Selasa, 25 September 2012

Aktualisasi Pengamalan Pancasila dan UUD 1945 dalam Era Globalisasi

| Selasa, 25 September 2012 | 0 komentar

Aktualisasi Pengamalan Pancasila dan UUD 1945 dalam Era Globalisasi

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nya yang memberikan saya akal, budi, dan pikiran yang kemudian berguna untuk kehidupan saya, khususnya dalam pembuatan makalah “Aktualisasi Pengamalan Pancasila dan UUD 1945 dalam Era Globalisasi” ini. Sehingga makalah ini dapat selesai tepat pada waktunya.


Tak lupa juga saya ucapkan terima kasih banyak kepada:

1. Kedua orang tua saya
2. Dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Pancasila Bapak Moesadin Malik, Ir.,M.Si
3. Serta teman-teman yang secara tidak langsung telah membantu dalam penyelesaian makalah ini.

Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila dan juga diharapkan kelak kemudian dapat berguna dan bermanfaat untuk menambah informasi dan pengetahuan tentang aktuliasasi pengamalan Pancasila dan UUD 1945 dalam era Globalisasi ini.


Saya menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu diharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca demi dapat menyempurnakan pembuatan makalah-makalah yang akan datang dikemudian hari.



Depok, November 2011



Penulis




DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR...................................................................................................2

DAFTAR ISI.................................................................................................................3
BAB I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang............................................................................................4
2. Maksud dan Tujuan.....................................................................................5
3. Ruang Lingkup............................................................................................5
BAB II. AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 19445 DALAM ERA GLOBALISASI
1. Bidang Politik.............................................................................................6
2. Bidang Ekonomi.........................................................................................8
3. Bidang Sosial & Budaya............................................................................11
4. Bidang Hukum...........................................................................................13
BAB III. PENUTUP
1. Kesimpulan................................................................................................14
2. Kritik dan Saran.........................................................................................14
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................15









BAB I. PENDAHULUAN


1. Latar Belakang

Pengertian aktualisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI Depdikbud, 1999) adalah perihal mengaktualkan sesuatu berasal dari kata aktual yang berarti betul-betul ada terjadi, atau sesungguhnya. Sedangkan globalisasi sendiri berasal dari kata global yang bermakna universal. Menurut Achmad Suparman, globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah (Wikipedia Bahasa Indonesia). Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada tahun 1985.
Scholte melihat bahwa ada beberapa definisi yang dimaksudkan orang dengan globalisasi:
• Internasionalisasi: Globalisasi diartikan sebagai meningkatnya hubungan internasional. Dalam hal ini masing-masing negara tetap mempertahankan identitasnya masing-masing, namun menjadi semakin tergantung satu sama lain.
• Liberalisasi: Globalisasi juga diartikan dengan semakin diturunkankan batas antar negara, misalnya hambatan tarif ekspor impor, lalu lintas devisa, maupun migrasi.
• Universalisasi: Globalisasi juga digambarkan sebagai semakin tersebarnya hal material maupun imaterial ke seluruh dunia. Pengalaman di satu lokalitas dapat menjadi pengalaman seluruh dunia.
• Westernisasi: Westernisasi adalah salah satu bentuk dari universalisasi dengan semakin menyebarnya pikiran dan budaya dari barat sehingga mengglobal.
• Hubungan transplanetari dan suprateritorialitas: Arti kelima ini berbeda dengan keempat definisi di atas. Pada empat definisi pertama, masing-masing negara masih mempertahankan status ontologinya. Pada pengertian yang kelima, dunia global memiliki status ontologi sendiri, bukan sekadar gabungan negara-negara.
Pada makalah ini yang akan dibahas adalah mengenai bagaimanakah cara kita mengaktualkan diri dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945 dalam era perkembangan zaman yang semakin global tanpa memandang bulu dari berbagai segi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Disini juga akan dibahas bagaimanakah agar nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 tidak luntur dan tergusur oleh era globalisasi.

2. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah agar diharapkan kita semua sebagai generasi muda khususnya, dapat selalu mengaktualisasikan diri dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari yang semakin hari semakin maju khususnya dalam bidang Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya, serta bidang Hukum. Dan diharapkan tidak akan luntur nilai-nilai tersebut termakan oleh globalisasi.

3. Ruang Lingkup

Ruang lingkup dalam penulisan makalah ini adalah aktualisasi pengamalan serta penerapan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam era globalisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara khususnya meliputi:
a) Bidang Politik
b) Bidang Ekonomi
c) Bidang Sosial dan Budaya
d) Bidang Hukum
Serta seperti apakah bagaimanakah agar nilai Pancasila dan UUD 1945 tidak luntur terhadap globalisasi itu sendiri.


BAB II. AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI



1. Bidang Politik

Politik merupakan satu elemen penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Semua elemen dari bidang politik menopang hampir seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara.
Landasan aksiologis (sumber nilai) system politik Indonesia adalah dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV “….. maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang Berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemasusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia”. Sehingga system politik Indonesia adalah Demokrasi pancasila.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat (dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat) dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Nilai dan ruh demokrasi yang sesuai dengan visi Pancasila adalah yang berhakikat sebagai berikut:
a) Kebebasan, terbagikan/terdesentralisasikan, kesederajatan, keterbukaan, menjunjung etika dan norma kehidupan
b) Kebijakan politik atas dasar nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi yang memperjuangkan kepentingan rakyat, kontrol publik
c) Pemilihan umum yang lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya
d) Supremasi hukum
Begitu pula standar demokrasinya yang:
a) Bermekanisme ‘checks and balances’ (memeriksa dan menyeimbangkan), transparan, akuntabel
b) Berpihak kepada ‘social welfare’ (kesejahteraan sosial), serta
c) Meredam konflik dan memelihara keutuhan NKRI
Dalam kenyataannya, sekarang ini demokrasi di Indonesia cenderung mengarah pada kecarut-marutan dan kemunduran. Banyak nilai-nilai atau point-point diatas yang tidak sejalan dengan kenyataan yang ada sekarang ini. Tokoh-tokoh politik di Indonesia setiap waktunya selalu dihinggapi masalah yang sama yaitu korupsi. Di Indonesia, politik (khususnnya pemerintahan) hanya terfokus pada Jakarta saja. Tidak sesuai dengan point pertama nilai dan ruh Demokrasi yang sesuai dengan visi Pancasila. Banyak daerah-daerah di pedalaman Indonesia belum mengetahui betul seperti apa dasarnya politik atau dengan kata lain masih awam pengetahuan mengenai masalah politik sehingga yang mereka tahu hanyalah politik yang menuju kesejahteraan kehidupan Indonesia nantinya.
Sebaiknya, para tokoh politik Indonesia diperiksa kejiwaan hingga moralnya, demi kebaikan Indonesia sendiri nantinya. Perbaikan moral salah satunya merupakan aktualisasi diri yang nantinya diusahakan agar dapat mengurangi tindakan KKN yang sudah menjamur didunia politik Indonesia. Dan juga melaksanakan tindakan-tindakan politik yang sesuai dengan Pancasila serta UUD 1945.
Apalagi dalam era Globalisasi seperti sekarang ini, pemerintah harus bertindak tegas dalam dunia politik di Indonesia. Apabila ada sedikit saja yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945, maka hampir dapat dipastikan akan mengancam keberadaan ‘kebenaran’ di Indonesia dan juga menyebabkan ketidakseimbangan dalam lembaga atau partai-partai di Indonesia. Pada dasarnya, inilah awal mulanya KKN terjadi dan seperti menjamur sekarang ini.

2. Bidang Ekonomi

Ekonomi merupakan bidang mendasari fondasi kesejahteraan suatu negara. Ekonomi juga sangat penting dalam mengukur kesejahteraan suatu negara.
Ekonomi menurut Pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam kerangka tujuan bersama sehingga tidak tejadi persaingan bebas yang mematikan. Dengan demikian para pelaku perekonomian di Indonesia dalam menjalankan usahanya tidak melakukan persaingan bebas, meskipun sebagian dari mereka akan mendapat keuntungan yang lebih besar dan menjanjikan. Hal ini dilakukan karena pengamalan dalam bidang ekonomi harus berdasarkan kekeluargaan. Jadi, interaksi antar pelaku ekonomi sama-sama menguntungkan dan tidak saling menjatuhkan.
Tetapi, lagi-lagi kenyataan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Para pelaku ekonomi di Indonesia terkadang saling sikut-menyikut dalam melakukan kegiatan perekonomiannya masing-masing. Dan pada akhirnya timbul persaingan secara tidak sehat atau dengan kata lain negatif. Padahal hal tersebut sangatlah tidak sesuai dengan Ekonomi menurut Pancasila yang tadi sudah dibahas.
Akhir-akhir ini, dunia sedang diguncang berbagai krisis masalah perekonomian. Khususnya di Eropa sana, hingga sampai suatu negara menimbulkan hutang yang menggunung dikarenakan krisis perekonomian tersebut. Nilai mata uang jatuh, yang kemudian menyebabkan hutang menumpuk dan akhirnya menjadikannya krisis perekonomian. Akan tetapi, syukurnya keadaan tersebut bertolak belakang dengan keadaan perekonomian ASEAN yang diprakarsai oleh Indonesia yang sekarang ini sedang tumbuh.



Eropa Krisis, Investor Banyak Beralih Ke Indonesia

“Krisis ekonomi eropa tampaknya sedikit membawa keuntungan bagi pasar modal Indonesia. Hal itu terbukti dari banyaknya peralihan investasi surat utang dari negara-negara di Eropa ke Asia, termasuk Indonesia.

Kepala Seksi Analisis Fiskal Kementerian Keuangan Restianti, baru-baru ini, mengatakan, saat ini Indonesia tidak terimbas oleh krisis yang terjadi di Eropa. Sebaliknya investor Eropa yang banyak beralih ke Indonesia. Restianti menambahkan peringkat Indonesia saat ini berada pada level yang semakin membaik, bahkan tinggal satu tingkat di bawah peringkat layak investasi.


Daya tarik itu yang membuat banyak investor asing berinvestasi di berbagai instrumen investasi pasar modal, termasuk saham dan SUKUK atau obligasi syariah. Meski krisis ekonomi Eropa belum berimbas ke Indonesia, Restianti mengatakan perlu mewaspadai dampak krisis itu.(DSY)” – MetroTVnews.com (Rabu. 16/11/2011, 10.43 WIB)




Biang Kerok Krisis Ekonomi Ketimpangan

Setelah kawasan Amerika Utara mengalami krisis keuangan yang cukup parah, kini giliran zona euro yang terkena. Keduanya melahirkan produk yang sama, krisis itu menjalar ke mana-mana termasuk ke Kawasan Asia Tenggara.

"Namun berkat kuasa Tuhan, perekonomian ASEAN bertumbuh. Pada waktu 2008 di Amerika Serikat ada krisis kita mati-matian mempertahankan tingkat pertumbuhan, dan itu cukup bisa dilakukan," kata Presiden Susilo Yudhoyono, di Nusa Dua, Bali, Rabu malam.


ASEAN kini dipimpin Indonesia dan masa kepemimpinan ini dimanfaatkan benar untuk mewujudnyatakan visi pembangunan ekonomi di kawasan sebaik-baiknya. KTT Ke-19 ASEAN-pun akan dilaksanakan di Bali dalam dua hari ke depan.


Sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara yang sedang memimpin ASEAN, Yudhoyono memberi penjelasan visi dan upaya yang tengah dijalankan kepada pers, di Hotel The Ayodya, di Kawasan Resort Nusa Dua, tempat dia menginap selama putaran KTT Ke-19 ASEAN dilakukan.


Layaknya penjelasan kepada puluhan insan pers dari dalam dan luar negeri, biasanya ada tanya jawab. Namun dari awal Yudhoyono berdiri di mimbar, dia katakan bahwa penjelasan itu bersifat satu arah saja. Artinya, benar-benar penjelasan.


Yang juga berbeda adalah cara Yudhoyono memberi penjelasan. Bukan cuma berdiri di mimbar berlambang kepresidenan, melainkan hilir-mudik di panggung besar. Di belakangnya ada peta dunia besar yang tiap sebentar ditengok dan ditunjuk memakai penunjuk bermata laser. Ibaratnya, mirip presentasi seorang pebisnis ulung.


Dua pertemuan puncak penting dunia baru saja dihadiri Yudhoyono yang memimpin delegasi Indonesia secara langsung dan aktif. KTT G20 di Cannes, Perancis, yang isu sentralnya adalah krisis keuangan zona euro yang episentrumnya di Yunani. Yang baru saja dijalani adalah Pertemuan Puncak CEO APEC di Honolulu, Hawaii.


Menurut Yudhoyono, ada yang unik dari ketiga pertemuan itu --Cannes, Honolulu, dan Bali-- yaitu ada peserta di Cannes dan peserta di Honolulu yang bertemu di Bali. Jadi, agenda pembicaraan yang sudah dibahas di kedua kota itu tidak akan menyita perhatian banyak.


Bali, katanya, akan menjadi tempat kelahiran Bali Concord III. Esensi utama dari Bali Condord III adalah implementasi berbagai kesepakatan dan perjanjian antar kawasan dan multilateral sehingga bisa dirasakan langsung oleh masyarakat negara-negara penandatangan.


"Karena, semuanya harus tidak lagi menjadi elitis di tataran pemerintah-pemerintah, melainkan membumi ke masyarakat. 'Biang kerok' krisis-krisis itu ternyata adalah ketimpangan arus perekonomian. Inilah yang akan dibenahi dan inilah demokratisasi pada tataran antar negara," katanya. (*) – AntaraNews.com (Rabu, 16/11/2011, 20.55 WIB)




Jika melihat kebelakang, sekarang ini bisa dikatakan perekonomian Indonesia membaik. Namun, apabila kita ingin ‘menceburkan’ diri ke dalam era globalisasi seperti saat ini, Indonesia harus lebih mampu untuk menjadi pelaku ekonomi sentral jangan hanya jadi pelengkap saja. Jika tidak untuk dunia, maka bisa dimulai dengan menjadi yang sentral di kawasan Asia Tenggara (ASEAN), untuk kemudian selanjutnya, perlahan namun pasti menjadi sentral di dunia seiring berjalannya waktu. Dengan demikian, perekonomian yang berdasarkan asas kebersamaan menurut Pancasila serta UUD 1945 dan juga era globalisasi ini, niscaya akan terwujud dan kelak membangkitkan Indonesia dan menjadikannya semakin baik dari waktu ke waktu. Semoga.


3. Bidang Sosial dan Budaya

Sosial dan Budaya juga merupakan bidang penting yang kemudian bisa berhubungan dengan bidang perkenomian suatu negara. Bidang sosial dan budaya kiranya adalah hal mendasar yang dapat terkena dampak dari globalisasi. Bagaimana tidak, budaya dan sosial sangat dekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia sehari-harinya yang kental dengan budaya masing-masing daerah. Yang paling terasa adalah semakin konsumtifnya pola perilaku masyarakat Indonesia dan tentunya semakin modern. Bahkan terkadang lupa untuk menempatkan diri dengan kemajuan era globalisasi.
Lihat saja kehidupan sosial anak muda zaman sekarang. Semakin maju dan canggih. Tentu itu merupakan dampak positif. Tapi, bagaikan dua sisi mata uang, dampak negatif yang ditimbulkan tentu tidak kalah ‘canggih’nya. Para anak muda cenderung hidup lebih bebas dari masa sebelumnya. Mereka hampir menggunakan budaya barat sebagai kiblat kehidupan anak muda gaul zaman sekarang.
Tentu saja ini tidak selaras dengan pengamalan Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia. Ada beberapa sikap yang harus diperhatikan agar kita terjebak dalam era globalisasi dan malah melupakan keaslian kita sebagai warga negara Indonesia yang menganut budaya ketimuran serta bagian dari pengamalan Pancasila. Berikut beberapa hal tersebut:
a) Gaya hidup (life style) boleh saja mengikuti perkembangan zaman, akan tetapi tetap harus memperhatikan nilai, norma, serta estetika yang berlaku di negara Indonesia. Terutama masalah pakaian, perilaku dan juga pergaulan sehari-hari dikalangan pemuda Indonesia yang semakin tidak karuan. Seharusnya diberi sikap tegas apabila sudah berlebihan, karena akan merusak generasi muda dan melunturkan nilai-nilai Pancasila dan Indonesia.
b) Kemudian sikap individualisme harus diperhatikan juga yang sekarang ini semakin menjamur. Hal tersebut sangat bertentangan dengan budaya dan sosial Indonesia yang hidup bergotong-royong dengan asas kekeluargaan.
c) Pengaruh sikap materialis (yang lebih mementingkan nilai materi daripada hal yang lain) yang mengancam sendi-sendi kehidupan masyarakat Indonesia yang sesuai dengan sila Pancasila yaitu keadilan dan moral.


4. Bidang Hukum

Hukum saat ini di Indonesia adalah hal yang paling disorot karena kurangnya ketegakkan dan keadilan disana. Kemudian peranan Pancasila sendiri dibidang hukum adalah sebagai pedoman dari segala sub sistem dibidang hukum, baik substansi hukum, struktur hukum, maupun budaya hukum.
Pengembangan prinsip-prinsip yang berbasis pada filosofi kemanusiaan dalam nilai-nilai Pancasila, antara lain:
a) Perdamaian – bukan perang
b) Demokrasi – bukan penindasan
c) Dialog – bukan konfrontasi
d) Kerjasama – bukan eksploitasi
e) Keadilan – bukan standar ganda
Kemudian perlu diingat bahwasanya Indonesia adalah negara hukum. Jadi, semua yang tinggal di Indonesia baik itu WNI maupun WNA, rakyat biasa sekalipun Presiden beserta menteri-menterinya harus taat, tunduk dan patuh terhadap hukum.
Tetapi, lagi dan lagi, kenyataan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Hukum di Indonesia yang seharusnya diterapkan tanpa pandang bulu, masih harus memilih-milih orang untuk menegakkan keadilan. Trennya saat ini adalah, yang mempunyai kelebihan uang yang diutamakan dan berkuasa, sedangkan yang merana akan semakin tertindas. Ironis.
Kalau kita melihat perbandingan pengembangan prinsip-prinsip yang berbasis pada filosofi kemanusiaan dalam nilai-nilai Pancasila diatas dengan keadaan yang terjadi sekarang, maka hanya bisa geleng-geleng kepala. 180 derajat berbeda dengan kenyataan.
Maka, baiknya pemerintah dan kita semua harus bersama-sama mengembalikan istilah “Hukum tidak pandang bulu” di Indonesia. Semua harus bersatu menegakkan hukum yang seadil-adilnya sesuai dengan sila-sila dalam Pancasila dan juga UUD 1945. Apalagi dengan semakin majunya perkembangan zaman, maka hukum di Indonesia juga harusnya semakin maju bukan malah mengalami kemunduran yang signifikan.

BAB III. PENUTUP


1. Kesimpulan

Seiring dengan berkembangnya zaman dari waktu ke waktu, yang kemudian disebut sebagai era Globalisasi, pengaktualisasian pengamalan-pengamalan Pancasila dan UUD 1945 dalam berbagai bidang dikehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia sangat penting. Ini demi kebaikan dan kemajuan bersama.
Globalisasi tidak bisa dihindari, yang bisa kita lakukan adalah menyesuaikannya dengan kehidupan yang bermoral dan beragama di Indonesia. Jika kita hanya bisa menyesuaikan diri dengan era globalisasi tanpa menyaring dengan kebudayaan Pancasila, maka hanya akan sia-sia saja dan justru akan mengalami kemunduran. Kemunduran moral khususnya.

2. Kritik dan Saran

Menurut saya, masih banyak hal-hal di Indonesia yang perlu diperbaiki demi menyambut era globalisasi. Bidang-bidang dasar seperti politik, ekonomi, sosial & budaya, serta hukum harus banyak mengalami perubahan mengarah kepada yang lebih baik.
Globalisasi tidak bisa kita hindari, tetapi kita perlu untuk tetap menanamkan pengamalan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 demi terciptanya Indonesia yang lebih maju namun tetap mempertahankan ciri ke-Indonesia-an-nya. Saya yakin meskipun secanggih-canggihnya perubahan zaman nanti, apabila kita tetap berpegang teguh terhadap kedua pedoman tersebut, maka kehidupan negara ini akan menjadi semakin baik kedepannya. Amien.






DAFTAR PUSTAKA


1. http://irena040506.wordpress.com/2010/11/25/aktualisasi-pengamalan-pancasila-dan-uud-1945-dalam-era-globalisasi/

2. http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
3. http://id.wikipedia.org/wiki/Globalisasi
4. http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_Pancasila
5. http://www.antaranews.com/berita/285038/biang-kerok-krisis-ekonomi-ketimpangan
6. http://www.metrotvnews.com/read/newsvideo/2011/11/16/139861/Eropa-Krisis-Investor-Banyak-Beralih-ke-Indonesia/2
7. Moesadin Malik, Ir., M.Si, Pokok-Pokok Materi Pendidikan Pancasila, Jakarta, Februari 2011

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
© Copyright 2012. Makalah Cyber . All rights reserved | Makalah Cyber.blogspot.com is proudly powered by Blogger.com | Template by Makalah Cyber - Zoenk