Rabu, 12 September 2012

Tujuan dan Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan

| Rabu, 12 September 2012 | 0 komentar

Tujuan dan Fungsi Pkn

Tujuan dan Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Tujuan PKn yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai berikut :

a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
b. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
 Sedangkan menurut Sapriya (2001), tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah :
Partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat.
 Tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis..., Pancasilasejati” (Somantri, 2001:279). Fungsi dari mata pelajaran PKn adalah sebagai wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD NRI 1945.
 Upaya agar tujuan PKn tersebut tidak hanya bertahan sebagai slogan saja, maka harus dirinci menjadi tujuan kurikuler (Somantri, 1975:30), yang meliputi:
a. Ilmu pengetahuan, meliputi hierarki: fakta, konsep dan generalisasi teori.
b. Keterampilan intelektual:
1) Dari keterampilan yang sederhana sampai keterampilan yang kompleks seperti mengingat, menafsirkan, mengaplikasikan, menganalisis, mensintesiskan, dan menilai;
2) Dari penyelidikan sampai kesimpulan yang sahih: (a) keterampilan bertanya dan mengetahuii masalah; (b) keterampilan merumuskan hipotesis, (c) keterampilan mengumpulkan data, (d) keterampilan menafsirkan dan mneganalisis data, (e) keterampilan menguji hipotesis, (f) keterampilan meruumuskan generalisasi, (g) keterampilan mengkomunikasikan kesimpulan.
c. Sikap: nilai, kepekaan dan perasaan. Tujuan PKn banyak mengandung soal-soal afektif, karena itu tujuan PKn yang seperti slogan harus dapat dijabarkan.
d. Keterampilan sosial: tujuan umum PKn harus bisa dijabarkan dalam keterampilan sosial yaitu keterampilan yang memberikan kemungkinan kepada siswa untuk secara terampil dapat melakukan dan bersikap cerdas serta bersahabat dalam pergaulan kehidupan sehari-hari, Dufty (Numan Somantri, 1975:30). Mengkerangkakan tujuan PKn dalam tujuan yang sudah agak terperinci dimaksudkan agar kita memperoleh bimbingan dalam merumuskan: (a) konsep dasar, generalisasi, konsep atau topik PKn; (b) tujuan intruksional, (c) konstruksi tes beserta penilaiannya.
 Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa melalui PKn siswa diharapkan :
a. Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi dan pandangan hidup negara RI.
b. Melek konstitusi (UUD NRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam negara RI.
c. Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir diatas.
d. Mengamalkan dan membakukan hal-hal diatas sebagai sikap perilaku diri dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar.
 Secara umum, menurut Maftuh dan Sapriya (2005:30) bahwa,
Tujuan negara mengembangkan Pendiddikan Kewarganegaraan agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yakni warga negara yang memiliki kecerdasan (civics inteliegence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civics responsibility); dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
 Berdasarkan pendapat diatas dapat penulis simpulkan bahwa PKn sebagai program pengajaran tidak hanya menampilkan sosok program dan pola KBM yang hanya mengacu pada aspek kognitif saja, melainkan secara utuh dan menyeluruh yakni mencakup aspek afektif dan psikomotor. Selain aspek-aspek tersebut PKn juga mengembangkan pendidikan nilai.

3. Kelahiran dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia

Istilah “Pendidikan Kewarganegaraan” di Indonesia mengalami perkembangan dan perubahan dari tahun ke tahun. Pertumbuhan Pendidikan Kewarganegaraan yang lebih dikenal dengan nama Civic Education di USA menunjukkan adanya perluasan dari waktu ke waktu.
 Secara historis pertumbuhan Civic Education dapat digambarkan sebagi berikut (Sumantri, 1957:31):
a. Civics (1790)
b. Community Civics (1970, A.W. Dunn)
c. Civic Education (1901, Harold Wilson)
d. Civic-Citizenship Education (1945, John Mahoney)
e. Civic-Citizenship Education (1971, NCSS)
 Pelajaran Civics mulai diperkenalkan pada tahun 1790 di Amerika Serikat dalam rangka “meng-Amerikakan” bangsa Amerika atau terkenal dengan “theory of Americanization”. Penerbitan majalah “The Citizen” dan “Civics”, pada tahun 1886, Henry Randall Waite merumuskan Civics dengan “the science of citizenship – the relation of man, the individual, to man in organized collections – the individual in his relation to the state, Creshore, Education” (Somantri, 1975:31).
 Penjelasan mengenai Civics menpunyai kesamaan yang sama yaitu membahas mengenai “government”, hak dan kewajiban sebagi warga negara. Akan tetapi, arti Civics dalam perkembangan selanjutnya bukan hanya meliputi “government” saja, kemudian dikenal istilah Community Civics, Economic Civics, dan Vocational Civics.
 Gerakan “Community Civics” pada tahun 1970 dipelopori oleh W.A. Dunn adalah untuk menghadapkan pelajar pada lingkungan atau kehidupan sehari-hari dalam hubungannya dengan ruang ringkup lokal, nasional maupun internasional. Gerakan “community civics” disebabkan pula karena pelajaran civics pada waktu itu hanya mempelajari konstitusi dan pemerintah saja, akan tetapi kurang memperhatikan lingkungan sosial.
 Selain gerakan community civics, timbul pula gerakan civic education. Ruang lingkup Civics Education (Somantri, 1975:33), antara lain:
a. Civic Education meliputi seluruh program dari sekolah.
b. Civic Education meliputi berbagai macam kegiatan belajar mengajar, yang dapat menumbuhkan hidup dan tingkah laku yang lebih baik dalam masyarakat demokratis.
c. Dalam Civic Education termasuk pula hal-hal yang menyangkut, pengalaman, kepentingan masyarakat, pribadi dan syarat-syarat obyektif hidup bernegara.
 NCSS (Somantri, 1975:33) merumuskan mengenai Citizenship Education sebagai berikut:
Citizenship Education is a proses comprising all the positive influences which are intended to shape a citizens view to his role in society. It comes partly from formal schooling, partly from parental influences and partly from learning outside the classroom and the home. Trough Citizenship Education, our youth are helped to gain an understanding of our national ideas, the common good, and the process of self goverment.

Dari definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan cakupan PKn lebih luas, karena bahannya selain mancakup program sekolah juga meliputi pengaruh belajar diluar kelas, dan pendidikan di rumah. Selanjutnya, PKn digunakan untuk membantu generasi muda memperoleh pemahaman cita-cita nasional /tujuan negara dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang bertanggung jawab dalam menyelsaikan masalah pribadi, masyarakat dan negara. Unsur-unsur Civic Education yang dapat menjadi acuan bagi para pelajar, antara lain: Mengetahui, memahami dan mengapresiasikan cita-cita nasional; dan dapat membuat keputusan-keputusan yang cerdas.

 Kuhn (Winataputra dan Budimansyah, 2007:71) mengemukakan bahwa, perkembangan istilah Civics dan Civic Education di Indonesia terjadi pada tahun :
1. Kewarganegaraan (1957), membahas cara memperoleh dan kehilangan kewargaan negara.
2. Civics (1962), tampil dalam bentuk indoktrinasi politik.
3. Pendidikan Kewargaan Negara (1968) sebagai unsur dari pendidikan kewargaan Negara yang bernuansa pendidikan ilmu pengetahuan sosial.
4. Pendidikan Kewargaan Negara (1969) tampil dalam bentuk pengajaran konstitusi dan ketetapan MPRS.
5. Pendidikan Kewargaan Negara (1973) yang diidentikkan dengan pengajaran IPS.
6. Pendidikan Moral Pancasila (1975 dan 1984) tampil menggantikan PKN dengan isi pembahasan P4.
7. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (1994) sebagai penggabungan bahan kajian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang tampil dalam bentuk pengajaran konsep nilai yang disaripatikan dari Pancasila dan P4.  

Deklarasi Djuanda
                Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.
Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut[1].
Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.
Isi dari Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 :
1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
Ajaran Lebensraum, Autarki dan Pan-Region Oleh Karl Haushofer Orang Jerman - Pengertian dan Arti Definisi - Ilmu Sejarah Dunia
Tue, 24/10/2006 - 7:26pm — godam64
Ajaran Karl Haushofer (Jerman 1869-1946) adalah ajaran yang condong mengajarkan peperangan antara sesama umat manusia di mana ia beranggapan bahwa perang adalah bapak dari segala hal untuk kejayaan suatu bangsa dan negara.
Berikut ini adalah arti definisi / pengertian dari inti ajaran karl haushofer menurut kaum geopolitik :
1. Lebensraum
Lebensraum adalah hak suatu bangsa atas ruang hidup untuk dapat menjamin kesejahteraan dan keamanannya. Berdasarkan kaum geopolitik Jerman negara besar berhak berkembang dan memakan negara yang kecil yang dari dulu telah ditakdirkan untuk mati.
2. Autarki
Autarki adalah cita-cita untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Kaum geopolitik jerman menganggap bahwa negara yang besar dapat mengambil dan mendapatkan kekeyaan sumber alam dari negara yang kecil jika membutuhkan sumber alam.
3. Pan-Region
Pan-Region adalah pembagian wilayah-wilayah dunia menjadi perserikatan wilayah. Dalam setiap pan region memiliki adat dan budaya yang sama. Dunia internasional dibagi manjadi empat (4) pan region yaitu pan-amerika, pan-asia, pan-region Jerman dan Pan-region Rusia-India.

Geopolitik di Indonesia
                Geopolitik berasal dari kata geo dan politik.[1] Geo berarti bumi dan politik berasal dari bahasa Yunani politeia.[1] Poli artinya kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dan teia artinya urusan.[1] Geopolitik biasa juga di sebut dengan wawasan nusantara.[1]
  Latar Belakang, Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
Pandangan geopolitik Indonesia berlandaskan pada pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia.[2] Wawasan nusantara mempunyai latar belakang, kedudukan, fungsi, dan tujuan filosofis sebagai dasar pengembangan wawasan nasional Indonesia.[2]
  Latar Belakang Wawasan Nusantara
  • Falsafah Pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:[2]
  1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.[2]
  2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.[2]
  3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.[2]
  • Aspek Kewilayahan Nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.[2]
  • Aspek Sosial Budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing - masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.[2]
  • Aspek Kesejarahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan wawasan nasional Indonesia yang diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.[2] Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.[2] Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.[2]
  Kedudukan Wawasan Nusantara
  1. Wawasan nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.[3]
  2. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memliki spesifikasi:[3]
  • Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
  • Undang - Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan idiil.
  • Wawasan nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
  • Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
  • GBHN sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
  Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.[3]
 Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:[4] :
  • Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".[4]
  • Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.[4]
  Kedudukan (Status) Wawasan Nusantara
Kedudukan (status) wawasan nusantara adalah posisi, cara pandang, dan perilaku bangsa Indonesia mengenai dirinya yang kaya akan berbagai suku bangsa, agama, bahasa, dan kondisi lingkungan geografis yang berwujud negara kepulauan, berdasarkan pancasila dan UUD 1945.[5] Secara hierarki, posisi atau status wawasan nusantara menempati urutan ketiga setelah UUD 1945.[5] Urutan sistem kehidupan nasional Indonesia adalah:[5]
  1. Pancasila sebagai filsafat, ideologi bangsa, dan dasar negara.[5]
  2. UUD 1945 sebagai konstitusi negara.[5]
  3. Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia.[5]
  4. Ketahanan nasional sebagai geostrategi bangsa dan negara Indonesia.[5]
  5. Politik dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam pembangunan nasional.[5]
  Bentuk Wawasan Nusantara

http://bits.wikimedia.org/skins-1.18/common/images/magnify-clip.png
Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda
  • Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional berarti bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.[5]
  • Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai arti cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup:[5]
  1. Perwujudan kepuluan nusantara sebagai satu kesatuan politik.[5]
  2. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.[5]
  3. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.[5]
  4. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.[5]
  5. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.[5]
  • Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara mempunyai arti pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.[5]
  • Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan
Wilayah nasional perlu ditentukan batasannya, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.[5] Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:[5]
  1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.[5]
  2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.[5]
  3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia.[5] Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.[5]
  Pemikir Geopolitik
  1. Lebensraum (ruang hidup) yang cukup.[1]
  2. Autarki (swasembada).[1]
  3. Dunia dibagi empat Pan Region, yaitu Pan Amerika, Pan Asia Timur, pan Rusia India, dan Pan Eropa Afrika.[1]
Teorinya berbunyi "siapa pun yang menguasai Heartland maka ia akan menguasai World Island".[1] Heartland (Jantung Bumi) merupakan sebutan bagi kawasan Asia Tengah, sedangkan World Island mengacu pada kawasan Timur Tengah.[1] Kedua kawasan ini merupakan kawasan vital minyak bumi dan gas dunia.[1]
  1. Sir Walter Raleigh mengatakan "siapa yang menguasai laut akan menguasai perdagangan dunia dan akhirnya akan menguasai dunia".[1]
  2. Alfred T. Mahan mengatakan "laut untuk kehidupan, sumber daya alam banyak terdapat di laut.[1] Oleh karena itu, harus dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya".[1]
  1. Dunia terbagi empat, yaitu daerah jantung (Heartland), bulan sabit dalam (rimland), bulan sabit luar, dan dunia baru (benua Amerika).[1]
  2. Menggunakan kombinasi kekuatan darat, laut, dan udara untuk menguasai dunia.[1]
  3. Daerah bulan sabit dalam (Rimland) akan lebih besar pengaruhnya dalam percaturan politik dunia daripada daerah jantung.[1]
  4. Wilayah Amerika yang paling ideal dan menjadi negara terkuat.[1]
  5. Bangsa Indonesia.[1]
  6. Para pemikir Wawasan Nusantara: Soekarno? Tim perumus Lemhannas? Mochtar Kusumaatmadja? Munadjat Danusaputra? Siapa lagi? (ini perlu ditampilkan karena geopolitik Indonesia merupakan pemikiran geopolitik yang khas Indonesia dan khas untuk lingkup Nusantara, karena itu diberi nama sebagai Wawasan Nusantara atau carapandang Nusantara.
Para Pemikir Geopolitik
ISTILAH
Ruang Lingkup
Civic Education dalam konteks Perguruan Tinggi Islam diarahkan pada nation and character building dengan memiliki 3 materi pokok, yakni demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani. Ketiga core materials tersebut didukung dengan beberapa 6 pokok bahasan, yakni Identitas Nasional, Negara, Warganegara, Konstitusi, Otonomi Daerah dan Good Governance.
A. Beberapa Istilah dan Definisi Civic Education
Henry Randall Waite dalam penerbitan majalah The Citizendan Civics, pada tahun 1886, merumuskan pengertian Civics denganThe sciens of citizenship, the relation of man, the individual, to man in organized collections, the individual in his relation to the state. Dari definisi tersebut, Civics dirumuskan dengan Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); (b) individu-individu dengan negara. (Sumantri, 2001: 281).
Edmonson (1958) merumuskan arti Civics ini dengan Civics is usually defined as the study of government and of citizenship, that is, of the duties, right and priviliges of citizens. Batasan ini menunjukkan bahwa Civics merupakan cabang dari ilmui politik.
Hampir semua definisi mengenai Civics pada intinya menyebut government, hak dan kewajiban sebagai warga negara dari sebuah negara.
Secara istilah Civics Education oleh sebagian pakar diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Pendidikan Kewargaan dan Pendidikan Kewarganegaraan. Istilah Pendidikan Kewargaan diwakili oleh Azyumardi Azra dan Tim ICCE (Indonesian Center for Civic Education) UIN Jakarta sebagai Pengembang Civics Education di Perguruan Tinggi yang pertama. Sedangkan istilah Pendidikan Kewarganegaraan diwakili oleh Zemroni, Muhammad Numan Soemantri, Udin S. Winataputra dan Tim CICED (Center Indonesian for Civics Education), Merphin Panjaitan, Soedijarto dan pakar lainnya.
Pendidikan Kewargaan semakin menemukan momentumnya pada dekade 1990-an dengan pemahaman yang berbeda-beda. Bagi sebagian ahli, Pendidikan Kewargaan diidentikkan dengan Pendidikan Demokrasi (democracy Education), Pendidikan HAM (human rights education) dan Pendidikan Kewargaan (citizenship education). Menurut Azra, Pendidikan Demokrasi (democracy Education) secara subtantif menyangkut sosialisai, diseminasi dan aktualisasi konsep, sistem, nilai, budaya dan praktik demokrasi melalui pendidikan.
Masih menurut Azra, Pendidikan Kewargaan adalah pendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM. Karena, Pendidikan Kewargaan mencakup kajian dan pembahasan tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, hak dan kewajiban warga negara, proses demokrasi, partisipasi aktif dan keterlibatan warga negara dalam masyarakat madani, pengetahuan tentang lembaga-lembaga dan sistem yang terdapat dalam pemerintahan, warisan politik, administrasi publik dan sistem hukum, pengetahuan tentang proses seperti kewarganegaraan aktif, refleksi kritis, penyelidikan dan kerjasama, keadilan sosial, pengertian antarbudaya dan kelestarian lingkungan hidup dan hak asasi manusia.
Zamroni berpendapat bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat.
Mahoney, sebagaimana dikutip oleh Numan Soemantri, merumuskan pengertian Civic Education sebagai berikut: “Civic Education includes and involves those teaching; that type of teaching method; rhose student activities; those administrative and supervisory procedures which the school may utility purposively to make for better living together in the democratic way or (synonymously) to develop to better civics behaviors.
Menurut Muhammad Numan Soemantri, ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut (a) Civic Education adalah kegiatan yang meliputi seluruh program sekolah; (b) Civic Education meliputi berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan prilaku yang lebih baik dalam masyarakat demokrasi; (c) dalam Civic Education termasuk pula hal-hal yang menyangkut pengalaman, kepentingan masyarakat, pribadi dan syarat-syarat objektif untuk hidup bernegara.
Rumusan lain, seperti yang dikemukakan oleh Civitas Internasional, bahwa Civic Education adalah pendidikan yang mencakup pemahaman dasar tentang cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya, pemahaman tentang rule of law, hak asasi manusia, penguatan keterampilan partisifatif yang demokrasi, pengembangan budaya demokrasi dan perdamaian.
Menurut Merphin Panjaitan, Pendidikan Kewarganegaraanadalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokrasi dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial. Sementara Soedijarto mengartikanPendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.
Dari definisi tersebut, semakin mempertegas pengertian Civic Education karena bahannya meliputi pengaruh positif dari pendidikan di sekolah, pendidikan di rumah, dan pendidikan di luar sekolah. Jadi, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) adalah program pendidikan yang memuat bahasan tentang masalah kebangsaan, kewarganegaraan dalam hubungannya dengan negara, demokrasi, HAM dan masyarakat madani (civil society) yang dalam implementasinya menerapkan prinsip-prinsip pendidikan demokrasi dan humanis.

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
© Copyright 2012. Makalah Cyber . All rights reserved | Makalah Cyber.blogspot.com is proudly powered by Blogger.com | Template by Makalah Cyber - Zoenk