BAB 1
PENDAHULUAN
A.Latar belakang
Sistem
Pemerintahan desa dan kota memiliki susunan pemerintahan yang
berbeda.Pemrintahan desa terdiri atas pemerintahan desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD).Sedangka pemerintahan kota atau kabupaten Kabupaten/kota merupakan gabungan dari beberapa kecamatan yang ada di sekitarnya.
Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintah Kota
(Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota. Kabupaten/kota merupakan daerah
bagian langsung dari provinsi. Kabupaten/ kota dipimpin oleh
bupati/walikota yang dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil walikota
dan perangkat daerah lainnya. Dalam menyelenggarakan pemerintahan,
setiap kabupaten/kota dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu.Di
dalam pemerintahan desa dan kota masing-masing memiliki struktur
organisasi yang berbeda.Bagaimana struktur organisasi pemerintahan desa
dan pemerintahan kota?Apakah antara desa dan kota yang satu dengan yang
lainnya pasti memiliki struktur organisasi yang sama.
Bagaimana
struktur organisasi pemerintahan desa dan kota akan kita ketahui
setelah mempelajari uraian materi pada makalah berikut ini.
BAB II
RUMUSAN MASALAH
1.Bagaimana Sistem pemerintahan desa?
2.Bagaimana Sistem pemerintahan kota?
3.Lembaga-lembaga yang ada di pemerintahan desa dan kota?
4.Bagaimana Susunan pemerintahan desa?
5.Bagaimana Susunan pemerintahan kota?
BAB III
PEMBAHASAN
1.Pemerintahan Desa
Pernahkah
kamu mengunjungi suatu desa? Tahukah kamu yang dimaksud dengan desa? Di
manakah letak dan bagaimana suasana desa? Jika kita mendengar kata
desa, yang muncul adalah sebuah tempat yang hijau dan letaknya jauh dari
kota. Namun, sebenarnya desa tidak hanya terletak di kaki gunung, di
dekat pantai, bahkan di pinggiran sebuah kota pun ada desa.Masyarakat di
wilayah perdesaan memegang erat sistem persaudaraan antarindividu.
Dengan demikian, hampir semua orang yang ada di desa tersebut saling
mengenal satu sama lainnya. Kehidupan sehari-hari mereka masih
tradisional. Pada umumnya, masyarakat desa bermata pencarian sebagai
petani, nelayan, buruh tani, berladang, dan beternak.
Penyebutan
desa di Indonesia berbeda-beda pada setiap daerahnya. Ada yang me
nyebutnya “Nagari”, seperti di Sumatra Barat, “Gampong” di Nanggroe Aceh
Darussalam, “Lembang” di Sulawesi Selatan, “Kampung” di Kalimantan
Selatan dan Papua, dan “Negeri” di Maluku. Namun, ciri khas suatu desa
tidak hilang.
Siapakah
yang menjalankan pemerintahan di desa? Desa merupakan bagian dari
sebuah kecamatan. Setiap desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Kepala
desa dipilih langsung oleh masyarakat di desa tersebut. Syarat dan tata
cara pemilihannya diatur oleh peraturan daerah yang berpedoman pada
peraturan pemerintah. Kepala desa bukanlah seorang pegawai negeri sipil.
Masa jabatan kepala desa adalah enam tahun. Ia dapat dipilih kembali
hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sesudah itu, ia tidak
boleh lagi mengikuti pemilihan calon kepala desa. Seorang Kepala desa
dilantik oleh bupati/ wali kota, paling lambat tiga puluh hari setelah
dinyatakan terpilih. Kepala desa mendapatkan gaji (upah) bukan dari
pemerintah, tetapi dari hasil pengolahan tanah yang diserahkan untuk
diolah. Di daerah Jawa dikenal dengan tanah “bengkok” atau tanah
“carik”. Setelah masa jabatannya habis, tanah itu harus dikembalikan
kepada pemerintah.
Dengan
demikian, kepala desa tidak mendapatkan uang pensiun seperti Pegawai
Negeri Sipil (PNS). Kepala desa mempunyai tugas dan tanggung jawab, di
antaranya:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. membina perekonomian desa;
c. membina kehidupan masyarakat desa;
d. memelihara ketenteraman dan ketertibanmasyarakat desa;
e.mendamaikan perselisihan yang terjadi padamasyarakat di desa
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. membina perekonomian desa;
c. membina kehidupan masyarakat desa;
d. memelihara ketenteraman dan ketertibanmasyarakat desa;
e.mendamaikan perselisihan yang terjadi padamasyarakat di desa
f. mewakili desanya baik di dalam dan di luarpengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya
Adapun sumber pendapatan desa adalah sebagai berikut.
a. Pendapatan asli desa yang meliputi:
1) hasil usaha desa;
2) hasil kekayaan desa;
3) hasil swadaya dan partisipasi;
4) hasil gotong royong.
a. Pendapatan asli desa yang meliputi:
1) hasil usaha desa;
2) hasil kekayaan desa;
3) hasil swadaya dan partisipasi;
4) hasil gotong royong.
b.
Bantuan pemerintah kabupaten, meliputi bagian perolehan pajak dan
retribusi daerah, serta dana perimbangan keuangan pusat dan tingkat
daerah.
c. Bantuan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
d. Sumbangan pihak ketiga, misalnya berupa dana hibah.
e. Pinjaman desa.
c. Bantuan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
d. Sumbangan pihak ketiga, misalnya berupa dana hibah.
e. Pinjaman desa.
Sumber
pendapatan desa dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBD). Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan oleh kepala desa
bersama BPD dengan berpedoman pada APBD yang ditetapkan Bupati. Dengan
demikian, pada dasarnya, kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat
desa. Kepala desa harus menyampaikan pokok-pokok pertanggungjawabannya.
2. Pemerintahan Kota
Kabupaten/kota
merupakan gabungan dari beberapa kecamatan yang ada di sekitarnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintah
Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota. Kabupaten/kota merupakan
daerah bagian langsung dari provinsi. Kabupaten/ kota dipimpin oleh
bupati/walikota yang dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil walikota
dan perangkat daerah lainnya. Dalam menyelenggarakan pemerintahan,
setiap kabupaten/kota dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu. Apa
yang anda ketahui tentang hak suatu daerah? Mari, kita perhatikan hak - hak daerah tersebut berikut ini.
- Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya.
- Memilih pemimpin daerah.
- Mengelola pegawai daerah.
- Mendapatkan sumber - sumber pendapatan lain yang sah.
- Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang - undangan.
Pada
dasarnya selain memiliki hak terdapat pula kewajiban yang harus
dijalankan. Di samping hak - hak tersebut, daerah juga dibebani beberapa
kewajiban yang harus dilakukan, antara lain sebagai berikut.
- Menyediakan sarana sosial dan sarana umum yang layak.
- Mengembangkan sistem jaminan sosial.
- Menyusun perencanaan dan tata ruang pada daerah yang bersangkutan.
- Melestarikan lingkungan hidup.
Membentuk dan menerapkan berbagai peraturan perundang - undangan yang sesuai dengan kewenangannya.
3.Lembaga-lembaga yang ada di pemerintahan desa dan kota
a.Lembaga pemerintahan desa
Menurut
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dijelaskan, dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa dibentuk Badan Per musyawaratan Desa (BPD). Badan ini
berfungsi elindungi berbagai adat istiadat dan menetapkan peraturan desa
bersama kepala desa. Selain itu, BPD berfungsi menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD ialah wakil penduduk
desa bersangkutan. Mereka ditetapkan dengan cara musyawarah untuk
mencapai mufakat. Di desa dibentuk juga beberapa lembaga kemasya
rakatan. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan oleh peraturan desa.
Pembentukannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Tugas
lembaga tersebut adalah membantu pemerintah desa dan memberdayakan
masyarakat desa. Misalnya, Lembaga Keamanan Masyarakat Desa (LKMD),
Pertahanan Sipil (Hansip), PKK, dan Karang Taruna.
Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) merupakan wadah partisipasi masyarakat
dalam pembangunan desa yang memadukan kegiatan pemerintahan desa yang
dilakukan secara gotong royong. Pengurus
LKMD umumnya tokoh masyarakat setempat. Pembentukan LKMD disesuaikan
dengan kebutuhan masyarakat desa berdasarkan musyawarah anggota
masyarakat. Fungsi LKMD
adalah membantu pemerintah desa dalam merencanakan, pelaksanaan, dan
pengendalian pembangunan desa. Selain itu, LKMD memberikan masukan
kepada BPD dalam proses perencanaan pembangunan desa. Misalnya, untuk
mencegah banjir LKMD dapat mengusulkan pembangunan tanggul atau dam
kepada pemerintahan desa. Pada pemerintahan desa terdapat organisasi
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Anggota PKK terdiri atas
ibu-ibu rumah tangga di suatu desa. Ketua PKK biasanya dijabat oleh
istri kepala desa atau lurah.
PKK
bertujuan memberdayakan keluarga, meningkatkan kesejahteraan, dan
kemandirian keluarga. Misalnya, PKK mem beri bantuan sosial, pelatihan
keterampilan, pos pelayanan terpadu (Posyandu), memberikan bantuan
beasiswa, atau mengadakan peng obatan gratis.Karang Taruna merupakan
salah satu organisasi kepemudaan di tingkat desa. Karang Taruna
merupakan organisasi pemuda atau pelajar SMP dan SMA di suatu desa atau
kelurahan. Tujuan dari organisasi ini, yaitu memberikan pembinaan kepada
para remaja untuk menjadi individu mandiri dan memiliki keterampilan.
Pembinaan pemuda desa bertujuan agar pemuda desa, terutama pemuda putus
sekolah, dapat memperoleh keahlian di bidang tertentu. Misalnya,
pembinaan dalam bidang elektronika, kesenian, olahraga, atau lingkungan
hidup.
Organisasi Karang Taruna terdapat di wilayah Rukun Warga (RW), desa, dan kecamatan. Karang Taruna merupakan wadah bagi generasi muda desa untuk menyalurkan pendapat dan kreativitasnya. Karang Taruna merupakan lembaga pemberdayaan masyarakat di bawah pembinaan kepala desa dan camat. Karang Taruna dapat memupuk persatuan dan kesatuan di antara generasi muda.
Organisasi Karang Taruna terdapat di wilayah Rukun Warga (RW), desa, dan kecamatan. Karang Taruna merupakan wadah bagi generasi muda desa untuk menyalurkan pendapat dan kreativitasnya. Karang Taruna merupakan lembaga pemberdayaan masyarakat di bawah pembinaan kepala desa dan camat. Karang Taruna dapat memupuk persatuan dan kesatuan di antara generasi muda.
b.Lembaga pemerintahan kota
Lembaga - lembaga yang ada dalam pemerintahan kabupaten/kota antara lain:
- Bupati/walikota, adalah kepala daerah. Bupati adalah pimpinan pemerintahan kabupaten, sedangkan walikota adalah pimpinan pemerintahan kota. Dalam menjalankan tugasnya bupati dan walikota dibantu oleh wakil bupati dan wakil walikota.
- DPRD, adalah mitra kerja dari bupati/walikota. Dalam menjalankan tugasnya, DPRD disebut sebagai lembaga legislatif. DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas mengawasi jalannya pemerintahan di kabupaten/ kota. Selain DPRD juga bertugas untuk membuat peraturan daerah dan menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBD).
- Kepolisian resort (polres), merupakan lembaga kepolisian yang berada di tingkat kabupaten/kota. Polres dipimpin oleh seorang kepala kepolisian resort yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kabupaten/kota.
- Komando distrik militer (kodim), adalah lembaga militer yang berada di tingkat kabupaten/kota. Dipimpin oleh komandan distrik militer (dandim). Kodim bertugas menjaga keutuhan wilayah kabupaten/ kota dari ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun dari luar wilayah kabupaten/kota.
- Pengadilan negeri, merupakan lembaga peradilan yang berada di tingkat kabupaten/kota. Pengadilan negeri adalah tempat untuk mengadili perkara dan tempat orang mencari keadilan. Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan negeri dipimpin oleh seorang hakim.
- Kejaksaan negeri, merupakan lembaga kejaksaan yang berada di tingkat kabupaten/kota. Kejaksaan negeri dipimpin oleh seorang jaksa. Jaksa bertugas menuntut perkara.
4.Sususnan Pemerintahan Desa
Dalam
menjalankan tugasnya, kepala desa dibantu oleh perangkat desa.
