Rabu, 31 Oktober 2012

SKANDAL KORUPSI DESA MANGUNAN DIPANDANG DARI SILA KE-4 PANCASILA

| Rabu, 31 Oktober 2012 | 0 komentar


ABSTRAK
Pancasila wajib ditaati dan diamalkan, namun kondisi saat ini berbeda. Kebanyakan orang lebih mementingkan diri sendiri dan mengacuhkan dasar negara yang mulia tersebut. Justru pemerintah yang menjadi sorotan, tak sedikit para wakil rakyat berbuat tidak sepantasnya, salah satunya korupsi. Inilah yang membuat rakyat tidak merasa dipuaskan oleh kepemimipinan pemerintah kita. Salah satu contohnya adalah kasus korupsi lurah desa Mangunan. Desa yang masih alami dan jauh dari perkotaan, ternoda oleh tingkah tidak terpuji tersebut. Kepala desa Mangunan, Jiyono kepergok Menyisihkan dana bantuan rekontruksi pasca gepa demi kepentingan pribadinya. Mengapa ini bisa terjadi,

bagaimanakah kaitannya dengan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, tentu itu adalah salah satu bentuk pelanggaran sila ke-4 Pancasila.
Indonesia, suatu negara yang mempunyai sumber hokum dan dasar negara Pancasila. Tidak heran jika Indonesia disebut sebagai negara persatuan, dari sabang sampai merauke disatukan dengan lambang burung garuda bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika yang artinya, walau berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Pada makalah ini saya akan mencoba membahas tentang sila ke-4 Pancasila. Sila ini bertujuan untuk mengatur kepemimpinan Indonesia yang bijaksana atas musyawarah dan kesepakatan bersama rakyat Indonesia. Terbentuknya negara adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Oleh sebab itu seharusnya pemerintah sanggup menampung aspirasi masyarakat. Beberapa fakta maupun berita membuktikan ketidakjujuran pemerintahan SBY saat ini. Dari Mentri, anggota DPR, hingga banyak tindak laku korupsi. Belakangan ini adalah lurah desa Mangunan didakwa 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta karena skandal korupsi dana bantuan untuk rumah rusak desa Mangunan pasca gempa. Hal ini disebabkan ketidakpahaman tentang sila ke 4 Pancasila dan tidak mengamalkannya. Karena bagaimanapun Pancasila sudah dirancang untuk mengatur ketatanegaraan hingga tingkah laku wrga negara Indonesia, sehingga jika itu dijalan kan pastilah tidak ada masalah.
Kita sebagai rakyat Indonesia yang berbudipekerti mencintai, memahami, dan mengamalkan sila-sila Pancasila. Karena Pancasila dan UUD 1945 adalah sumber dari segala sumber hokum di Indonesia. Disamping itu, pemerintah juga harus menjalankan sila ke-4 dengan sikap bijaksana, adil, dan jujur demi memakmurkan rakyat. Jika hal tersebut dilaksanakan, maka
kasus korupsi seperti di desa Mangunan tidak akan terjadi, sehingga akan tercipta bangsa Indonesia yang bermartabat.
A. Latar Belakang Masalah
Salah satu fungsi Pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu mengatur tingkah laku, tindakan maupun perbuatan setiap warga negara Indonesia. Apabila Pancasila ditaati dan dijalankan setiap warga negara, maka akan memberikan kerukunan dan kemakmuran bangsa Indonesia. Tetapi pada saat ini kita kurang melihat akan halite, banyak manusia yang melanggar aturan, dan mengacuhkan Pancasila. Hal ini yang membuat negeri kita semakin bobrok, di samping kemiskinan yang melanda, pengangguran, hingga pelaku criminal yang tak ada habisnya. Pada makalah ini saya akan membahas tentang sila Pancasila yang ke 4, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan berkaitan dengan kasus korupsi lurah desa Mangunan, Dlingo, Bantul, DIY. Pemerintah Indonesia saat ini sungguh sangat mengecewakan kinerjanya yang sesungguhnya dipercaya sebagai wakil rakyat untuk memuliakan rakyat, justru banyak yang hanya mengurusi dirinya sndiri, terutama lewat jalur korupsi. Tindakan ini juga dilakukan oleh Lurah/ kepala desa Mangunan Jiyono. Bermula dari bantuan dana gempa yang berguna untuk memperbaiki kerusakan bagi warga Mangunan, Jiyono justru mengambil keuntungan dengan jalan korupsi. Inilah yang membuat kita sebagai bangsa Indonesia malu atas budaya turun temuru yang negative tersebut. Topik ini sangat menarik untuk kita teliti bersama.
A. Rumusan Masalah
1.Bagaimana kaitanya korupsi lurah desa Mangunan dengan sila ke 4 Pancasila ?
2.Bagaimana solusi atas kasus korupsi tersebut ?
B. Pendekatan
Dalam Pancasila dan UUD 1945 telah mengatur bahwa segala tindak pidana di Indonesia harus dihukum sesuai peraturan yang berlaku. Begitu juga dengan korupsi, adalah tindakan yang merugikan negara terutama rakyat. Bagi masyarakat pada umumnya mamandang korupsi sebagai hal yang teramat dibenci dan tidak manusiawi. Di Indonesia sendiri yang terkenal korupsi adalah pemerintahnya sendiri. Mereka dengan sadar merampas hak rakyat demi kepentingan kekayaan belaka. Terlepas dari itu Presiden seharusnya tegas dalam memimpin dan benar dalam melakukan tindakan jangan sampai korupsi semakin merajalela. Selain itu kita sebagai warga negara Indonesia yang baik sepatutnya mentaati UUD 1945 dan Pancasila demi negeri kita tercinta.
C. Pembahasan
Pancasila sejatinya adalah dasar negara Indonesia yang lahir pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam hal ini Pancasila digunakan untuk mengatur pemerintahan maupun penyelenggaraan negara Republik Indonesia. Ada 5 sila Pancasila yang perlu diamalkan, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada pembahasan kali ini saya akan mencoba membahas tentang sila ke 4, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan terhadap kasus korupsi lurah desa Mangunan, Dlingo, Bantul,Yogyakarta.
Menurut ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 menjabarkan pengamalan sila ke 4 Pajncasila sebagai berikut:
1. Sebagai warga negara warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2. Keputusan yang menyangkut bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah, dan keputusan diusahakan secara mufakat, diliputi oleh semangat kekeluargaan.
3. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil musyawarah dan melaksanakanya dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab.
4. Musyawarah dilakukan dengan akalsehat dan hati nurani yang luhur, dengan mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, serta tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
5. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Dalam penjabaran tersebut mempunyai makna yang luas, dan tujuan yang baik bagi bangsa Indonesia.
Selanjutnya saya akan menceritakan sedikit tentang kondisi desa Mangunan. Desa ini memiliki potensi agrowisata berupa kebun buah (masih dalam rintisan), kerajinan ukiran, souvenir, dan alam pedesaan yang masih alami, fasilitas jalan yang bagus yang di tambah dengan keramahan masyarakat lokal yang bersahaja dan berbudaya. Disamping itu kandungan mineral tanah yang di miliki dapat dijadikan bahan campuran pembuat gerabah. Kebudayaanl desa yang sering dilakukan adalah pementasan Ketoprak mataram setiap setahun sekali pada bulan Agustus dan acara budaya lain.Kebun buah Mangunan mulai dirintis sejak beberapa tahun yang lalu oleh Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul, dengan memanfaatkan lahan kering perbukitan yang kurang produktif di wilayah Desa Mangunan Kecamatan Dlingo. Kawasan tersebut berada sekitar 20 Km arah selatan kota Yogyakarta pada ketinggian sekitar 250 mdpl dan hawanya sangat sejuk.
Namun dibalik itu semua terdapat hal yang janggal yaitukasus korupsi yang dilakukan oleh lurah desa Mangunan , Jiyono. Beliau didakwa korupsi dana bantuan rekontruksi rumah pasca gempa senilai 2 milyar di Bantul, Yogyakarta, dan akhirnya dituntut 3 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta subside enam bulan penjar. Dan membayar uang pengganti sebesar Rp 249.462.750 subsider 1 tahun enam bulan penjara. Menurut Kepala Unit A Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda DIY, pasal yang dikenakan terhadap Jiyono terdiri pasal 2, pasal 3, dan pasal 8 UUNo 31 Tahun 1999 juncto UUNo 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KOrupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 menyangkut penyalahgunaan kekuasaan dan melawan hokum dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Dendanya paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sebagian orang yang megatasnamakan organisasinya sebagai Masyarakat Anti Kekerasan Yogyakarta (Makaryo) meminta kejati segera menahan Jiyono, dan ingin perkara tersebut segera dituntaskan.Sedangkan bagi masyarakat Mangunan sendiri ada yang mendukung lurah Mangunan itu ditahan, dan ada juga yang membela bahwa Jiyono tidak bersalah. Golongan yang membela kebanyakan adalah teman dekat maupun para keluarganya. Sekitar 100 orang mereka rela menunggu siding terdakwa sambil berdemo supaya membebaskan Jiyono. Hal inijustru terlihat tidak wajar jika sudah jelas terbukti bersalah dengan korupsi. Namun bagi warga sadar mereka memilih diam dan menyerahkan sepenuhnya peda polisi. Begitulah kira kira kasus korupsi yang dialam lurah desa Mangunan yang semakin menambah catatan buruk kepolisian Indonesia.
Korupsi sendiri di Indonesia sudah mengakar dari jaman orde baru hingga sekarang dan memang sangat sulit untuk diberantas. Dampak korupsi bagi Indonesia sangat terasa, yakni pembangunan di berbagai bidang yang tidak memuaskan. Sebagai contoh pembangunan wisma atlit sea games tak luput dari korupsi, hal semacam ini harus dicari solusinya. Menurut Noor MS Bakry,ide dasar sila ke 4 adalah sebagai berikut:
Sistem pemerintahan negara bagi bangsa Indonesia bukan berdasarkan demokrasi rakyat yang menitikberatkan kepentingan kolektif dengan menganggap tiap-tiap individu sebagai bagian saja. Dan bukan berdasarkan demokrasi liberal yang menitikberatkan kepentingan individu dan mendasarkan diri atas jumlah suara saja. Sistem pemerintahanya adalah keraqkyatan dan permusyawaratan pewakilan, yang mngikut sertakan semua golongn yang
mempunyai kepentingan dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan dengan musyawarah mufakat untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.
Dengan landasan demikian maka diharapkan pemerintahan Indonesia mampu menata negara dengan baik. Oleh karena itu seharusnya pemerintah kita meniru negara-negara maju seperti Jepang, Korea, dan negara-negara Eropa lainnya bukan malah mencontoh negara terbelakang. Apabila pemerintah terutama menegakkan sila ke 4 dan memimpin negara dengan bijaksana, adil, dan jujur maka kasus korupsi seperti di desa Mangunan tidak akan terjadi. Hal ini tak lepas dari dukungan dan tingkah laku rakyat yang tertib aturan, menjunjung tinggi UUD 1945 dan Pancasila serta saling menjaga ketentraman memajukan bangsa Indonesia.
D. Kesimpulan
Pemerintah Indonesia seharusnya berintrospeksi membenahi carut marut yang melanda bangsa Indonesia salah satunya dengan cara mengamalkan makna sila ke 4 Pancasila, yaitu :
kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas
kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil- wakil yang dipercayanya. Apabila makna Pancasila ini ditaati maka akan terwujud negara Indonesia yang bermartabat, dan kasus korupsi seperti yang dilakukan lurah Mangunan tersebut tidak akan terjadi.Dengan bekal penghayatan Pancasila dan dengan mengamalkannya oleh setiap manusia Indonesia, maka gerak pembangunan yang dilakukan bersama-sama akan berjalan lurus dan tiba dengan selamat kepada tujuannya.
E. Referensi
Bakry, Noor MS, Pancasila Yuridis Kenegaraan
Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 1997.
Budiarjo, Miriam, Masalah Kenegaraan
PT Gramedis, Jakarta, 1975.
Dipoyudo, Kirdi, Pancasila Arti dan Pelaksanaannya
Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta, 1979.
Soekarno, Pantjasila Dasar Filsafat Negara
(Kursus Bung Karno), Jajasan Empu Tantular, Djakarta, 1960
Yamin, Muhammad, Naskah Persiapan Undang_Undang Dasar 1945, (I,II,III), Siguntang, Jakarta, 1971.

sumber : http://research.amikom.ac.id/index.php/STI/article/view/6740

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
© Copyright 2012. Makalah Cyber . All rights reserved | Makalah Cyber.blogspot.com is proudly powered by Blogger.com | Template by Makalah Cyber - Zoenk