BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Sebagai
makhluk sosial, setiap manusia
mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama dan berkelompok dengan sesamanya, serta mendiami suatu daerah tertentu. Sekelompok manusia yang hidup bersama disebut masyarakat. Masyarakat-masyarakat yang mempunyai perbedaan dalam hal ras, suku, watak dan agama akan berkumpul bersama dalam tempat tertentu akan membentuk suatu bangsa.
mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama dan berkelompok dengan sesamanya, serta mendiami suatu daerah tertentu. Sekelompok manusia yang hidup bersama disebut masyarakat. Masyarakat-masyarakat yang mempunyai perbedaan dalam hal ras, suku, watak dan agama akan berkumpul bersama dalam tempat tertentu akan membentuk suatu bangsa.
Tempat
dari suatu bangsa itu tinggal disebut negara. Dalam negara itu juga, perilaku
suatu bangsa harus diatur atau dalam hal ini bangsa harus tunduk pada aturan
yang berlaku di negara yang ditempatinya.
Seperti
yang telah dijelaskan diatas, sebuah bangsa terdiri dari beragam masyarakat.
Karena perbedaan ini pula, tidak jarang terjadi konflik yang memicu perpecahan
antar masyarakat dalam bangsa pada suatu negara. Perpecahan dalam suatu bangsa
ini dapat diselesaikan dengan integrasi nasional. Tetapi dalam kenyataannya,
masyarakat Indonesia saat ini masih belum bisa menerapkan Integrasi Nasional
dalam menghadapi masalah-masalah bangsa yang memicu perpecahan.
Oleh sebab
itu, penulis membuat makalah yang berjudul “Hakekat Bangsa dan Negara, serta
Pentingnya Integrasi Nasional”. Hal ini dimaksudkan agar kita lebih bisa
memahami tentang hakikat bangsa dan negara, serta pentingnya integrasi nasional
dalam mengatasi masalah yang memicu perpecahan.
1.2 Rumusan
Masalah
2) Apa pengertian hakekat Negara ?
3) Bagaimanakah peran penting Integrasi
Nasional di Negara Indonesia ?
1.3
Tujuan Penulisan Makalah
1)
Untuk mengetahui pengertian hakekat bangsa
2)
Untuk mengetahui pengertian hakekat negara
3)
Mengetahui peranan penting Integrasi Nasional di Negara Indonesia
.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Hakikat
Bangsa
2.1.1. Pengertian
bangsa
Konsep bangsa memiliki dua
pengertian ( Badri Yatim,1999),yaitu bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis
dan bangsa dalam pengertian politis.
a.
Bangsa dalam Arti Sosiologis Antropologis
Bangsa dalam pengertian sosiologis
antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing
anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan
adat istiadat. Ikatan demikian disebut ikatan primorbial. Persekutuan hidup
masyarakat semacam ini dalam suatu Negara dapat merupakan persekutuan hidup
yang mayoritas dan dapat pula persekutuan hidup minoritas. Contoh : amerika
serikat terdiri dari bangsa Negro, bangsa Indian, bangsa Cina, bangsa Yahudi,
dan lain-lain.
b.
Bangsa dalam Arti Politis.
Bangsa
dalam pengertian politik adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama
dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi
keluar dan kedalam. Jadi mereka diikat oleh kekuasaan politik yaitu Negara.
Misalnya bangsa Moro, bangsa Yahudi, bangsa Kurdi, dan bangsa Tamil.
2.1.2. Proses Pembentukan Bangsa-Negara
Secara umum dikenal adanya 2 proses
pembentukan bangsa-negara, yaitu model ortodoks dan model mutakhir.
1. Model Ortodoks.
Model
ortodoks yatu bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu, untuk kemudian
bangsa itu membentuk suatu Negara tersendiri. Contoh bangsa Yahudi berupaya
mendirikan negara Israel.
Ciri-ciri model Ortodoks :
a.
Tidak mengalami perubahan unsur karena suatu bangsa
membentuk suatu Negara.
b.
Membutuhkan waktu yang singkat saja,yaitu hanya membentuk
struktur pemerintahan, bukan pembentukan identitas kultular baru.
c.
Muncul setelah terbentuknya bangsa Negara.
d.
Partisipasi politik dianggap sebagai bagian terpisah dari
proses integrasi nasional.
2.
Model
mutakhir.
Model mutakhir berawal dari adanya
Negara terlebih dahulu yang terbentuk melalui proses tersendiri, sedangkan
penduduk Negara merupakan sekumpulan suku bangsa dan ras. Contohnya adalah
kemunculan Negara Amerika Serikat pada tahun 1776.
Ciri-ciri Model Mutakhir:
a.
Mengalami perubahan unsur karena dari banyak kelompok suku
bangsa menjadi satu bangsa.
b.
Memerlukan waktu yang lama karena harus mencapai kesepakatan
tentang identitas cultural yang baru.
c.
Kesadaran politik warga muncul mendahului bahkan menjadi
kondisi awal terbentuknya bangsa Negara.
d.
Partisipasi politik dan rezim politik merupakan hal yang tak
terpisahkan dari proses integrasi nasional.
2.2. Hakikat
Negara
2.2.1 Pengertian Negara.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, negara mempunyai dua
pengertian. Pertama, negara adalah organisasi di suatu wilayah yang
mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah ditaati rakyatnya. Kedua, negara
adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang
diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai
satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Pengertian negara dari pendapat para ahli, antara lain
sebagai berikut.
1. George Jellinek.
Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia
yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
2. Kranenburg.
Negara adalah organisasi yang timbul
karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
3. Roger F. Soultau.
Negara adalah alat atau wewenang
yang mengatur atau yang mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
4. Soenarko.
Negara adalah organisasi kekuasaan
masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimanakekuasaan daerah berlaku
sepenuhnya sebagai sovereign.
5. George Wilhelm Fredrich Hegel.
Negara merupakan organsasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal.
6. R. Djokosoetono.
Negara ialah suatu negara masyarakat
atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
7. Jean Bodin.
Negara adalah suatu persekutuan
keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari sutu kuasa
yang berdaulat.
8. Mirriam Budiardjo.
Negara adalah suatu daerah
teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil
menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol
dari kekuasaan yang sah.
2.2.2
Unsur-unsur Negara
Negara bisa berdiri jika telah
memenuhi unsure-unsur Negara sebagai berikut.
1. Rakyat.
Yaitu orang-orang yang bertempat tinggal di wilayah itu,
tunduk pada kekuasaan Negara dan mendukung negar bersangkutan.
2.
Wilayah.
Yaitu daerah yang menjadi kekuasaan Negara serta menjadi
tempat tinggal bagi rakyat Negara. Wilayah Negara mencakup wilayah darat, laut,
dan udara.
3.
Pemerintah
yang berdaulat.
Yaitu adanya penyelenggara Negara yang memiliki kekuasaan
menyelenggarakan pemerintahan di Negara tesebut. Pemerintah tersebut memiliki
kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar. Kedaulatan ke dalam berarti Negara
memiliki kekuasaan untuk ditaati oleh rakyatnya . kedaulatan ke luar artinya
Negara mampu mempertahankan diri dari serangan Negara lain.
2.2.3
Teori terjadinya Negara.
Beberapa teori terjadinya Negara
adalah sebagai berikut :
1) Teori hukum alam.
Teori hukum alam merupakan hasil
pemikiran paling awal, yaitu masa pelato dan aristoteles. Menurut teori hokum
alam, terjadinya Negara adalah suatu yang alamiah. Negara terjadi secara
alamiah , bersumber dari manusia sebagai makhluk social yang memiliki
kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan
hidupnya.
2) Teori ketuhanan.
Teori ini muncul setelah lahirnya
agama-agama beasar di dunia yaitu islam dan Kristen. Menurut teori ketuhanan
terjadinya Negara adalah karena kehendak tuhan, didasari kepercayaan bahwa
segala sesuatu berasal dari tuhan dan terjadi atas kehendak tuhan. Pemimpin
dalam suatu Negara adalah sebagai wakil tuhan. Teori ini dikemukakan oleh :
Freiderich Julius Stahl, Thomas Aquinas, dan Agustinus.
