Tanggal 10 Desember merupakan hari Hak Asasi Manusia atau yang lebih
sering dikenal dengan istilah HAM. Ide ini begitu dominan muncul sejak
akhir Perang Dunia ke-2 dan selama Perang Dingin. Lahirnya ide ini
kemudian mendasari perjuangan kemerdekaan diberbagai negara dan menjadi
inspirasi bagi perlawanan terhadap para diktator.
Dalam Ensiklopedi Wikipedia (http//wikipedia.org),
istilah HAM dikatakan mengacu pada konsep bahwa manusia memiliki
hak-hak universal atau status yang tidak bergantung pada hukum formal (legal jurisdiction)
di suatu negara, juga tidak bergantung pada ras, kebangsaan dan jenis
kelamin. Perundang-undangan HAM pada umumnya mencakup hal-hal yaitu, Hak
Kemananan (security rights), Hak Kebebasan (liberty rights), Hak Berpolitik (political rights), Hak Proses Hukum (due process rights), Hak Kesetaraan (equality rights), Hak Ekonomi (economic rights), dan Hak Berkelompok (group rights).
Pada dasarnya HAM memiliki konsep dasar kebebasan, yaitu : kebebasan
berkeyakinan, kebebasan berpendapat, kebebasan berperilaku, dan
kebebasan kepemilikan. Namun, eksistensi, keberlakuan dan kandungan dari
teori HAM ini terus menjadi bahan perdebatan dalam dunia filsafat dan
politik.
Teori
HAM sekilas bagi kebanyakan orang merupakan ide cemerlang dan tampak
manis. Akan tetapi, realitanya, jika kita menilik lebih jauh teori yang
ada didalamnya berbahaya dan berdampak buruk, tidak saja bagi dunia,
tetapi juga bagi umat manusia secara keseluruhan dan umat islam
khususnya,.
Berdasarkan
kebebasan berkeyakinan, manusia berhak meyakini ideologi atau agama
apapun, juga mengingkari agama atau ide apapun, sekalipun itu salah.
Sehingga, wajar apabila ide ini menihilkan peran agama dan menyuburkan
pemurtadan, bahkan untuk tidak beragama. Contoh kasus, munculnya banyak
aliran sesat di Indonesia.
Berdasarkan
kebebasan berpendapat, setiap orang berhak menyatakan pendapat apapun,
dalam hal apapun, tanpa terikat apapun. Siapapun boleh dengan
terang-terangan menyebarkan ide yang bertentangan dengan nilai-nilai
luhur, moral dan agama sekalipun. Contoh kasus, pembuatan karikatur Nabi
Muhammad saw. yang diolok-olok secara bebas di media massa Barat tanpa
ada hukuman yang jelas.
Berdasarkan
kebebasan berperilaku, setiap orang berhak menjalani kehidupan sesuai
dengan kehendaknya selama tidak melanggar kehidupan pribadi orang lain.
Pornografi dan pornoaksi dianggap seni, karena seseorang berhak
berpakaian dan bertingkah laku seenaknya dalam batas-batas peraturan
umum. Di sini tidak ada tempat bagi hukum halal-haram. Maka, wajar
apabila banyak menjamurnya majalah porno, VCD porno, jasa-jasa telepon
seks, perzinahan dan sebagainya.
Berdasarkan
kebebasan berkepemilikan, manusia berhak memiliki segala sesuatu sesuka
hatinya dan menggunakan segala sesuatu miliknya itu sekehendaknya
selama tidak melanggar hak-hak orang lain. Seseorang berhak memiliki
barang-barang yang termasuk dalam pemilikan umum seperti ladang minyak,
tambang besar, pantai, sungai dan air yang dibutuhkan masyarakat. Tidak
heran apabila banyak dari sumberdaya alam kita yang diprivatisasi oleh
swasta atau individu tertentu dengan alasan kebebasan ini. Lantas inikah akibat dari HAM......? Wallahu a`lam bishawab
0 komentar:
Posting Komentar