Jumat, 18 Januari 2013

Makalah Kewarganegaraan : Agama Sebagai Dasar Pancasila

| Jumat, 18 Januari 2013 | 0 komentar

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pancasila merupakan pandangan hidup, dasar negara, dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk. Mengapa begitu besar pengaruh Pancasila terhadap bangsa dan negara Indonesia? Kondisi ini dapat terjadi karena perjalanan sejarah dan kompleksitas keberadaan bangsa Indonesia seperti keragaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain tetapi mutlak harus dipersatukan.
Jika kita melihat semua kejadian yang terjadi di indonesia sekarang, timbulnya ajaran agama baru dan runtuhnya toleransi umat beragama. kejadian-kejadian itu bersumber pada perbedaan dan ketidakcocokan ideologi Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia dengan ideologi yang mereka anut. Dengan kata lain mereka yang melakukan kudeta atas dasar keyakinan akan prinsip yang mereka anut adalah yang paling baik, khususnya bagi orang-orang yang berlatar belakang prinsip agama.

B. Perumusan Masalah
1. Maksud Negara Kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa ?
2. Bagaimana hubungan Negara dengan Agama ?
3. Bagaimana realitas keragaman agama di Nusantara menurut Pancasila ?



BAB II
PEMBAHASAN

A. Negara Kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan negara, maka memiliki sifat kebersamaan, kekeluargaan serta religiusitas. Dalam pengertian inilah maka negara Pancasila pada hakikatnya adalah Negara Kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Landasan pokok sebagai pangkal tolak paham tersebut adalah Tuhan adalah sebagai Sang Pencipta segala sesuatu.
Rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, telah memberikan sifat yang khas kepada Negara Kebangsaan Indonesia, yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan antara agama dengan negara demikian juga bukan merupakan negara agama yaitu negara yang mendasarkan atas agama tertentu. Negara kebangsaan Indonesia adalah negara yang mengakui TuhanYang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, yaitu Negara Kebangsaan yang memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita yang luhur.
Negara tidak memaksa dan tidak memaksakan agama, karena agama adalah merupakan suatu keyakinnan bathin yang tercermin dalam hati sanubari dan tidak dapat dipaksakan. Tidak ada satu agamapun yang membenarkan untuk memaksakan kepada orang lain untuk menganutnya. Dengan perkataan lain, negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Sila pertama Pancasila sebagai dasar filsafat Negara adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Oleh karena sebagai dasar Negara maka sila tersebut merupakan sumber nilai, dan sumber norma dalam aspek penyelenggaraan Negara, baik yang bersifat material maupun spiritual. Dengan lain perkataan bahwa segala aspek penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan hakikat nilai-nilai yang berasal dari Tuhan baik material maupun spiritual.
Hal ini ditegaskan oleh Moh. Hatta, bahwa sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” merupakan dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan kita untuk menyelenggarakan yang baik bagi masyarakat dan penyelenggara negara. Dengan dasar sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini, maka politik negara mendapatkan dasar moral yang kuat, sila ini yang menjadi dasar yang memimpin kea rah jalan kebenaran, keadilan, kebaikan kejujuran dan persaudaraan (Hatta, Panitia Lima, 1980).

B. Hubungan Negara dengan Agama
Hubungan Negara dengan Agama hakikatnya adalah merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social. Oleh karena itu sifat dasar kodrat manusia tersebut merupakan sifat dasar negara, sehingga negara sebagai manifestasi kodrat manusia secara horizontal dalam hubungan manusia dengan manusia lain untuk mencapai tujuan bersama dan negara memiliki sebab akibat langsung dengan manusia adalah sebagai pendiri negara serta untuk mencapai tujuan manusia itu sendiri.
Namun perlu disadari bahwa manusia sebagai warga hidup bersama, berkedudukan kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk sosial Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai makhluk pribadi ia dikarunia kebebasan atas segala kehendak kemanusiannya, sehingga hal inilah yang merupakan suatu kebebasan asasi yang merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa ia memiliki hak dan kewajiban untuk memenuhi harkat kemanusiaanya yaitu menyembah kepada Tuhan Yang Maha Esa.

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
© Copyright 2012. Makalah Cyber . All rights reserved | Makalah Cyber.blogspot.com is proudly powered by Blogger.com | Template by Makalah Cyber - Zoenk