BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi
ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas
(independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.
Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan
agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling
mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga
pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan
kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan
rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan
kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat
oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai
aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya
melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan
peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil
penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui
pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh
seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara
sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga
negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya
kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara
langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara
tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih
sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak
kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar,
suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat
cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi
meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai
tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara,
masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem
yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya
memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu,
misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas narapidana).
1.2 Identifikasi Masalah
Dalam pelaksanaanya, banyak sekali penyimpangan terhadap nilai-nilai
demokrasi baik itu dalam kehidupan sehari-hari di keluarga maupun
masyarakat.
Permasalahn yang muncul diantaranya yaitu:
• Belum tegaknya supermasi hukum.
• Kurangnya partisipasi masyarakat dalam kehidupan bermasnyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
• Tidak adanya kehidupan berpartisipasi dalam kehidupan bersama (musyawarah untuk mencapai mufakat).
Untuk mengeliminasi masalah-masalah yang ada, maka makalah ini akan
memaparkan pentingnya budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk itu, penulis menyusun makalah ini dengan judul “ BUDAYA DEMOKRASI
”.
1.3 Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah :
1. Memaparkan masalah-masalah yang timbul yang diakibatkan penyimpangan dari nilai-nilai demokrasi dalam kehidupa sehari-hari.
2. Memaparkan sejumlah sumber hukum yang menjadi landasan demokrasi
3. Memaparkan contoh nyata penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
1.4 Batasan Masalah
Karena banyaknya permasalahan-permasalahan yang timbul, maka makalah ini
hanya akan membahas tentang pentingnya budanya demokrasi dalam
kehidupan sehari-hari baik itu dalam keluarga maupun masyarakat,
berbangsa dan bernegara.
1.5 Sistematika Penulisan
Agar makalah ini dapat dipahami pembaca, maka penulis membuat sistematika penulisan makalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Pendahuluan berisikan latar belakang mengenai pengertian demokrasi,
identifikasi masalah yang ditimbulkan oleh pelanggara terhadap
nilai-nilai demokrasi, tujuan dibuatnya makalah, pembatasan masalah, dan
sistematika penulisan.
BAB II TEORI BUDAYA DEMOKRASI
Teori Budanya Demokrasi berisikan pengertian demokrasi,
landasan-landasan demokrasi, sejarah perkembangan demokrasi dan
penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
BAB III KESIMPULAN dan SARAN
Kesimpulan dan saran merupakan bab terakhir yang berisikan kesimpulan dari keseluruhan pembahasan serta saran-saran.
BAB II
TEORI BUDAYA DEMOKRASI
2.1 Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
2.1.1 Menurut Internasional Commision of Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan
tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh
wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas.
Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
2.1.2 Menurut Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
(government of the people, by the people, and for the people).
2.1.3 Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari
masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin
bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan
kepada mayoritas itu.
2.2 Landasan-landasan Demokrasi
2.2.1 Pembukaan UUD 1945
1. Alinea pertama
Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
2. Alinea kedua
Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3. Alinea ketiga
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
4. Alinea keempat
Melindungi segenap bangsa.
2.2.2 Batang Tubuh UUD 1945
1. Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan adalah ditangan rakyat.
2. Pasal 2
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3. Pasal 6
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
4. Pasal 24 dan Pasal 25
Peradilan yang merdeka.
5. Pasal 27 ayat 1
Persamaan kedudukan di dalam hukum.
6. Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
2.2.3 Lain-lain
1. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
2. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
2.3 Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena
kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh
awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern.
Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat,
dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan
sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini
menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan
dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias
politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus
digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk
diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk
masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah
seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya
kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri
anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan
aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable),
tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari
setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan
hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Demokrasi Di Indonesia
Demokrasi Indonesia pasca kolonial, kita mendapati peran demokrasi yang
makin luas. Di zaman Soekarno, kita mengenal beberapa model demokrasi.
Partai-partai Nasionalis, Komunis bahkan Islamis hampir semua mengatakan
bahwa demokrasi itu adalah sesuatu yang ideal. Bahkan bagi mereka,
demokrasi bukan hanya merupakan sarana, tetapi demokrasi akan mencapai
sesuatu yang ideal. Bebas dari penjajahan dan mencapai kemerdekaan
adalah tujuan saat itu, yaitu mencapai sebuah demokrasi. Oleh karena
itu, orang makin menyukai demokrasi.
Demokrasi yang berjalan di Indonesia saat ini dapat dikatakan adalah
Demokrasi Liberal. Dalam sistem Pemilu mengindikasi sistem demokrasi
liberal di Indonesia antara lain sebagai berikut:
1. Pemilu multi partai yang diikuti oleh sangat banyak partai. Paling
sedikit sejak reformasi, Pemilu diikuti oleh 24 partai (Pemilu 2004),
paling banyak 48 Partai (Pemilu 1999). Pemilu bebas berdiri sesuka hati,
asal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan KPU. Kalau semua partai
diijinkan ikut Pemilu, bisa muncul ratusan sampai ribuan partai.
2. Pemilu selain memilih anggota dewan (DPR/DPRD), juga memilih anggota
DPD (senat). Selain anggota DPD ini nyaris tidak ada guna dan kerjanya,
hal itu juga mencontoh sistem di Amerika yang mengenal kedudukan para
anggota senat (senator).
3. Pemilihan Presiden secara langsung sejak 2004. Bukan hanya sosok
presiden, tetapi juga wakil presidennya. Untuk Pilpres ini, mekanisme
nyaris serupa dengan pemilu partai, hanya obyek yang dipilih berupa
pasangan calon. Kadang, kalau dalam sekali Pilpres tidak diperoleh
pemenang mutlak, dilakukan pemilu putaran kedua, untuk mendapatkan
legitimasi suara yang kuat.
4. Pemilihan pejabat-pejabat birokrasi secara langsung (Pilkada), yaitu
pilkada gubernur, walikota, dan bupati. Lagi-lagi polanya persis seperti
pemilu Partai atau pemilu Presiden. Hanya sosok yang dipilih dan level
jabatannya berbeda. Disana ada penjaringan calon, kampanye, proses
pemilihan, dsb.
5. Adanya badan khusus penyelenggara Pemilu, yaitu KPU sebagai panitia,
dan Panwaslu sebagai pengawas proses pemilu. Belum lagi tim pengamat
independen yang dibentuk secara swadaya. Disini dibutuhkan birokrasi
tersendiri untuk menyelenggarakan Pemilu, meskipun pada dasarnya
birokrasi itu masih bergantung kepada Pemerintah juga.
6. Adanya lembaga surve, lembaga pooling, lembaga riset, dll. yang aktif
melakukan riset seputar perilaku pemilih atau calon pemilih dalam
Pemilu. Termasuk adanya media-media yang aktif melakukan pemantauan
proses pemilu, pra pelaksanaan, saat pelaksanaan, maupun paca
pelaksanaan.
7. Demokrasi di Indonesia amat sangat membutuhkan modal (duit). Banyak
sekali biaya yang dibutuhkan untuk memenangkan Pemilu. Konsekuensinya,
pihak-pihak yang berkantong tebal, mereka lebih berpeluang memenangkan
Pemilu, daripada orang-orang idealis, tetapi miskin harta.Akhirnya,
hitam-putihnya politik tergantung kepada tebal-tipisnya kantong para
politisi.
Semua ini dan indikasi-indikasi lainnya telah terlembagakan secara kuat
dengan payung UU Politik yang direvisi setiap 5 tahunan. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa sistem demikian telah menjadi realitas politik legal
dan memiliki posisi sangat kuat dalam kehidupan politik nasional.
Pesta demokrasi yang kita gelar setiap 5 tahun ini haruslah memiliki
visi kedepan yang jelas untuk membawa perubahan yang fundamental bagi
bangsa Indonesia yang kita cintai ini, baik dari segi perekonomian,
pertahanan, dan persaiangan tingkat global. Oleh karena itu,
sinkronisasi antara demokrasi dengan pembangunan nasional haruslah
sejalan bukan malah sebaliknya demokrasi yang ditegakkan hanya merupakan
untuk pemenuhan kepentingan partai dan sekelompok tertentu saja.
Jadi, demokrasi yang kita terapkan sekarang haruslah mengacu pada
sendi-sendi bangsa Indonesia yang berdasarkan filsafah bangsa yaitu
Pancasila dan UUD 1945.
Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
- Menghargai pendapat anggota keluarga lainya;
- Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
- Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
- Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
- Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
- Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi;
- Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.
Di Lingkungan Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan;
- Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama;
- Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
- Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah;
- Sikap anti kekerasan.
Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
Besedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya;
Memiliki kejujuran dan integritas;
Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
Menghargai hak-hak kaum minoritas;
Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat;
Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum
membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di
praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan
bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.
Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging.
Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan
nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di
antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian
yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya
diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa
sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar
nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang
lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan,
kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara atau orang
perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik
belum maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk
merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan
seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri,
nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan.
Saran
Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah:
1. Adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.
2. Mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya.
Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar
dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi
dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya
demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi
itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya
dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah
benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan
berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
1. “http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi“
2. “http://dondsor.blogster.com/demokrasi_dan_Konstitusi.html“
3. Abdulkarim, Aim, Drs, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan untuk SMP Kelas II Jilid 2”. Bandung: Grafindo Media Pratama.
4. Wijianti, S.Pd. dan Aminah Y., Siti, S.Pd. 2005 “ Kewarganegaraan (Citizenship)”. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.
5. Dahlan, Saronji, Drs. Dan H. Asy’ari, S.Pd, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan Untuk SMP Kelas VIII Jilid 2”. Jakarta: Erlangga.
Selasa, 27 November 2012
MAKALAH PKN TENTANG DEMOKRASI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar