Rabu, 28 November 2012

Makalah PKn: Sistem Politik Negara

| Rabu, 28 November 2012 | 0 komentar

1.    Perbedaan Sistem Politik Negara
Memahami perbedaan sistem politik yang ada pada setiap negara bukanlah sesuatu yang mudah. Perlu waktu untuk mengadakan studi mendalam tentang apa dan bagaimana suatu Negara dijalankan dengan sistem politik yang dianutnya. Berikut ini akan disajikan 3 (tiga) contoh Negara yang diharapkan dapat mewakili komunitas Negara-negara yang ada di dunia, yaitu: a) Sistem politik Negara Inggris (liberal), b) Sistem politik Negara Republik Rakyat China (komunis), dan c) Sistem politik Negara Indonesia.
a.        Sistem politik Negara Inggris
Dalam sistem politik pemerintahan Inggris, pemegang peranan politik pusat digolongkan dalam 3 (tiga) bagian, yaitu: para menteri kabinet, para pegawai negeri senior, dan para pegawai tidak tetap lainnya. Bagi seseorang yang ingin terjun ke jenjang karir politik, harus sejak muda mengarah ke jenjang karir itu. Pada awalnya, karir seseorang harus memperoleh peranan politik pusat, kemudian secara perlahan-lahan menghimpun pengalaman dan senioritas di samping kecakapan.
Penyelenggaraan pemerintah dilaksanakan oleh kabinet (perdana menteri dan dewan menteri) serta parlemen yang terdiri dari Majelis Rendah dan Majelis Tinggi. Peranan parlemen dalam merumuskan kebijakan pemerintah dibatasi, karena cara bekerjanya diawasi oleh kabinet. Sedangkan Perdana Menteri dapat memastikan bahwa setiap usul yang diajukan pemerintahnya akan diputuskan dalam parlemen tepat pada waktu yang telah ditetapkan, dan disetujui dalam bentuk yang dikehendakai oleh parlemen.
Dalam hal komunikasi politik, media massa (televisi dan pers) merupakan industri yang besar dan kompleks karena dijadikan sebagai saluran-saluran komunikasi politik yang sangat terpusat tetapi kompetitif. Dan untuk itu, masyarakat umum mempercayai kejujuran media siaran itu. Baik koran, radio, maupun televise sangat mempengaruhi pola perilaku politik masyarakat.
b.        Sistem politik Negara Republik Rakyat China (RRC)
Dalam menumbuhkan peran serta masyarakat di bidang politik, penguasa komunis berusaha menciptakan kehidupan masyarakat yang sesuai dengan norma-norma sosialisasi politik yang diciptakannya. Hal ini dilakukan oleh para penguasa dengan cara mulai meninggalkan tradisi keluarga yang tidak sesuai dengan nilai-nilai komunisme, menetapkan persamaan hukum antara laki-laki dan wanita, melaksanakan pendidikan umum, dan membangun jaringan komunikasi. Jaringan komunikasi yang mencakup berbagai jenis dan isi pesan (message) merupakan usaha partai atau negara secara resmi yang isi dan pengelolaannya dikendalikan oleh para penguasa pusat.
Jaringan komunikasi lebih banyak ditujukan kepada elite atau sub-elite yang memahami perbincangan ideologi dan merasa ikut bertanggung jawab menerapkannya, menurut kondisi masing-masing daerah kepada seluruh rakyat. Sistem komunikasi merupakan alat komunikasi yang paling efektif dalam memperluas pengetahuan tentang politik dan meningkatkan kepekaan terhadap soal-soal politik.
c.         Sistem politik Negara Republik Indonesia
Negara Indonesia dalam sistem politik menerapkan sistem demokrasi Pancasila yang merupakan suatu paham demokrasi yang bersumber pada pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia inilah kemudian timbul dasar falsafah negara kita bernama falsafah Negara Pancasila yang tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Demokrasi menurut Pancasila atau yang disebut Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  Adapun isi pokok pelaksanaan Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
a.       Pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan Pancasila sebagaimana disebut di dalam Pembukaan UUD 1945, serta penjabarannya dalam Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945.
b.      Demokrasi ini harus menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia.
c.       Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan atas kelembagaan (institusional). Melalui kelembagaan ini diharapkan segala sesuatunya dapat diselesaikan melalui saluran-saluran tertentu sesuai dengan UUD 1945.
d.      Demokrasi ini harus bersendi atas hukum sebagaimana dijelaskan di dalam Penjelasan UUD 1945.
Sistem politik Demokrasi Pancasila menghargai nilai-nilai musyawarah. Oleh karena itu, kita pun harus memahami bagaimana tata cara bermusyawarah sebagai berikut:
a.       Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b.      Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
c.       Mengutamakan musyawarah untuk mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d.      Musyawarah harus diliputi oleh semangat kekeluargaan.
Adapun nilai-nilai luhur yang terkandung dalam setiap pengambilan keputusan adalah sebagai berikut:
a.       Legawa atau berlapang dada, artinya bahwa setiap peserta musyawarah harus secara sadar menerima dan melaksanakan keputusan musyawarah itu dengan sepenuh hati.
b.      Religius, artinya bahwa hasil musyawarah itu harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c.       Tenggang rasa, artinya bahwa dalam pelaksanaan musyawarah setiap peserta harus mau mendengarkan pendapat orang lain walaupun pendapatnya tersebut kurang berkenan dengan pendapat kita.
d.      Keadilan, artinya bahwa dalam pengambilan keputusan hendaknya setiap peserta musyawarah diperlakukan secara adil. Maksudnya seluruh peserta diikutsertakan secara layak sebagai peserta lainnya.
e.       Kemanusiaan, artinya bahwa keputusan yang diambil hendaknya menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia jangan sampai merendahkan martabat manusia.
Aspek-aspek yang terkandung dalam Demokrasi Pancasila adalah:
a.       Aspek formal, yaitu aspek yang mempersoalkan proses dan cara rakyat dalam menunjuk wakil-wakil dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan serta cara mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebaas, terbuka, dan jujur untuk mencapai konsensus bersama.
b.      Aspek materil, yaitu aspek yang mengemukakan gambaran manusia dan mengakui harkat dan martabatnya dan menjamin terwujudnya Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat, dan martabat manusia.
c.       Aspek normatif, yaitu aspek yang mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang menjadi pembimbing dan kriteria dalam mencapai tujuan kenegaraan.
d.        Penerapan prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila pada hakikatnya demokrasi yang bercorak khas Indonesia yang penerapannya dijabarkan dalam:
1)      Pemerintahan berdasarkan hukum
Demokrasi Pancasila menghendaki suatu pemerintahan yang benar-benar menjunjung tinggi hukum (Rechtstaate) dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaate). Dengan demikian, segala tindakan atau kebijakan harus berdasarkan pada hukum yang berlaku.
2)      Perlindungan terhadap hak asasi manusia
Hak asasi manusia merupakan hak-hak yang dianugerahkan Tuhan kepada  manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya. Konstitusi Negara Republik Indonesia memberiikan jaminan atas pelaksanaan hak-hak manusia yang dituangkan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, dan Undang-Undang No. 26 tentang Peradilan HAM.
3)      Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah
Prinsip ini sudah membudaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, dalam setiap pengambilan putusan diusahakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika musyawarah tidak tercapai, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).
4)      Peradilan yang bebas dan merdeka
Badan peradialn (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya. Hal ini penting untuk menegakkan keadilan di bumi Indonesia. Untuk itu, UUD 1945 menjamin keberadaan Badan Peradilan sebagai badan yang merdeka sebagaimana yang tercantum dalam pasal 24 dan pasal 25.
5)      Partai politik (parpol) dan organisasi sosial politik (orsospol)
Walaupun dalam pasal 28 UUD 1945 dinyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat baik dengan lisan maupun tulisan, hal ini tidak berarti rakyat (warga negara) dapat menggunakan haknya dengan sesuka hatinya, tetapi disalurkan melalui partai politik atau orsospol.
6)      Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu)
Negara Republik Indonesia merupakan negara yang berkedaulatan rakyat, artinya rakyat diakui sebagi sumber dan pendukung kedaulatan dalam negara. Kedaulatan rakyat tesebut harus berdasarkan permusyawaratan perwakilan. Dengan demikian, rakyat tidak secara langsung mengatur negara, melainkan melalui wakil-wakilnya.
e.         Pelaksanaan Demokrasi Pancasila dalam pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan sesuai dengan prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila menekankan empat prinsip penting sebagai berikut:
a.       Keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu prinsip dalam melaksanakan musyawarah ketika setiap orang mengetahui apa yang menjadi hak pribadi, hak orang lain, dan kewajiban terhadap orang lain.
b.      Persamaan, yakni prinsip yang menekankan bahwa setiap orang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
c.       Kebebasan yang bertanggung jawab, artinya bahwa setiap orang bebas untuk mengemukakan pendapat.
d.      Mengutamakan persatuan dan kesatuan, artinya setiap pelaksanaan musyawarah harus mengutamakan kepentingan umum.
v  Peran Serta dalam Sistem Politik di Indonesia
1.        Partisipasi Politik Warga Negara
            Istilah partisipasi politik diterapkan pada aktivitas orang dari semua tingkat sistem politik, misalnya: pemilih (pemberi suara) berpartisipasi dengan memberiikan suaranya; menteri luar negeri berpartisipasi dalam menetapkan kebijakan luar negeri, dan sebagainya.
     Partisipasi politik dapat diartikan sebagai penentuan sikap dan keterlibatan hasrat setiap individu dalam situasi dan kondisi organisasinya, sehingga pada akhirnya mendorong individu tersebut berperan serta dalam pencapaian tujuan organisasi, serta ambil bagian dalam setiap pertanggungjawaban bersama.
a.       Bentuk-bentuk partisipasi politik
     Bentuk bentuk partisipasi politik yang terjadi di berbagai negara, dapat dibedakan dalam kegiatan politik yang berbentuk konvensional dan nonkonvensional, termasuk yang mungkin legal (seperti petisi) maupun illegal, penuh kekerasan, dan revolusioner. Berikut ini adalah bentuk-bentuk partisipasi politik menurut  Almond.
KONVENSIONAL
NON-KONVENSIONAL
·      Pemberian suara (voting)
·      Diskusi politik
·      Kegiatan kampanye
·      Membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan
·      Komunikasi individual dengan pejabat politik administratif.
·     Pengajuan petisi
·     Berdemonstrasi
·     Konfrontasi
·     Mogok
·     Tindak kekerasan politik terhadap harta benda; perusakan, pemboman, pembakaran
·     Tindak kekerasan politik tergadap manusia; penculikan, pembunuhan, perang gerilyarevolusi
Berbagai bentuk partisipasi politik dapat dilihat dari berbagai kegiatan warga negara yang mencakup antara lain:
1)      Terbentuknya organisasi-organisasi politik maupun organisasi masyarakat sebagai bagian dari kegiatan sosial, sekaligus sebagai penyalur aspirasi rakyat yang ikut menentukan kebijakan negara.
2)      Lahirnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai kontrol sosial maupun pemberi input terhadap kebijakan pemerintah.
3)      Pelaksanaan pemilu yang memberii kesempatan kepada warga negara untuk dipilih atau memilih, misalnya: berkampanye, menjadi pemilih aktif, menjadi anggota perwakilan rakyat, menjadi calon presiden yang dipilih langsung, dan sebagainya.
4)      Munculnya kelompok-kelompok kontemporer yang memberi warna pada sistem input dan output kepada pemerintah, misalnya: melalui unjuk rasa, petisi, protes, demonstrasi, dan sebagainya.
b.      Tingkatan partisipasi politik
Menurut Huntington  dan Nelson, ada dua kriteria tingkat-tingkat partisipasi politik. Pertama, dilihat dari ruang lingkup atau proporsi dari suatu kategori warga negara yang melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan partisipasi politik. Kedua, intensitas, atau ukuran, lamanya, dan arti penting dari kegiatan khusus itu bagi sistem politik.
Lingkup partisipasi politik yang besar biasanya terjadi dalam intensitas yang kecil atau rendah, misalnya partisipasi dalam pemilihan umum. Sebaliknya, jika lingkup partisipasi rendah atau kecil, intensitasnya semakin tingi. Contoh, kegiatan aktivis-aktivis partai politik, pejabat partai politik, dan kelompok-kelompok penekan.
2.        Faktor-faktor Pendukung Partisipasi Politik
a.        Pendidikan politik
Menurut Ramdlon Naning, pendidikan politik adalah usaha untuk memasyarakatkan politik, dalam arti mencerdaskan kehidupan politik rakyat, meningkatkan kesadaran setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; serta meningkatkan kepekaan dan kesadaran rakyat terhadap hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya terhadap bangsa dan negara.
Melalui pendidikan politik diharapkan kader-kader anggota partai politik tersebut akan memperoleh manfaat atau kegunaan:
1)      Dapat memperluas pemahaman, penghayatan, dan wawasan terhadap masalah-masalah atau isu-isu yang bersifat politis.
2)      Mampu meningkatkan kualitas diri dalam berpolitik dan berbudaya politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3)      Lebih meningkatkan kualitas kesadaran politik rakyat menuju peran aktif dan partisipasinya terhadap pembangunan politik bangsa secara keseluruhan.
b.        Kesadaran politik
Menurut Drs. M. Taopan,  kesadaran politik adalah suatu proses batin yang menampakkan keinsafan dari setiap warga negara akan urgensi urusan kenegaraan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kebalikan dari partisipasi politik adalah sikap  apatis (secara politis), jika dia tidak mau ikut serta dalam berbagai kegiatan politik kenegaraan di berbagai bidang kehidupan seperti tersebut di atas.
c.         Sosialisasi politik
Studi tentang sosialisasi politik telah menjadi bidang kajian yang sangat menarik akhir-akir ini. Ada dua alasan yang melatarbelakangi sehingga sosialisasi politik menjadi kajian tersendiri dalam politik kenegaraan.
Pertama:                          
Sosialisasi politik dapat berfungsi untuk memelihara suatu sistem, yaitu agar stabilitas berjalan dengan baik dan positif. Dengan demikian sosialisasi merupakan alat agar individu sadar dan merasa cocok dengan sistem serta kultur (budaya) politik yang ada.
Kedua:
Sosialisasi politik ingin menunjukkan relevansinya dengan sistem politik dan data mengenai orientasi anak-anak terhadap kultur politik orang dewasa, dan pelaksanaannya di masa mendatang mengenai sistem politik.
Sosialisasi politik adalah istilah yang digunkan untuk menggambarkan proses dengan jalan mana orang belajar tentang politik dan mengembangkan orientasi pada politik. Adapun alat yang dapat dijadikan sebagai perantara/sarana dalam sosialisasi politik, antara lain:
1)      Keluarga (family)
Wadah penanaman (sosialisasi) nilai-nilai politik yang paling efisien dan efektif adalah keluarga. Dimulai dari keluarga inilah orang tua dengan anak sering melakukan “obrolan” politik ringan tentang segala hal, sehingga tanpa disadari terjadi transfer pengetahuan dan nilai-nilai politik tertentu kepada si anak.
2)      Sekolah
Melalui pelajaran civic education (pendidikan kewarganegaraan), siswa dan guru saling bertukar informasi dan berinteraksi dalam membahas topik-topik tertentu yang mengandung nilai-nilai politik teoritis maupun praktis. Dengan demikian, siswa telah memperoleh pengetahuan awal tentang kehidupan berpolitik secara dini dan nilai-nilai politik yang benar dari sudut padang akademis.
3)      Partai Politik
Salah satu fungsi dari pratai politik adalah dapat memainkan peran sebagai agen sosialisasi politik. Ini berarti partai politik tersebut mampu menanamkan nilai-nilai dan norma-norma dari satu generasi ke generasi berikutnya. Partai politik harus mampu menciptakan “image” memperjuaaangkan kepentingan umum, agar mendapat dukungan luas dari masyarakat dan senantiasa dapat memenangkan pemilu.

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
© Copyright 2012. Makalah Cyber . All rights reserved | Makalah Cyber.blogspot.com is proudly powered by Blogger.com | Template by Makalah Cyber - Zoenk