1. Pengertian HAM
Menurut
UU No 39/1999, HAM adalah seperangkar hak yang melekat pada manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum,
pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia
memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu,
untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan
untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan
dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang
secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan
yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup
bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat.
Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh
maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang
khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan
munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan
terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang
pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
Berdasarkan
penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi
Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau
bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara
Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar
manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari
manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh
karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia
berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk
melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi
tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.
2. Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa
Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang
bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur
budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar
1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila
a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b)
Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki
hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan
keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna
kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B. Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan
bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri
kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal
karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka,
juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh
penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a)
Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan
tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk
ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM
serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman
kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk
menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
a)
Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan
(Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang
kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
3. Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a) Hak asasi pribadi / personal Right
• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b) Hak asasi politik / Political Right
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Rabu, 19 September 2012
Pengertian Hak Asasi Manusia dan Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar