BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak
asasi manusia atau biasa disingkat HAM merupakan sebuah hal yang
menjadi keharusan dari sebuah negara untuk menjaminnya dalam
konstitusinya. Melalui deklarasi universal ham 10 desember 1948
merupakan tonggak bersejarah berlakunya penjaminan hak mengenai manusia
sebagai manusia. Sejarah HAM dimulai dari magna charta di inggris pada
tahun 1252 yang kemudian kemudian berlanjut pada bill of rights
dan kemudian berpangkal pada DUHAM PBB. Dalam konteks keIndonesiaan
penegakan HAM masih bisa dibilang kurang memuaskan. Banyak faktor yang
menyebabkan penegakan HAM di Indonesia terhambat seperti problem
politik, dualisme peradilan dan prosedural acara (kontras, 2004;160).
Islam
sebagai agama bagi pengikutnya meyakini konsep Islam adalah sebagai way
of life yang berarti pandangan hidup. Islam menurut para penganutnya
merupakan konsep yang lengkap mengatur segala aspek kehidupan manusia.
Begitu juga dalam pengaturan mengenai hak asasi manusia Islam pun
mengtur mengenai hak asasi manusia. Islam adalah agama rahmatan lil alamin
yang berarti agama rahmat bagi seluruh alam. Bahkan dalam ketidakadilan
sosial sekalipun Islam pun mengatur mengenai konsep kaum mustadhafin
yang harus dibela.
Dalam
Islam, konsep mengenai HAM sebenarnya telah mempunyai tempat tersendiri
dalam pemikiran Islam. Perkembangan wacana demokrasi dengan Islam
sebenarnya yang telah mendorong adanya wacana HAM dalam Islam. Karena
dalam demokrasi, pengakuan terhadap hak asasi manusia mendapat tempat
yang spesial. Berbagai macam pemikiran tentang demokrasi dapat dengan
mudah kita temukan didalamnya konsep tentang penegakan HAM.
Bahkan
HAM dalam Islam telah dibicarakan sejak empat belas tahun yang lalu
(Anas Urbaningrum, 2004;91). Fakta ini mematahkan bahwa Islam tidak
memiliki konsep tentang pengakuan HAM. berangkat dari itu makalah ini
akan mencoba memberikan sedikit penerangan mengenai wacana HAM dalam
Islam.
1.2 Rumusan Masalah
Beberapa yang menjadi topik sentral permasalahan dalam makalah ini yang akan dibahas adalah:
1.2.1 Apakah islam itu?
1.2.2 Apakah ham itu?
1.2.3 Adakah ham dalam islam
1.2.4 Seperti apa bentuk ham dalam Islam?
1.3 Tujuan Pembahasan Masalah
Setiap
kegiatan yang dilakukan scara sistematis pasti mempunyai tujuan yang
diharapkan, begitu pula makalah ini. Tujuan pembahasan makalah ini
adalah:
1.3.1 Mengetahui apakah Islam itu
1.3.2 Mengetahui apakah HAM itu
1.3.3 Mengetahui apakah ada HAM dalam Islam
1.3.4 Mengetahui bentuk HAM dalam Islam
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Apakah Islam Itu?
Apakah islam itu sebenarnya? Kata Islam berasal dari bahasa arab , dari kata aslama, yuslimu islaman
yang berarti menyerah patuh (DR Zainuddin Nainggolan, 2000;9). Menurut
Nurcholish Madjid yang dikutip dari buku Junaidi Idrus (2004;87) Islam
itu adalah sikap pasrah kehadirat Tuhan. Kepasrahan merupakan
karakteristik pokok semua agama yang benar. Inilah world view
Al-Qur’an, bahwa semua agama yang benar adalah Al-Islam, yakni sikap
berserah diri kehadirat Tuhan. Dan bagi orang yang pasrah kepada Tuhan
adalah muslim.
Menurut
Masdar F. Mas’udi (1993;29) klaim kepasrahan dalam pengertian Islam
termaktub dalam tiga tataran. Pertama, Islam sebagai aqidah, yaitu
sebagai komitmen nurani untuk pasrah kepada Tuhan. Kedua, Islam sebagai
syari’ah, yakni ajaran mengenai bagaimana kepasrahan itu dipahami.
Ketika, Islam sebagai akhlak, yakni suatu wujud perilaku manusia yang
pasrah, baik dalam dimensi diri personalnya maupun dalam dimensi sosial
kolektifnya. Berangkat dari pengertian diatas Islam adalah agama yang
mengajarkan seseorang untuk menyerah pasrah kepada aturan Allah
(Sunnatullah) baik tertulis maupun tidak tertulis. Dan orang yang
menyerah pasrah kepada Tuhan dan hukum-Nya disebut seorang muslim.
Dalam Islam itu terdapat dua kelompok sumber ajaran Islam. Kelompok pertama disebut ajaran dasar (qat’I al-dalalah),
yaitu Al-Qur’an dan Hadist sebagai dua pilar utama ajaran Islam.
Al-Qur’an mengandung 6236 ayat dan dari ayat-ayat itu, menurut para
ulama hanya 500 ayat yang mengandung ajaran mengenai dunia dan akhirat
selebihnya merupakan bagian terbesar mengandung penjelasan tentang para
nabi, rasul, kitab dan ajaran moral maupun sejarah ummat terdahulu.
Kelompok kedua disebut ajaran bukan dasar (zhanni al-dalalah), yaitu ajaran yang merupakan produk ulama yang melakukan ijtihad dan muatan ajarannya bersifat relative, nisbi, bisa berubah dan tidak harus dipandang suci, sakaral ataupun mengikat (Junaidi Idrus, 2004;95-96).
2.2 Apakah Hak Asasi Manusia?
Tonggak
berlakunya HAM internasional ialah pada Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia (DUHAM) pada 10 Desember 1948 di Paris, Prancis. Disini tonggak
deklarasi universal mengenai hak asasi manusia yang mengakui hak setiap
orang diseluruh dunia. Deklarasi ini ditanda tangani oleh 48 negara dari
58 negara anggota PBB dan disetujui oleh majelis umum PBB. Perumusan
penghormatan dan pengakuan norma-norma HAM yang bersifat universal,
nondiskriminasi, dan imparsial telah berlangsung dalam sebuah proses
yang sangat panjang.
Sejarah
awal hak asasi manusia di barat berkembang sejak tahun 1215 yaitu dalam
Magna Charta yang berisi aturan mengenai tindakan dan kebijakan negara
supaya tidak berjalan sewenang-wenang. Isi dari Magna Charta ialah
bermaksud untuk mengurangi kekuasan penguasa. Usaha untuk diadakannya
Magna Charta ini dimulai dari perjuangan tuan tanah dan gereja untuk
membatasi kekuasaan raja dan para anggota keluarga. Pada periode awal
ini hubungan antara isi dasar HAM adalah mengenai (hubungan) antara
anggota masyarakat yang berada dibawaha kekuasaan yang diatur
kebendaanya.
Sekelompok
tuan tanah dan ksatria menggalang kekuatan dan mereka berhasil mendesak
raja untuk tidak lagi memberlakukan tindakan penahan, penghukuman dan
perampasan benda benda secara sewenag-wenang. Raja Jhon terpaksa
menyetujui tuntutan ini dengan memberikan cap pengesahan yang
berlangsung pada juni 1215 di Runnymede, sebuah padang rumput di pinggir
sungai Thames. Isi dari Magna Charta ini ada tiga. Pertama, raja
dilarang menarik pajak sewenang wenang. Kedua, pejabat pemerintah
dilarang mengambil jagung dengan tanpa membayar. Dan yang ketiga, tidak
seorang pun dapat dipenjara tanpa saksi yang jelas. Pengesahan ini
menjadi dokumen tertulis yang pertama tentang hak-hak tuan tanah,
gereja, ksatria dan orang merdeka atau orang sipil yang belum menikmati
kebebasan.
Berlanjut
setelah keberhasilan tuan tanah, bangsawan dan orang merdeka untuk
memperjuangkan hak-hak mereka di hadapan raja membangkitkan kesadaran
diberbagai kalangan masyarakat terhadap pentingnya hak-hak untuk
dihormati dan dilindungi. Pada 1628, kaum bangsawan menuntut hak-hak
mereka kepada raja. Mereka mencetuskan Petition Of Right. Yang
menuntut sebuah negara yang konstitusional, termasuk didalamnya fungsi
parlemen dan fungsi pengadilan. Jhon locke (1632-1704) bersama lord
Ashley merumuskan tuntutan bagi toleransi beragama. Selain itu, juga
menyatakan bahwa semua orang diciptakan sama dan memiliki hak-hak
alamiah yang tidak data dicabut seperti hak untuk hidup, kemerdekaan hak
milik dan hak untuk meraih kebahagiaan.
Salah satu karya Locke yang terkenal ialah second treaties on civil government
yang berisi mengenai negara atau pemerintah harus berfungsi untuk
melindungi hak milik pribadi. Pemerintah dibentuk guna menjamin
kehidupan, harta benda dan kesejahteraan rakyat. Gagasan locke ini
sesuai dengan perkembangan didalam masyarakat inggris yang mulai berubah
dari nehgara kerajaan yang absolut menuju kerajaan yang konstitusional.
Pada 1653 instrument of government berhasil didesakkan. Pembatasan kekuasaan raja semakin dikukuhkan dengan lahirnya Habeas Corpus Act pada Mei 1679. Lonceng kebebasan terus berdentang dan pada 16 desember 1689 Bill Of Rights
lahir. Mereka tidak hanya berhasil membebaskan diri dari kesewenangan
raja. Dan mereka juga berhasil membentuk parlemen yang mempunyai
kewenangan untuk mengontrol kekuasaan raja. Itulah sekilas sejarah awal
dari HAM yang berkembang di barat khususnya yang berkembang diwilayah
Inggris.
Ada
tiga prinsip utama dalam pandangan normatif hak asasi manusia, yaitu
berlaku secara universal, bersifat non-diskriminasi dan imparsial.
Prinsip keuniversalan ini dimaksudkan agar gagasan dan norma-norma HAM
telah diakui dan diharapkan dapat diberlakukan secara universal atau
internasional. Prinsip ini didasarkan atas keyakinan bahwa umat manusia
berada dimana-mana,disetiap bagian dunia baik di pusat-pusat kota maupun
di pelosok pelosok bumi yang terpencil. Berdasar hal itu ham tidak bisa
didasarkan secara partikular yang hanya diakui kedaerahahan dan diakui
secara local.
Prinsip
kedua dalam norma HAM adalah sifatnya yang non-diskriminasi. Prinsip
ini bersumber dari pandangan bahwa semua manusia setara (all human being are equal). Pandangan ini dipetik dari salah satu semboyan Revolusi Prancis, yakni persamaan (egalite).
Setiap orang harus diperlakukan setara. Seseorang tidak boleh
dibeda-bedakan antara satu dengan yang lainnya. Akan tetapi latar
belakang kebudayaan sosial dan tradisi setiap manusia diwilayahnya
berbeda-beda. Hal ini tidak bisa dipandang sebagai suatu hal yang
negatif, melainkan harus dipandang sebagai kekayaan umat manusia. Karena
manusia berasal dari keanekaragaman warna kulit seperti kulit
putih,hitam, kuning dan lainnya. Keanekaragam kebangsaan dan suku bangsa
atau etnisitas. Kenekaragaman agama juga merupakan sesuatu hal yang
mendapat tempat dalam sifat non-diskriminasi ini. Pembatasan sesorang
dalam beragama merupakan sebuah pelanggaran HAM.
Prinsip
ketiga ialah imparsialitas. Maksud dari prinsip ini penyelesaian
sengketa tidak memihak pada suatu pihak atau golongan tertentu dalam
masyarakat. Umat manusia mempunyai beragam latar belakang sosial aupun
latar belakang kultur yang berbeda antara satu dengan yang lain hal ini
meupakan sebuah keniscayaan. Prinsip imparsial ini diimaksudkan agar
hukum tidak memihak pada suatu golongan. Prinsip ini juga dimaksudkan
agar pengadilan sebuah kasus diselesaikan secara adil atau tidak meihak
pada salah satu pihak. Pemihakan hanyalah pada norma-norma ham itu
sendiri.
Terdapat
dua garis besar pembagian hak asasi manusia yaitu Hak Negatif dan Hak
Positif. Pembagian hak-hak ini berhubungan dengan dengan ukuran
keterlibatan negara dalam pemenuhan hak asasi manusia. Pembagian ini
tidak berdasarkan baik atau buruk dalam hak yang terkandung di dalamnya.
