Halo para sahabat searching makalah Cyber ( MakBer) semuanya, kali ini makalah Cyber membahas Makalah Pancasila yang berjudul "Pancasila Sebagai Dasar Negara".
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pancasila sebagai dasar negara berkembang melalui suatu proses yang cukup
panjang. Pada awalnya bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia yaitu dalam adat-istiadat, serta dalam agama-agama sebagai pandangan
hidup bangsa.
Fundamental untuk menjadi warga negara yang baik itu
adalah sikap moral yang didasarkan atas landasan falsafah negara pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Untuk menjadi warga negara yang baik kita dituntut
untuk mengerti dan memahami tentang isi dan makna yang terkandung dalam
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, atau dengan kata lain untuk menjadi warga
negara yang baik dengan sikap moral dan perilaku berdasarkan falsafah negara
dan undang-undang dasar kita.
Secara umum, mengajarkan atau memberikan pedoman
tentang bagaimana menjadi warga negara yang baik, misalnya dengan pergaulan
masyarakat dan dalam hubungan warga negara dengan negaranya, yaitu dengan
mengajarkan bagaimana cara bertingkah laku sesuai dengan dasar falsafah
Pancasila dan dengan mematuhi peraturan yang ada dengan rasa kesadaran yang
tinggi sebagai warga negara yang baik. Bagitu pun untuk menjadi warga negara
yang baik yaitu diwujudkan dengan sikap moral yang terpuji dan mematuhi semua
peraturan negara yang berlaku dalam masyarakat.
Seluruh bangsa Indonesia haruslah mempunyai perilaku
politik dan sikap moral yang sama dengan landasan yang sama, yaitu Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945. Mungkin hal tersebut disebabkan karena kurang
mengerti dan pahamnya tentang Pancasila, belum merata nya orang yang memahami
tentang Pancasila serta dugaan bahwa belum sempurna nya pelaksanaan Pancasila
menurut hakikatnya.
Demi untuk tegaknya Pancasila, maka seharusnya semua
warga negara Indonesia bersikap moral dan berperilaku politik sesuai yang
digariskan dalam Pancasila.
B. Rumusan Masalah
1. Pancasila dalam
pendekatan filsafat ?
2. Makna pancasila
sebagai dasar negara ?
3. Implementasi pancasila
sebagai dasar negara ?
4. Makna pancasila
sebagai ideologi nasional ?
5. Implementasi pancasila
sebagai ideologi nasional ?
6. Pengamalan pancasila
yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari ?
C. Tujuan
1. Mengetahui tentang
pancasila dalam pendekatan filsafat.
2. Mengerti makna
pancasila sebagai dasar negara serta sebagai ideologi nasional.
3. Mengerti tentang
implementasi pancasila sebagai dasar negara dan sebagai ideologi nasional.
4. Mampu menerapkan
pancasila atau mampu mengamalkan pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pancasila Sebagai Pendekatan Filsafat
Secara etimologis
istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi”
adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim
diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar
pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan).
Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan.
Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga
filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan (Nasution, 1973). Berdasarkan
makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya
manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep
kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir
disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Dalam suatu wacana
pendidikan filsafat adalah suatu kata yang mudah dipahami pengertiannya dan
sangat sederhana. Filsafat adalah satu bidang ilmu yang senantiasa ada dan
menyertai kehidupan manusia. Dengan kata tain selama hidup manusia, maka
sebenarnya ia tidak dapat mengelak dari adanya, atau dalam kehidupannya
senantiasa berfilsafat ( Kaelan dan Zubaidin, Achmad. 2007:7 ). Pengertian
pancasila sebagai filsafat pada dasarnya adalah suatu nilai. Rumusan pancasila
sebagaimana dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV adalah sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebujaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila-sila pancasila pada dasarnya dalah suatu nilai. Nilai yang mencakup
perasaan dalam pancasila tersebut adalah: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan,
nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan, yang menjadi sumber
penyelenggaraan kehidupan bernegara Indonesia. Secara etimologi, nilai berasal
dari kata value (b.inggris) yang
berasal dari kata valere (latin) yang
berarti kuat, baik, berharga. Dengan demikian arti nilai (value) secara sederhana adalah sesuatu yang berguna.
Ciri-ciri nilai adalah
sebagai berikut :
1.
