KATA PENGANTAR
Puji
syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena limpahan rahmat-Nya
kami diberi kesehatan walafiat. Sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah yang menjadi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Makalah yang berjudul Bela negara merupakan aplikasi dari kami selain untuk memenuhi tugas mata kuliah tersebut juga untuk memberikan pengetahuan tentang Bela Negara tersebut.
Selesainya
makalah ini tidak lepas dari kerjasama berbagai pihak, baik itu dari
dosen pengajar kami ataupun pihak-pihak lainnya yang turut serta
membantu terselesaikannya makalah ini. Kami mengucapkan terimakasih
karena mereka semualah kami mempunyai motivasi dalam menyelesaikan tugas
makalah ini.
Kami
berharap makalah ini dapat bermanfaat dan memberi gambaran ataupun
menjadi referensi kita dalam mengenal dan mempelajari Bela Negara. Dalam
makalah ini kami menyadari masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu
segala saran dan kritik guna perbaikan dan kesempurnaan sangat kami
nantikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penyusun
dan para pembaca pada umumnya.
Cirebon, Mei 2012
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .............................................................................................. 1
DAFTAR ISI ............................................................................................................ 2
BAB I PENDAHULUAN .................................................................................. 3
A. Latar Belakang ........................................................................... ....... 3
B. Rumusan Masalah....................................................................... ....... 3
BAB II PEMBAHASAN ..................................................................................... 4
A. Pengertian Bela Negara............................................................... ....... 4
B. Unsur Dasar Bela Negara............................................................ ....... 5
C. Dasar Hukum.............................................................................. ....... 5
D. Pentingnya Masyarakat Memiliki Jiwa Bela Negara.......................... 6
BAB III PENUTUP................................................................................................ 8
A. Kesimpulan ................................................................................. ....... 8
B. Saran............................................................................................ ....... 8
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tidak
diragukan lagi, kesadaran bela Negara memang dan harus perlu
ditumbuhkan dikalangan masyarakat dalam suatu Negara. Hal ini
dikarenakan untuk menumbuhkan jiwa memiliki (nasionalisme ) kepada
bangsa dan Negara serta siap sedia dalam memperjuangkan dan membela
bangsa dari segala ancaman dan kerusakan baik dari dalam dan luar.
Terutama adalah generasi muda yang memiliki kelebihan yang luar biasa
dalam diri mereka.
Setiap
bangsa dan negara di dunia ini senantiasa berusaha untuk mewujudkan
cita-cita dan kepentingan nasionalnya. Demikian juga halnya dengan
bangsa dan negera Indonesia. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4,
tujuan bangsa Indonesia membentuk suatu pemerintahan negara adalah untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, dalam wadah Negara Kesatuan
Indonesia berdasarkan Pancasila.
Guna
menjamin tetap tegaknya Negara Republik Indonesia dan kelangsungan
hidup bangsa dan negara, maka sumber daya manusia menjadi titik sentral
yang perlu dibina dan dikembangkan sebagai potensi bangsa yang mampu
melaksanakan pembangunan maupun mengatasi segala bentuk ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang berasal dari dalam maupun
luar negeri.
Salah
satu upaya pembinaan potensi sumberdaya manusia agar mampu menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara dapat dilakukan melalui pembelaan
negara, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30
UUD 1945.
B. Rumusan Masalah
Dari gambaran diatas maka penulis merumuskan dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian Bela Negara?
2. Apa dasar hukum Bela Negara?
3. Pentingkah masayarakat memiliki jiwa Bela Negara?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang di jiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu
hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban
membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling
halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga
negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.
Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi
bangsa dan negara.
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme,
yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap
tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Landasan
pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah
pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi
lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari
rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel,
Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan
setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik
atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan
relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib
militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekratan selama
masa perang.
Di
beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris,
bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan
dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai
anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya Dalam
beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan
militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di
negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan
Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas
nasional,Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan
cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan
kelompok atau unit personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran
oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi
tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
B. Unsur Dasar Bela Negara
Unsur dasar bela negara yang dianut oleh bangsa indonesia adalah sebagai berikut :
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki kemampuan awal bela negara
C. Dasar Hukum
Berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan "
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah
pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari
segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang
dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
1. Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tenteng Pertahanan Negara.
D. Pentingnya Masyarakat Memiliki Jiwa Bela Negara
Wilayah
Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak
celah kelemahan yang dapat dimanpaatkan oleh negara lain yang pada
akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa
Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan
pengawas yang cukup ketat. Dimana pengawas tersebut tidak hanya
dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat
Indonesia/ bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya
kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik-cabik oleh bangsa
lain/dengan adanya bela negara kita dapat mempererat rasa persatuan di
antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika. Sikap bela
negara terhadap bangsa Indonesia merupakan kekuatan Negara Indonesia
bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional dan merupakan
kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional
tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu
konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakterristik bangsa
Indonesia. Dengan adanya kesadaran akan bela negara, kita harus
dapat memiliki sikap dan prilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air
serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda
penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap cinta tanah air sejak dini
sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan Negara lebih meyakini dan
lebih dalam.
Dalam
sikap bela negara kita hendaknya mampu menyesuaikan diri dengan situasi
dan kondisi yang sedang berlangsung di negara kita, tidak mungkin kita
tunjukan sikap bela negara yang bersifat keras seandainya situasi
keamanan nasional terkendali.
Menjaga
diri, keluarga dan lingkungan sekitar sudah merupakan salah satu sikap
bela negara dalam sekala kecil. Mentaati peraturan pemerintah dan lain
sebagainya. Bahkan menyanyikan lagu bela negara yang diciptakan oleh
Dharma Oratmangun atau mengenang hari bela negara yang jatuh pada
tanggal 19 Desember yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006 adalah salah satu bentuk bela negara sekala kecil.
Sehingga
ketika kita sebagai warga negara sudah terbiasa melakukan hak dan
kewajiban sebagai warga negara dengan baik dan benar maka seandainya ada
konprontasi atau intervensi terhadap negara, kita akan peka
menyikapinya bahkan dengan mengangkat senjatapun kita akan berani karena
jiwa bela negara dalam diri kita sudah terlatih dan terbiasa.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme,
yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap
tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Guna
menjamin tetap tegaknya Negara Republik Indonesia dan kelangsungan
hidup bangsa dan negara, maka sumber daya manusia menjadi titik sentral
yang perlu dibina dan dikembangkan sebagai potensi bangsa yang mampu
melaksanakan pembangunan maupun mengatasi segala bentuk ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang berasal dari dalam maupun
luar negeri.
B. Saran
Penulis
hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih bisa memahami kenapa
kita harus membela Negara kita ini dan janganlah sekali-kali menodai
tanah kelahiran kita ini dengan perbuatan yang tidak baik, karena
tercela satu bernoda semua.
Hati-hati
pula dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin
membangun negara islam di dalam Negara Indonesia dengan cara membangun
keanggotaan dengan sistem mirip MLM dan mendoktrin anggota hingga mereka
mau melakukan berbagai tindak kejahatan di luar ajaran agama islam demi
uang. Jika menemukan gerakan semacam ini laporkan saja ke pihak yang
berwajib dan jangan takut dengan ancaman apapun.
DAFTAR PUSTAKA
· Sunarso, Anis K., 2008. “Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
· Zaelani Sukaya, Endang,dkk. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta. Paradigma.
· Sumarsono,dkk. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar