Makalah Demokrasi Pendidikan
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Di dalam pembahasan makalah ini , kami akan membahas tentang Demokrasi dan Pendidikan. Secara sederhana konteks Demokrasi ini menunjukkan adanya pemerintahan dari rakyat , oleh rakyat , dan untuk rakyat. Sistem Demokrasi merupakan suatu bentuk tindakan yang menghargai perbedaan prinsip , keberagaman nilai – nilai masyarakat dalam suatu Negara , dan memberikan kebebasan bertindak sesuai dengan kehendaknya dalam batasan normatife tertentu. Budaya Demokrasi terbentuk disuatu Negara ditentukan oleh penerapan sistem Pendidikan yang berlaku , sehingga Pendidikan akan memberikan implikasi pada peningkatan taraf keperdulian masyarakat terhadap hak dan kewajibannya dalam menggunakan pikiran , tenaga , dan suaranya , dengan harapan masyarakat mempunyai pola pikir yang kreatif serta daya inovasi yang tinggi.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian dari Demokrasi?
2. Apa pengertian dari Pendidikan ?
3. Apa pengertian dari Demokrasi Pendidikan?
4. Bagaimana sejarah Pertumbuhan Demokrasi?
5. Apa saja Teori dan Konsep Demokrasi?
6. Bagaimana kaitan Demokrasi dan bentuk Pemerintahan?
1.2 TUJUAN
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk lebih memperdalam lagi pengetahuan tentang pengertian dari Demokrasi dan Pendidikan , serta bagaimana perkembangan pendidikan di Negara kita yaitu Negara Indonesia. Selain memperdalam pengertiannya , juga untuk memperluas ilmu pengetahuan kita dalam dunia Demokrasi dan dunia Pendidikan , bagaimana Pendidikan pada jaman dulu dibandingkan dengan jaman sekarang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari Bahasa Yunani , yaitu dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan atau kratein yang berarti memerintah bila dipandang dari segi etimologis. Demokrasi dapat diterjemahkan sebagai “rakyat berkuasa”. Dengan kata lain demokrasi adalah pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung ( melalui perwakilan ) , yang kekuasaan tertingginya ada ditangan rakyat seperti yang diucapkan oleh Abraham Lincoln “ the government from the people, by the people and for the people” (suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat)
Negara Demokrasi pada dasarnya adalah pilihan rakyat yang berdaulat dan diberi tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan Negara serta mempertanggung jawabkan pada rakyat Demokrasi. Demokrasi dalam sistem Pendidikan Nasional di Indonesia , yang diatur dalam UU no 2 tahun 1989 BAB III pasal (5) menyebutkan bahwa semua warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh Pendidikan.
Artinya, bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk memperoleh Pendidikan dalam rangka mengembangkan diri dan meningkatkan Pengetahuan , serta kemampuan mereka.
Bentuk Demokrasi paling umum dengan jumlah penduduk kota ratusan ribu bahkan jutaan orang adalah Demokrasi tidak langsung atau Demokrasi perwakilan dalam Demokrasi tidak langsung , para pejabat membuat UU dan menjalankan program untuk kepentingan umum atas nama rakyat. Hak – hak rakyat dihormati dan dijunjung tinggi , karena pejabat itu dipilih dan diangkat oleh rakyat.
Demokrasi dipandang dari segi Horizontal adalah setiap anak tidak ada kecualinya , mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Ada juga Demokrasi dipandang dari segi Vertikal artinya setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi – tingginya sesuai dengan kemampuan ekonominya.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia Demokrasi adalah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga Negara. Demokrasi juga menjadi suatu cara hidup yang menekankan nilai individu dan intelegensi serta manusia percaya bahwa dalam berbuat bersama manusia.
menunjukkan adanya hubungan sosial yang mencerminkan adanya saling menghormati , kerja sama , toleransi dan fair play. Dikalangan Taman Siswa dianut sikap “ tut wuri handayani ” yaitu suatu sikap yang demokratis yang mengakui hak si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut kodratnya. Rasa hormat terhadap harkat sesame manusia dalam demokrasi dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin , umur , warna kulit , agama , dan bangsa. Dalam prinsip – prinsip Demokrasi Pendidikan ada beberapa butir – butir penting yang harus diperhatikan , yaitu :
1. Keadilan dalam pemerataan kesempatan belajar bagi semua warga Negara dengan cara adanya pembuktiaan kesetiaan dan konsisten pada system politik yang ada.
