Senin, 29 Oktober 2012

makalah PKN tentang Hak Asasi Manusia

| Senin, 29 Oktober 2012 | 2 komentar


BAB I


PENDAHULUAN


A.Latar Belakang Masalah


Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yangdalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasanyang terkait

dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak jugamerupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yangsering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebihdijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelumreformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dankita hidup bersosialisasi dengan oranglain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasatertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.

B.Identifikasi Masalah

Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.Pengertian HAM
2.Perkembangan HAM
3.HAM dalam tinjauan Islam4.Contoh-contoh pelanggaran HAM

C.Batasan Masalah

Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalahdan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusunmembatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.



D.Metode Pembahasan


Dalam hal ini penulis menggunakan:


1.Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat ataukelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atauhubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).

2.Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melaluikepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-bukudan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.












BAB II



ISI


HAK ASASI MANUSIA (HAM)

A.Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM

1.Pengertian

• HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya(Kaelan: 2002).
• Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam TeachingHuman Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopamenegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia,yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
• John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsungoleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi,1994).
• Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekatdan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakananugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara,hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkatdan martabat manusia”

Ruang lingkup HAM meliputi:

Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.


2.Ciri Pokok Hakikat HAM

Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
• HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian darimanusia secara otomatis.
• HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama,etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
• HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasiatau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global

Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
- HAM menurut konsep Negara-negara Barat
1) Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2) Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3) Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4) Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.

- HAM menurut konsep sosialis;

1) Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2) Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3) Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.

-HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:

1.Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2.Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3.Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.

-HAM menurut konsep PBB

`Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “ Universal Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
Ø Hak untuk hidup
Ø Kemerdekaan dan keamanan badan
Ø Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
Ø Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
Ø Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Ø Hak untuk mendapat hak milik atas benda
Ø Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Ø Hak untuk bebas memeluk agama
Ø Hak untuk mendapat pekerjaan
Ø Hak untuk berdagang
Ø Hak untuk mendapatkan pendidikan
Ø Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
Ø Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.


Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia

Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.

Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:

Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.


B.Perkembangan Pemikiran HAM


Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :

Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridismelainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsepdan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan denganhak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasiketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiranHAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomimenjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehinggamenimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yangdilanggar.
Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominantdalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomidan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankantidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkanmemenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempatdipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of thebasic Duties of Asia People and Government .

Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:


Magna Charta

Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dikawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hokum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hokum (Mansyur Effendi,1994).

*The American declarationPerkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The AmericanDeclaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau danMontesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak didalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harusdibelenggu.


*The French declarationSelanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (DeklarasiPerancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuatdalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.


*The four freedomAda empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasanmemeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yangdiperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).






Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:

Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan sertamendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1.Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD1945
2.Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlakukonstitusi Republik Indonesia Serikat
3.Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4.Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 19451.

HAM Dalam Tinjauan Islam

Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagaiagama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Olehkarena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutanajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusiatanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal danabadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). DalamIslam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusiadan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas darikedua hak tersebut, misalnya sholat.Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatanteosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnyasebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikiankonsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid.
 Konsep tauhid mengandungide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawaajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utamaajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam:  
-Pertama, Hak  Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukanhanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkatkemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati.
-Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibathilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup.
-Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududimenjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1.Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri,kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2.Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribaditidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum danmemberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3.Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganutkeyakinan masing-masing
4.Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warganegara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satukewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.


HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional

Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulisyang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua,dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yangsangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusiseperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannyakarena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementaraitu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.

Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orangtermasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yangsecara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAMseseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaranHAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksuduntuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras, kelompok etnis dan kelompok agama.
Kejahatan genosida dilakukan dengan caramembunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya,memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalamkelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu kekelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yangdilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yangdiketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukuminternasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksaatau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatukelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakuisecara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid. Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negaramaupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karenaitu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadapaparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara.Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan pengadilan umum.

Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion),perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.

Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak sajadibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinyanegara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnyatidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyatkepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.1.

Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM


Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornyadengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnyaKlip Muntu pada tahun 2003.

Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswamerupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiapmahasiswa.
Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehinggamenyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalansehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalanmerupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmatiarus kendaraan yang tertib dan lancar.
Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknyamasuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnyamerupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehinggaseorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuaidengan minat dan bakatnya.












Kasus pelanggaran HAM:


Pada bulan November 1998 pemerintahan transisi Indonesia mengadakan Sidang Istimewa untuk menentukan Pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan. Mahasiswa bergolak kembali karena mereka tidak mengakui pemerintahan ini dan mereka mendesak pula untuk menyingkirkan militer dari politik serta pembersihan pemerintahan dari orang-orang Orde Baru.


Masyarakat dan mahasiswa menolak Sidang Istimewa 1998 dan juga menentang dwifungsi ABRI/TNI karena dwifungsi inilah salah satu penyebab bangsa ini tak pernah bisa maju sebagaimana mestinya. Benar memang ada kemajuan, tapi bisa lebih maju dari yang sudah berlalu, jadi, boleh dikatakan kita diperlambat maju. Sepanjang diadakannya Sidang Istimewa itu masyarakat bergabung dengan mahasiswa setiap hari melakukan demonstrasi ke jalan-jalan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Peristiwa ini mendapat perhatian sangat besar dari dunia internasional terlebih lagi nasional. Hampir seluruh sekolah dan universitas di Jakarta, tempat diadakannya Sidang Istimewa tersebut, diliburkan untuk mecegah mahasiswa berkumpul. Apapun yang dilakukan oleh mahasiswa mendapat perhatian ekstra ketat dari pimpinan universitas masing-masing karena mereka di bawah tekanan aparat yang tidak menghendaki aksi mahasiswa. Sejarah membuktikan bahwa perjuangan mahasiswa tak bisa dibendung, mereka sangat berani dan jika perlu mereka rela mengorbankan nyawa mereka demi Indonesia baru.


Pada tanggal 12 November 1998 ratusan ribu mahasiswa dan masyrakat bergerak menuju ke gedung DPR/MPR dari segala arah, Semanggi-Slipi-Kuningan, tetapi tidak ada yang berhasil menembus ke sana karena dikawal dengan sangat ketat oleh tentara, Brimob dan juga Pamswakarsa (pengamanan sipil yang bersenjata bambu runcing untuk diadu dengan mahasiswa). Pada malam harinya terjadi bentrok pertama kali di daerah Slipi dan puluhan mahasiswa masuk rumah sakit. Satu orang pelajar, yaitu Lukman Firdaus terluka berat dan masuk rumah sakit. Beberapa hari kemudian ia meninggal dunia.



Esok harinya Jum'at tanggal 13 November 1998 ternyata banyak mahasiswa dan masyarakat sudah bergabung dan mencapai daerah Semanggi dan sekitarnya, bergabung dengan mahasiswa yang sudah ada di depan kampus Atma Jaya Jakarta. Jalan Sudirman sudah dihadang oleh aparat sejak malam hari dan pagi hingga siang harinya jumlah aparat semakin banyak guna menghadang laju mahasiswa dan masyarakat. Kali ini mahasiswa bersama masyarakat dikepung dari dua arah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dengan menggunakan kendaraan lapis baja.


Jumlah masyarakat dan mahasiswa yang bergabung diperkirakan puluhan ribu orang dan sekitar jam 3 sore kendaraan lapis baja bergerak untuk membubarkan massa membuat masyarakat melarikan diri, sementara mahasiswa mencoba bertahan namun saat itu juga terjadilah penembakan membabibuta oleh aparat dan saat di jalan itu juga sudah ada mahasiswa yang tertembak dan meninggal seketika di jalan. Ia adalah Teddy Wardhana Kusuma merupakan korban meninggal pertama di hari itu.