Perangkat desa tersebut disesuaikan dengan kebutuhan di desa. Perangkat
desa umumnya adalah sebagai berikut.
a. Sekretaris Desa
Salah satu perangkat desa ialah sekretaris desa yang bertugas mengurus administrasi di desa. Misalnya, membuat surat akta kelahiran atau surat keterangan. Sekretaris desa merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
b. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi untuk menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung, dan menyalurkan aspirasi (pendapat) masyarakat. Anggota BPD adalah wakil penduduk desa bersangkutan. Mereka ditetapkan menjadi anggota BPD dengan cara musyawarah dan mufakat. Masa jabatannya adalah enam tahun yang dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya, sama seperti kepala desa. Hal apa saja yang menjadi urusan perangkat desa? Perangkat desa merupakan badan yang ada di desa dengan tujuan membantu urusan dalam pemerintahan desa. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, antara lain sebagai berikut.
a. Sekretaris Desa
Salah satu perangkat desa ialah sekretaris desa yang bertugas mengurus administrasi di desa. Misalnya, membuat surat akta kelahiran atau surat keterangan. Sekretaris desa merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
b. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi untuk menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung, dan menyalurkan aspirasi (pendapat) masyarakat. Anggota BPD adalah wakil penduduk desa bersangkutan. Mereka ditetapkan menjadi anggota BPD dengan cara musyawarah dan mufakat. Masa jabatannya adalah enam tahun yang dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya, sama seperti kepala desa. Hal apa saja yang menjadi urusan perangkat desa? Perangkat desa merupakan badan yang ada di desa dengan tujuan membantu urusan dalam pemerintahan desa. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, antara lain sebagai berikut.
1. Urusan tingkat pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa. Misalnya, mengangkat ketua RW dan RT.
2 . Urusan tingkat pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, tetapi urusan tersebut diserahkan pengaturannya ke desa. Misalnya, membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
3 . Tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan atau pemerintah kabupaten/kota. Misalnya, membantu mengumpulkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari masyarakat desa.
4 . Urusan pemerintahan lainnya, yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan ke desa. Misalnya, pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan LKMD.
Dengan demikian, pemerintahan desa berperan bagi kehidupan masyarakat di desa. Desa merupakan kesatuan masyarakat yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
2 . Urusan tingkat pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, tetapi urusan tersebut diserahkan pengaturannya ke desa. Misalnya, membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
3 . Tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan atau pemerintah kabupaten/kota. Misalnya, membantu mengumpulkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari masyarakat desa.
4 . Urusan pemerintahan lainnya, yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan ke desa. Misalnya, pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan LKMD.
Dengan demikian, pemerintahan desa berperan bagi kehidupan masyarakat di desa. Desa merupakan kesatuan masyarakat yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
5.Susunan Pemerintahan Kota
Hak
dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan
daerah. Rencana kerja tersebut dijabarkan dalam bentuk pendapatan,
belanja, dan pembiayaan daerah (RAPBD). Kemudian dikelola dalam sistem
pengelolaan keuangan daerah. Pemerintahan kabupaten/kota memiliki kepala
daerah dan wakil kepala daerah.
a. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pemerintah
daerah terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala
daerah dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah provinsi
disebut gubernur, dan wakilnya disebut wakil gubernur. Sementara itu,
kepala daerah kabupaten/kota disebut bupati/walikota dan wakilnya
disebut wakil bupati/wakil walikota. Dalam menjalankan tugasnya, wakil
kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala
daerah dapat menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah tidak
dapat menjalankan tugasnya selama enam bulan berturut - turut.
b. Perangkat Daerah
Pemerintahan daerah memiliki perangkat daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten/ kota adalah sebagai berikut.
1. Sekretariat daerah
2. Sekretariat DPRD
3. Dinas daerah
4. Lembaga teknis daerah
5. Kecamatan
6. Kelurahan
7. Polisi pamong praja
Adapun penjelasannya sebagai berikut.
Sekretariat
daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris mempunyai tugas dan
kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan
mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab
kepada kepala daerah.
2) Sekretariat DPRD
Sekretariat
DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat
dan diberhentikan oleh gubernur untuk provinsi dan bupati/ wali kota
untuk kabupaten/kota. Tugas sekretaris DPRD adalah sebagai berikut.
- Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
- Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
- Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melak sanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
- Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Dinas
daerah merupakan unsur pelaksana pemerintahan daerah. Dinas daerah
dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan kepala
daerah, yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah. Kepala dinas
dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah
melalui sekretaris daerah. Misalnya, dinas pekerjaan umum yang bertugas
mengurus dan membangun jalan raya atau jembatan.
Lembaga
ini merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah. Tugasnya berperan
dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus.
Lembaga teknis daerah berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum
daerah. Lembaga - lembaga tersebut dipimpin kepala badan, kepala kantor,
dan direktur rumah sakit umum. Mereka diangkat oleh kepala daerah yang
memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah.
Kecamatan
merupakan bagian dari kabupaten/ kota. Kecamatan terdiri atas beberapa
kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Camat bertanggung
jawab kepada bupati/walikota.
Kelurahan
adalah daerah pemerintahan yang dibentuk di wilayah kecamatan yang ada
di perkotaan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan
pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang memiliki tugas
sebagai berikut.
- Melaksanakan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan.
- Memberdayakan masyarakat.
- Memberi pelayanan kepada masyarakat.
- Menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum.
- Menegakkan peraturan daerah.
Satuan
polisi pamong praja merupakan perangkat pemerintahan daerah dalam me
melihara ketenteraman dan ketertiban umum serta penegak peraturan
daerah. Polisi Pamong Praja dibentuk agar penyelenggaraan pemerintah di
daerah berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, agar lebih jelasnya perhatikanlah susunan organisasi pemerintahan kabupaten/kota berikut.
BAB IV
PENUTUP
Setelah
kita mempelajari pembahasan di atas dapat di simpulka bahwa “ SISTEM
PEMERINTAHAN DESA DAN KOTA ‘’ diantaranya meliputi pemerintahan desa,Desa
merupakan bagian dari sebuah kecamatan. Setiap desa dipimpin oleh
seorang kepala desa. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat di
desa tersebut. Syarat dan tata cara pemilihannya diatur oleh peraturan
daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kepala desa bukanlah
seorang pegawai negeri sipil. Masa jabatan kepala desa adalah enam
tahun. Ia dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan
berikutnya. Sesudah itu, ia tidak boleh lagi mengikuti pemilihan calon
kepala desa. Seorang Kepala desa dilantik oleh bupati/ wali kota, paling
lambat tiga puluh hari setelah dinyatakan terpilih. Kepala desa
mendapatkan gaji (upah) bukan dari pemerintah, tetapi dari hasil
pengolahan tanah yang diserahkan untuk diolah.
Pemerintahan kota, Kabupaten/kota
merupakan gabungan dari beberapa kecamatan yang ada di sekitarnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintah
Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota. Kabupaten/kota merupakan
daerah bagian langsung dari provinsi. Kabupaten/ kota dipimpin oleh
bupati/walikota yang dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil walikota
dan perangkat daerah lainnya. Dalam menyelenggarakan pemerintahan,
setiap kabupaten/kota dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu.
lembaga-lembaga yang ada di pemerintahan desa Menurut
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dijelaskan, dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa dibentuk Badan Per musyawaratan Desa (BPD). Lembaga Keamanan Masyarakat Desa (LKMD), Pertahanan Sipil (Hansip), PKK, dan Karang Taruna.
Lembaga-lembaga yang ada di pemerintahan kota.
a.Bupati/walikota,
adalah kepala daerah. Bupati adalah pimpinan pemerintahan kabupaten,
sedangkan walikota adalah pimpinan pemerintahan kota. Dalam menjalankan
tugasnya bupati dan walikota dibantu oleh wakil bupati dan wakil
walikota.
b.DPRD,
adalah mitra kerja dari bupati/walikota. Dalam menjalankan tugasnya,
DPRD disebut sebagai lembaga legislatif. DPRD kabupaten/kota mempunyai
tugas mengawasi jalannya pemerintahan di kabupaten/ kota. Selain DPRD
juga bertugas untuk membuat peraturan daerah dan menetapkan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBD).
c.Kepolisian resort (polres),
merupakan lembaga kepolisian yang berada di tingkat kabupaten/kota.
Polres dipimpin oleh seorang kepala kepolisian resort yang bertugas
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kabupaten/kota.
d.Komando distrik militer (kodim),
adalah lembaga militer yang berada di tingkat kabupaten/kota. Dipimpin
oleh komandan distrik militer (dandim). Kodim bertugas menjaga keutuhan
wilayah kabupaten/ kota dari ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun
dari luar wilayah kabupaten/kota.
e.Pengadilan negeri,
merupakan lembaga peradilan yang berada di tingkat kabupaten/kota.
Pengadilan negeri adalah tempat untuk mengadili perkara dan tempat orang
mencari keadilan. Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat
pertama. Pengadilan negeri dipimpin oleh seorang hakim.
f.Kejaksaan negeri,
merupakan lembaga kejaksaan yang berada di tingkat kabupaten/kota.
Kejaksaan negeri dipimpin oleh seorang jaksa. Jaksa bertugas menuntut
perkara.
0 komentar:
Posting Komentar