BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia (TNI). Seiring dengan perjalanan bangsa Indonesia, maka upaya bela negara bukan berarti harus mengangkat senjata namun sebenarnya wujud cinta tanah air, yaitu mengisi kemerdekaan dengan pengabdian yang tulus ikhlas kepada bangsa dan negara demi kemaslahatan seluruh bangsa Indonesia
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI/ Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI. Wujud dari usaha bela negara diantaranya melalui pendidikan.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian dari bela negara?
2. Mengapa negara perlu dibela oleh warga negaranya?
3. Apakah tindakan yang menunjukkan bela negara?
4. Bagaimana bentuk bela negara dalam bidang pendidikan?
C. Tujuan Makalah
Ditinjau dari rumusan masalah di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan penelitian makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Mengetahui pengertian dari bela negara;
2. Mengetahui mengapa negara perlu dibela;
3. Mengetahui tindakan yang menunjukkan bela negara;
4. Mengetahui bagaimana bentuk bela negara dalam bidang pendidikan.
D. Kegunaan Makalah
Apabila dilihat dari sisinya, makalah ini memiliki kegunaan baik dari segi teoretis maupun dari segi praktis. Secara teoretis makalah ini memiliki kegunaan sebagai salah satu sumber dasar pengetahuan mengenai pembelaan negara dalam bidang pendidikan. Sedangkan secara praktis makalah ini memiliki kegunaan baik bagi penulis maupun bagi pembaca semua.
E. Prosedur Makalah
Makalah ini disusun dengan menggunakan pendekatan kualitatif, artinya pendekatan yang tidak memprioritaskan kepada angka-angka yang dibahas dalam makalah ini berupa kajian yang diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Makalah ini didasarkan pada metode deskriptif, yaitu menceritakan isi makalah secara detail dan jelas disertai penjelasan mengenai hal-hal yang dirasa penulis kurang dipahami oleh masyarakat, sehingga dengan adanya makalah ini diharapkan pembaca bisa memahami makalah yang berhubungan dengan masalah yang penulis angkat.
Untuk menggambarakan bahan yang diperlukan, penulis menggunakan teknik studi literatur dan analisis isi, artinya penulis mencari sumber makalah dari buku-buku dan informasi lainnya yang berhubungan dengan tema makalah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kajian Teoritis
1. Bela Negara
a) Menurut UUD pasal 30
UU No. 20 1982 : HANKAM.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah Nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
b) Menurut UUD pasal 31UU No. 2/1989 : System pendidikan nasional
Bela negara dilakukan melalui pendidikan bela negara, pendidikan dapat dilakukan lewat 2 jalur :
1) Formal : Sekolah
- PPBN tingkat dasar (SD-SMA)
- PPBN tingkat lanjut (Perguruan Tinggi)
2) Nonformal, informal (di luar sekolah), Contoh : Kegiatan PRAMUKA
Berdasarkan pengertian bela negara dalah membela kepentingan nasional pada seluruh aspek kehidupan nasional, hal ini memberikan kejelasan bahwa bela negara tidak berhubungan dengan kepentingan militer semata, tetapi kepentingan seluruh bangsa yang konsekuen dengan cita-citanya pada saat ingin mendirikan negara Republik Indonesia.
Sifat bela negara yaitu:
a) Sempit
Bela negara secara sempit adalah bela negara hanya terbatas pada mempertahankan keutuhan dan kedaulatan negara saja oleh TNI dan POLRI dengan menggunakan senjata
b) Luas
Bela negara secara luas adalah bela negara dilaksanakan oleh warga negara sesuai dengan profesu, kemampuan, kodrat masing-masing meliputi berbagai bidang kehidupan
Berdasarkan Undang-Undang 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang”. Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, Gangguan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
- Tap MPR no VI tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional;
- Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat;
- Undang-Undang No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok hankam Negara RI diubah oleh Undang-Undang No. 1 tahun 1988;
- Tap MPR No VI tahun 2000 tahun tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.;
- Tap MPR No. VII tahun 2000 tentang peranan TNI dan POLRI;
- Amandemen UUD’45 pasal 30 dan pasal 27 ayat 3;
- Undang-Undang No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara.
Berdasarkan pasal 27 ayat 3 dalam perubahan kedua UUD 1945, “Bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap waga negara”. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup 2 arti. Pertama, bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
2. Pendidikan
Pendidikan menurut pengertian Yunani adalah pedagogik, yaitu : ilmu menuntun anak. Orang romawi melihat pendidikan sebagai educare, yaitu mengeluarkan dan menuntun, tindakan merealisasikan potensi anak yang dibawa waktu dilahirkn di dunia. Bangsa Jerman melihat pendidikan sebagai Erziehung yang setara dengan educare, yakni : membangkitkan kekuatan terpendam atau mengaktifkan kekuatan/potensi anak. Dalam bahasa Jawa, pendidikan berarti panggulawentah (pengolahan), mengolah, mengubah kejiwaan, mematangkan perasaan, pikiran, kemauan dan watak, mengubah kepribadian seorang anak.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pendidikan berasal dari kata didik (mendidik), yaitu: memelihara dan memberi latihan (ajaran, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Sedangkan pendidikan mempunyai pengertian : proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan, proses, perbuatan, cara mendidik. Ki Hajar Dewantara mengartikan pendidikan sebagai daya upaya untuk memajukan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakat.
Dari etimologi dan analisis pengertian pendidikan di atas, secara singkat pendidikan dapat dirumuskan sebagai tuntutan pertumbuhan manusia sejak lahir hingga tercapai kedewasaan jasmani dan rohani, dalam interaksi dengan alam dan lingkungan msyarakatnya.
B. Pembahasan
1. Alasan Negara Wajib Dibela oleh Warganya
Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga negara memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warga negara untuk ikut membela negara Indonesia. Yaitu :
- pengalaman sejarah perjuangan RI
- kedudukan geografis Nusantara yang strategis;
- keadaan penduduk (demografis) yang besar;
- kekayaan sumber daya alam;
- perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan;
- kemungkinan timbulnya bencana perang.
Adapun alasan lain yaitu :
a) Fungsi Pertahanan
Setiap warga negara wajib mempertahankan negaranya supaya kelangsungan hidup bangsanya tetap terpelihara. Untuk mempertahankan negara sangat ditentukan oleh sikap dan perilaku setiap warga negaranya. Jika warga negara bersifat aktif dan peduli terhadap kemajuan bangsanya maka kelangsungan hidup bangsa akan tetap terpelihara. Sebaiknya jika warga negara tidak peduli terhadap persoalan yang dihadapi bangsanya kelangsungan hidup bangsa akan terancam dan cepat atau lambat negara akan bubar.
b) Sejarah Perjuangan Bangsa
Perjuangan penduduk Nusantara untuk mendirikan negara Republik Indonesia yang merdeka berhasil pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan yang diperoleh bukan sebagai hadiah atau pemberian dari negara lain, tetapi hasil perjuangan yangn panjang dan banyak mengorbankan harta dan jiwa. Oleh karena itu setiap warga negara wajib ikut serta membela negaranya jika dibutuhkan.
c) Aspek Hukum
Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Artinya warga negara memiliki wewenang menggunakan hak selaku warga negara dalam membela negara”. Tidak ada hak untuk orang lain atau kelompok lain melarangnya. Demikian juga warga negara wajib membela negaranya jika negara dalam keadaan bahaya. Kata wajin sebagaimana terkandung makna bahwa negara dapat memaksa warga negara untuk ikut dalam pembelaaan negara.
2. Tindakan yang Menunjukkan Upaya Bela Negara
Bentuk dari bela negara akan tergantung pula pada jenis ancaman yang dihadapi, kalau ancamannya dalam bentuk fisik tentunya warga negara pun harus menyiapkan diri dalam bentuk kesiapan fisik seperti setelah kemerdeka-an, rongrongan pemberontak atau separatisme antara tahun 1945-1962 terus terjadi dan upaya kesiapan fisik, melalui Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) berdasarkan UU No. 29/ 1954 tentang pokok-pokok perlawanan rakyat.
Namun setelah itu tepatnya dimulai tahun 1973 pemahaman bela negara lebih diarahkan pada penumbuhan kesadaran, kerelaan berkorban dan kecintaan terhadap tanah air melalui ilmu pengetahuan karena ancaman telah bergeser pada masalah-masalah sosial, jenis pendidikannya berubah menjadi Pendidikan Bela Negara.
Dalam kondisi negara aman dan damai upaya bela negara yang dapat dilakukan antara lain :
a) Siskamling, dengan kegiatan siskamling maka keamanan dan ketertiban masyarakat akan tetap terpelihara.
b) Menanggulangi akibat bencana alam
Membantu sesama manusia merupakan perbuatan terpuji. Membantu sesama manusia dapat memperkokoh keutuhan masyarakat, karena bantuan yang diberikan akan menimbulkan simpati dan empati dan saling merasakan.
c) Belajar dengan tekun
Kegiatan bela negara dapat dilakukan oleh pelajar di sekolah melalui pembelajaran pendidikan kewarganegaraan. Menurut UU NO. 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2 menyebutkan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diantaranya melaui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Kegiatan extrakurikuler seperti kepramukaan, PMR, Paskibra merupakan kegiatan bela negara.
3. Bela Negara dalam Pendidikan
Di era globalisasi seperti sekarang ini usaha yang harus dilakukan untuk membela negara adalah siskamling, membantu korban bencana alam, belajar dengan tekun. Kita sebagai pelajar turut membela negara dengan belajar. Contohnya melalui Pendidikan Kewarganegaraan, kegiatan ekstrakulikuler dan intrakulikuler.
Kegiatan ekstrakulikuler diantaranya :
- PMR
- PASKIBRA
- Kepramukaan
- Ada pula organisasi di suatu universitas untuk membela negara seperti TNI tetapi di bawah naungan Universitas yaitu Resimen Mahasiswa (MENWA)
Kegiatan intrakulikuler diantaranya :
- Himpunana Mahasiswa Jurusan contohnya EDSA, HIMAPTIKA, HIMAPBIO, HIMAGEO, HIMA PJKR dll.
- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
- Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEM)
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Bela negara adalah membela kepentingan nasional pada seluruh aspek kehidupan nasional. Bela negara tidak hanya berhubungan dengan kepenting-an militer semata tetapi kepentingan seluruh bangsa Indonesia.
Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara sesuai dengan pasal 30 ayat 1 dalam perubahan kedua UUD 1945.
Negara wajib dibela oleh Warganya karena :
- fungsi pertahanan;
- sejarah perjuangan bangsa;
- aspek hukum.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
- Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling);
- Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri;
- Belajar dengan tekun atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
- Mengikuti kegiatan ekstrakulikuler seperi Paskibra, PMR, Pramuka.
Sebagai warga negara sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan pada NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Kita sebagai pelajar juga ikut membela negara dengan cara belajar yang tekun dan mengikuti ekstrakulikuler di sekolah. Di era globalisasi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada Negara Indonesia tidak seperti zaman sebelum kemerdekaan. Ancaman, tantangan, dan gangguan bisa diatasi dengan pendidikan. Jika kita pintar kita tidak akan bisa dibodohi orang lain atau negara lain.
B. Saran
Dalam kesempatan ini penulis ingin menyampaikan beberapa saran yang terkait dengan makalah itu yaitu sebagai berikut :
- Sudah saatnya para pelajar memahami pentingnya membela negara;
- Kita sebagai generasi penerus bangsa harus ikut serta membela negara dengan cara belajar yang tekun karena besar manfaatnya untuk diri kita sendiri, bangsa dan negara;
- Hendaklah kita bekerja sama dalam membela negara, memebela negara tidak hanya menjadi kewajiban TNI dan Polri tetapi kita semua warga negara Indonesia wajib membela negara dengan berbagai cara yang bisa kita lakukan.
DAFTAR PUSTAKA
______________, 1999. Simpati Kewarganegaraan Semester I Kelas XII.Surabaya : CV. Grahadi.
______________, 2004. PPKn Kelas 3. Kahen:Cempaka Putih.
Bakry, Ms Noor. 2002. Pendidikan Kerwarganegaraan (Kewiraan). Yogyakarta: Liberty.
Malian Sobirin dan Marzuki Suparman. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan Dan Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: UII Press.
Modul Acuan Proses Pembelajaran Matakuliah Pengembangan Kepribadian. 2003. Jakarta: Deparemen Pendidikan Nasional Direktorast Jendral Pendidikan Tinggi.
Sumarsono, S. dkk. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan . Jakarta: PT Gramedia Pusta Utama.
2 komentar:
biasa aja
so good
Posting Komentar