2. Dalam upaya pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik
3. Memiliki suatu ikatan yang erat dengan cita – cita nasional.
2.2 PENGERTIAN PENDIDIKAN
Pendidikan adalah suatu proses pembentukan karakter manusia yang mengarah pada kemandirian hidup ,
memerlukan suatu penataan yang matang dan terencana. Oleh karena itu peran Pendidikan senantiasa diarahkan pada upaya peningkatan kualitas manusia. Keberhasilan pembangunan suatu bangsa , akan sangat bergantung pada kondisi sumber daya manusia yang cukup tinggi , sehingga dalam realitasnya dibutuhkan oleh penyelenggaraan pendidikan yang mampu mengakomodir tuntutan kebutuhan lingkungan dan masyarakat.
Unsur – unsur utama yang berhubungan dengan Pendidikan , meliputi :
1. Adanya tujuan dan prioritas program yang jelas
2. Adanya peserta didik
3. Adanya manajemen yang professional
4. Adanya struktur dan jadwal yang jelas
5. Adanya isi ( materi ) yang tersedia
6. Adanya tenaga kependidikan
7. Adanya alat bantu belajar
8. Adanya fasilitas
9. Adanya teknologi
10. Adanya pengawasan yang bermutu
11. Adanya penelitian
12. Adanya biaya
Ke dua belas unsur diatas , tentu harus dipenuhi untuk mencapai tujuan Pendidikan , yaitu meningkatkan kwalitas sumber daya manusia. Peranan Pendidikan dalam kehidupan kenegaraan akan banyak memberikan dimensi penggunaan karakter bangsa. Aktualisasi karakter masyarakat dapat membentuk nilai – nilai budaya yang tumbuh pada komunitas lingkungan sosial politik , baik dalam bentuk berfikir , berinisiatif , dan aneka ragam hak asai manusia. Dengan demikian , Pendidikan senantisa melahirkan tata nilai kehidupan masyarakat dalam sistem kenegaraan yang dianut oleh suatu pemerintahan.
Pendidikan sebagai landasan untuk meningkatkan kwalitas , kemampuan dan semangat kerja masyarakat , dalam kondisi bangsa Indonesia yang memiliki rendahnya tingkat partisipasi masyarakat , secara interen akan memberikan kondisi bangsa yang sulit untuk dapat keluar dari kendali krisis multi dimensi. Terutama dalam hubungannya dalam membentuk budaya Demokrasi dalam sistem kenegaraan kita. Peran Pendidikan nampakna masih dianggap sebagai “ menara gading “ dalam segi kehidupan masyarakat , namun belum diupayakan sebagai bentuk investasi masa depan yang akan membentuk nilai – nilai hidup kemasyarakan seara universalitas.
Tantangan terbesar dalam dunia Pendidikan adalah pemberlakuan era globalisasi , namun disisi lain era tersebut akan memberikan peluang yang cukup besar dalam mengembangkan peran Pendidikan dalam nuansa universal.Pendidikan pada era global mengharuskan suatu penetrasi peran yang serba instan , baik dari segi pembaruan manajemen , pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi , serta nilai – nilai kebudayaan yang progresif. Pendidikan berjasa dalam membentk pondasinya : rakyat yang tahu hak dan kewajibannya , rakyat yang mengakui persamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan , membuka kesempatan yang luas bagi semua lapisan masyarakat dalam mencapai persamaan , dan membentuk rakyat yang kritis. Dengan demikian pendidikan tidak saja memungkinkan tumbuhnya alam demokrasi , tetapi juga membuat demokrasi menjadi hal yang utama untuk hadir ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Upaya penigkatan mutu pendidikan dilakukan dengan menetapkan tujuan dan standar kompetensi pendidikan , peningkatan efesiensi penglolaan pendidikan berbasis sekolah , peningkatan relevansi pendidikan mengarah pada pendidikan berbasis masyarakat , dan pemerataan pelayanan pendidikan mengarah pada pendidikan yang berkeadilan.
2.3 PENGERTIAN DEMOKRASI PENDIDIDKAN
Demokrasi Pendidikan diartikan sebagai hak setiap warga Negara atas kesempatan yang seluas – luasnya untuk menikmati Pendidikan , yang sesuai dengan bunyi pernyataan Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 pasal 4 ayat ( 1) yaitu “ Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asai manusia , nilai keagamaan , nilai kultural , dan kemajemukan bangsa. Dua hal yang penting dalam mengikuti pendidikan yaitu : pertama , memperoleh pengetahuan , ketrampilan dan kemampuan dalam batas tertentu yakni pada level pendidikan dasar Sembilan tahun ; kedua , adanya peluang untuk memilih satuan pendidikan sesuai dengan karakteristiknya.
Demokrasi Pendidikan bukan hanya sekedar prosedur , tetapi juga nilai – nilai pengakuan dalam kehormatan dan martabat manusia. Melalui upaya Demokratisasi Pendidikan diharapkan mampu mendorong munculnya individu yang kreatif , kritis , dan produktif tanpa keterbukaan dalam kehidupan berpolitik. Proses ini menuntut adanya relasi kemasyarakatan yang Demokratis. Tanggung jawab dari pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional dalam transformasi sosial yang tengah berlangsung adalah menanamkan dan mengoperasikan ethos , nilai , dan moralitas bangsa dalam menerima dan mengelola informasi yang silih berganti menjadi aset dalam meningkatkan kualitas dirinya.
Pengakuan terhadap hak asasi setiap individu anak bangsa untuk menuntut pendidikan pada dasarnya telah mendapatkan pengakuan secara legal sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang – Undang Dasar 1945 pasal 31 ( 1 ) yang berbunyi bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan Pendidikan. Oleh karena itu seluruh komponen bangsa yang mencakupi orang tua , masyarakat , dan pemerintah memiliki kewajiban dalam bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Mengenai tanggung jawab pemerintah secara tegas telah menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistim pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang – Undang. Dengan demikian tampaknya Demokrasi Pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama didalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidikan dan anak didik , serta juga dengan pengelola pendidikan.
UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nassional yang bunyinya adalah memberikan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan yang diatur oleh UU Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 5 yang bunyinya adalah tiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
Pasal 6 yang bunyinya adalah tiap warga berhak atas kesempatan mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan , kemampuan , dan ketrampilan yang setara dengan tamatan pendidikan dasar. Pasal 7 bunyinya adalah penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan tidak membedakan jenis kelamin , agama , suku , ras , kedudukan sosial dan kemampuan ekonomi. Pasal 8 yang menyebutkan bahwa warga Negara yang memiliki kelainan fisik atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa , dan warga Negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
2.4 SEJARAH PERTUMBUHAN DEMOKRASI
Pada awalnya diera Yunai kuno abad ke 6 – 3 SM dilaksanakan demokrasi dengan system demokrasi langsung yaitu suatu bentuk proses pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara berdasarkan prosedur mayoritas system demokrasi langsung ini efektif dalam sederhana wilayahnya terbatas , jumlah penduduknya sedikit dan bahkan tidak semua warga Negara mempunyai hak untuk ikut menentukan keputusan – keputusan politik.
Tokoh – tokoh terkenal dalam konteks adalah John Locke and Property dan Montesquiew ( 1689 – 1755) dari Perancis dengan gagasan Trias Politika yang membagi kekuasaan mengadili ( yudikatif ). Demokrasi mempunyai wujud konkret sebagai program dan system politika pada akhir abad pertengahan yang merupakan wujud pemikiran akan adanya hak – hak politik rakyat agar ada jaminan hak – hak politik rakyat tersebut berjalan lebih efektif , muncullah gagasan untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang – wenang melalui konstitusi baik yang bersifat tertulis maupun tidak tertulis ( konvensi ) gagasan ini disebut sebagai kontitualisme , yang dikenal sebagai Negara konstitusional atau Negara hokum. Ada empat unsur Negara hukum dalam arti klasik , yaitu :
1. Adanya Hak – Hak Manusia
2. Adanya Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak itu
3. Adanya Pemerintahan berdasarkan aturan atau Undang – Undang
4. Adanya Peradilan Administrasi
2.5 TEORI DAN KONSEP DEMOKRASI
Menurut Teori Demokrasi dapat dilihat dari dua aspek
yaitu pertama , formal democratif dan yang kedua , substance democracy yaitu menunjuk pada bagaimanaproses demokrasi itu dilakukan ( Winataputra , 2006 ).
System Presidensial : system ini menekankan pentingnya pemilihan presidan secara langsung dari rakyat. Dalam system ini kekuasaan eksekutif ( kekuasaan menjalankan pemerintah ) sepenuhnya ditangan presiden.
System Parlementer : system ini menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislative. Kepala eksekutif adalah berada ditangan seseorang perdana mentri.
1. Demokrasi Perwakilan Liberal
Prinsip demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksana demokrasi.
2. Demokrasi satu partai dan komunisme
Demokrasi satu partai ini lazimnya dilaksanakan di Negara – Negara komunitas seperti , Rusia , China , Vietnam , dan lainnya. Kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat , dan akhirnya kapitalislah yang menguasai Negara.