3) Teori perjanjian
Teori perjanjian muncul sebagai
reaksi atas teori hukum alam dan kedaulatan tuhan. Mereka menganggap kedua
teori tersebut belum mampu menjelaskan dengan baik bagaimana terjadinya Negara.
Teori ini dilahirkan oleh pemikir-pemikir Eropa yaitu : Thomas Hobbes, John
Locke, J.J. Rouseau, dan Montesquieu.
Menurut teori perjanjian Negara terjadi sebagai hasil
perjanjian antar manusia. Negara pada dasarnya adalah wujud perjanjian dari
masyarakat sebelum bernegara untuk kemudian menjadi masyarakat bernegara.
2.2.4
Fungsi dan Tujuan Negara.
Fungsi Negara merupakan upaya Negara
untuk mencapai tujuannya. Fungsi Negara bias dibilang sebagai tugas Negara.
Negara sebagai organisasi kekuasaan yang dibentuk untuk menjalankan
tugas-tugasnya.
Menurut Montesquieu Negara
memiliki 3 fungsi yaitu:
1. Fungsi Legislatif (Membuat undang-undang.)
2. Fungsi Eksekutif (Melaksanakan undang-undang.)
3. Fungsi Yudikatif (Mengawasi agar semua peraturan ditati.)
Ketiga fungsi ini popular dengan
sebutan Trias Politika.
Sedangkan menurut Mirriam Budiardjo,
fungsi pokok Negara adalah sebagai berikut.
1) Negara bertidak sebagai stabilisator.
Melaksanakan penertiban untuk mencapai
tujuan bersama dan mencegah pemberontakan dalami masyarakat.
2) Mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.
Fungsi ini dijalankan dengan
melaksanakan pembangunan di segala bidang.
3) Pertahanan.
Fungsi Negara untuk menjaga
kemungkinan serangan dari luar
4) Menegakkan keadilan.
Hal ini dilaksanakan melalui
badan-badan pengadilan.
Di bawah ini adalah beberapa tujuan Negara menurut
para ahli.
1. Roger H. Soltau.
Tujuan Negara ialah memungkinkan
rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
2. Harold J. Laski.
Tujuan Negara ialah menciptakan
keasaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara
meksimal.
3. Plato.
Tujuan Negara adalah memajukan
kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai mekhluk social.
2.3 Integrasi Nasional
2.3.1 Integrasi Nasional
Indonesia
sebagai sebuah negara dalam realitasnya terpisah pada beberapa bagian dan
tingkatan, dari segi geografis dipisahkan oleh lautan dengan beratus-ratus
pulau besar dan beribu-ribu pulau kecil. Kadangkalanya banyak pulau yang belum
diberi nama, bahkan belakangan ini dua pulau yang berada di kawasan Kalimantan
telah menjadi milik Negara Malaysia. Dari perspektif kewilayahan tampak
pembagian Indonesia Bagian Timur dan Indonesia Bagian Barat, atau kawasan
perkotaan dan perdesaan. Realitas itu menyebabkan pula kewargaan penduduk
Indonesia berbeda-beda dari segi kebudayaan. Pengelompokkan kewargaan serupa
itu diwujudkan dalam satuan-satuan etnik. Menurut kajian Hildred Geetz,
terdapat 300 kelompok etnik dan 250 jenis bahasa yang setiap kelompok etnik itu
memiliki identitas kebudayaan sendiri, termasuk di dalamnya bahasa-bahasa yang
digunakannya.
Negara Indonesia menganut faham nasionalisme. Nasionalisme
adalah suatu faham yang mengajarkan bangsa yang bernegara yang dibangun dari
masyarakat yang majemuk, dan warganya tersebut sungguh-sungguh bertekad untuk
membangun masa depan secara bersama, dengan terlepas dari berbagai perbedaan
ras, etnik, dan agama atau misalnya, dari ikatan kesetiaan yang melekat sejak
lahir terhadap suku daerah kelahirannya. Suatu negara akan berfungsi dengan
baik apabila memiliki dukungan idiologi nasionalisme, dan juga tidak kalah pentingnya
adalah dukungan demokrasi. Nasionalisme dibangun dari semangat rakyat untuk
bersatu, sedangkan demokrasi menjamin jati diri rakyat, penghormatan dan
perlindungnya. Dalam hal ini keikutsertaan dalam kehidupan bernegara
diwajibkan, sehingga semangat nasionalisme dan demokrasi dapat dibangun dengan
baik yang diharapkan akan tercipta suatu stabilitas nasional yang tangguh,
sekalipun dalam negara demokrasi berbagai kepentingan tidak akan hilang tetapi
dapat ditekan atau larut dalam berbagai organisasi politik yang ada. Semua itu
dapat tercapai apabila pemerintahan itu baik, seperti menegakkan keadilan dalam
mengalokasikan sumber daya nasional, baik antar sektor maupun antar wilayah,
sehingga etnik diperlakukan dengan adil, dapat hidup dengan tenang, aman, serta
dapat melaksanakan seluruh kegiatan kehidupan sosial dengan baik. Tetapi
sebaliknya bila pemerintah mengalami kemunduran dalam kinerjanya, maka masing-masing
golongan yang ada dalam masyarakat akan berjuang untuk memperoleh hak, serta akan memenuhi
aspirasi sebagai kepentingan yang syah, maka demikian akan timbul kebangkitan
etnik, dan lebih jauhnya lagi akan terjadi suatu gejolak di masyarakat.
Berikut ini beberapa
pengertian tentang integrasi Menurut Claude Ake (dalam Nazaruddin Syamsuddin,
Integrasi dan Ketehanan Nasional di Indonesia (Lemhanas, Jakarta 1994, hal3),
integrasi nasional pada dasarnya mencakup dua masalah pokok, yaitu:
1. Bagaimana membuat
rakyat tunduk dan patuh kepada tuntutan-tuntutan negara, yang mencakup perkara
pengakuan rakyat terhadap hak-hak yang dimiliki negara.
2. Bagaimana meningkatkan
konsensus normatif yang mengatur prilaku politik setiap anggota masyarakat, konsensus
ini tumbuh dan berkembang diatas nilai-nilai dasar yang dimiliki bangsa secara
keseluruhan.
Sedangkan menurut
pakar sosiologi, Manrice Duverger dalam bukunya, mengatakan sebagai
berikut,“Integrasi didefinisikan sebagai “dibangunnya interdependensi yang lebih
rapat antara bagian-bagian antara organisme hidup atau antara nggota-anggota
dalam masarakat” sehingga integrasi adalah proses mempersatukan masyarakat,yang
cenderung membuatnya menjadi suatu kata yang harmonis yang didasarkan pada
tatanan yang oleh angota-anggotanya dianggap sama harminisnya.Dari dua
pengertian tersebut diatas pada hakekatnya integrasi merupakan upaya politik/
kekuasaan untuk menyatukan semua unsur masyarakat yang majemuk harus tunduk
kepada aturan-aturan kebijakan politik yang dibangun dari nilai-nilai kultur
yang ada dalam masyarakat majemuk tadi, sehingga terjadi kesepakatan bersama
dalam mencapai tujuan-tujuan nasional di masa depan untuk kepentingan bersama. Proses
integrasi disebabkan adanya, kebersamaan sejarah, ada ancaman dari luar yang
dapat mengganggu keutuhan NKRI, adanya kesepakatan pemimpin, homogenitas social
budaya serta agama,dan adanya saling ketergantungan dalam bidang politik dan ekonomi.Nazarudin
berpendapat istilah integrasi nasional merujuk kepada perpaduan seluruh unsur
dalam rangka melaksanakan kehidupan bangsa, meliputi social, budaya, dan
ekononi. Maka pengertian integrasi nasional adalah menekankan pada persatuan
persepsi dan prilaku diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
2.3.2 Dimensi
Integrasi
Integrasi mempunyai
dua dimensi, antara lain: integrasi horizontal dan integrasi vertikal. Dimensi
vertikal dalam integrasi nasional bertujuan mengintegrasikan persepsi dan
prilaku elite dan masa dengan cara menghilangkan, mengurangi perbedaan
kesenjangan antara kelompok yang berpengaruh dengan yang dipengaruhi. Sedangkan
dimensi horizontal mengintegrasikan antara kelompok-kelompok dalam masyarakat,
dengan cara menjembatani perbedaan –perbedaan yang ditimbulkan oleh
factor-faktor teritorial/ kultur dengan mengurangi kesenjangan yang ditimbulkan
oleh factor-faktor tersebut.
Nazaruddin Sjamsudin
mengatakan “Integrasi lazim dikonsepsikan sebagai suatu proses ketika kelompok
sosial tertentu dalam masyarakat saling menjaga keseimbangan untuk mewujudkan kedekatan
hubungan-hubungan social, ekonomi, politik. Kelompok-kelompok sosial tersebut
bisa terwujud atas dasar agama dan kepercayaan, suku, ras dan
kelas. Konsepsi tersebut mengisyaratkan bahwa integrasi tercipta melalui proses
interaksi dan komunikasi yang intensif (dengan tetap mengakui adanya perbedaan.
Kemudian jalan menuju proses intagrasi tidak selalu lancar atau mulus
seringkali menemukan hambatan-hambatan , itu jelas ada seperti adanya
primordialisme, suku, ras, agama dan bahasa. Dalam setiap kebijakan pemerintah
selalu ada reaksi setuju dan tidak setuju, hal tersebut adalah wajar apabila
suatu negara dibentuk dari suatu masyarakat yang majemuk, ada yang merasa diuntungkan
dan ada yang merasa dirugikan okeh kebijakan tersebut. Kelompok yang merasa
dirugikan dengan adanya kebijakan tersebut akan merasa tidak puas maka kelompok
tersebut akam menyalurkan kekecewaannya dalam masyarakat melalui
kelompok-kelompok yang ada didalammya.Integrasi masyarakat dalam negara dapat
tercapai apabila :
1) Terciptanya
kesepakatan dari sebagian besar anggotanya terhadap nilai-nilai social tertentu
yang bersifat fundamental dan krusial
2) Sebagian besar
anggotanya terhimpun dalam berbagai unit socialyang saling mengawasi dalam aspek-aspek
sosial yang potensial.
3) Terjadinya saling
ketergantungan diantara kelompok-kelompok sosial yang terhimpun didalam
pemenuhan kebutuhan ekonomi secara menyeluruh
2.3.3. Faktor Pendorong dan Penghambat
serta Contoh Integrasi Nasional
2.3.3.1 Faktor-faktor pendorong integrasi nasional
sebagai berikut:
1. Faktor sejarah yang menimbulkan
rasa senasib dan seperjuangan.
2. Keinginan untuk bersatu di
kalangan bangsa Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
3. Rasa cinta tanah air di kalangan
bangsa Indonesia, sebagaimana
dibuktikan perjuangan merebut,
menegakkan, dan mengisi kemerdekaan.
4. Rasa rela berkorban untuk
kepentingan bangsa dan Negara,
sebagaimana dibuktikan oleh banyak
pahlawan bangsa yang gugur di medan perjuangan.
5. Kesepakatan atau konsensus
nasional dalam perwujudan Proklamasi
Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945,
bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan bahasa
Indonesia.
6. Adanya simbol kenegaraan dalam bentuk
Garuda Pancasila, dengan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
7.
Pengembangan budaya gotong royong yang merupakan ciri khas
kepribadian bangsa Indonesia secara turun
temurun.
2.3.3.2 Faktor-faktor penghambat integrasi nasional sebagai berikut:
1.
Masyarakat Indonesia yang heterogen (beraneka ragam) dalam faktor-
faktor
kesukubangsaan dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut, ras dan
sebagainya.
2. Wilayah negara yang begitu luas, terdiri atas ribuan
kepulauan yang dikelilingi oleh lautan
luas.
3. Besarnya kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan dan persatuan bangsa, baik yang
berasal dari dalam maupun luar negeri.
4. Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan
pembangunan dan hasil-hasil pembangunan menimbulkan berbagai rasa tidak puas
dan keputusasaan di masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan),
gerakan separatisme dan kedaerahan, demonstrasi dan unjuk rasa.
5. Adanya paham “etnosentrisme” di antara
beberapa suku bangsa yang menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan
menganggap rendah budaya suku bangsa lain.
6. Lemahnya nilai-nilai budaya bangsa akibat kuatnya
pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, baik
melewati kontak langsung maupun kontak tidak langsung. Kontak langsung, antara
lain melalui unsur-unsur pariwisata, sedangkan kontak tidak langsung, antara
lain melalui media cetak (majalah, tabloid), atau media elektronik (televisi,
radio, film, internet, telepon seluler yang mempunyai fitur atau fasilitas
lengkap). Hal itu akan berdampak adanya westernisasi atau gaya hidup
kebarat-baratan/meniru gaya hidup orang Eropa atau Amerika, pergaulan bebas,
penyalahgunaan narkotika, minum minuman keras, dan sebagainya.
2.3.3.3 Contoh-contoh untuk mendukung terwujudnya integrasi
nasional yang dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Pertukaran pelajar antarprovinsi se-Indonesia.
2. Pengiriman misi kebudayaan dari para pelajar ke berbagai
daerah di Indonesia.
3. Mengadakan festival seni dan budaya antarpelajar
se-Indonesia.
4. Mengadakan perlombaan antarpelajar se-Indonesia untuk
lebih mengenalkan budaya lokal masing-masing daerah kepada seluruh rakyat
Indonesia
Contoh wujud integrasi nasional yang
telah dilakukan Indonesia, antara lain sebagai berikut:
1. Pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta
oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diresmikan pada tahun 1976. Di kompleks
Taman Mini Indonesia Indah terdapat anjungan dari semua propinsi di Indonesia
(waktu itu ada 27 provinsi). Setiap anjungan menampilkan rumah adat beserta
aneka macam hasil budaya di provinsi itu, misalnya adat, tarian daerah, alat
musik khas daerah, dan sebagainya.
2. Sikap toleransi antarumat beragama, walaupun agama kita
berbeda dengan teman, tetangga atau saudara, kita harus saling menghormati.
3. Sikap menghargai dan merasa ikut memiliki kebudayan
daerah lain, bahkan mau mempelajari budaya daerah lain, misalnya masyarakat
Jawa atau Sumatra, belajar menari legong yang merupakan salah satu tarian adat
Bali. Selain anjungan dari semua propinsi di Indonesia, di dalam komplek Taman
Mini Indonesia Indah juga terdapat bangunan tempat ibadah dari agama-agama yang
resmi di Indonesia, yaitu masjid (untuk agama Islam), gereja (untuk agama
Kristen dan Katolik), pura (untuk agama Hindu) dan wihara (untuk agama Buddha).
Perlu diketahui, bahwa waktu itu agama resmi di Indonesia baru 5 (lima) macam.
4. Diadakan Pekan Olahraga Nasional (PON), yaitu perlombaan
bidang olahraga tingkat nasional yang diselenggarakan setiap 4 (empat) tahun
sekali. Melalui Pekan Olahraga Nasional akan terpupuk persatuan Indonesia dan
menggali potensi para atlet daerah untuk dapat berkembang mewakili negara di
tingkat internasional.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1) Bangsa
adalah adalah
suatu masyarakat yang berdiri sendiri dan
masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan
ras, bahasa, agama, dan adat istiadat dalam suatu daerah yang sama dan mereka
tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi keluar dan
kedalam
2) Negara adalah negara adalah
organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah ditaati
rakyatnya atau juga dapat diartikan sebagai kelompok sosial yang menduduki
wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan
pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga
berhak menentukan tujuan nasionalnya.
3) Integrasi
Nasional adalah proses mempersatukan masyarakat,yang cenderung membuatnya
menjadi suatu kata yang harmonis yang didasarkan pada tatanan yang oleh
angota-anggotanya dianggap sama harminisnya. Integrasi Nasional sangat penting
diterapkan dalam negara Indonesia mengingat beragamnya masyarakat Indonesia
sehingga rentan terjadi konflik yang rentan memicu perpecahan. Disini Integrasi
Nasional berperan penting sebagai alat pemersatu dan peredam konflik tersebut
agar tidak sampai menyebabkan perpecahan.
0 komentar:
Posting Komentar