Kata Pengantar
Alhamdulillah segala puji bagi Allah
SWT, serta shalawat dan salam senantiasa terlimpah kepada nabi Muhammad SAW
beserta para keluarga dan para sahabatnya.
Makalah ini disusun berdasarkan
hasil diskusi tentang Ancaman Ketahanan Nasional dengan Penggunaan Internet di
zaman yang pesat akan teknologi ini.
Kehadiran globalisasi membawa
pengaruh bagi kehidupan suatu bangsa. Pengaruh globalisasi dirasakan berbagai
aspek kehidupan seperti kehidupan politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya,
pertahanan budaya, pertahanan keamanan dan lain – lain yang mempengaruhi nilai
nasional bangsa.
Akhir kata semoga makalah ini bisa
bermanfaat bagi kita maupun masyarakat.
Cirebon, Nopember 2011
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR .....................................................................................
DAFTAR ISI .....................................................................................................
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah ...............................................................
B. Rumusan Masalah .........................................................................
C. Tujuan Penulisan ...........................................................................
D. Sistematika
Penulisan ..................................................................
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian Demokrasi
dan Prinsip-Prinsip Demokrasi .................
B. Bentuk-Bentuk
Demokrasi ...........................................................
C. Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia ...........................................
D. Pelaksanaan Sistem
Pemerintahan di Indonesia dan di Cina .......
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan ...................................................................................
B. Daftar Pustaka ..............................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Apakah
demokrasi itu? Apakah negara ini sudah demokrasi? Pertanyaan ini selalu
menghinggapi bangsa Indonesia ketika kita bicara istilah demokrasi. Ada
pandangan produk dan atribut yang berkaitan dengan demokrasi sebagai produk
luar negeri. Negara Indonesia sendiri tidak memiliki kejelasan yang tepat
tentang demokrasi itu sendiri. Jika melihat bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan
Indonesia dari level negara, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat
dipastikan di level ini demokrasi hanya sampai pada proses pembuatan kebijakan,
sementara jika mencari demokrasi yang berupa ciri khas yang dapat mewakili
bahwa Negara indonesia mempunyai diri demokrasi tersendiri itu dapat dilihat di
level desa.
Bagaimana
seperti ditulis almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi
masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya
adalah pemilikan tanah yang komunal yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia
harus bertindak berdasarkan persetujuan bersama. Struktur demokrasi yang hidup
dalam diri bangsa Indonesia harus berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di
desa. Gambaran dari tulisan almarhum ini tidak lain dari pola-pola demokrasi
tradisional yang dilambangkan oleh musyawarah dalam pencapaian keputusan dan
gotong royong dalam pelaksanaan keputusannya tersebut.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah
pengertian demokrasi dan apa
prinsip-prinsip demokrasi?
2. Apa
bentuk-bentuk demokrasi?
3. Bagaimana
pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
4. Bagaimana
pelaksanaan demokrasi di Indonesia jika di bandingkan dengan demokrasi di Cina?
C.
Tujuan
Penulisan
1. Mengetahui
pengertian demokrasi dan prinsip-prinsipnya
2. Mengetahui
bentuk-bentuk demokrasi di Indonesia
3. Mengetahui
bagaiman pelaksanaan demokrasi di Indonesia
4. Mengetahui
bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia jika dibandingkan dengan demokrasi
di Cina
D.
Sistematika
Penulisan
Dalam
penyusunan makalah ini terdiri dari hal – hal yang saling berkaitan antara bab
I sampai dengan bab III
yang memuat beberapa isi sebagai berikut:
BAB I Pendahuluan
membahas tentang latar belakang masalah, Rumusan masalah, tujuan penulisan dan
sistematika penulisan
BAB II Pembahasan
membahas tentang pengertian dan prinsip-prinsip demokrasi, bentuk-bentuk
demokrasi, pelaksanaan demokrasi di Indonesia dan Pelaksanaan Sistem
Pemerintahan di Indonesia dan di Cina
BAB III Kesimpulan dan daftar pustaka
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
dan Prinsip-Prinsip Demokrasi
Istilah
Demokrasi berasal dari kata “demos” yang berarti rakyat dan “kratein” yang
berarti memerintah atau “kratos”.
Tokoh-tokoh
yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, misalnya : John
Locke (dari Inggris), Montesquieu (dari Perancis), dan Presiden
Amerika Serikat Abraham Lincoln. Menurut John Locke ada dua asas
terbentuknya negara. Pertama, pactum unionis yaitu perjanjian antar
individu untuk membentuk negara. Kedua, pactum suvjektionis, yaitu
perjanjian negara yang dibentuknya. Abraham Lincoln berpendapat bahwa demokrasi
adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (democracy
is government of the people, by the people, for the people). Ada dua asas pokok
tentang demokrasi, yaitu sebagai berikut :
a. Pengakuan partisipasi rakyat di dalam
pemerintahan.
b. Pengakuan hakikat dan martabat manusia HAM
Prinsip-Prinsip
Demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari
berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi
Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian
dikenal dengan "soko guru demokrasi".Menurutnya, prinsip-prinsip
demokrasi adalah:
1.
Kedaulatan
rakyat;
2.
Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.
Kekuasaan
mayoritas;
4.
Hak-hak
minoritas;
5.
Jaminan
hak asasi manusia;
6.
Pemilihan
yang bebas dan jujur;
7.
Persamaan
di depan hukum;
8.
Proses
hukum yang wajar;
9.
Pembatasan
pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme
sosial, ekonomi,
dan politik;
11. Nilai-nilai toleransi,
pragmatisme,
kerja sama, dan mufakat.
B. Bentuk-Bentuk
Demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk
demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan
1. Demokrasi langsung
Demokrasi
langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara
atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam
sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu
kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik
yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya
demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus
diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem
ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan
mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain
itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat
modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan
politik negara.
2. Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi
perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan
umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi
mereka.
C. Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia
Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh dan diintegrasikan dengan keseluruhan sila-sila dalam Pancasila. Ciri khas demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat. Corak khas demokrasi Pancasila dapat dikenali dari sisi formal dan material. Dari sisi formal, demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa setiap pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat. Dari sisi material, demokrasi Pancasila menampakkan sifat kegotongroyongan.
Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh dan diintegrasikan dengan keseluruhan sila-sila dalam Pancasila. Ciri khas demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat. Corak khas demokrasi Pancasila dapat dikenali dari sisi formal dan material. Dari sisi formal, demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa setiap pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat. Dari sisi material, demokrasi Pancasila menampakkan sifat kegotongroyongan.
Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Keseimbangan antara hak dan dan kewajiban.
c. Kebebasan yang bertanggung jawab.
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan keputusan dengan musyawarah mufakat.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia dibagi menjadi beberapa periode, yaitu:
1)
Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi (
1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950,
Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia.
Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu
disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih
terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD
1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala
kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari
kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan
:
• Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16
Oktober 1945, KNIP
berubah menjadi lembaga legislatif.
• Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945
tentang Pembentukan
Partai Politik.
• Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945
tentang perubahan
sistem pemerintahn presidensil menjadi
parlementer
2) Pelaksanaan demokrasi pada
masa Orde Lama
a)
Masa demokrasi Liberal 1950 – 1959
Masa demokrasi
liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai
Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan
parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai
politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
• Dominannya partai
politik
• Landasan sosial
ekonomi yang masih lemah
• Tidak mampunya
konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
• Bubarkan
konstituante
• Kembali ke UUD
1945 tidak berlaku UUD S 1950
• Pembentukan MPRS
dan DPAS
b) Masa demokrasi
Terpimpin 1959 – 1966
Pengertian demokrasi
terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan
musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional
yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran
partai politik
3. Berkembangnya
pengaruh PKI
Penyimpangan
masa demokrasi terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya
sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan
Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk
DPRGR
3. Jaminan
HAM lemah
4. Terjadi
sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya
peranan pers
6. Kebijakan
politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
c) Pelaksanaan demokrasi
Orde Baru 1966 – 1998
Pelaksanaan
demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966,
Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala
bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil
menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Namun
demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1. Rotasi
kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen
politik yang tertutup
3. Pemilu
yang jauh dari semangat demokratis
4. Pengakuan
HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya
KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde
Baru:
1.
Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2.
Terjadinya krisis politik
3.
TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4.
Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden
Soeharto
untuk turun jadi Presiden
5.
Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
d) Pelaksanaan demokrasi Orde Reformasi 1998 – sekarang
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1.
Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998
tentang pokok-pokok reformasi
2.
Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3.
Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4.
Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil
Presiden RI
5.
Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
D. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia
dan di Cina
No.
|
Penyelenggaraan Pemerintahan
|
Negara
|
|
Indonesia
|
Cina
|
||
1.
|
Sistem Pemerintahan
|
sistem
pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak menganut sistem pemisahan
kekuasaan atau separation of power (Trias Politica), dan menganut sistem
pembagian kekuasaan (distribution of power)
|
Sistem
pemerintahan Cina adalah sistem komunis.
|
2.
|
Pokok-pokok Sistem
Pemerintahan
|
a. Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas
b. Bentuk
pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah
presidensial.
c. Kepala
negara dan kepala pemerintahan adalah
presiden.
d. Presiden
dan wakilnya dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan 5 tahun. Namun
pada pemilu tahun 2004, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung
oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 – 2009.
e. Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,
yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah
Konstitusi dan Komisi Yudisial.
|
a. Bentuk
negara adalah kesatuan
b. Bentuk
pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi komunis
c. Kepala
negara adalah presiden, sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
d. Presiden
dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional untuk masa jabatan 5 tahun (biasanya
merangkap sebagai Ketua Partai).
Sedangkan untuk jabatan Perdana menteri
(Sekretaris Jenderal Partai) diusulkan oleh presiden dengan persetujuan
Kongres Rakyat Nasional
e. Kekuasaan
yudikatif (Badan kehakiman) terdiri atas Supreme Peoples Court, Local Peoples
Courts dan Special Peoples Courts. dijalankan secara bertingkat kaku oleh
Pengadilan Rakyat di bawah pimpinan Mahkamah Agung Cina
|
BAB III
KESIMPULAN
Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dri
rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Istilah demokrasi ini memberikan posisi
penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan
sendiri jalannya organisasi Negara dijamin.
Penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki
ciri khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri
khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut
demokrasi pancasila di mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai
luhur Pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.
Implementasi demokrasi pancasila terlihat pada pesta
demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun sekali. Dengan diadakannya
Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden terutama di
era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik rakyat dapat disalurkan
secara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada
dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud.
6 komentar:
Daftar pustakanya kok ga ada sih? Didaftar isi ada bagian daftar pustaka,, tapi kok di isinya ga ada? :/
izin pakai materinya gan, buat referensi tugas,,thaaankss :D
sok tau
pas banget buat tugas saya :D nnuhun yaaaa hihihi
TRIM IJIN SHARE
tolong cantum daftar pustaka
Posting Komentar