Kamis, 20 September 2012

Latar Belakang Hak Asasi, HAM & Kehidupan, HAM & Pancasila, HAM dalam UUD 1945

| Kamis, 20 September 2012 | 0 komentar


3.1. Pengantar :
S
ejak berabad-abad yang lalu manusia telah mencatat hidup dan kehidupan dengan berbagai dimensi fenomena perilakunya, sehingga melahirkan berbagai persoalan dengan sederetan pola-pola kepentingan
yang sangat menajam. Sering kali berbagai kepentingan menjadi buah pertengkaran yang tak kunjung selesai. Persoalan menjadi berat ketika sekelompok manusia dihadapkan pada persoalan penindasan penguasa atas hak-hak yang dimilikinya. Manusia cenderung melakukan perlawanan  atas hak yang semestinya. Perlawanan yang berlabelkan perjuangan tersebut kadangkala juga mengkorbankan Jiwa dan raga, oleh karenanya diperlukan sebuah kata sepakat mengenai seperangkat hak tersebut. Telah menjadi kenyataan yang harus dibeli bahwa memperjuangkan hak seakan – akan mendapatkan legitimasi “suci” dan benar, apalagi hal-hal yang dianggap menyinggung perasaan sekaligus merendahkan martabat manusia.
Hal inilah yang memungkinkan sebuah bentuk penyadaran melalui pemahaman tentang hak asasi manusia.
3.2. PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
H
ak asasi manusia adalah sejumlah hak yang dimiliki oleh manusia atas karunia Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini diperoleh serta dibawanya sejak dalam kandungan sampai kehadirannya di tengah-tengah masyarakat. Dikarenakan sifat kemanusiannya, hak ini tidak dapat dicabut atau dirampas oleh siapapun, sebab apabila dicabut atau dirampas akan hilang sifat kemanusiannya.
3.3. SIFAT HAK ASASI MANUSIA
H
ak asasi manusia bersifat mendasar dan umum [universal] artinya : bahwa hak ini dimiliki tanpa membedakan atas dasar bangsa, ras, suku, agama, warna kulit, gender dan sebagainya.
3.4. LATAR BELAKANG HAK ASASI MANUSIA
D
asar dari semua hak asasi manusia adalah bahwa setiap manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang  sesuai dengan bakat dan cita citanya.
Latar belakang  perjuangan untuk memperoleh  hak-hak tersebut dirintis oleh dunia barat. Selanjutnya perjuangan demi perjuangan ini melahirkan sebuah naskah yang bernilai penting bagi perkembangan hidup dan kehidupan manusia dalam berbangsa.
Naskah yang merupakan wujud dari upaya perjuangan itu secara berangsur-angsur dapat dijadikan rujukan dalam menata kehidupan berbangsa dalam mensosialisasikan hak serta kewajibanya. Naskah tersebut bersifat umum dan sangat mendasar, dan naskah yang dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Magna Charta [Piagam Agung 1215], suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh raja Jhon dari Inggris  kepada beberapa bangsawan bawahanya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasan Raja Jhon tersebut.
  2. Undang-undang hak tahun 1689 [bill of rights], suatu undang-undang yang diterima oleh Parlemen Inggris. Undang-undang ini dicapai melalui revolusi tidak berdarah, dengan melakukan perlawanan Raja James II
  3. Pernyataan hak asasi manusia dan warga negara, 1789 [Declaration des droits de I’homme et du citoyen], suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap kekuasaan dan kesewenangan kelompok penguasaan saat itu
  4. Undang-undang hak [bill of right], suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika yang selanjutnya dikenal sebagai empat hak sebagaimana yang dirumuskan oleh Presiden Amerika Serikat Fraklin D. Rosevelt pada permulaan perang dunia II.
Hak-hak ini dikenal dengan istilah “ The Four Freedoms “ (empat kebebasan) yaitu :
Р Kebebasan berbicara untuk mengemukakan perndapat [freedom of speech]
Р Kebebasan beragama [freedom of religion]
Р Kebebasan dari rasa ketakutan [freedom of fear]
Р Kebebasan dari kemelaratan [freedom of want]
3.5. BERBAGAI HAK ASASI MANUSIA DALAM KEHIDUPAN
D
ari berbagai macam hak asasi manusia, dapat dikelompokan sebagai berikut :
  1. Hak asasi pribadi [Personal rights ], yang meliputi :
Kebebasan menyatakan pendapat
Kebebasan memeluk agama
Kebebasan bergerak dan berdiam di dalam lingkungan batas-batas wilayah negara
  1. Hak asasi ekonomi [Property rights]
Hak untuk memeliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya
  1. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam Hukum dan pemerintahan
  2. Hak asasi politik, yakni hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), mendirikan partai politik.
  3. Hak asasi sosial dan kebudayaan, misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
  4. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.
3.6. Hak-hak Sipil dan Politik
  1. Hak atas hidup [right to life]
  2. Hak atas kebebasan dan keamanan diri [right to liberty and security of person]
  3. Hak atas kesamaan di muka peradilan [right to equality before courts and tribunals]
  4. Hak atas kebebasan berpikir, berkesadaran dan beragama [right to freedom of thought, conscience and religion]
  5. Hak untuuk berpendapat tanpa mengalami gangguan [right to hold opinion without interference]
