BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di
jaman yang penuh dengan persaingan ini makna Pancasila seolah-olah
terlupakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Padahal sejarah
perumusannya melalui proses yang sangat panjang oleh para pendiri negara
ini. Pengorbanan tersebut akan sia-sia apabila kita tidak menjalankan
amanat para pendiri negara yaitu pancasila yang termaktub dalam
pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
Pancasila
merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan yang tidak terpisahkan
karena setiap sila dalam pancasila mengandung empat sila lainnya dan
kedudukan dari masing-masing sila tersebut tidak dapat ditukar tempatnya
atau dipindah-pindahkan. Hal ini sesuai dengan susunan sila yang
bersifat sistematis-hierarkis, yang berarti bahwa kelima sila pancasila
itu menunjukkan suatu rangkaian urutan-urutan yang bertingkat-tingkat,
dimana tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian
susunan kesatuan itu sehingga tidak dapat dipindahkan.
Bagi
bangsa Indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila adalah
sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua
pengertian tersebut sudah selayaknya kita fahami akan hakikatnya. Selain
dari pengertian tersebut, pancasila memiliki beberapa sebutan berbeda,
seperti :
1) Pancasila sebagai jiwa bangsa,
2) Pancasila sebagai kepribadian bangsa.
3) Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum,...........dll.
Walaupun
begitu, banyaknya sebutan untuk Pancasila bukanlah merupakan suatu
kesalahan atau pelanggaran melainkan dapat dijadikan sebagai suatu
kekayaan akan makna dari Pancasila bagi bangsa Indonesia. Karena hal
yang terpenting adalah perbedaan penyebutan itu tidak mengaburkan
hakikat pancasila yang sesungguhnya yaitu sebagai dasar negara. Tetapi
pengertian pancasila tidak dapat ditafsirkan oleh sembarang orang karena
akan dapat mengaturkan maknanya dan pada akhirnya merongrong dasar
negara, seperti yang pernah terjadi di masa lalu.
Untuk itu kita sebagai generasi penerus, sudah merupakan kewajiban bersama untuk senantiasa menjaga kelestarian nilai – nilai pancasila sehingga apa yang pernah terjadi di masa lalu tidak akan teredam di masa yang akan datang.
Untuk itu kita sebagai generasi penerus, sudah merupakan kewajiban bersama untuk senantiasa menjaga kelestarian nilai – nilai pancasila sehingga apa yang pernah terjadi di masa lalu tidak akan teredam di masa yang akan datang.
B. PERMASALAHAN
1. Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara
2. Hakikat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
3. Upaya Menjaga Nilai-Nilai Luhur Pancasila
C. TUJUAN
Kelompok kami menyusun makalah ini agar para
pembaca bisa mengetahui tentang Pancasila merupakan dasar negara dan
pancasila sebagai ideologi bangsa indonesia yang sesungguhnya,dan dengan
adanya makalah ini juga di harapkan dapat menjadi pengetahuan bagi kita semua.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara
Setiap
negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan
dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila
dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur
penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUat
PanD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi :
“Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara
“Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara
Dengan
demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara
yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita –
cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan
dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan
perundangan.
Selain
bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga bersifat yuridis ketata
negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya
adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan
perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada
pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang
bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya
peraturan tersebut dicabut.
Berdasarkan
uaraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat
imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara
untuk tunduk kepada pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan
pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta
bagi pelanggar dikenakan sanksi – sanksi hukuM.
Nilai
– nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif –
subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil
perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif
artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal
yang diterima oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai
obyektif – universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa
Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara.
Jadi
berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa
pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting
dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita
para pendiri bangsa Indonesi dapat terwujud.
B. Hakikat Pancasila Sebagai pandangan hidup bangsa indonesia
Setiap bangsa di dunia yang ingin
berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang
ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan
hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapinya
sehingga dapat memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan
hidup, suatu bangsa akan merasa terombang – ambing dalam menghadapi
persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun
persoalan dunia.
Menurut
Padmo Wahjono : “Pandangan hidup adalah sebagai suatu prinsip atau asas
yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar, untuk apa
seseorang itu hidup”.
Jadi
berdasarkan pengertian tersebut, dalam pandangan hidup bangsa
terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita – citakan,
terkandung pula dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud
kehidupan yang dianggap baik.
Pancasila
sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan
hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada
banyak istilah mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya
memiliki makna yang sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari – hari
masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku haruslah selalu
dijiwai oleh nilai – nilai luhur pancasila.
Hal
ini sangat penting karena dengan menerapkan nilai – nilai luhur
pancasila dalam kehidupan sehari – hari maka tata kehidupan yang
harmonis diantara masyarakat Indonesia dapat terwujud. Untuk dapat
mewujudkan semua itu maka masyarakat Indonesia tidak bisa hidup sendiri,
mereka harus tetap mengadakan hubungan dengan masyarakat lain. Dengan
begitu masing – masing pandangan hidup dapat beradaftasi artinya
pandangan hidup perorangan / individu dapat beradaptasi dengan pandangan
hidup kelompok karena pada dasarnya pancasila mengakui adanya kehidupan
individu maupun kehidupan kelompok.
Selain
sebagai dasar Negara, Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa
Indonesia. Sebagai pendangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti
konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa
Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup.
Dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran tentang
kehidupan yang dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang
bersifat majemuk.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari
nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan
dan kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang
sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna itu,
Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai
sebuah bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang
terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di
Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup
mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Sebagai
pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan
penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan
demikian, ia menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang diterima dan
berlaku untuk semua pihak Secara sederhana, ideologi dipahami sebagai
gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang tersusun secara sistematis yang
diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat dan diwujudkan di dalam
kehidupan nyata. Nilai-nilai yang tercermin di dalam pandangan hidup
ditempatkan secara sistematis kedalam seluruh aspek kehidupan yang
mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan
didalam upaya mewujudkan cita-citanya. Jadi, dengan kata lain ideologi
berisi pandangan hidup suatu bangsa yang menyentuh segala segi kehidupan
bangsa. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan
jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat membutuhkan
pandangan hidup. Dengan pandangan hidup yang jelas, suatu bangsa akan
memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mereka memecahkan
masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam
gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup
sebagai ideologi, sebuah bangsa akan membangun diri dan negerinya.
Pandangan
hidup yang dijadikan ideologi bangsa mengandung konsep dasar mengenai
kehidupan yang dicita-citakan oleh sebuah bangsa dan pikiran-pikiran
terdalam serta gagasan-gagasan sebuah bangsa mengenai wujud kehidupan
yang dianggap baik. Pandangan hidup sebuah bangsa adalah perwujudan
nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu yang diyakini kebenarannya dan
menimbulkan tekad bagi bangsa itu.
C. Upaya Menjaga Nilai – nilai Luhur Pancasila
Nilai
– nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari
kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap
telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa
Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu
menjaga nilai – nilai tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka perlu
adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Upaya – uapaya tersebut antara lain : Ideologi
secara praktis diartikan sebagai system dasar seseorang tentang
nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk
mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka ideology diartikan sebagai
kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan
dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai
individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara. Secara etimologis,
ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea berasal
dari idein yang berarti melihat. Idea juga diartikan sesuatu yang ada di
dalam pikiran sebagai hasil perumusan sesuatu pemikiran atau rencana.
Kata logia mengandung makna ilmu pengetahuan atau teori, sedang kata
logis berasal dari kata logos dari kata legein yaitu berbicara. Istilah
ideologi sendiri pertama kali dilontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy
(1754 - 1836), ketika bergejolaknya Revolusi Prancis untuk
mendefinisikan sains tentang ide. Jadi dapat disimpulkan secara bahasa,
ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yang
terumus di dalam pikiran.
Dalam tinjauan terminologis, ideology is Manner or content of thinking characteristic of an individual or class (cara
hidup/ tingkah laku atau hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat
tertentu dari seorang individu atau suatu kelas). Ideologi adalah ideas characteristic of a school of thinkers a class of society, a plotitical party or the like
(watak/ ciri-ciri hasil pemikiran dari pemikiran suatu kelas di dalam
masyarakat atau partai politik atau pun lainnya). Ideologi ternyata
memiliki beberapa sifat, yaitu dia harus merupakan pemikiran mendasar
dan rasional. Kedua, dari pemikiran mendasar ini dia harus bisa
memancarkan sistem untuk mengatur kehidupan. Ketiga, selain kedua hal
tadi, dia juga harus memiliki metode praktis bagaimana ideologi tersebut
bisa diterapkan, dijaga eksistesinya dan disebarkan.
Pancasila
sebagaimana kita yakini merupakan jiwa, kepribadian dan pandangan hidup
bangsa Indonesia. Disamping itu juga telah dibuktikan dengan kenyataan
sejarah bahawa Pancasila merupakan sumber kekuatan bagi perjuangan
karena menjadikan bangsa Indonesia bersatu.Pancasila dijadikan ideologi
dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan
rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam
mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, Pancasila juga merupakan wujud
dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah
sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara
Republik Indonesia kemudian nilai kandungan Pancasila dilestarikan dari
generasi ke generasi. Pancasila pertama kali dikumandangkan oleh
Soekarno pada saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI).
Pada
pidato tersebut, Soekarno menekankan pentingnya sebuah dasar negara.
Istilah dasar negara ini kemudian disamakan dengan fundamen, filsafat,
pemikiran yang mendalam, serta jiwa dan hasrat yang mendalam, serta
perjuangan suatu bangsa senantiasa memiliki karakter sendiri yang
berasal dari kepribadian bangsa. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa
Pancasila secara formal yudiris terdapat dalam alinea IV pembukaan UUD
1945. Di samping pengertian formal menurut hukum atau formal yudiris
maka Pancasila juga mempunyai bentuk dan juga mempunyai isi dan arti
(unsur-unsur yang menyusun Pancasila tersebut). Tepat 64 tahun usia
Pancasila, sepatutnya sebagai warga negara Indonesia kembali menyelami
kandungan nilai-nilai luhur tersebut.
a. Ketuhanan (Religiusitas)
Nilai
religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan
sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan
mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan
masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang
memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap
perbuatan baik yang dilakukannya. Dari sudut pandang etis keagamaan,
negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah negara yang menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat
menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Dari dasar ini pula, bahwa
suatu keharusan bagi masyarakat warga Indonesia menjadi masyarakat yang
beriman kepada Tuhan, dan masyarakat yang beragama,.
b. Kemanusiaan (Moralitas)
Kemanusiaan
yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang
keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai
potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab.
Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran
dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan
masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah
yang menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta
untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha gigih, serta dapat
diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang harmoni penuh toleransi
dan damai.
c. Persatuan (Kebangsaan) Indonesia
Persatuan
adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia
dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Bangsa Indonesia
hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari
Sabang sampai Marauke. Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun
pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat
diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar. Negara Kesatuan
Republik Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang dan
terdiri dari bermacam-macam kelompok suku bangsa, namun perbedaan
tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi justru dijadikan persatuan
Indonesia.
d. permusyawaratan dan Perwakilan
Sebagai
makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang
lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling
menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama.
Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk
membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia
modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai
diri, walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan
perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial
yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai
bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok
dan aliran tertentu yang sempit.
e. keadilan Sosial
Nilai
keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak
berpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal.
Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan
cita-cita bernegara dan berbangsa. Itu semua bermakna mewujudkan keadaan
masyarakat yang bersatu secara organik, dimana setiap anggotanya
mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar
hidup pada kemampuan aslinya. Segala usaha diarahkan kepada potensi
rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga
kesejahteraan tercapai secara merata. (Dari berbagai sumber)
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari
makalah yang telah dibuat tadi dapat di simpulkan bahwa pancasila
mempunyai arti sangat penting bagi kehidupan masyarakat bangsa
indonesia, pancasila mempunyai nilai-nilai positif bagi kehidupan kita.
Disamping itu banyak langkah - langkah yang harus kita ambil untuk menjalankan atau menerapkan pancasila dalam kehidupan kita.
B. SARAN
Adapun
saran penulis kepada pembaca agar pembaca dapat mengetahui bahwa
pancasila sangat penting bagi kehidupan kita dan agar pembaca dapat
melaksanakan atau bisa menerapkan pancasila di masyarakat
Selain
dari pada itu,penulis memohon maaf apabila terdapat kesalahan karena
kami masih dalam proses pembelajaran.Dan yang kami harapkan dengan
adanya makalah ini,dapat menjadi wacana yang membuka pola pikir pembaca
dan memberi saran yang sifatnya tersirat maupun tersurat.
DAFTAR PUSAKA
Ahmad Kosasih Djahiri,Pancasila sebagai ideologi bangsa,Jakarta: Prenada Media,2008
Lembaga Pancasila Indonesia,Pancasila Sebagai Dasar Negara,Jakarta:2000
http://Media Surabaya.com/2008/04/15/pancasila sebagai ideologi bangsa.
Dikutip pada tanggal 10 Nopember 2010.
http://www.google.co.id+pancasila sebagai pedoman hidup bangsa indonesia. Dikutip pada tanggal 10 Nopember 2010.
0 komentar:
Posting Komentar