Minggu, 22 April 2012

Makalah Tentang Pengertian Negara

| Minggu, 22 April 2012 | 0 komentar

Pengertian negara menurut para ahli kenegaraan adalah negara sebagai :
  • Hane Kelsen, identik dengan hukum
  • Harold J. Laski, sistem peraturan-peraturan hukum
  • Mr. Soenarko, organisasi masyarakat yang mempunyai kekuasaan tertinggi
  • Jellinek, satu kesatuan ikatan dari orang yang bertempat tinggal di daerah tertentu
  • Bellefroid, persekutuan hukum yang menempati wilayah untuk selamanya
  • Prof. Djokosoetono, SH, organisasi manusia dibawah pemerintahan yang sama
  • Prof. Mr. R. Kranenburg, organisasi kekuasaan yang diciptakan kelompok manusia.
Beberapa pendapat tentang negara menurut sudut pandang orang berbeda.
  • Logeman, negara sebagai organisasi kekuasaan artinya organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaan yang ada. Negara memaksa warganya untuk taat pada peraturan. Contoh : membayar pajak, pemilu wajibs berperan serta.
  • Mac Iver, Negara sebagai organisasi politik artinya negara merupakan perkumpulan manusia yang berfungsi untuk mengatur kepentingan umum dan memaksa warganya untuk patuh pada peraturan bila melanggar kena sanksi hukum
  • Prof. Dr. Soepomo, SH, teori integralistik (persatuan); Negara sebagai susunan masyarakat yang integral dari seluruh anggota masyarakat sebagai satu kesatuan yang organis. Cocok diterapkan di Indonesia.
Asal Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan Pendekatan faktual yaitu berdasarkan fakta (kenyataan) yang benar-benar terjadi dari pengalaman dan sejarah dengan sebab-sebab antara lain :
Suatu daerah belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh Liberia (Pantai Afrika Barat) diduduki orang negro dari AS dimerdekan tahun 1847
Suatu daerah yang melepaskan diri dari ikatan negara tertentu. Contoh : Belgia terlepas dari Belanda tahun 1939, Norwegia dan Swedia masing-masing terpisah menjadi negara merdeka, Indonesia terlepas dari kerajaan Hindia Belanda merupakan pendekatan adanya fakta sejarah 17 Agustus 1945.
Peleburan (fusi) beberapa negara menjadi satu negara baru. Contoh : Jerman Raya (1871), The Great Britania (Inggris Raya) peleburan dari England dan Scotland
Negara yang pecah dan lenyap muncul negara baru diatas bekas wilayahnya. Contoh : Colombia dan Venezuela
Pendekatan Teoretis yaitu hasil analisis dengan dugaan atau pemikiran logis sifatnya hipotesis serta abstrak berupa pengamatan terhadap :
  • Teori Ketuhanan asal mula terjadinya negara karena Tuhan
  • Teori Perjanjian Masyarakat negara terjadi karena perkembangan manusia yang hidup menyendiri, tanpa tujuan, tanpa peraturan, hidup berpindah-pindah untuk memenuhi kebutuhannya mereka melakukan apa saja.
  • Teori kekuasaan : Negara terbentuk karena ada orang-orang yang merasa dirinya kuat dan mampu mengalahkan orang lemah
  • Teori Hukum Alam (Kodrat) – Hukum yang tidak tertulis namun memuat azas-azas umum tidak dibuat oleh sesuatu badan melainkan hukum yang seharusnya berlaku menurut alam.
Asal mula terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia secara faktual lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945. Proklamasi ditandatangani oleh Soekarno – Hatta atas nama Bangsa Indonesia didasari oleh Pancasila. Aturan dasar hidup di dunia ini adalah keluarga.
Unsur-unsur terjadinya negara :
Menurut Oppenhein – Lauterpacht. 3 pokok yang harus dimiliki suatu masyarakat politik tertentu agar dapat disebut negara adalah : Ada daerah, Ada rakyat, Ada pemerintah yang berdaulat
Menurut konvensi Montevidio tahun 1933 selain 3 unsur pokok tersebut ditambah lagi dengan adanya pengakuan atau mempunyai kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain.
Daerah
Daerah suatu negara merupakan tempat bermukim secara tetap dari rakyat, tempat kegiatan pemerintah, serta tempat untuk diadakan susunan kekuasaan negara itu. memiliki batas-batas tertentu secara jelas dan tetap sehingga cukup bermanfaat bagi kehidupan rakyat dan negara tersebut. Menurut Huge de Groot (Grotius) daerah negara itu dominan eminens artinya merupakan milik yang tertinggi bagi suatu negara baik daratan, lautan dan udara.
Rakyat
  • Rakyat adalah kelompok manusia yang berstatus sebagai warga negara yang berdiam di suatu negara
  • Penduduk adalah orang yang berdomisili (menetap) di wilayah suatu negara dan telah memiliki syarat menurut Undang-undang.
  • Bukan penduduk adalah orang yang berada di wilayah negara untuk sementara serta tidak bermaksud menetap di negara itu.
  • Warga Negara ialah mereka yang menjadi anggota suatu negara dan mempunyai ikatan hukum dengan negara yang bersangkutan.
  • Bukan warga negara (orang asing) ialah mereka yang tidak mempunyai ikatan hukum dengan negara itu tetapi harus tunduk kepada segala peraturan/ undang-undang yang berlaku di negara yang mereka tempati. Keputusan diserahkan kepada yang bersangkutan apakah menerima (hak opsi) atau menolak (hak repudiasi)
  • Warga negara Indonesia – Tiap negara mempunyai peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan. Penting untuk status seseorang berkaitan dengan hak dan kewajiban seorang warga negara atau bukan. Hak dan kewajiban WNI tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 – 34.

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
© Copyright 2012. Makalah Cyber . All rights reserved | Makalah Cyber.blogspot.com is proudly powered by Blogger.com | Template by Makalah Cyber - Zoenk