Mahasiswa terpaksa lari ke kampus Atma Jaya untuk berlindung dan merawat kawan-kawan dan masyarakat yang terluka. Korban kedua penembakan oleh aparat adalah Wawan, yang nama lengkapnya adalah Bernadus R. Norma Irawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi Atma Jaya, Jakarta, tertembak di dadanya dari arah depan saat ingin menolong rekannya yang terluka di pelataran parkir kampus Atma Jaya, Jakarta. Mulai dari jam 3 sore itu sampai pagi hari sekitar jam 2 pagi terus terjadi penembakan terhadap mahasiswa di kawasan Semanggi dan saat itu juga lah semakin banyak korban berjatuhan baik yang meninggal tertembak maupun terluka. Gelombang mahasiswa dan masyarakat yang ingin bergabung terus berdatangan dan disambut dengan peluru dan gas airmata. Sangat dahsyatnya peristiwa itu hingga jumlah korban yang meninggal mencapai 15 orang, 7 mahasiswa dan 8 masyarakat. Indonesia kembali membara tapi kali ini tidak menimbulkan kerusuhan.


Anggota-anggota dewan yang bersidang istimewa dan tokoh-tokoh politik saat itu tidak peduli dan tidak mengangap penting suara dan pengorbanan masyarakat ataupun mahasiswa, jika tidak mau dikatakan meninggalkan masyarakat dan mahasiswa berjuang sendirian saat itu. Peristiwa itu dianggap sebagai hal lumrah dan biasa untuk biaya demokrasi. "Itulah yang harus dibayar mahasiswa kalau berani melawan tentara".

Betapa menyakitkan perlakuan mereka kepada masyarakat dan mahasiswa korban peristiwa ini. Kami tidak akan melupakannya, bukan karena kami tak bisa memaafkan, tapi karena kami akhirnya sadar bahwa kami memiliki tujuan yang berbeda dengan mereka. Kami bertujuan memajukan Indonesia sedangkan mereka bertujuan memajukan diri sendiri dan keluarga masing-masing. Sangat jelas!





















C.Analisis Kasus

Setelah kita membaca sebuah artikel diatas tentang kerusuhan 1998 yang terjadi dibeberapa tempat di daerah Jakarta, maupun diluar daerah Jakarta. Kita dapat menyimpulkan bahwa banyak terjadi pelanggaran HAM, bahkan ada yang termasuk dalam pelanggaran HAM. Salah satu contohnya adalah ketika para mahasiswa dan juga masyarakat luas sedang berunjuk-rasa menentang atau menolak Sidang Istimewa 1998 yang membahas untuk menentukan Pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan dan juga menentang dwifungsi ABRI.
Ketika itu ratusan ribu mahasiswa dan masyarakat bergerak menuju Gedung MPR/DPR dari segala arah, namun usaha itu tidak berhasil karena penjagaan yang ketat dari personil ABRI. Pada malam hari di hari yang sama terjadi bentrokan yang pertama kali di daerah Slipi. Banyak korban luka-luka dari mahasiswa bahkan satu orang pelajar tewas dalam insiden berdarah tersebut.
Dari salah satu dari sekian banyak pelanggaran HAM dari contoh kasus tersebut kita dapat mengetahui bahwa tindakan ABRI pada saat itu sangat melanggar hak asasi manusia untuk berpendapat. Bukannya para mahasiswa dan masyarkat mengeluarkan aspirasinya justru tindakan arogan dari aparat saat itu. Banyak kejadian yang melanggar HAM bahkan tidak sedikit korban yang berjatuhan baik yang luka-luka ataupun korban jiwa.
Itu menunjukan bahwa pada saat itu hak asasi sebagai manusia tidak berjalan yang menyebabkan banyaknya protes-protes dari kalangan mahasiswa ataupun masyarakat.







BAB III



PENUTUP



Kesimpulan


HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengankiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satuhal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM oranglain.HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islamsudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpaidalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakansumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan olehseseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.


Saran-saran


Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan danmemperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormatidan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. DanJangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan danmengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Hiduuupp Mahasiswaaaaa....!!!!! :)

Anonim mengatakan...

mks yaa,, sngt mmbntu

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
© Copyright 2012. Makalah Cyber . All rights reserved | Makalah Cyber.blogspot.com is proudly powered by Blogger.com | Template by Makalah Cyber - Zoenk