Mengenai
Hak Negatif adalah hak meminimalkan peran campur tangan negara, maka
semakin terpenuhi pula hak-hak sipil dan politik. Sebaliknya, bila
negara terlalu banyak melakukan campur tangan, maka semakin terhambat
pula pelaksanaan hak-hak sipil politik warganya. Peminimalisiran peran
negara dalam pemenuhan hak-hak sipil dan politik karena hak-hak yang
berkaitan dengan sipil dan politik adalah hak yang berkaitan dengan
kebebasan. Karena sebagian besar kandungan hak-hak sipil politik adalah
hak-hak atas kebebasan (rights to liberty).
Hak
yang terkandung dalam hak sipil dan politik ada dua puluh dua hak.
Pertama hak atas kehidupan, karena hidup seseorang harus dilindungi.
Kedua hak untuk tidak disiksa dan diperlakukan secara keji. Karena
setiap orang berhak untuk memperoleh perlakuan secara manusiawi dan
tidak merendahkan martabat. Ketiga, hak untuk tidak dperbudak dan
dipekerjakan secara paksa. Keempat, hak atas kebebasan dan keselamatan
pribadi. Kelima, hak setiap orang yang ditahan untuk diperlakukan secara
manusiawi. Keenam, hak setiap orang untuk tidak dipenjara akibat tidak
mampu memenuhi kewajiban kontrak. Ketidakmampuan sesorang dalam memenuhi
suatu perjanjian kontrak, tidak boleh dipenjara. Hanya boleh melalui
hukum perdata hanya melalui penyitaan. Ketujuh, hak atas kebebasan
bergerak dan memilih tempat tinggal. Kedelapan hak setiap warga asing.
Kesembilan, hak atas pengadilan yang berwenang, independen dan tidak
memihak. Kesepuluh, hak atas perlindungan dari kesewenangan hukum
pidana. Kesebelas, hak atas perlakuan yang sama didepan hukum.
Keduabelas, hak atas urusan pribadi. Ketigabelas, hak atas kebebasan
berpikir, berkeyakinan dan beragama. Keempatbelas, hak berpendapat dan
berekspresi. Kelimabelas, hak atas kebeasan berkumpul. Keenambelas, hak
atas kebebasan berserikat. Ketujuh belas, hak untuk menikah dan
membentuk keluarga. Kedelapanbelas, hak anak atas perlindungan bagi
perkembangannya. Kesembilanbelas, hak untuk berpartisipasi dalam
politik. Keduapuluh, hak atas kedudukan dan perlindungan yang sama
didepan hukum. Keduapuluhsatu, hak bagi golongan minoritas.
Keduapuluhdua, larangan propaganda perang dan diskriminasi.
Selain
hak hak sipil dan politik diatas hak asasi manusia juga mencakup hak
dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. Hak ini termasuk dalam pembagan
hak positif yang mengusahakan peran negara secara maksimal dalam
pemenuhannya. Adanya hak ini dalam HAM universal adalah buah dari
perdebatan blok sosialis eropa timur dengan blok liberal. Karena blok
sosialis lebih berpegangan pada ekonomi sebagai dasar masyarakat.
Kebijakan negara sosialis lebih menitikberatkan pada pemenuhan hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya seperti pendidikan gratis. Sedangkan
masyarakat blok liberal lebih menekankan manusia sebagai individu yang
bebas. Namun, akhirnya usulan dari blok sosialis diterima. Sehingga HAM
universal menganjurkan melindungi dan memnuhi hak-hak ekonomi, sosial
dan budaya setiap warganya.
Pengakuan
dan perlindungan universal atau jaminan normatif atas terpenuhinya
hak-hak ekonomi, sosial dan budaya tercantum dalam Kovenan Internasional
Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (international covenant on economic, social and culture rights). Ada sepuluh hak yang diakui dalam kovenan tersebut. Hak-hak tersebut dapat diuraikan sebaagai berikut.
Pertama,
hak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya. Kedua, hak
atas pekerjaan. Ketiga, hak atas upah yang layak, kondisi kerja yang
aman dan sehat, peluang karir dan liburan. Keempat, hak berserikat dan
mogok kerja bagi buruh. Kelima, hak atas jaminan sosial. Keenam, hak
atas perlindungan keluarga termasuk ibu dan anak. Ketujuh, hak atas
standar hidup yang layak, yakni sandang, pangan dan perumahan.
Kedelapan, hak atas kesehatandan lingkungan yang sehat. Kesembilan, hak
atas pendidikan. Kesepuluh, hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan.
Itulah
sekilas gambaran singkat mengenai HAM internasional. Dari mulai sejarah
awal Magna Charta sampai ke isi dari HAM internasional yang dibagi atas
dua pokok garis besar yaitu hak positif dan hak negatif. Kedua hak itu
didasarkan atas partisipasi negara dalam pemenuhannya.
2.3 Adakah HAM dalam Islam?
Pertanyaan
adakah ham dalam Islam harus dirunut secara sejarah dialektika HAM
dalam Islam. Menurut Anas Urbaningrum hak asasi manusia atau lebih
dikenal manusia modern sebagai HAM, telah lebih dahulu diwacanakan oleh
Islam sejak empat belas abad silam. Hal ini memberi kepastian bahwa
pandangan Islam yang khas tentang HAM sebenarnya telah hadir sebelum
deklarasi universal HAM PBB pada 18 Shafar 1369 Hijriyah atau bertepatan
dengan 10 Desember 1948 Masehi (Anas, 2004;91). Secara internasional
umat Islam yang terlembagakan dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI)
pada 5 Agustus 1990 mengeluarkan deklarasi tentang HAM dari perspektif
Islam. Deklarasi yang juga dikenal sebagai “Deklarasi Kairo” mengandung
prinsip dan ketentuan tentang HAM berdasarkan syari’ah (Azra).
HAM
dalam Islam telah dibicarakan sejak empat belas tahun yang lalu (Anas
Urbaningrum, 2004;91). Ini dibuktikan oleh adanya Piagam Madinah (mitsaq Al-Madinah)
yang terjadi pada saat Nabi Muhammad berhijrah ke kota Madinah. Dalam
Dokumen Madinah atau Piagam Madinah itu berisi antara lain pengakuan dan
penegasan bahwa semua kelompok di kota Nabi itu, baik umat yahudi, umat
nasrani maupun umat Islam sendiri, adalah merupakan satu bangsa (Idris,
2004;102). Dari pengakuan terhadap semua pihak untuk bekerja sama
sebagai satu bangsa, didalam piagam itu terdapat pengakuan mengenai HAM
bagi masing-masing pihak yang bersepakat dalam piagam itu. Secara
langsung dapat kita lihat bahwa dalam piagam madinah itu HAM sudah
mendapatkan pengkuan oleh Islam
Memang, terdapat prinsip-prinsip HAM yang universal; sama dengan adanya perspektif Islam universal tentang HAM (huqul al-insan),
yang dalam banyak hal kompatibel dengan Deklarasi Universal HAM
(DUHAM). Tetapi juga harus diakui, terdapat upaya-upaya di kalangan
sarjana Muslim dan negara Islam di Timur Tengah untuk lebih
mengkontekstualisasikan DUHAM dengan interpretasi tertentu dalam Islam
dan bahkan dengan lingkungan sosial dan budaya masyarakat-masyarakat
Muslim tertentu pula.
Islam
sebagai agama universal membuka wacana signifikan bagi HAM. tema-tema
HAM dalam Islam, sesungguhnya merupakan tema yang senantiasa muncul,
terutama jika dikaitkan dengan sejarah panjang penegakan agama Islam.
Menurut Syekh Syaukat Hussain yang diambil dari bukunya Anas
Urbaningrum, HAM dikategotrikan dalam dua klasifikasi. Pertama, HAM yang
didasarkan oleh Islam bagi seseorang sebagai manusia. Dan kedua, HAM
yang diserahkan kepada seseorang atau kelompok tertentu yang berbeda.
Contohnya seperti hak-hak khusus bagi non-muslim, kaum wanita, buruh,
anak-anak dan sebagainya, merupakan kategori yang kedua ini (Anas,
2004;92).
Berdasarkan
temuan diatas akan kita coba mencari kesamaan atau kompatibilitas
antara HAM yang terkandung dalam Islam. Akan kita coba membagi hak asasi
manusia secara klasifikasi hak negatif dan hak positif. Dalam hal ini
hak negatif yang dimaksud adalah hak yang memberian kebebasan kepada
setiap individu dalam pemenuhannya.
Yang
pertama adalah hak negatif yaitu memberikan kebebasan kepada menusia
dalam pemenuhannya. Bebrapa yang dapat kita ambil sebagai contoh yaitu:
Hak
atas hidup, dan menghargai hidup manusia. Islam menegaskan bahwa
pembunuhan terhadap seorang manusia ibarat membunuh seluruh umat
manusia. Hak ini terkandung dalam surah Al-Maidah ayat 63 yang berbunyi :
Oleh
karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi bani israil, bahwa: barang
siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh)
orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka
seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang
memlihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah
memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang
kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keternagan-keterangan
yang jelas, kemudian banyak diantar amereka sesudah itu sungguh-sungguh
melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (QS 5;63)
Hak
untuk mendapat perlindungan dari hukuman yang sewenarg wenang. yaitu
dalam surat Al An’am : 164 dan surat Fathir 18 yang masing masing
berbunyi :
Katakanlah:
“Apakah aku mencari Tuhan selain Allah, padahal Dia adalah tuhan bagi
segala sesuatu. Dan tidaklah sesorang membuat dosa melainkan
kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa
tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu
kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan”.
(QS 6;164)
Dan
orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan jika
sesorang yang berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul dosanya
itu tiadalah akan dipikulkan untuknya sedikit pun meskipun (yang
dipanggilnya itu) kaum kerabatnya. Sesungguhnya yang dapat kamu beri
peringatan hanya orang-orang yang takut kepada azab Tuhannya (sekalipun)
mereka tidak melihat-Nya dan mereka mendirikan sembahyang. Dan
barangsiapa yang mensucikan dirinya, sesungguhnya ia mensucikan diri
untuk kebaikan dirinya sendiri. Dan kepada Allah-lah kembali(mu). (QS
35;18)
Hak
atas keamanan dan kemerdekaan pribadi terdapat dalam surat An Nisa ayat
58 dan surat Al-Hujurat : 6 yang berbunyi seperti ini:
Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,
dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya
kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha
Melihat. (QS 4;58)
Hai
orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang yang fasik membawa
suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan
suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaanya yang
menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS 49;6)
Hak
atas kebebasan beragama memilih keyakinan berdasar hati nurani. Yang
bisa kita lihat secara tersirat dalam surat Al Baqarah ayat 256 dan
surat Al Ankabut ayat 46 yang berbunyi:
Tidak
ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas
jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang
ingkar kepada yang thagut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia
telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus.
Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS 2;256)
Dan
janganlah kamu berdebat dengan ahli kitab, melainkan dengan cara yang
paling baik, kecuali dengan orang-orang zhalim di antara mereka, dan
katakanlah: “kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan
kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhanmu adalah
satu; dan kami hanya kepada-Nya berserah diri”. (QS 29;46)
Hak atas persamaan hak didepan hukum secara tersirat terdapat dalam surat An-Nisa ayat 1 dan 135 dan Al Hujurat ayat13:
Hai
sekalian manusia bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciotakan
dari diri yang satu, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan
dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan
yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan)
nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah)hubungan
silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS
4;1)
Wahai
orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak
keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri
atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka
Allah lebih tau kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa
nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu
memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya
Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. (QS 4;135)
Hai
manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan dan menjdaikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku
supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia
diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa diantara
kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS 49;13)
Dalam hal kebebasan berserikat Islam juga memberikan dalam surat Ali Imran ayat 104-105 yang berbunyi:
Dan
hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada
kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar ;
merekalah orang yang beruntung. (QS 3;104)
Dan
janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai berai dan
berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka
itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat. (QS 3;105)
Dalam
memberikan suatu protes terhadap pemerintahan yang zhalim dan bersifat
tiran. Islam memberikan hak untuk memprotes pemerintahan yang zhalim,
secara tersirat dapat diambil dari surat An-Nisa ayat 148, surat Al
Maidah 78-79, surat Al A’raf ayat 165, Surat Ali Imran ayat 110 yang
masing masing berbunyi:
Allah
tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang
kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui. (QS 4;148)
Telah
dila’nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan ‘Isa
Putera Maryam. Yang demikian itu. Disebabkan mereka durhaka dan selalu
melampaui batas. (QS 5;78)
Mereka
satu sama lain selalu tidak melarang tindakan yang munkar yang mereka
perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.
(QS 5;79)
Maka
tatkala mereka melupakan apa yang diperingatkan kepada mereka, Kami
selamatkan orang-orang yang melarang dari perbuatan jahat dan Kami
timpakan kepada orang-orang yang zalim siksaan yang keras, disebabkan
mereka selalu berbuat fasik. (QS 7;165)
Kamu
adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada
yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah.
Sekiranya Ahli Kitab Beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka;
diantara mereka yang ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah
orang-orang yang fasik. (QS 3;110)
Dalam
pemenuhan kebutuhan dasarnya seperti bentuk hak positif dalam hak
ekonomi sosial dan Islam pun mengandung secara tersirat mengenai hak
ini.
Hak
mendapatkan kebutuhan dasar hidup manusia secara tersirat terdapat
dalam surat Al Baqarah ayat 29, surat Ad-Dzariyat ayat 19, surat Al
Jumu’ah ayat 10, yang berbunyi:
Dia-lah
Allah, yang menjadikan segala yang ada dimuka bumi untuk kamu dan Dia
berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha
Mengetahui segala sesuatu. (QS 2;29)
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. (QS 51;19)
Apabila
telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan
carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu
beruntung. (QS 62;10)
Dalam
hak mendapatkan pendidikan Islam juga memiliki pengaturan secara
tersirat dalam surat Yunus ayat 101, surat Al-Alaq ayat 1-5, surat Al
Mujadilah ayat 11 dan surat Az-Zumar ayat 9 yang masing-masing berbunyi
berbunyi:
Katakanlah:
“Perhatikanlah apa yang ada di langit dan di bumi. Tidaklah bermanfa’at
tanda kekuasaan Allah dan rasul-rasul yang memberi peringatan bagi
orang-orang yang tidak beriman”. (QS 10;101)
Hai
orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu:
“berlapang-lapanglah dalam majlis”, maka lapangkanlah. Niscaya Allah
akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan:berdirilah kamu,
maka berdirilah kamu, niscaya Allah akan meninggikan orang orang yang
beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa
derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS 58;11)
(apakah
kamu hai orang yang musyrik) ataukah orang-orang yang beribadat di
waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada
(azab) akhrat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: “adakah sama
orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?”.
Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.
2. 4 HAM Menurut Konsep Islam
Hak
asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum
dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun
individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu."
(HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari
menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan
dan menjamin hak-hak ini.
Sebagai
contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap
individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim
dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara,
melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak
ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang
yang tidak mau membayar zakat.
Negara
juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak
individu. Sebab pemerintah mempunyai tuga sosial yang apabila tidak
dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap memerintah. Allah
berfirman:
"Yaitu
orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukannya di muka bumi, niscaya
mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan
mencegah perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah kembali semua urusan." (QS. 22: 4)
Jaminan Hak Pribadi
Jaminan pertama hak-hak pribadi dalam sejarah umat manusia adalah dijelaskan Al-Qur’an:
"Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan
rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya...
dst." (QS. 24: 27-28)
Dalam menjelaskan ayat ini, Ibnu Hanbal dalam Syarah Tsulatsiyah Musnad Imam Ahmad
menjelaskan bahwa orang yang melihat melalui celah-celah ointu atau
melalui lubang tembok atau sejenisnya selain membuka pintu, lalu tuan
rumah melempar atau memukul hingga mencederai matanya, maka tidak ada
hukuman apapun baginya, walaupun ia mampu membayar denda.
Jika
mencari aib orang dilarang kepada individu, maka itu dilarang pula
kepada negara. Penguasa tidak dibenarkan mencari-cari kesalahan rakyat
atau individu masyarakat. Rasulullah saw bersabda: "Apabila pemimpin mencari keraguan di tengah manusia, maka ia telah merusak mereka." Imam Nawawi dalam Riyadus-Shalihin menceritakan ucapan Umar:
"Orang-orang dihukumi dengan wahyu pada masa rasulullah saw. Akan
tetapi wahyu telah terhenti. Oleh karenanya kami hanya menghukumi apa
yang kami lihat secara lahiriah dari amal perbuatan kalian."
Muhammad Ad-Daghmi dalam At-Tajassus wa Ahkamuhu fi Syari’ah Islamiyah
mengungkapkan bahwa para ulama berpendapat bahwa tindakan penguasa
mencari-cari kesalahan untuk mengungkap kasus kejahatan dan kemunkaran,
menggugurkan upayanya dalam mengungkap kemunkaran itu. Para ulama
menetapkan bahwa pengungkapan kemunkaran bukan hasil dari upaya
mencari-cari kesalahan yang dilarang agama.
Perbuatan mencari-cari kesalahan sudah dilakukan manakala muhtasib
telah berupaya menyelidiki gejala-gejala kemunkaran pada diri
seseorang, atau dia telah berupaya mencari-cari bukti yang mengarah
kepada adanya perbuatan kemunkaran. Para ulama menyatakan bahwa setiap
kemunkaran yang berlum tampak bukti-buktinya secara nyata, maka
kemunkaran itu dianggap kemunkaran tertutup yang tidak dibenarkan bagi
pihak lain untuk mengungkapkannya. Jika tidak, maka upaya pengungkapan
ini termasuk tajassus yang dilarang agama.
2.5 Nash Qur’an dan Sunnah tentang HAM
Meskipun
dalam Islam, hak-hak asasi manusia tidak secara khusus memiliki piagam,
akan tetapi Al-Qur’an dan As-Sunnah memusatkan perhatian pada hak-hak
yang diabaikan pada bangsa lain. Nash-nash ini sangat banyak, antara
lain:
- Dalam al-Qur’an terdapat sekitar empat puluh ayat yang berbicara mengenai paksaan dan kebencian. Lebih dari sepuluh ayat bicara larangan memaksa, untuk menjamin kebebasan berfikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya: "Kebenaran itu datangnya dari Rabb-mu, barangsiapa yang ingin beriman hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin kafir, biarlah ia kafir." (QS. 18: 29)
- Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kedzaliman dan orang-orang yang berbuat dzalim dalam sekitar tiga ratus dua puluh ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam lima puluh empat ayat yang diungkapkan dengan kata-kata: ‘adl, qisth dan qishas.
