BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Krisis finalsial Asia yang terjadi sejak tahun 1997 menyebabkan
ekonomi Indonesia melemah. Keadaan memburuk. Adanya sistem monopoli di
bidang perdagangan, jasa, dan usaha. Pada masa orde baru, orang-orang
dekat dengan pemerintah akan mudah mendapatkan fasilitas dan kesempatan
bahkan mampu berbuat apa saja demi keberhasilan usahanya.Terjadi krisis
moneter. Krisis tersebut membawa dampak yang luas bagi kehidupan manusia
dan bidang usaha. Banyak perusahaan yang ditutup sehimgga terjadi PHK
dimana-mana dan
menyebabkan amgka pengangguran meningkat tajam serta
muncul kemiskinan dimana-mana dan krisis perbankan. KKN semakin
merajarela, ketidak adilan dalam bidang hukum, pemerintahan orde baru
yang otoriter (tidak demokrasi) dan tertutup, besarnya peranan militer
dalam orde baru, adanya 5 paket UU serta memunculkan demonstrasi yang
digerakkan oleh mahsiswa. Tuntutan utama kaum demonstran adalah
perbaikan ekonomi dan reformasi total. Demonstrasi besar-besaran
dilakukan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1998. Pada saat itu terjadi
peristiwa Trisakti, yaitu meninggalnya empat mahasiswa Universitas
Trisakti akibat bentrok dengan aparat keamanan. Empat mahasiswa tersebut
adalah Elang Mulya Lesmana, Hery Hariyanto, Hendriawan, dan Hafidhin
Royan. Keempat mahasiswa yang gugur tersebut kemudian diberi gelar
sebagai “ Pahlawan reformasi”. Menanggapi aksi reformasi tersebut,
presiden soeharto berjanji akan mereshuffle cabinet pembangunan VII
menjadi Kabinet Reformasi. Selain itu juga akan membentuk Komite
Reformasi yang bertugas menyelesaikan UU Pemilu, UU Kepartaian, UU
Susduk MPR, DPR, dan DPRD, UU Antimonopoli, dan UU Antikorupsi. Dalam
perkembangannya, komite reformasi belum bisa terbentuk karenan empat
belas menteri menolak untuk diikutsertakan dalam Kabinet Reformasi.
Adanya penolakan tersebut menyebabkan presiden Soeharto mundur dari
jabatannya. Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 presiden Soeharto
mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden RI dan menyerahkan
jabatannya kepada wakil presiden B.J. Habibie. Peristiwa ini menandai
dimulainya orde reformasi.
1.2 Permasalahan
- Apa pengertian dan tujuan reformasi?
- Bagaiman sistematika pelaksanaan UUD 1945 Pada masa Orde Reformasi sampai sekarang?
- Bagaimana sistem pemerintahan pada masa orde reformasi?
1.3 Tujuan
- Untuk mengetahui pengertian dan tujuan reformasi
- Memahami pelaksanaan UU 1945 pada masa Orde reformasi
- Mengetahui sisitem pemerintahan yang dianut pada masa orde reformasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan Tujuan Reformasi
Reformasi merupakan suatu perubahan yang bertujuan untuk memperbaiki
kerusakan-kerusakan yang diwariskan oleh Orde Baru atau merombak segala
tatanan politi, ekonomi, social dan budaya yang berbau Orde baru. Atau
membangun kembali, menyusun kembali.
Dalam rangka menanggapi tuntutan reformasi dari masyarakat dan agar
dapat mewijudkan tujuan dari reformasi tersebut maka B.J.Habibie
mengeluarkan beberapa kebijakan, antaranya:
- kebijakan dalam bidang politik
reformasi dalam bidang politik berhasil mengganti lima paket
undang-undang masa orde baru dengan tiga undang-undang politik yang
lebih demokratis. Berikut ini tiga undang-undang tersebut.
- UU No. 2 Tahun 1999 tentang partai politik
- UU No. 3 Tahin 1999 tentang pemilihan umum
- UU No. 4 Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan DPR/MPR
- Kebijakan Dalam Bidang Ekonomi
Untuk memperbaiki prekonomian yang terpuruk, terutama dalam sektor
perbankan, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (
BPPN ). Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU No 5 Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen.
- Kebebasan Dalam Menyampaikan Pendapat dan Pers
Kebebasan menyampaikan pendapat dalam masyarakat mulai terangkat
kembali. Hal ini terlihat dari mumculnya partai-partai politik dari
berbagaia golongan dan ideology. Masyarakat dapat menyampaikan kritik
secara terbuka kepada pemerintah. Di samping kebebasan dalam
menyampaikan pendapat, kebebasan juga diberikan kepada Pers. Reformasi
dalam Pers dilakukan dengan cara menyederhanakan permohonan Surat Ijin
Usaha Penerbitan ( SIUP ).
- Pelaksanaan Pemilu
Pada masa pemerintahan B.J. Habibie berhasil diselenggarakan pemilu
multipartai yang damai dan pemilihan presiden yang demokratis. Pemilu
tersebut diikuti oleh 48 partai politik. Dalam pemerintahan B. J.
Habibie juga berhasil menyelesaikan masalah Timor Timur . B.J.Habibie
mengambil kebijakan untuk melakukan jajak pendapat di Timor Timur.
Referendum tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999 dibawah
pengawasan UNAMET. Hasil jajak pendapat tersebut menunjukan bahwa
mayoritas rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia. Sejak saat itu Timor
Timur lepas dari Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur
mendapat kemerdekaan penuh dengan nama Republik Demokratik Timor Leste.
Selain dengan adanya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh B.J.
Habibie, perubahan juga dilakukan dengan penyempurnaan pelaksanaan dan
perbaikan peraturan-peraturan yan tidakk demokratis, dengan meningkatkan
peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan
fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu kepada prinsip
pemisahan kekuasaan dn tata hubungan yang jelas antara lembaga
Eksekutuf, Legislatif dan Yudikatif.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain :
- Keluarnya ketetapan MPR RI No X / MPR/1998 Tentang Pokok-Pokok Reformasi.
- Ketetapan No VII/MPR/ 1998 tentang pencabutan Tap MPR tentang referendum
- Tap MPR RI No XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN.
- Tap MPR RI No XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden RI.
- Amandemen UUD 1945 sudah sampai Amandemen I,II,III,IV.
2.2 Sistematika Pelaksanaan UU 1945 pada Masa Orde Reformasi
Pada masa orde Reformasi demokrasi yang dikembangkan pada dasarnya
adalah demokrasi dengan berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945.
Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Orde Reformasi dilandasi
semangat Reformasi, dimana paham demokrasi berdasar atas kerkyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta menjunjung tinggi
nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, selalu memelihara persatuan
Indonesia dan untuk mewujudkan suatu keadilan sosila bagi seluruh rakyat
Indonesia. Pelaksanaan demokasi Pancasila pada masa Reformasi telah
banya member ruang gerak kepada parpol dan komponen bangsa lainnya
termasuk lembaga permusyawaratan rakyat dan perwakilan rakyat mengawasi
dan mengontrol pemerintah secara kritis sehingga dua kepala negara tidak
dapat melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatannya selama 5 tahun
karena dianggap menyimpang dari garis Reformasi.
Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila Pada Masa Orde Reformasi:
- mengutamakan musyawarah mufakat
- Mengutamakan kepentingan masyarakat , bangsa dan negara
- Tidak memaksakan kehendak pada orang lain
- Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan
- Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah
- Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur
- Keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Than Yang Maha Esa, berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
- Penegakan kedaulatan rakyar dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat
- Pembagian secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
- Penghormatan kepada beragam asas, cirri, aspirasi dan program parpol yang memiliki partai
- Adanya kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi manusia
Setelah diadakannya amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan. Hasil perubahan terhadap UUD 1945 setelah di amandemen :
- Pembukaan
- Pasal-pasal: 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal peraturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
2.3 Sistem Pemerintahan pada Masa Orde Reformasi
Sistem pemerintahan masa orde reformasi dapat dilihat dari aktivitas kenegaraan sebagai berikut:
- Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan sesuai pasal 28 UUd 1945 dapat terwujud dengan dikeluarkannya UU No 2 / 1999 tentang partai politik yang memungkinkan multi partai
- Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersuh dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang ditindak lanjuti dengan UU no 30/2002 tentang KOMISI pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melaui siding tahunan dengan menuntuk adanya laporan pertanggung jawaban tugas lembaga negara , UUD 1945 di amandemen, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden dalam sidang istimewanya.
- Dengan Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2000 dan yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pertama pilihan langsung rakyat adalah Soesilo Bambang Yodoyono dan Yoesuf Kala, MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama dengan presiden , MA , BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD.
Di dalam amandemen UUD 1945 ada penegasan tentang sisten pemerintahan
presidensial tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat. Dengan mekanisme
pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Munculnya reformasi disebabkan oleh krisis ekonomi dan politik di
Asia, ketidakpuasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan Soeharto,
dan adanya para demonstran yang menginginkan diadakannya reformasi
total, peristiwa Trisakti yang menyebabkan presiden Soeharto
mengundurkan diri dari jabatannya. Kemudian untuk menanggapi tuntutan
reformasi dari masyarakat tersebut, ada beberapa hal yang di keluarkan
yakni;
- kebijakan dari B.J Habibie yang meliputi:
― kebijakan dalam bidang politik
― kebijakan dalam bidang ekonomi
― kebijakan dalam menyampaikan pendapat dan pers
― kebijakan pemilihan umum
- dikeluarkannya ketetapan MPR dan Tap MPR
- dilaksanakannya Amandemen UUD 1945
setelah dilaksanakannya Amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan.
Pelaksanaan demokrasi didasari atas nilai-nilai yang terkandumg dalam
pancasila. Sistem pemerintahan pada masa orde reformasi mulai diatur
dalam UU dan ataupun UUD 1945.
3.2 Saran
Diharapkan kita sebagai generasi bangsa agar tetap menjunjung tinggi
nilai-nilai pancasila dan merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Menghargai pendapat orang lain serta menyelesaikan masalah secara
musyawarah mufakat tanpa adanya kekerasan sehimgga negara kita tetap
damai dan tenteram.
4 komentar:
izin copas gan ;)
8-} ~x(
itu daftar pustakane mana
Saya izin Copy yaa:)
Makasihh
Posting Komentar