Suatu realitas abstrak
Seperti sebuah ide,
yang tidak dapat ditangkap melalui indra, yang dapat ditangkap adalah objek
yang memiliki nilai.
Contoh : pantai akan
terlihat indah jika difoto. Pantai adalah riil dan keindahan adalah abrstak.
2.
Bersifat normatif
Nilai yang mengandung
harapan akan sesuatu yang diinginkan.
Contoh : orang hidup
mengharapkan keadilan dan kemakmuran. Jadi nilai bersifat normatif, suatu keharusan
yang menuntut diwujudkan dengan tingkah laku.
3.
Sebagai motifator (daya dorong) manusia untuk bergerak
Menjadi pendorong
hidup atau tindakan manusia.
Contoh : kepandaian,
semua siswa mengharapkan kepandaian, karena menginginkan kepandaian jadi mereka
melakukan segala cara agar pandai.
Dalam filsafat
panasila disebutkan bahwa ada 3 tingkatan nilai yaitu :
1. Nilai dasar, yaitu nilai yang mendasari silai instrumental, nilai dasar
adalah azas-azas yang kita terima dengan dalil yang bersifat sedikit banyak
mutlak. Dan diterima sebagai sesuatu yang benar dan tidak perlu di pertanyakan
lagi.
2. Nilai instrumental, yaitu sebagai nilai pelaksanaan umum dari nilai dasar.
Umumnya berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi
dalam peraturan dan mekanisme lembaga negara. Dapat mengikuti perkembangan
zaman, baik negeri maupun luar negeri dan dapat berupa Tap MPR, UU, PP, dll.
3.
Nilai praktis, yaitu nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam
kenyataan. Nilai praktis sesungguhnya menjadi batu ujian, apakah nilai dasar
dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat Indonesia.
Nilai pada pancasila termasuk kedalam nilai etik atau nilai moral. Nilai
dalam pancasila termasuk nilai dalam tingkatan dasar, yang berarti nilai itu
mendasari nilai berikutnya. Nilai dasar itu mendasari semua kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang bersifat fundamenta dan tetap.
Dengan dijadikannya pancasila sebagi dasar negara dan ideologi nasional
berarti memiliki konsekuensi logis untuk menerima dan menjadikan nilai-nilai
pancasila sebagai acuan pokok bagi pengaturan penyelenggaraan bernegara. Hal
ini diupayakan dengan menjabarkan nilai pancasila tersebut kedalam UUD 1945 dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selanjutnya menjadi pedoman
penyelenggaraan bernegara sebagai nilai dasar bernegara dan diwujudkan menjadi
norma hidup bernegara.
B.
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Indonesia memiliki dasar negara yang sangat kuat sebagai filosofi bangsa,
dimana Indonesia memiliki pancasila sebagai dasar negara. Pengertian pancasila
sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat pembukaan UUD 1945 dan
sebagaimana tertuang dalam Momerandum DPR-GR 9 juni 1966 yang menandaskan
pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah di murnikan dan di padatkan
oleh PPKI atas nama rakyat indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Memorandum DPR-GR disahkan pula oleh MPRS dengan ketetapan No.XX/MPRS/1966.
Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan
kedudukan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari
tertip hukum di Indonesia.
Pancasila memiliki sifat dasar yang pertama dan utama yakni sebagai dasar
negara (philosophische grondslaag) Republik
Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945
tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI
yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang
merdeka.
Pancasila merupakan intelligent
choice kerena mengetasi keanekaragaman dalam masyarakat indonesia dengan
tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan pancasila sebagai dasar
negara tak hendak menghapuskan perbedaan (
indifferentism ), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris
khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “bhineka
tunggal ika”.
Penetapan pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa
negara Indonesia adalah negara pancasila. Hal tu mengandung arti bahwa harus
tunduk kepadanya, membela dan melaksanakan dalam seluruh perundang-undangan.
Mengenai hal itu, pandangan tersebut melukiskan pancasila secara integral (utuh
dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang
didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk
melndungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa
Indonesia. Perlndungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan
kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan
keseragaman sistematkanya melalui Intruksi
Presiden No. 12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. “Setiap sila (dasar/azaz) memiliki
hubungan yang salng mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga
tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenaran pada
sila lainnya adalah tindakan yang sia-sia” . oleh karena itu, pancasila pun
harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat
dipisah-pisahkan. Usaha memisah-misahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh
dari pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan eksistensinya sebaga dasar
negara.
