Senin, 24 September 2012

Makalah Tentang Pancasila Sebagai Paradigma Dalam Kehidupan Masyarakat Berbangsa Dan Bernegara

| Senin, 24 September 2012 | 0 komentar

Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi di sahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 dan tercantum dalam pembukuan UUD 1945, di undangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat
Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai denan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi Negara pancasila.
Berdasarkan kenyataan tersebut diatas gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi pancasila yaitu sebgai dasar negara republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui Ketetapan sidang istimewa MPR tahun 1998 No.XVIII/MPR/1998 disertai dengan pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan pancasila sebagai satu-satunya asas bagi orsospol di Indonesia.

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
© Copyright 2012. Makalah Cyber . All rights reserved | Makalah Cyber.blogspot.com is proudly powered by Blogger.com | Template by Makalah Cyber - Zoenk