BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Hak merupakan
unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan
yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.
Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah
sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era
reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam
era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam
hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup
bersosialisasi dengan orang
lain. Jangan sampai kita melakukan
pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan
HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk
membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul
“Hak Asasi Manusia”.
1. Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1. Pengertian HAM
2. Perkembangan HAM
3. HAM dalam tinjauan Islam
4. Contoh-contoh pelanggaran HAM
1. Batasan Masalah
Agar
masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah
dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun
membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.
1. Metode Pembahasan
Dalam hal ini penulis menggunakan:
1.
1.
Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini
bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau
kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan
antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).
2.
Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui
kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan
bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang
diteliti.
BAB II
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
1. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
o
i.
1.
1. Pengertian
• HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
•
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching
Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa
menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia,
yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
• John
Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi,
1994).
• Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
1.
o
i.
1.
1. Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
• HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
•
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras,
agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
•
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi
atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun
sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM
(Mansyur Fakih, 2003).
1. Perkembangan Pemikiran HAM
• Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
o
Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada
bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada
bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia
II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka
untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
o Generasi kedua
pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak
sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua
menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia.
Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga
terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak
politik.
o Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi
kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi,
sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut
dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil
pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana
terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi
menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga
menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang
dilanggar.
o Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang
sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan
ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek
kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan
tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi
kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori
oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan
deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties
of Asia People and Government
• Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
o
1. Magna Charta
Pada
umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan
Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat
pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang
menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang
dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta
pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
•
o
1. The American declaration
Perkembangan
HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of
Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah
dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya,
sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
•
o
1. The French declaration
Selanjutnya,
pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis),
dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam
The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan
tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of
innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan
dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
•
o
1. The four freedom
Ada
empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan
memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang
diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap
bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi
penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha,
pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam
posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain (
Mansyur Effendi,1994).
• Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
o
Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada
Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta
mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
o Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
1. HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya
ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama
telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh
karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan
tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya
terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah
itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau
dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep
tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak
itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan
juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas
dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep
islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris
(theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya
sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik
sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa.
Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid.
Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep
tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh
Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan.
Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam
tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu
al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga
terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada
3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu
dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat
manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat
kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti
orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak
dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak
seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan
mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni
hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar
F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga
Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan
utama warga negara adalah:
•
o
1.
1. Melindungi nyawa,
harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini
tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2.
Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa
dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan
secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan
pembelaan
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
4.
Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa
membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat
Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
1. HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam
perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang
memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara).
Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang.
Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti
peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan
lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan
yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam
konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses
yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan
referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi
hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM
dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila
pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya
kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
1. Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran
HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk
aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang
secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan
tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian
hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan
bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM
berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan
dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan
genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota
kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok,
dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu
kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai
bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya
bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil
berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan
penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan
fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan
pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual,
pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang
setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan
yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya,
agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal
sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan
orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM
dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara
(UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap
pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara,
tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara.
Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan,
dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat
non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan
khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
1. Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung
jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan
kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya
negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan,
penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM
sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan
juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM
secara horizontal.
1. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
o
i.
1.
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih
pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.
Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada
suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan
kepada setiap mahasiswa.
3. Para pedagang yang berjualan di trotoar
merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga
menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat
rentan terjadi kecelakaan.
4. Para pedagang tradisioanal yang
berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap
pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus
kendaraan yang tertib dan lancar.
5. Orang tua yang memaksakan
kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam
kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak
tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan
kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi,
tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau
menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang
lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran
Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu
yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga
terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan
bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana
setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan
melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang pengadilan HAM.
1. Saran-saran
Sebagai makhluk
sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM
orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan
sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
Daftar pustaka
organisasi.org.com
id.wikipedia.org.com
komunitasmahasiswa.info.com
.irchan.co.cc/2009/01/sejarah-perkembangan-ham.com
Sabtu, 17 November 2012
MAKALAH PKn TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar