BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Apakah
demokrasi itu? Apakah negara ini sudah demokrasi? Sengaja pertanyaan ini kami
munculkan karena teman-teman mungkin sudah mengerti dengan pertanyaan yang kami
ajukan tersebut di atas. Karena kami punya pandangan produk dan atribut yang
berkaitan dengan demokrasi itu merupakan produk luar negeri. Sedangkan negara
kita sendiri tidak memiliki kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu sendiri.
Lalu kalau kita melihat bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan kita dari
level negara, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat dipastikan di
level ini hanya proses pembuatan kebijakan sementara kalau kita mencari
demokrasi yang berupa ciri khas yang dapat mewakili bahwa negara kita mempunyai
diri demokrasi tersendiri itu dapat dilihat di level desa. Bagaimana seperti
ditulis almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi masih
kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah
pemilikan tanah yang komunal yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia harus bertindak
berdasarkan persetujuan bersama. Struktur demokrasi yang hidup dalam diri
bangsa Indonesia harus berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di desa.
Gambaran dari tulisan almarhum ini tidak lain dari pola-pola demokrasi
tradisional yang dilambangkan oleh musyawarah dalam pencapaian keputusan dan
gotong royong dalam pelaksanaan keputusannya tersebut. (Prijono Tjiptoherijanto
dan Yomiko M. Prijono, 1983 hal 17-19). Dari gambaran di atas, kami rasa hal
ini pula yang menginspirasi demokrasi pancasila yang selalu menjadi Kiblat
negara kita dalam menapaki kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu
ditelaah atau dikaji secara lebih dalam lagi. Demokrasi Pancasila adalah
demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan
diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin terlepas
dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi pandangan kita sekarang.
Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan besar dalam melahirkan
demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan
salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan jaman karena semua kehidupan
berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita ambil saja
salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H. beliau mempunyai
Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber
kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang terwujudnya seperti
dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. lain hal lagi dengan Prof. dr.
Drs. Notonegoro,S.H. mengatakan demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha Esa, yang
Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan Indonesia
dan yang berkedaulatan seluruh rakyat.
B.PERMASALAHAN
Adapun masalah
yang ditinjau dan dianalisis adalah antar lain:
-
Demokrasi
-
Demokrasi Pancasila Diera Reformasi
-
Aspek demokrasi
C. TUJUAN
-
Agar kita dapat membedakan antara paham demokrasi satu
dengan demokrasi yang kita pakai di Indonesia. Sehingga kita dapat mengerti apa
sisi yang unggul di dalam demokrasi Pancasila.
BAB II
TINJAUAN TEORI
Dalam
tataran normatif, prinsip-prinsip demokrasi universal dapat kita pelajari dari
berbagai tulisan. Namun, dalam tahap penerapannya kadang terjadi perbedaan atau
bahkan dipraktekkan secara salah. Dalam hal ini beberapa faktor seperti faktor
mental dan sosio-kultural sangat berpengaruh. Demokrasi selalu mencoba
melakukan pengaturan mengenai “Distribusi apa saja” yang diperebutkan dan
mengatur cara-cara pendistribusiannya.
Negara
Indonesia merupakan salah satu negara yang baru saja membangun demokrasi
setelah keluar dari otoritarianisme orde baru pada tahun 1998. meski
demikian hingga kini banyak kalangan berpendapat bahwa Indonesia masih
dalam tahap “Demokratisasi”. Artinya demokrasi yang kini coba kita bangun belum
benar-benar berdiri dengan mantap. Masih banyak hal yang perlu dibangun, bukan
hanya berkaitan dengan sistem politik, tetapi juga budaya, hukum, dan
perangkat-perangkat lain yang penting bagi tumbuhnya demokrasi dan masyarakat
madani.
Sebagai
sebuah gagasan, demokrasi sebenarnya sudah banyak dibahas atau bahkan dicoba
diterapkan di Indonesia. Pada awal kemerdekaan Indonesia berbagai hal dengan
negara-masyarakat telah diatur dalam UUD 1945. Para pendiri bangsa berharap
agar terwujudnya pemerintahan yang segenap tumpah darah Indonesia, mewujudkan
kesejahteraan umum dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Semua itu merupakan
gagasan-gagasan dasar yang melandasi kehidupan negara yang demokratis.
BAB III
PEMBAHASAN MASALAH
A. Pengertian Demokrasi Pancasila
- Prof. Dardji Darmodihardjo,S.H.
Demokrasi
pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah
hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan
seperti dalam pembukaan UUD 1945.
2. Prof. dr. Drs.
Notonagoro,S.H.
Demokrasi
pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Ensiklopedi Indonesia
Demokrasi
Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik sosial
ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh
mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
B. Demokrasi
Pancasila Pada Era reformasi
adalah
salah satu reaksi terhadap pemerintahan orde baru yang dianggap telah
menyimpang dari tujuan dan cita-cita demokrasi pancasila. Era reformasi
berlangsung dari 1998 sampai dengan saat ini atau sering disebut orde transisi demokrasi pancasila.
Sebagai
warga negara kita pasti berharap bangsa
Indonesia bisa belajar dari pengalaman sejarah agar pelaksanaan demokrasi
pancasila di era reformasi ini lebih baik dari era sebelumnya.
Ada
beberapa hal yang akan menjamin sukses atau tidaknya demokrasi pancasila di era reformasi ini. Antara lain adalah sebagai
berikut.
Komposisi
elite politik yang ada di mana tidak ada sistem monopartai dan tidak adanya
diktator komunitas. Semuanya memiliki porsi yang sama untuk mewakili rakyat semata.
- Desain institusi politik di mana institusi politik disusun sedemikian rupa sehingga wakil-wakil rakyat yang dipilih benar-benar mewakili rakyat Indonesia bukan mewakili partai, sehingga lebih mengutamakan kepentingan rakyat dalam setiap kebijakan yang dibuatnya. Institusi yang ada juga selalu mendukung perwujudan masyarakat Indonesia yang sejahtera.
- Budaya politik yang selalu mendahulukan kepentingan masyarakat bukan partai. Dengan begitu, maka demokrasi pancasila benar-benar mampu mewujudkan masyarakat yang sejahtera dalah segala bidang.
- Peranan masyarakat yang aktif dalam memberikan aspirasi dalam pemilihan wakil-wakil rakyat serta melaksanakan hak dan kewajibannya secara selaras.
Adapun
ciri-ciri khusus yang membedakan demokrasi pancasila di era orde baru dan era reformasi ini adalah kandungan yang terdapat dalam
demokrasi pancasila di era reformasi itu sendiri, yaitu:
- Aspek formal, yakni menunjukkan segi proses dan cara rakyat berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara, yang kesemuanya sudah diatur oleh undang-undang maupun peraturan-peraturan pelaksanaan yang lainnya.
- Aspek kaidah atau normatif, yang berarti bahwa Demokrasi Pancasila di era reformasi mengandung seperangkat kaidah yang menjadi pembimbing dan aturan dalam bertingkah laku yang mengikat negara dan warga negara dalam bertindak dan melaksanakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
- Aspek materil, yaitu adanya gambaran manusia yang menegaskan pengakuan atas harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan dan memanusiakan warga negara dalam masyarakat negara kesatuan republik Indonesia dan masyarakat bangsa-bangsa di dunia.
- Aspek organisasi yang menggambarkan adanya perwujudan demokrasi pancasila dalam bentuk organisasi pemerintahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Aspek semangat atau kejiwaan di mana demokrasi pancasila memerlukan warga negara Indonesia yang berkepribadian peka terhadap apa yang menjadi hak dan kewajibannya, berbudi pekerti luhur, dan tekun serta memiliki jiwa pengabdian.
- Aspek tujuan, yaitu menunjukkan adanya keinginan atau tujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera dalam negara hukum, negara kesejahteraan, negara bangsa, dan negara yang memiliki kebudayaan.
C. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dalam Waktu 50 Tahun
1.
Periode
1945-1949 dengan Undang-Undang 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila,
namun dalam penerapan berlaku demokrasi Liberal.
b.
Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
1.
Periode
1950- 1959 UUDS 1950 berlaku demokrasi Liberal dengan multi-Partai
d.
Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun
yang diterapkan demokrasi terpimpin ( cenderung otoriter)
1.
Periode
1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter)
2.
Periode
1998- sekarang UUD 1945, berlaku Demokrasi Pancasila ( cenderung ada perubahan
menuju demokratisasi)
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Dengan
demikian telah kita lihat bahwa demokrasi di Indonesia telah berjalan dari
waktu ke waktu. Namun kita harus mengetahui bahwa pengertian Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang
dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila. Adapun aspek dari
Demokrasi Pancasila antara lain di bidang aspek Aspek Material (Segi
Isi/Subsrtansi), Aspek Formal, Aspek Normatif, Aspek Optatif, Aspek Organisasi,
Aspek Kejiwaan. Namun hal tersebut juga harus didasari dengan prinsip pancasila
dan dengan tujuan nilai yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu,
kita dapat merasakan demokrasi dalam istilah yang sebenarnya.
B.
Saran
-
Demokrasi pancasila di era reformasi Indonesia harus lebih di pehami karna agar
semua masyarakat Indonesia bias membedakan antara demokrasi pancasila di
Indonesia dengan Negara lain
BAB V
PENUTUP
Demikian yang dapat
kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini,
tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya
pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan
judul makalah ini.
Penulis banyak berharap
para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun
kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di
kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada
khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
-
Kewarganegaraan SMA Untuk Kelas X. Jakarta: Erlangga.
-
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk Kelas 2 SMU..
0 komentar:
Posting Komentar