  6. Hak atas kebebasan berkumpul secara damai [right to peaceful assembly]
  7. Hak untuk berserikat [right to freedom association]
3.7. Hak-hak ekonomi dan budaya
  1. Hak atas pekerjaan [right to work]
  2. Hak untuk membentuk serikat kerja [right to form trade union]
  3. Hak atas pensiun [right tosocial security]
  4. Hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya serta keluarganya, termasuk makanan, pakaian dan perumahan yang layak [right to adequate standard of living for himself and his family, including adequate food, clothing and housing]
  5. Hak atas pendidikan [right education]
3.8. HAK ASASI MANUSIA DALAM PANCASILA
  1. Hak asasi manusia menurut Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta menjamin setiap agama melakukan ibadah menurut keyakinan masing-masing
  1. Hak asasi manusia menurut Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Mengandung berarti pengakuan manusia sebagai individu dan sebagai mahkluk sosial. Kemanusiaan mengakui semua manusia sama-sama sebagai mahkluk social yang berkonsekuensi pada kedudukan yang sama tingi dan sama rendah.
  1. Hak asasi manusia menurut Sila Persatuan Indonesia.
Menimbulkan sikap yang mengutamakan kepentingan bangsa adalah titik tolak memperjuangkan hak asasi manusia. Tanpa adanya jaminan kebangsaan berarti nilai-nilai asasi manusia terabaikan.
  1. Hak asasi manusia menurut Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan perwakilan.
Kedaulatan ditangan rakyat berwujud dalam bentuk hak asasi seperti mengeluarkan pendapat dan hak berkumpul.
  1. Hak asasi manusia menurut Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menyatakan bahwa setiap manusia warga bangsa berhak menikmati kehidupan yang layak dan terhormat.
3.9. HAK ASASI MANUSIA DALAM UUD 1945
Pasal 27
1)      Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)      Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
3)      Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dapam upaya pembelaan negara.
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
1)      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan  melalui perkawinan yang sah
2)      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
1)      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia.
2)      Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 D
1)      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
2)      Setiap orang berhak untuk bekerjasama serta mendapat imbalan dan pengakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3)      Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam pemerintahan
4)      Setiap orang berhak atas status kewargaannegaraan
Pasal 28 E
1)      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut ajaran agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2)      Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaannya menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya
3)      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan meperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran tersedia.
Pasal 28 G
1)      Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
2)      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28 H
1)      Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
2)      Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
3)      Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
4)      Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun
Pasal 28 I
1)      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hokum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2)      Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu
3)      Identitass budaya dann hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban
4)      Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggumng jawab negara terutama pemerintah
5)      Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hokum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan pertundang-undangan
Pasal 28 J
1)      Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2)      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
Pasal 29
2)      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
Pasal 30
1)      Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Pasal 31
1)      Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
2)      Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
3.10. PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA
q         Disamping hak asasi adapula kewajiban asasi, dalam pelaksanaan secara logis harus dijalankan kewajiban setelah itu baru menuntut hak.
q         Hak asasi tidak dapat dituntut secara mutlak, karena  kemutlakan berarti melanggar hak asasi orang lain.

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
© Copyright 2012. Makalah Cyber . All rights reserved | Makalah Cyber.blogspot.com is proudly powered by Blogger.com | Template by Makalah Cyber - Zoenk