Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara
resmi di sahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 dan tercantum
dalam pembukuan UUD 1945, di undangkan dalam berita Republik Indonesia
tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Dalam
perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat
Negara
Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi
politik sesuai denan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya
kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi Negara pancasila.
Berdasarkan kenyataan tersebut diatas gerakan reformasi berupaya
untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi pancasila yaitu sebgai dasar
negara republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui Ketetapan
sidang istimewa MPR tahun 1998 No.XVIII/MPR/1998 disertai dengan
pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan pancasila sebagai
satu-satunya asas bagi orsospol di Indonesia.
Senin, 24 September 2012
Makalah Tentang Pancasila Sebagai Paradigma Dalam Kehidupan Masyarakat Berbangsa Dan Bernegara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar