KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setiap manusia telah dianugrahi oleh Tuhan
hak asasi manusia. Akan tetapi manusia terbatas dalam mengemukakan pendapat,
karena kurangnya perhatian dari pemerintah.
Oleh karena itu kebebasan mengemukakan
pendapat harus dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Agar aspirasi masyarakat dapat tersalurkan, sehingga tercipta
kehidupan yang adil dan sejahtera.
B.
Rumusan Masalah
Makalah yang berjudul “ Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat” mempunyai rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Apa pengertian Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat?
2.
Apa saja yang menjadi dasar hukum
dari Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat?
3.
Apa saja Asas dan Tujuan dari
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat?
4.
Bagaimana bentuk Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat?
5.
Bagaimana cara Mengemukakan
Pendapat di muka umum?
C.
Tujuan
Dibuatnya Makalah ini mempunyai tujuan untuk
melengkapi tugas Bahasa Indonesia. Selain itu Makalah ini juga mempunyai tujuan
sebagai berikut :
1.
Menjelaskan pengertian
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat.
2.
Menyebutkan dasar hukum
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat.
3.
Menjelaskan Asas dan Tujuan
Mengemukakan Pendapat.
4.
Menjelaskan bentuk-bentuk dalam
Mengemukakan Pendapat.
5.
Menjelaskan cara Mengemukakan
Pendapat di mika umum.
II.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Secara umum Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
adalah hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan ,
tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.
Dasar Hukum
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
a.
UUD 1945
diatur dalam Bab X A
Pasal 28 : “ Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pasal 28 ayat (3) : “ Setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat , berkumpul , dan mengeluarkan pendapat.
b.
Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1998 tentang “ Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum”.
c.
Universal
Declaration Of Human Right
Pasal 19 : “ Setiap orang berhak atas
kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai
pendapat yang tidak mengganggu dan untuk mencari , menerima dan menyampaikan
keterangan dan pendapat.
d.
TAP MPR
Nomor XVII / MPR / 1998 tentang HAM
e.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
3.
Asas dan
Tujuan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di muka
umum harus berasaskan :
a.
Keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
b.
Musyawarah
dan mufakat.
c.
Kepastian
hukum dan keadilan.
d.
Proporsional
, yaitu bekerja sesuai keahlian.
e.
Manfaat ,
maksudnya mengeluarkan pendapat tidak untuk diri sendiri tetapi juga untuk
orang lain.
Tujuan
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di muka umum yaitu ;
a.
Mewujudkan kebebasan
yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan HAM sesuai dengan
Pancasila dan UUD 1945.
b.
Mewujudkan
perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin
kemerdekaan menyampaikan pendapat.
c.
Mewujudkan
iklim yang kondusif , bagi berkembangnya partisipasi dan kreatifitas setiap
warga Negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan
berdemokrasi.
d.
Menempatkan
tanggung jawab social dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
tanpa mengabaikan kepentingan perseorangan atau kelompok.
4.
Bentuk –
bentuk Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No 9
Tahun 1998 disebutkan : “ Setiap warga Negara secara perseorangan atau kelompok
bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab
berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Macam-macam bentuk mengemukakan
pendapat :
a.
Unjuk rasa
atau Demokrasi
Yaiti kegiatan yang dilakukan orang untuk
mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan secara demonstrative di muka
umum.
b.
Pawai
Yaitu cara mengemukakan pendapat dengan
arak-arakan di jalan umum.
c.
Rapat Umum
Yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuk
menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
d.
Mimbar Bebas
Yaitu kegiatan penyampaian pendapat di muka
umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
·
Penyampaian
pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di tempat terbuka dan umum, kecuali
1.
Di
lingkungan istana kepresidenan dalam radius 100m, tempat ibadah, instalasi militer dalam radius
150m, pelabuhan , rumah sakit, stasiun, terminal, objek vital nasional radius
500m.
2.
Pada hari
besar nasional.
5.
Cara
menyampaikan pendapat di muka umum
Cara menyampaikan pendapat di muka umum dapat
dilakukan dengan :
a.
Secara Lisan
Yaitu penyampaian pendapat yang dilakukan
dalam bentuk pidato , dialog , diskusi.
b.
Secara
Tulisan
Yaitu penyampaian pendapat yang dilakukan dalam
bentuk petisi , poster , gambar, brosur ,
selebaran , spanduk , dan lain sebagainya.
c.
Tindakan lain
sebagai wujud penyampaian pendapat antara
lain : mogok makan , mogok bicara dan lain sebagainnya.
III.
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Kemerdekaan mengemukakan pendapat
adalah hak setiap manusia yang ingin menyampaikan aspirasinya demi kepentingan bersama.
Selain hak setiap warga manusia, kemerdekaan
mengemukakan pendapat juga merupakan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dan kita juga bias menghargai pendapat orang
lain dengan adanya Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat tersebut.
B.
SARAN
????
0 komentar:
Posting Komentar