2.6 KAITAN DEMOKRASI DAN BENTUK PEMERINTAHAN
Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Oleh karena itu “ rakyat “ adalah merupakan paradigma sentral kekuasaan Negara. Ada rincian structural ketentuan – ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :
1. Konsep Kekuasaan
Konsep kekuasaan Negara menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :
a. Kekuasaan ditangan rakyat
~Pembukaan UUD 1945 alinia IV
~Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945
~Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat ( 1 )
~Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat ( 2 )
2. Konsep Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut :
a. Penjelasan UUD 1945 tentang pokok pikiran ke III , yaitu “ Oleh karena itu system negara yang terbentuk dalam UUD 1945 , harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan atau perwakilan.
b. Putusan majelis pemusyawaratan rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak , misalnya pasal 7B ayat. Ketentuan tersebut mengandung pokok pikiran bahwa konsep pengambilan keputusan yang dianut dalam hokum tata Negara Indonesia adalah :
~Keputusan didasarkan pada suatu musyawarah sebagai azasnya , artinya segala keputusan yang diambil sejauh mungkun diusahakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
~Namun demikian , jikalau mufakat itu tidak tercapai , maka dimungkinkan pengambilan keputusan itu melalui suara terbanyak.
3. Konsep Pengawasan
Konsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut :
a. Pasal 1 ayat 2 , “ Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang – Undang Dasar “ .
b. Pasal 2 ayat 1 , “ Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan anggota DPD. Berdasarkan ketentuan tersebut , maka menurut UUD 1945 hasil amandemen , MPR hanya dipilih melalui Pemilu.
c. Penjelasan UUD 1945 tentang kedudukan DPR disebut , “ … kecuali itu anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. Oleh karena itu , DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan – tindakan Presiden.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas , maka konsep kekuasaan menurut Demokrasi Indonesia sebagai tercantum dalam UUD 1945 pada dasarnya adalah :
a.Dilakukan oleh seluruh warga Negara , karena kekuasaan didalam system ketatanegaraan Indonesia adalah ditangan rakyat.
b.Secara formal ketatanegaraan pengawasan ada ditangan DPR
4. Konsep Partisipasi menurut UUD 1945 adalah :
a. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
“ Segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya “.
b.Pasal 28 UUD 1945
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpulan , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang – Undang “
c.Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
“ Tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam suatu pembelian Negara.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Paradigma pendidikan yang mengarah pada era Demokrasi banyak memberikan konsekuensi logis dalam mempersiapkan kondisi masa transisi budaya. Masyarakat yang mengalami situasi demokrasi umumnya lebih menghargai perbedaan pandangan dan keberagaman status sosial. Tidak hanya pemerintah yang memikirkan konsep dan sistem pendidikan yang ideal , tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu pendidikan merupakan kunci bangsa untuk eksis dan bersaing di masa depan. Seperti pengalaman Negara barat yang bermasyarakat dengan tingkat pendidikan dan penguasaan teknologi yang tinggi membawa bangsanya pada kedudukan yang tinggi pula pada percaturan internasional. Kedaulatan dan keunggulan yang kompetitif dimasa depan bukan milik suatu bangsa atau Negara , melainkan adalah hak semua bangsa di dunia.
3.2 SARAN
Semoga dengan adanya makalah ini dapat menambah pengetahuan tentang pengertian demokrasi , tentang pengertian pendidikan , serta tentang demokrasi pendidikan di Negara Indonesia. Selain itu juga untuk menambah wawasan kita tentang bagaimana pendidikan saat ini di negara Indonesia. Maka kita sebagai penerus bangsa haruslah menuntut ilmu setinggi – tingginya , karena ilmu tidak akan pernah habis untuk kita nikmati dimasa kehidupan kita , serta gunakanlah masa muda ini untuk meraih cita – cita yang kita inginkan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Ali, Hamdani. Filsafat Pendidikan. Yogyakarta: Kota Kembang, 1987
2. Barnadib, Sutari Iman. Pengantar Ilmu Pengetahuan Sistematik. FIP-IKIP Yogyakarta, 1986
3. Coser, at all. Introduction to Sociologi. Florida: Harcourt Brace Jovanovich, Inc, 1983
4. Depag RI, Nama dan Data Potensi Pondok Pesantren Seluruh Indonesia. Jakarta, 1984/1985
5. Depdikbud RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1990
6. Hasbullah. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 1995
7. Ki Supriyoko, “Rekonstruksi Landasan Pendidikan Nasional”, dalam Masyarakat Versus
8. Suryadi, Karim, “Demokratisasi Pendidikan Demokrasi”, dalam Masyarakat Versus Negara: Paradigma Baru Membatasi Domonasi Negara, Jakarta: Penerbit KOMPAS, 1999
0 komentar:
Posting Komentar