BAB I
PENDAHULUAN
Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004, yang disempurnakan dengan Undang-Undang proses desentralisasi menghendaki kekuasaan terdistribusi hingga ke lapisan bawah di masyarakat.
Sebagai perwujudan atas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, setiap daerah mendapatkan hak otonomi. Pemberian hak otonomi kepada daerah dimaksudkan untuk mencapai efektifitas penyelenggaraan pemerintah terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Otonomi daerah adalah hak daerah untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sebagai urusan otonomi daerah berdasarkan prakarsanya sandhi dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia.
Dengan munculnya otonomi daerah mengakibatkan banyak terjadi perubahan-perubahan pada daerah berupa perubahan yang positif maupun negatif, yang terjadi pada daerah ataupun perubahan yang terjadi pada respond dan perilaku pejabat-pejabat di daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
MUNCULNYA PERUBAHAN RESPON DAN PERILAKU PEJABAT DI DAERAH
M. Rawa El Amady mengemukakan bahwa Otonomi merupakan idaman bagi daerah. Sebab otonomi akan memberi keleluasan bagi daerah untuk membangun dirinya. Terutama dalam mengatur tatanan daerah, khususnya keuangan daerah. Tanpa otonomi daerah, daerah seperti sapi perahan bagi pusat, tertutama daerah kaya yang hanya menunggu jatah dari pusat. Otonomi akan menghapus kendala tersebut. Otonomi selama ini lebih bermakna politis. Otonomi diberikan berdasarkan pertimbangan politis. Karena daerah menunut otonomi, lantas pusat memberikannya. Buru-burulah dibuat UU mengantikan UU sentralisasi. Ternyata UU Otonomi daerah tersebut tidak diikuti dengan segera pengaturan operasional, seperti peraturan pemerintah, dan juklak pelaksana.
Kebijakan pemberlakuan otonomi membuat setiap daerah memiliki kewenangan yang cukup besar dalam mengambil keputusan yang dianggap sesuai. Terlebih dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung yang diselenggarakan sejak tahun 2005, membuat kepala daerah terpilih mendapat legitimasi lebih kuat, dibanding saat dipilih oleh anggota DPRD.
Setidaknya ada empat hal yang harus dimiliki dan disiapkan oleh seorang Kepala Daerah agar visi membangun dan mensejahterakan rakyatnya menjadi kenyataan. Empat hal itulah yang disebut dengan 4 Pilar Pembangunan. Disebut empat pilar pembangunan karena dengan 4 hal ini diharapkan seorang kepala daerah dapat menjalankan perannya dalam membangun daerahnya bisa optimal, antara lain sebagai berikut :
Ø Pilar Pertama : Sumber Daya Manusia (SDM)
Ø Pilar Kedua: Kebijakan
Ø Pilar Ketiga: Sistem
Ø Pilar Keempat: Investasi
Demikianlah empat pilar pembangunan yang dapat dijadikan bekal bagi kepala daerah dalam memimpin daerahnya.
Hal-hal yang mendasar dalam undang-undang mengenai otonomi daerah adalah kuatnya upaya untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, pengembangan prakarsa dan kreativitas, peningkatan peran serta masyarakat, dan pengembangan peran dan fungsi DPRD. UU ini memberikan otonomi secara penuh kepada daerah kabupaten dan kota untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakatnya. Artinya, saat sekarang daerah sudah diberi kewenangan penuh untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan daerah. Dengan semakin besarnya partisipasi masyarakat ini, desentralisasi kemudian akan mempengaruhi komponen kualitas pemerintahan lainnya. Salah satunya berkaitan dengan pergeseran orientasi pemerintah, dari command and control menjadi berorientasi pada tuntutan dan kebutuhan publik. Orientasi yang seperti ini kemudian akan menjadi dasar bagi pelaksanaan peran pemerintah sebagai stimulator, fasilitator, koordinator dan entrepreneur (wirausaha) dalam proses pembangunan.
Berdasarkan Misi Pembangunan Kabupaten Asmat, maka dapat dikelompokkan 4 Agenda Utama Pembangunan Daerah yaitu :
1. Meningkatkan Kemajuan Daerah.
2. Meningkatkan Kemandirian dan Kedamaian Masyarakat.
3. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.
4. Menjunjung Tinggi Kearifan Lokal Manusia Asmat.
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta daerah memiliki prakarsa dalam memajukan perekonomian di daerahnya masing-masing. Percepatan pembangunan daerah harus ditopang oleh prakarsa pemerintah daerah setempat untuk menciptakan kawasan-kawasan ekonomi baru. Dengan berbagai kewenangan yang akan dimiliki oleh daerah, maka daerah diharapkan akan sangat berperan didalam menciptakan iklim yang menunjang tumbuh-kembangnya kegiatan perekonomian daerah. Prakarsa dan kreatifitas penyelenggara pemerintahan didaerah diharapkan akan segera meningkat. Lebih jauh lagi penyelenggara pemerintah daerah karakternya akan berubah, dari penyedia (provider) menjadi fasilitator, motivator, dan katalisator segenap kegiatan perekonomian didaerah. Berbagai kegiatan perekonomian yang tidak perlu dilakukan oleh pemerintah segera diserahkan kepada swasta dan masyarakat. Prakarsa swasta dan masyarakat didalam menggantikan peran pemerintah harus sangat didukung.
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Otonomi daerah adalah hak daerah untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sebagai urusan otonomi daerah berdasarkan prakarsanya dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia. Pemberian hak otonomi kepada daerah dimaksudkan untuk mencapai efektifitas penyelenggaraan pemerintah terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
2. SARAN
Dengan adanya makalah ini, semoga motivasi dan semangat mahasiswa dapat terus ditingkatkan dan mudah – mudahan kita sebagai mahasiswa dapat memahami bagaimana tujuan dari otonomi daerah itu agar kita bisa mengimplementasikan secara benar dan tepat di daerah kita.
Referensi
Ø Republik Indonesia, UU Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah.
Ø Repubik Indonesia, UU Nomor 25 Tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Ø Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004
Ø Deddy Supriady Bratakusumah Pengembangan Prakarsa dan Iklim Perekonomian Daerah
this is from Meri Saputri
0 komentar:
Posting Komentar