C. Implementasi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat indonesia, yang memberikan kekuatan
serta membimbing dalam mengejar kehidupan lahir batin yang baik. Pancasila
merupakan kepribadian dan pandangan hidub bangsa Indonesia, yang telah diuji
kebenaran dan kesaktiannya, sehingga tidak ada satu kekuatanpun yang mampu
memisahkan pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar
negara dan landasan idil bangsa Indonesia pada zaman reformasi telah
menyelamatkan bangsa dari ancaman disintegrasi selama lebih dari puluhan tahun.
Sejarah implementasi pancasila memang tidak menunjukkan garis lurus bukan dalam
pengertian keabsahan substansial, tetapi dalam konteks implementasinya.
Tantangan terhadap pancasila sebagai kristalisasi pandangan politik berbangsa
dan bernegara bukan hanya berasal dari faktor domestik, tetapi juga faktor
internasional. Saat ini pengimplementasian pancasila sangat dibutuhkan oleh
masyarakat, karena di dalam pancasila terkandung nilai-nilai luhur bangsa
indonesia yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Implementasi pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat pada hakikatnya merupakan suatu realisasi praktis untuk
mencapai tujuan bangsa.
Pengimplementasia pancasila sebagai dasar negara pada dasarnya dapat
diwujudkan dengan pembentukan sistim hukum nasional dalam sistem tertib hukum
dimana pancasila sebagai norma dasarnya.
D.
Makna Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Istilah ideologi berasal dari kata ‘idea’
yang berarti ‘gagasan, konsep, pengertian
dasar, cita-cita’ dan ‘logos’
yang berarti ‘ilmu’. Kata ‘idea’ berasal dari bahasa yunani ‘iedos’ yang artinya ‘bentuk’. Di samping itu ada kata ‘idein’ yang artinya ‘melihat’. Maka secara harfiah, ideologi berarti ilmu
pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, ‘idea’ disamakan artinya dengan ‘cita-cita’.
Cita-cita yang dimaksudkan dalam hal ini adalah cita-cita yang bersifat tetap
yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus
merupakan dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dan
cita-cita merupakan suatu kesatuan yang sangat berkaitan erat. Dasar ditetapkan
karena adanya suatu landasan, asa atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan
demikian ideologi mencakup pengertian tentang ide-ide, pengertian dasar, gagaan
dan cita-cita.
Berikut beberapa
pengertian ideologi menurut para ahli :
1. Patrick Corbett
menyatakan bahwa ideologi sebagai struktur kejiwaan yang tersusun oleh seperangkat
keyakinan mengenai penyelenggaraan hidup bermasyarakat serta pengorganisasiannya,
seperangkat keyakinan mengenai sifat hakikat manusia dan alam semesta yang ia
hidup di dalamnya, suatu pernyataan pendirian bahwa kedua perangkat keyakinan
tersebut dihayati dan pernyataan pendirian itu diakui sebagai kebenaran oleh segenap
orang yang menjadi anggota penuh dari kelompok sosial yang bersangkutan.
2. A.S Hornby menyatakan
bahwa ideology adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi
dan politik atau yang dipegang oleh seorang atau kelompok orang.
3. Soejono Soemargono
menyatakan secara umum “ideology” sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan,
kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut bidang politik,
social, kebudayaan, dan agama.
4. Gunawan Setiardja merumuskan ideologi sebagai
seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan
pedoman dan cita-cita hihup.
5. Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa
iedologi sebagai suatu system pemikiran yang dibedakan menjadi ideology
tertutup dan terbuka.
Berdasarkan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan
MPR RI No II/MPR/1978 tentang P4 ( Eka Prasetya Paca Karsa ), menyebutkan bahwa
Pancasila selain berkedudukan sebagai dasar negara, juga berkedudukan sebagai
Ideologi Nasional bangsa Indonesia. Adapun makna pancasila dari ketentuan
tersebut adalah bahwa nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila menjadi
cita-cita normative bagi penyelenggaraan bernegara. Arah dari penyelenggaraan
kehidupan berbangsa dan bernegara indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang
sudah disebutkan dalam lima sila pada pancasila yaitu kehidupan yang
berketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Kumpulan nilai-nilai
dari kehidupan lingkungan sendiri dan yang diyakini kebenarannya kemudian
digunakan untuk mengatur masyarakat, inilah yang disebut dengan ideologi,
karena memiliki fungsi sebagai cita-cita yang sejalan dengan fungsi utama dari
sebuah ideologi yang mampu mempersatukan masyarakat sehingga dijadikan sebagai
prosedur penyelesaian konflik. Seperti yang dikatakan oleh Jorge Larrain bahwa ideology
as a set of beliefs yang berarti setiap individu atau kelompok masyarakat
memiliki suatu sistem kepercayaan mengenai sesuatu yang dipandang bernilai dan
yang menjadi kekuatan motivasional bagi perilaku individu atau kelompok.
Nilai-nilai itu dipandang sebagai cita-cita dan menjadi landasan bagi cara
pandang, cara berpikir dan cara bertindak seseorang atau suatu bangsa dalam
memecahkan setiap persoalan yang dihadapinya. Begitu pula dengan pancasila yang
merupakan kumpulan atau seperangkat nilai yang diyakini kebenaranya oleh
pemerintah dan rakyat Indonesia dan digunakan oleh bangsa Indonesia untuk
menata/mengatur masyarakat Indonesia atau berwujud Ideologi yang dianut oleh
negara (pemerintah dan rakyat) indonesia secara keseluruhan, bukan milik
perseorangan atau golongan tertentu atau masyarakat tertentu saja, namun milik
bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Pancasila sebagai ideologi nasional
dapat diklasifikasikan melalui :
1.
Dilihat dari kandungan muatan suatu ideologi, karena dari setiap ideologi
mengandung suatu sistim nilai yang diyakini sebagai suatu hal yang baik dan
benar. Merupakan cita-cita yang akan mengarahkan terhadap perjuangan bangsa dan
negara.
2.
Tumbuhnya suatu sistim kepercayaan yang terbentuk dari adanya suatu
interaksi dengan berbagai pandangan dan aliran yang berlingkup modial dan
menjadi kesepakatan bersama dari suatu bangsa.
3.
Ter-ujinya sistim nilai tersebut melalui perkembangan sejarah secara
berkelanjutan dan menumbuhkan konsensus dasar yang tercermin dalam kesepakatan
para pendiri negara ( the fauding father ).
4.
Adanya suatu elemen psikologis yang akan tumbuh dan di bentuk melalui
pengalaman bersama dalam suatu perjalanan sejarah, sehingga memberi kekuatan motivasional
yang menuntut untuk tunduk pada cita-cita bersama.
5.
Diperolehnya kekuatan konstitusional sebagai dasar negara dan sekaligus
menjadi cita-cita luhur bangsa dan negara.
Pancasila sebagai
ideologi nasional memiliki beberapa dimensi yaitu :
1.
Dimensi idealitas artinya ideologi pancasila mengandung harapan-harapan dan
cita-cita di berbagai kehidupan yang ingin di capai masyarakat.
2.
Dimensi realitas artinya nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam sumber
dari nilai-nilai hidup dalam masyarakat penganutnya, yang menjadi milik mereka
dan sudah dikenal oleh mereka.
3.
Dimensi normalitas artinya pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat
mengikat masyarakatnya yang berupa norma-norma yang harus dipatuhi dan ditaati
yang memiliki sifat positif.
4.
Dimensi fleksibilitas artinya pancasila itu mengikuti perkembangan zaman,
dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman, bersifat terbuka dan demokrati
Ideologi sebagai suatu sistem pemikiran
dapat dibedakan menjadi ideologi terbuka dan ideologi tertutup.
A. Ideologi Terbuka, merupakan suatu pemikiran yang
terbuka. Ideologi terbuka mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar
melainkan digali dan diambil dari moral, budaya masayarakat itu sendiri.
2. Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil
musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut.
3. Nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak
langsung operasional.
B. Ideologi tertutup, merupakan suatu sistem pemikiran
tertutup. Ideologi ini mempunyai ciri sebagai berikut :
1.
Merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbaharui
masyarakat. Atas Nama Ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang
dibebankan kepada masyarakat.
2. Isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri
tuntutan-tuntutan konkret dan oprasional yang keras dan diajukan mutlak.
Pancasila sebagai sebuah pemikiran memenuhi ciri sebagai ideoloi terbuka.
Nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila bukanlah nilai-nilai luar tetapi
bersumber dari kekayaan rohani bangsa, serta diterimanya nilai bersama itu
adalah hasil kesepakatan warga bangsa bukan paksaan atau tekanan pihak lain.
E.
Implementasi Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Dalam ideologi
terkandung nilai-nilai. Nilai-nilai itu dianggap sebagai nilai yang baik, luhur
dan dianggap menguntungkan masyarakat sehingga diterima nilai tersebut. Oleh
karena itu, ideologi digambarkan sebagai seperangkat gagasan tentang kebaikan
bersama. Seperangkat nilai yang dianggap benar, baik dan adil dan menguntugkan
itu dijadikan nilai bersama. Apabila sekelompok masyarakat bangsa menjadikan
nilai dalam ideologi sebagai nilai bersama maka ideologi tersebut menjadi
ideologi bangsa atau ideologi nasional bangsa yang bersangkutan.
Ada 2 (dua) fungsi
utama ideologi dalam masyarakat, Pertama yaitu sebagai tujuan atau
cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat.Kedua,
sebagai pemersatu masyarakat dan karena sebagai prosedur penyelesaian konflik
yang terjadi di masyarakat. Dalam kaitannya dengan yang pertama, nilai dalam
ideologi menjadi cita-cita atau tujuan dari masyarakat. Tujuan hidup
bermasyarakat adalah untu mencapai terwujudnya nila-nilai dalam ideologi itu.
Adapun dalam kaitannya yang kedua , nilai dalam ideologi itu merupakan nilai
yang disepakati bersama sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu, serta
nilai bersama tersebut dijadikan acuan bagi penyelesaian suatu masalah yang
mungkin timbul dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
Pengimplementasian
pancasila sebagai sebuah ideologi nasional sudah tertuang pada Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat RI No. VII/MPR?2011 tanggal 09 november 2001
tentang visi indonesia masa depan.
Visi indonesia masa depan terdiri dari
tiga visi yaitu :
1.
Visi ideal, yaitu cita-cita luhur sebagaimana termaktub dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
2.
Visi antara, yaitu visi Indonesia 2020 yang berlaku sampai dengan tahun
2020. Visi tersebut adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius,
manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri serta baik dan
berseih dalam penyelenggaraan negara.
3.
Visi lima tahunan sebagaimana termaktub dalam garis-garis besar haluan
negara.
F.
Pengamalan Pancasila
Penerapan pancasila dalam aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sangat
penting dan mendasar oleh setiap warga negara serta segala aspek kenegaraan dan
hukum di Indonesia. Dengan diterapkannya pancasila dalam kehidupan sehari-hari
maka akan terwujud tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
Pancasila selalu menjadi pegangan bangsa Indonesia, baik ketika negara dalam
kondisi aman maupun dalam kondisi yang kurang aman atau terancam. Hal ini
terbukti dalam sejarah dimana pancasila selalu menjaddi pegangan ketika terjadi
kritis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa Indonesia.
Sebelum kita mengamalkan pancasila dalam kehidupan sehari-hari maka kita harus
memahami nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pada pancasila. Adapun
nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila itu dapat dikemukakan
sebagai berikut :
1. Sila 1 “Ketuhanan Yang
Maha Esa”
a. Keyakinan terhadap
adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifatnya Yang Maha Sempurna.
b. Ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
2. Sila 2 “Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab”
a. Pengakuan terhadapa
adanya martabat manusia.
b. Perlakuan yang adil
terhadap sesama manusia.
c. Pengertian manusia
yang beradab yang memilikidaya cipta, rasa, karsa dan keyakinan, sehingga jelas
adanya perbedaan manusia dan hewan.
3. Sila 3 “Persatuan
Indonesia”
a. Persatuan Indonesia
adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah bangsa Indonesia.
b. Bangsa Indonesia
adalah peraturan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
c. Pengakuan terhadap ke
“Bhineka Tunggal Ika”-an suku bangsa (ethnis) dan kebudayaan bangsa
(berbeda-beda namun tetap satu jwa) yang memberikan arah dalam pembinaan suatu
bangsa.
4. Sila 4 “Kerakyatan
yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”
a. Kedaulatan negara
adalah ditangan rakyat.
b. Pimpinan kerakyatan
adalah hikmah kebijaksanaan, yang dlandasi akal sehat.
c. Manusia Indonesia
sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan,
hak-hak dan kewajiban yang sama.
5. Sila 5 “Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
a. Perwujudan keadilan
sosial dalam kehiduban sosial kemasyarakatan meliputiseluruh rakyat Indonesia.
b. Keadilan dalam
kehdupan sosial terutama meliput bidang-bidang ideologi, politik, ekonomi,
sosial, kebudayaan dan pertahanan keamanan nasional.
c. Cita-cita masyarakat
adil makmur, materiil dan spiritual, yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
d. Keseimbangan antara
hak dan kewajiba, dan menghormati hak orang lain.
e. Cinta akan pembangunan
dan kemajuan.
Dari uraian tersebut datas dapat
disimpulkan bahwa pengamalan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dalam
kehidupan sehari-hari sebagaimana digariskan di dalam ketetapan MPR No.II
MPR/1978 adalah sebagai berikut :
1) Sila 1
a. Percaya dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Hormat-mengormati dan
berkerja sama antara pemeluk dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda,
membina kerukunan hidup tidak ada paksaan agama.
c. Memperhatikan
pembukaan dan pasal 29 UUD 1945.
2) Sila 2
a. Mngakui dan
memperlakukan sesama manusia sebagai makhluk Tuhan, sama derajat dan tdak
membeda-bedakan.
b. Saling mencintai,
tenggang rasa dan tepa salira, tdak semena-mena.
c. Menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan, hormat-menghormati dan berkerjasama dengan
bangsa-bangsa lain.
d. Memperhatikan
pembukaan dan pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33, dan 34 UUD 1945.
3) Sila 3
a. Menempatkan persatuan
kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi dan golongan.
b. Rela berkorban, cinta
tanah air dan bangsa, bangga berkebangsaan Indonesia.
c. Membina persatuan dan
kesatuan bangsa atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
d. Memperhatikan
pembukaan dan pasal 1, 32, 35, dan 36 UUD 1945.
4) Sila 4
a. Manusia Indonesia
mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b. Tidak boleh memaksakan
kehendak, kepentingan bersama dimusyawarahkan dan diusahakan mufakat.
c. Menghormati dan
menjunjung tinggi setiap keputusan musyawarah dan dilaksanakan dengan iktikad
baik.
d. Keputusan yang diambil
dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa., harkat dan martabat manusia,
kebenaran dan keadilan, persatuan dan kesatuan.
e. Memperhatikan
pembukaan dan pasal 1, 2, 28, dan 37 UUD 1945.
5) Sila 5
a. Sadar bahwa manusia
Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan
sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
b. Mengembangkan
perbuatan luhur, kekeluargaan, gotong royong.
c. Bersikap adil dan
menjaga keseimbangan hak dan kewajiban.
d. Suka memberi
pertololonga, hak milik tidak untuk usaha yang bersifat pemerasan, tidak untuk
hidup boros, gaya mewah.
e. Bekerja keras,
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan
kesejahteraan bersama.
f. Memperhatikan
pembukaan dan pasal 23, 27, 28, 29, 30, 31, 33, dan 34 UUD 1945.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar
negara RI. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan warga masyarakat dan
negara. Pancasila sebagai ideologi nasional dipahami dalam perspektif kebudayaan
bangsa dan bukan dalam perspektif kekuasaan, sehingga bukan sebagai alat
kekuasaan. Bangsa Indonesia mempunyai pancasila
sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, nilai dan norma yang
terkandung di dalamnya merupakan keinginan dari bangsa Indonesia yang harus di
amalkan. Pengamalan pancasila harus dilakukan dalam berbagai bidang kehidupan
di negara Indonesia agar pancasila benar-benar berperan sebagaimana fungsi dan kedudukan
serta supaya tujuan serta cita-cita bangsa Indonesia mudah terwujud.
DAFTAR PUSTAKA
-----. 2011. PANCASILA. http://id.wikipedia.org/. Diakses tanggal 16 Januari 2013.
Azizullah. 2009. MAKNA PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI. http://azizullah 82.blogspot.com/. diakses tanggal 16
Januari 2013.
Djamal. DRS.D. 1986. POKOK-POKOK
BAHASAN PANCASILA. Bandung: Remadja Karya CV.
Kaelan dan Zubaidi, Achmad. 2007. PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN UNTUK PERGURUAN TINGGI. Yogyakarta: Paradigma.Sekian dulu pembahasan Makalah Pancasila, "Pancasila Sebagai Dasar Negara" untuk para Sobat searching Makalah Cyber ( MakBer ) setia, semoga makalah yang kami bagikan dapat bermanfaat bagi para MakBer semua. jangan lupa follow twitter kami
0 komentar:
Posting Komentar