- Al-Qur’an mengajukan sekitar delapan puluh ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana hidup. Misalnya: "Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya." (QS. 5: 32). Juga Qur’an bicara kehormatan dalam sekitar dua puluh ayat.
- Al-Qur’an menjelaskan sekitar seratus lima puluh ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan. Misalnya: "... Orang yang paling mulia diantara kamu adalah yang paling bertawa diantara kamu." (QS. 49: 13)
- Pada haji wada’ Rasulullah menegaskan secara gamblang tentang hak-hak asasi manusia, pada lingkup muslim dan non-muslim, pemimpin dan rakyat, laki-laki dan wanita. Pada khutbah itu nabi saw juga menolak teori Yahudi mengenai nilai dasar keturunan.
Manusia
di mata Islam semua sama, walau berbeda keturunan, kekayaan, jabatan
atau jenis kelamin. Ketaqwaan-lah yang membedakan mereka. Rakyat dan
penguasa juga memiliki persamaan dalam Islam. Yang demikian ini hingga
sekarang belum dicapai oleh sistem demokrasi modern. Nabi saw sebagai
kepala negara juga adalah manusia biasa, berlaku terhadapnya apa yang
berlaku bagi rakyat. Maka Allah memerintahkan beliau untuk menyatakan: "Katakanlah bahwa aku hanyalah manusia biasa, hanya saja aku diberi wahyu, bahwa Tuhanmu adalah Tuhan yang Esa." (QS. 18: 110).
2.6 Rumusan HAM dalam Islam
Apa yang disebut dengan hak asasi manusia dalam aturan buatan manusia adalah keharusan (dharurat)
yang mana masyarakat tidak dapat hidup tanpa dengannya. Para ulama
muslim mendefinisikan masalah-masalah dalam kitab Fiqh yang disebut
sebagai Ad-Dharurat Al-Khams, dimana ditetapkan bahwa tujuan akhir syari’ah Islam adalah menjaga akal, agama, jiwa, kehormatan dan harta benda manusia.
Nabi
saw telah menegaskan hak-hak ini dalam suatu pertemuan besar
internasional, yaitu pada haji wada’. Dari Abu Umamah bin Tsa’labah,
nabi saw bersabda: "Barangsiapa merampas hak seorang muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk surga." Seorang lelaki bertanya: "Walaupun itu sesuatu yang kecil, wahay rasulullah ?" Beliau menjawab: "Walaupun hanya sebatang kayu arak." (HR. Muslim).
Islam
berbeda dengan sistem lain dalam hal bahwa hak-hak manusia sebagai
hamba Allah tidak boleh diserahkan dan bergantung kepada penguasa dan
undang-undangnya. Tetapi semua harus mengacu pada hukum Allah. Sampai
kepada soal shadaqah tetap dipandang sebagaimana hal-hal besar lain.
Misalnya Allah melarang bershadaqah (berbuat baik) dengan hal-hal yang
buruk. "Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya..." (QS. 2: 267).
1. Hak-hak Alamiah
Hak-hak
alamiah manusia telah diberikan kepada seluruh ummat manusia sebagai
makhluk yang diciptakan dari unsur yang sama dan dari sumber yang sama
pula (lihat QS. 4: 1, QS. 3: 195).
a. Hak Hidup
Allah
menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan dan
meng-qishas pembunuh (lihat QS. 5: 32, QS. 2: 179). Bahkan hak mayit pun
dijaga oleh Allah. Misalnya hadist nabi: "Apabila seseorang mengkafani mayat saudaranya, hendaklah ia mengkafani dengan baik." Atau "Janganlah kamu mencaci-maki orang yang sudah mati. Sebab mereka telah melewati apa yang mereka kerjakan." (Keduanya HR. Bukhari).
b. Hak Kebebasan Beragama dan Kebebasan Pribadi
Kebebasan
pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci
adalah kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak
mengganggu hak-hak orang lain. Firman Allah: "Dan seandainya Tuhanmu
menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu
memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya?" (QS. 10: 99).
Untuk
menjamin kebebasan kelompok, masyarakat dan antara negara, Allah
memerintahkan memerangi kelompok yang berbuat aniaya terhadap kelompok
lain (QS. 49: 9). Begitu pula hak beribadah kalangan non-muslim.
Khalifah Abu Bakar menasehati Yazid ketika akan memimpin pasukan: "Kamu
akan menemukan kaum yang mempunyai keyakinan bahwa mereka tenggelam
dalam kesendirian beribadah kepada Allah di biara-biara, maka biarkanlah
mereka." Khalid bin Walid melakukan kesepakatan dengan penduduk
Hirah untuk tidak mengganggu tempat peribadahan (gereja dan sinagog)
mereka serta tidak melarang upacara-upacaranya.
Kerukunan hidup beragama bagi golongan minoritas diatur oleh prinsip umum ayat "Tidak ada paksaan dalam beragama." (QS. 2: 256).
Sedangkan dalam masalah sipil dan kehidupan pribadi (ahwal syakhsiyah) bagi mereka diatur syari’at Islam dengan syarat mereka bersedia menerimanya sebagai undang-undang. Firman Allah: "Apabila
mereka (orang Yahudi) datang kepadamu minta keputusan, berilah putusan
antara mereka atau biarkanlah mereka. Jika engkau biarkan mereka, maka
tidak akan mendatangkan mudharat bagimu. Jika engkau menjatuhkan putusan
hukum, hendaklah engkau putuskan dengan adil. Sesungguhnya Allah
mengasihi orang-orang yang adil." (QS. 5: 42). Jika mereka tidak
mengikuti aturan hukum yang berlaku di negara Islam, maka mereka boleh
mengikuti aturan agamanya - selama mereka berpegang pada ajaran yang
asli. Firman Allah: "Dan bagaimana mereka mengangkat kamu sebagai
hakim, sedangkan ada pada mereka Taurat yang di dalamnya ada hukum
Allah? Kemudian mereka tidak mengindahkan keputusanmu. Sesungguhnya
mereka bukan orang-orang yang beriman ." (QS.5: 7).
c. Hak Bekerja
Islam
tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak tetapi juga kewajiban.
Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Nabi saw bersabda: "Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang daripada makanan yang dihasilkan dari usaha tangannya sendiri." (HR. Bukhari). Dan Islam juga menjamin hak pekerja, seperti terlihat dalam hadist: "Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).
2. Hak Hidup
Islam melindungi segala hak yang diperoleh manusia yang disyari’atkan oleh Allah. Diantara hak-hak ini adalah :
a. Hak Pemilikan
Islam
menjamin hak pemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun
untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana
firman Allah: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian
yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa
urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta
benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu
mengetahuinya." (QS. 2: 188). Oleh karena itulah Islam melarang riba
dan setiap upaya yang merugikan hajat manusia. Islam juga melarang
penipuan dalam perniagaan. Sabda nabi saw: "Jual beli itu dengan
pilihan selama antara penjual dan pembeli belum berpisah. Jika keduanya
jujur dalam jual-beli, maka mereka diberkahi. Tetapi jika berdusta dan
menipu berkah jual-bei mereka dihapus." (HR. Al-Khamsah)
Islam
juga melarang pencabutan hak milik yang didapatkan dari usaha yang
halal, kecuali untuk kemashlahatan umum dan mewajibkan pembayaran ganti
yang setimpal bagi pemiliknya. Sabda nabi saw: "Barangsiapa mengambil hak tanah orang lain secara tidak sah, maka dia dibenamkan ke dalam bumi lapis tujuh pada hari kiamat."
Pelanggaran terhadap hak umum lebih besar dan sanksinya akan lebih
berat, karena itu berarti pelanggaran tehadap masyarakat secara
keseluruhan.
b. Hak Berkeluarga
Allah
menjadikan perkawinan sebagai sarana mendapatkan ketentraman. Bahkan
Allah memerintahkan para wali mengawinkan orang-orang yang bujangan di
bawah perwaliannya (QS. 24: 32). Aallah menentukan hak dan kewajiban
sesuai dengan fithrah yang telah diberikan pada diri manusia dan sesuai
dengan beban yang dipikul individu.
Pada
tingkat negara dan keluarga menjadi kepemimpinan pada kepala keluarga
yaitu kaum laki-laki. Inilah yang dimaksudkan sebagai kelebihan
laki-laki atas wanita (QS. 4: 34). Tetapi dalam hak dan kewajiban
masing-masing memiliki beban yang sama. "Dan para wanita mempunyai
hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan
tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari istrinya." (QS. 2: 228)
c. Hak Keamanan
Dalam
Islam, keamanan tercermin dalam jaminan keamanan mata pencaharian dan
jaminan keamanan jiwa serta harta benda. Firman Allah: "Allah yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan." (QS. Quraisy: 3-4).
Diantara
jenis keamanan adalah dilarangnya memasuki rumah tanpa izin (QS. 24:
27). Jika warga negara tidak memiliki tempat tinggal, negara
berkewajiban menyediakan baginya. Termasuk keamanan dalam Islam adalah
memberi tunjangan kepada fakir miskin, anak yatim dan yang
membutuhkannya. Oleh karena itulah, Umar bin Khattab menerapkan
tunjangan sosial kepada setiap bayi yang lahir dalam Islam baik miskin
ataupun kaya. Dia berkata: "Demi Allah yang tidak ada sembahan selain
Dia, setiap orang mempunyai hak dalam harta negara ini, aku beri atau
tidak aku beri." (Abu Yusuf dalam Al-Kharaj). Umar jugalah yang
membawa seorang Yahudi tua miskin ke petugas Baitul-Maal untuk diberikan
shadaqah dan dibebaskan dari jizyah.
Bagi
para terpidana atau tertuduh mempunyai jaminan keamanan untuk tidak
disiksa atau diperlakukan semena-mena. Peringatan rasulullah saw: "Sesungguhnya Allah menyiksa orang-orang yang menyiksa manusia di dunia."
(HR. Al-Khamsah). Islam memandang gugur terhadap keputusan yang diambil
dari pengakuan kejahatan yang tidak dilakukan. Sabda nabi saw: "Sesungguhnya Allah menghapus dari ummatku kesalahan dan lupa serta perbuatan yang dilakukan paksaan" (HR. Ibnu Majah).
Diantara
jaminan keamanan adalah hak mendpat suaka politik. Ketika ada warga
tertindas yang mencari suaka ke negeri yang masuk wilayah Darul Islam.
Dan masyarakat muslim wajib memberi suaka dan jaminan keamanan kepada
mereka bila mereka meminta. Firman Allah: "Dan jika seorang dari kaum
musyrikin minta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia
sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ke tempat yang aman
baginya." (QS. 9: 6).
d. Hak Keadilan
Diantara
hak setiap orang adalah hak mengikuti aturan syari’ah dan diberi
putusan hukum sesuai dengan syari’ah (QS. 4: 79). Dalam hal ini juga hak
setiap orang untuk membela diri dari tindakan tidak adil yang dia
terima. Firman Allah swt: "Allah tidak menyukai ucapan yang diucapkan terus-terang kecuali oleh orang yang dianiaya." (QS. 4: 148).
Merupakan
hak setiap orang untuk meminta perlindungan kepada penguasa yang sah
yang dapat memberikan perlindungan dan membelanya dari bahaya atau
kesewenang-wenangan. Bagi penguasa muslim wajib menegakkan keadilan dan
memberikan jaminan keamanan yang cukup. Sabda nabi saw: "Pemimpin itu sebuah tameng, berperang dibaliknya dan berlindung dengannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Termasuk
hak setiap orang untuk mendapatkan pembelaan dan juga mempunyai
kewajiban membela hak orang lain dengan kesadarannya. Rasulullah saw
bersabda: "Maukah kamu aku beri tahu saksi yang palng baik? Dialah yang memberi kesaksian sebelum diminta kesaksiannya."
(HR. Muslim, Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi). Tidak dibenarkan mengambil
hak orang lain untuk membela dirinya atas nama apapun. Sebab rasulullah
menegaskan: "Sesungguhnya pihak yang benar memiliki pembelaan."
(HR. Al-Khamsah). Seorang muslim juga berhak menolak aturan yang
bertentangan dengan syari’ah, dan secara kolektif diperintahkan untuk
mengambil sikap sebagai solidaritas terhadap sesama muslim yang
mempertahankan hak.
e. Hak Saling Membela dan Mendukung
Kesempurnaan
iman diantaranya ditunjukkan dengan menyampaikan hak kepada pemiliknya
sebaik mungkin, dan saling tolong-menolong dalam membela hak dan
mencegah kedzaliman. Bahkan rasul melarang sikap mendiamkan sesama
muslim, memutus hubungan relasi dan saling berpaling muka. Sabda nabi
saw: "Hak muslim terhadap muslim ada lima: menjawab salam, menjenguk
yang sakit, mengantar ke kubur, memenuhi undangan dan mendoakan bila
bersin." (HR. Bukhari).
f. Hak Keadilan dan Persamaan
Allah
mengutus rasulullah untuk melakukan perubahan sosial dengan
mendeklarasikan persamaan dan keadilan bagi seluruh umat manusia (lihat
QS. Al-Hadid: 25, Al-A’raf: 157 dan An-Nisa: 5). Manusia seluruhnya sama
di mata hukum. Sabda nabi saw: "Seandainya Fathimah anak Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada
masa rasulullah banyak kisah tentang kesamaan dan keadilan hukum ini.
Misalnya kasus putri bangsawan dari suku Makhzum yang mencuri lalu
dimintai keringanan hukum oleh Usamah bin Zaid, sampai kemudian rasul
menegur dengan: "... Apabila orang yang berkedudukan di antara kalian
melakukan pencurian, dia dibiarkan. Akan tetapi bila orang lemah yang
melakukan pencurian, mereka memberlakukan hukum kriminal..." Juga
kisah raja Jabalah Al-Ghassani masuk Islam dan melakukan penganiayaan
saat haji, Umar tetap memberlakukan hukum meskipun ia seorang raja. Atau
kisah Ali yang mengadukan seorang Yahudi mengenai tameng perangnya,
dimana Yahudi akhirnya memenangkan perkara.
Umar pernah berpesan kepada Abu Musa Al-Asy’ari ketika mengangkatnya sebagai Qadli: "Perbaikilah
manusia di hadapanmu, dalam majlismu, dan dalam pengadilanmu. Sehingga
seseorang yang berkedudukan tidak mengharap kedzalimanmu dan seorang
yang lemah tidak putus asa atas keadilanmu."
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan
paparan diatas dan pembahasan diatas dapat ditarik keimpulan
berdasarkan beberapa analisis. Dari analisis diatas antara HAM yang
berkembang di dunia internasional tidak bertentangan antara satu sama
lain. Bahkan organisasi Islam internasional yang terlembagakan dalam
Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 5 Agustus 1990 mengeluarkan
deklarasi HAM.
Kemudian
Islam mematahkan bahwa dalam Islam telah dibicarakan sejak empat belas
tahun yang lalu (Anas Urbaningrum, 2004;91). Fakta ini mematahkan bahwa
Islam tidak memiliki konsep tentang pengakuan HAM. Ini dibuktikan oleh
adanya piagam madinah (mitsaq Al-Madinah) yang terjadi pada saat
Nabi Muhammad berhijrah ke kota Madinah. Dalam dokumen madinah atau
piagam madinah itu berisi antara lain pengakuan dan penegasan bahwa
semua kelompok di kota Nabi itu, baik umat yahudi, umat nasrani maupun
umat Islam sendiri, adalah merupakan satu bangsa (Idris, 2004;102).
Dalam dokumen itu dapat disimpulkan bahwa HAM sudah pernah ditegakkan
oleh Islam
Berdasar
analisis diatas Islam mengandung pengaturan mengenai HAM secara
tersirat. Dapat kita bagi menjadi sembilan bagian hak asasi manusia
dalam islam yang pengaturannya secara tersirat.
Hak
atas hidup, dan menghargai hidup manusia. surah Al-Maidah ayat 63. Hak
untuk mendapat pelindungan dari hukuman yang sewenag wenang yaitu dalam
surat Al An’am : 164 dan surat Fathir 18. Hak atas keamanan dan
kemerdekaan pribadi terdapat dalam surat An Nisa ayat 58 dan surat
Al-Hujurat ayat 6. Hak atas kebebasan beragama memilih keyakinan
berdasar hati nurani secara tersirat dalam surat Al Baqarah ayat 256 dan
surat Al Ankabut ayat 46. Hak atas persamaan hak didepan hukum secara
tersirat terdapat dalam surat An-Nisa ayat 1 dan 135 dan Al Hujurat
ayat13. Dalam hal kebebasan berserikat Islam juga memberikan dalam surat
Ali Imran ayat 104-105. Dalam memberikan suatu protes terhadap
pemerintahan yang zhalim dan bersifat tirani secara tersirat dapat
dilihat pada surat an-nisa ayat 148, surat al maidah 78-79, surat Al
A’raf ayat 165, surat Ali Imran ayat 110.
Dalam
pemenuhan kebutuhan dasarnya seperti bentuk hak positif dalam hak
ekonomi sosial dan budaya Islam pun mengandung secara tersirat mengenai
hak ini. Hak mendapatkan kebutuhan dasar hidup manusia secara tersirat
terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 29, surat Ad-Dzariyat ayat 19,
surat Al Jumu’ah ayat 10. Dalam hak mendapatkan pendidikan Islam juga
memiliki pengaturan secara tersirat dalam surat Yunus ayat 101, surat
Al-Alaq ayat 1-5, surat Al Mujadilah ayat 11 dan surat Az-Zumar ayat 9.
Daftar Pustaka
Al-Qur’an
Thaha, Idris, Demokrasi Religius: Pemikiran Politik Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais, Jakarta: Penerbit Teraju, 2004
Radjab, Suryadi, Dasar-Dasar Hak Asasi Manusia, Jakarta: PBHI, 2002
Idrus,
Junaidi, Rekonstruksi Pemikiran Nurcholish Madjid Membangun Visi dan
Misi Baru Islam Indonesia, Jogjakarta: LOGUNG PUSTAKA, 2004
Pramudya, Willy, Cak Munir, Engkau Tak Pernah Pergi, Jakarta: GagasMedia 2004
Nainggolan, Zainuddin S., Inilah Islam, Jakarta: DEA, 2000
Urbaningrum, Anas, Islamo-Demokrasi Pemikiran Nurcholish Madjid, Jakarta: Penerbit Republika, 2004
1 komentar:
terima kasih.. sangat bermanfaat..
kalo boleh tahu cara masang naga merah itu bagaimana ya??
Posting Komentar