraan.
e. Pasal 28 E
Pasal ini
mengakui kebebasan memeluk agama, memilih pendidikan, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal. Juga
mengakui kebebasan untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
f. Pasal 28 F
Pasal ini mengakui hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan melalui segala jenis saluran yang ada.
g. Pasal 28 G
Pasal
ini hak perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat dan harta
benda, rasa aman serta perlindungan dari ancaman. Juga mengakui hak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat
manusia, serta suaka politik dari negara lain.
h. Pasal 28 H
Pasal
ini mengakui hak hidup sejahtera lahir batin, hak bertempat tinggal dan
hak akan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak pelayanan kesehatan,
hak jaminan sosial, hak milik pribadi.
i. Pasal 28 I
Pasal ini
mengakui hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun yaitu: hak
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak beragama, hak tidak diperbudak, hak
diakui sebagai pribadi di depan hukum, hak tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut. Pasal ini juga mengakui hak masyarakat
tradisional dan identitas budaya.
j. Pasal 28 J
Pasal ini
menegaskan perlunya setiap orang menghormati hak asasi orang lain. Juga
penegasan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia harus tunduk pada
pembatasan-pembatasannya sesuai dengan perimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan dan ketertiban umum dalam negara demokratis.
3. Pasal 29
Pasal ini mengakui kebebasan dalam menjalankan perintah agama sesuai kepercayaan masing-masing.
4. Pasal 31
Pasal ini mengakui hak setiap warga negara akan pengajaran.
5. Pasal 32
Pasal ini mengakui adanya jaminan dan perlindungan budaya.
6. Pasal 33
Pasal ini mengandung pengakuan hak-hak ekonomi berupa hak memiliki dan menikmati hasil kekayaan alam Indonesia.
7. Pasal 34
Pasal
ini mengatur hak-hak asasi di bidang kesejahteraan sosial. Negara
berkewaj iban menjamin dan melindungi fakir miskin, anak-anak yatim,
orang terlantar dan jompo untuk dapat hidup secara manusiawi.
PENEGAKKAN HAM DI INDONESIA
Penegakkan
pada masa Orde Baru memiliki dua ciri, yakni persoalan filosofis dan
persoalan praktis. Persoalan filosofis terkait dengan persepsi yang
keliru terhadap hakekat penegakan HAM. Persoalan praktis menyangkut
adanya kesenjangan antara penegakkan hokum dan kenyataan pelaksanaan di
lapangan. Dan persoalan yang sebenarnya ada sejak Era Orde Lama kini
menjadi warisan fardhu ke Orde Reformasi.
1. Masih populer
represi politik oleh aparat Negara. Kasus penanganan konflik-konflik
politik baik demonstrasi, protes, kerusuhan, serangan bersenjata ,
maupun pembunuhan dengan alasan politik. Penanganan kasus Tanjung Priok,
Kedung Ombo, Santa Cruz, Sampang, Peristiwa 27 Juli 1996, semua itu
oleh Komnas HAM dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat. Penggunaan UU
Anti Subversi secara amat longgar, serta tergantung penafsiran penguasa,
merupakan
2. Pembatasan partisipasi dalam politik, atau adanya
kehilangan kesempatan untuk beraspirasi melalui pilkada karena kelalaian
administratif dari Komisi Pemilihan Umum Daerah. Hilangnya hak pilih
merupakan pelanggaran kebebasan berpendapat karena menutup salah satu
kanal ekspresi utama. Atau kegagalan berpartisipasi dalam pilkada juga
merupakan pelanggaran terhadap hak memajukan dirinya melalui membangun
bangsa. Politik uang juga berdampak mematikan kritik dan rasionalitas
yang berarti memperlakukan manusia secara tidak holistis atau
menyempitkan hidup manusia hanya kepada aspek materi. Larangan terhadap
penyebaran ajaran marxisme, leninisme dan komunisme tetap diberlalukan,
menjadi penyebab terlanggarnya orang atas keyakinan tertentu Politik
uang mengandung dua unsur kelemahan besar terkait HAM yakni
mengeksploitasi kemiskinan, menjadikan kemiskinan sebagai komoditi
politik, serta mematikan kritik serta rasionalitas. Perlakuan koersif
dan represif terhadap pendukung golongan putih merupakan pelanggaran
terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat. Penggunaan black campaign, isu
etnisitas atau gender dan politik uang dalam kampanye politik hal ini
berarti kampanye hitam yang menunjukkan eliminasi dan distorsi kanal dan
kebebasan akses informasi
3. Eksploitasi ekonomi, baik itu yang
melakukan Negara, perusahaan nasional, maupun perusahaan multi nasional.
Di sektor perburuhan dan ketenagakerjaan misalnya upah buruh yang
sangat rendah, dilarangnya serikat pekerja. Serta korupsi yang dilakukan
aparat pemerintah maupun anggota dewan baik di pusat maupun tingkat
daerah. Berbagai protes buruh dan petani atas ketidakberpihakan karena
upaya perbaikan kesejahteraan belum terakomodasinya kepentingan ekonomi
mereka.
4. Di bidang penegakkan hukum masih diskriminatif, sehingga
prinsip persamaan depan hukum tidak dapat terpenuhi baik dalam
penyidikan, penuntutan, peradilan, maupun pembinaan di Lembaga
Pemasyarakatan. Serta adanya hukuman mati yang jelas-jelas merengguta
hak seseorang untuk sekedar hidup.
5. PENUTUP
Pengawalan
penegakkan HAM kian berat. Tak semudah membalik telapak tangan. Buktinya
di bangsa yang berumur 63 tahun ini belum bisa sepenuhnya
menancapkannya. Walau masih bangsa muda dibandingkan dengan
Negara-negara barat namun waktu seperti itu bukanlah sempit bagi
pemerintah kita untuk mewujudkannya. Namun mari kembali lagi pada
kenyataannya. Bangsa Indonesia belum menjamin HAM warganya.
Untuk itu
butuh keseriusan pemerintah untuk mempelopori penegakkan HAM di
Indonesia. Tentu saja itu tidak cukup, masih sangat dibutuhkan kerjasama
warna Negara Indonesia yang semoga baik-baik saja. Kemudian secara
sinergi merongrong Negara Indonesia yang adil.
Posted 23
Senin, 05 November 2012
HAM DALAM UUD 1945 DAN PENEGAKANNYA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar