BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila merupakan pandangan hidup, dasar negara, dan pemersatu bangsa
Indonesia yang majemuk. Mengapa begitu besar pengaruh Pancasila terhadap bangsa
dan negara Indonesia? Kondisi ini dapat terjadi karena perjalanan sejarah dan
kompleksitas keberadaan bangsa Indonesia seperti keragaman suku, agama, bahasa
daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya, serta warna kulit jauh berbeda
satu sama lain tetapi mutlak harus dipersatukan.
Jika kita melihat semua kejadian yang terjadi di indonesia sekarang,
timbulnya ajaran agama baru dan runtuhnya toleransi umat beragama.
kejadian-kejadian itu bersumber pada perbedaan dan ketidakcocokan ideologi
Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia dengan ideologi yang mereka anut.
Dengan kata lain mereka yang melakukan kudeta atas dasar keyakinan akan prinsip
yang mereka anut adalah yang paling baik, khususnya bagi orang-orang yang
berlatar belakang prinsip agama.
B. Perumusan Masalah
1. Maksud Negara
Kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa ?
2. Bagaimana hubungan
Negara dengan Agama ?
3. Bagaimana
realitas keragaman agama di Nusantara menurut Pancasila ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Negara Kebangsaan Yang Berketuhanan Yang
Maha Esa
Negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah kesatuan
integral dalam kehidupan bangsa dan negara, maka memiliki sifat kebersamaan,
kekeluargaan serta religiusitas. Dalam pengertian inilah maka negara Pancasila
pada hakikatnya adalah Negara Kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
Landasan pokok sebagai pangkal tolak paham tersebut adalah Tuhan adalah sebagai
Sang Pencipta segala sesuatu.
Rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD
1945, telah memberikan sifat yang khas kepada Negara Kebangsaan Indonesia,
yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan antara agama dengan negara
demikian juga bukan merupakan negara agama yaitu negara yang mendasarkan atas
agama tertentu. Negara kebangsaan Indonesia adalah negara yang mengakui
TuhanYang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, yaitu
Negara Kebangsaan yang memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan
memegang teguh cita-cita yang luhur.
Negara tidak memaksa dan tidak memaksakan agama, karena agama adalah
merupakan suatu keyakinnan bathin yang tercermin dalam hati sanubari dan tidak
dapat dipaksakan. Tidak ada satu agamapun yang membenarkan untuk memaksakan
kepada orang lain untuk menganutnya. Dengan perkataan lain, negara menjamin
kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan untuk beribadat menurut
agama dan kepercayaan masing-masing.
Sila pertama Pancasila sebagai dasar filsafat Negara adalah “Ketuhanan
Yang Maha Esa”. Oleh karena sebagai dasar Negara maka sila tersebut merupakan
sumber nilai, dan sumber norma dalam aspek penyelenggaraan Negara, baik yang
bersifat material maupun spiritual. Dengan lain perkataan bahwa segala aspek
penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan hakikat nilai-nilai yang berasal
dari Tuhan baik material maupun spiritual.
Hal ini ditegaskan oleh Moh. Hatta, bahwa sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”
merupakan dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan kita untuk menyelenggarakan
yang baik bagi masyarakat dan penyelenggara negara. Dengan dasar sila Ketuhanan
Yang Maha Esa ini, maka politik negara mendapatkan dasar moral yang kuat, sila
ini yang menjadi dasar yang memimpin kea rah jalan kebenaran, keadilan,
kebaikan kejujuran dan persaudaraan (Hatta, Panitia Lima, 1980).
B. Hubungan Negara dengan Agama
Hubungan Negara dengan Agama hakikatnya adalah merupakan suatu persekutuan
hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu
dan makhluk social. Oleh karena itu sifat dasar kodrat manusia tersebut
merupakan sifat dasar negara, sehingga negara sebagai manifestasi kodrat
manusia secara horizontal dalam hubungan manusia dengan manusia lain untuk
mencapai tujuan bersama dan negara memiliki sebab akibat langsung dengan
manusia adalah sebagai pendiri negara serta untuk mencapai tujuan manusia itu
sendiri.
Namun perlu disadari
bahwa manusia sebagai warga hidup bersama, berkedudukan kodrat sebagai makhluk
pribadi dan sebagai makhluk sosial Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai makhluk pribadi
ia dikarunia kebebasan atas segala kehendak kemanusiannya, sehingga hal inilah
yang merupakan suatu kebebasan asasi yang merupakan karunia dari Tuhan Yang
Maha Esa sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa ia memiliki hak dan kewajiban
untuk memenuhi harkat kemanusiaanya yaitu menyembah kepada Tuhan Yang Maha Esa.
0 komentar:
Posting Komentar